BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan InvestasiPerbankan, Lembaga KeuanganPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Lamandau No. 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 13
Tahun 2017 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
Kabupaten Lamandau Kepada Perusahaan Umum Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Sampuraga Cemerlang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau
Kepada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat
Sampuraga Cemerlang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 02
Tahun 2017 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan
Rakyat Sampuraga Cemerlang sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 12 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2017 tentang
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sampuraga
Cemerlang telah ditetapkan dan perlu adanya dukungan
dana dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau
melalui penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten
Lamandau;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
20/POJK.03/2014; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
4/POJK.03/2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 10 Tahun
2015
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
BESARAN;
BAB III
SUMBER DANA;
BAB V
DIVIDEN ATAS PENYERTAAN MODAL;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten
Lamandau Nomor 03 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal kepada Perusahaan
Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sampuraga Cemerlang dinyatakan dicabut dan
tidak berlaku lagi.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 13 Tahun 2017
BANK MALUKU MALUKU UTARA - PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2017/NO.13, TLD.2017, LL SETDA KAB. MBD : 7 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Maluku Maluku Utara
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan
pelayanan masyarakat dan memperkuat struktur
permodalan serta perluasan usaha, perlu adanya
penambahan penyertaan modal kepada PT. Bank
Maluku. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan
Terbatas Bank Maluku Maluku Utara.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1962 jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penambahan
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan
Terbatas Bank Maluku Maluku Utara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
Penjelasan 2 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan memperkuat struktur permodalan, meningkatkan pendapatan asli daerah, pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, serta pelayanan masyarakat dalam bidang perbankan, Pemerintah Kabupaten Boyolali bermaksud untuk menambah penyertaan modal pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 304 dan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada suatu badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dan harus ditetapkan dengan peraturan daerah; bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan saat ini, sehingga perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 22 Tahun 2016;
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah terkait besaran penyertaan modal dan sumber penyertaan modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Nama Dan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma Sejahtera Kabupaten Sukamara Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma (Perseroan Daerah)
ABSTRAK:
ahwa untuk meningkatkan eksistensi Perusahaan Daerah
Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma Sejahtera Kabupaten
Sukamara serta dalam rangka peningkatan kinerja,
pelayanan kepada masyarakat dan permodalan, perlu
mengubah nama dan bentuk badan hukum Perusahaan
Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma Sejahtera
Kabupaten Sukamara;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017; Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 16 Tahun
2010 ; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2013.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PERUBAHAN NAMA
DAN BENTUK BADAN HUKUM;
BAB III
PELAKSANAAN PEMBENTUKAN
DAN TEMPAT KEDUDUKAN;
BAB V
KEGIATAN USAHA;
BAB VI
MODAL DAN SAHAM;
BAB VII
ORGAN PERSEROAN DAN KEPEGAWAIAN;
BAB XII
TAHUN BUKU, RENCANA KERJA DAN ANGGARAN;
BAB XIII
PENETAPAN DAN PEMBAGIAN LABA BERSIH;
BAB XIV
KERJASAMA;
BAB XV
PELEBURAN DAN PENGAMBILALIHAN;
BAB XVI
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI;
BAB XVII
PENGAWASAN;
B XVIII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Dengan diterimanya ijin operasional PT. BPR Artha Sukma (Perseroda)
dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27,
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah
Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma Sejahtera Kabupaten
Sukamara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 12 Tahun 2017
Perbankan, Lembaga KeuanganPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kab. Lamandau No. 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sampuraga Cemerlang Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Sampuraga Cemerlang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau 02 Tahun 2017 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sampuraga Cemerlang
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi persyaratan pendirian Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sampuraga Cemerlang sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 20/POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Bank Perkreditan Rakyat masih terdapat kekurangan maka perlu dilakukan perbaikan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.
94 Tahun 2017; Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/23/PBI/2004; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
20/POJK.03/2014; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
4/POJK.03/2015; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 2 Tahun
2017
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 2
Tahun 2017 ten tang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank
Sampuraga Cemerlang (Lembaran Daerah Tahun 2017 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 203) di ubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2017.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 2
Tahun 2017 ten tang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank
Sampuraga Cemerlang (Lembaran Daerah Tahun 2017 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 203) di ubah
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 11 Tahun 2017
Penanaman Modal dan InvestasiPerbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kab. Garut No. 14 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut Ke Dalam Modal Dasar Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Garut
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut Ke Dalam Modal Dasar Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Garut
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 11 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SERANG
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2017/No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SERANG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyesuaikan dan mengimbangi perkembangan kegiatan perekonomian di Kabupaten Serang, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 04/POJK.03/2015 tentang Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat, sehingga perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Serang.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
1. UU No. 5 tahun 1962;2. UU No. 7 tahun 1992;3. UU No. 23 tahun 1999
;4. UU No. 23 tahun 2000;5. UU No. 23 tahun 2014;6. PP No. 28 tahun 1999
;7. PBI No. 6/23/PBI/2004 ;8. Keputusan Deputi Gubernur Bank Indonesia Nomor 10/9/KEP.DpG/2008 ;9. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2014
;10. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 04/POJK.03/2015
1. Nama, Bentuk badan hukum, dan tempat kedudukan ;2.pembinaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 9 Tahun 2017
PENDIRIAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH KOTA BENGKULU
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2017 Nomor 09
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kota Bengkulu
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi Kota Bengkulu dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah dipandang perlu mendirikan badan usaha di bidang perbankan.
Untuk mendirikan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Oleh karena itu perlu menetapkanPeraturan Daerah Kota Bengkulu tentang Pendirian Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 7 Tahun 1992, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2007, UU NO. 21 Tahun 2008, UU No. 21 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 03/POJK.03/2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pendirian Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Dimuat tentang ketentuan umum, asas, tujuan dan fungsi, tempat dan kedudukan, modal dan saham, kegiatan usaha, organisasi, pembubaran,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2017.
Peraturan ini terdiri atas 7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2017
Penanaman Modal dan InvestasiPengelolaan Keuangan Negara/DaerahPerbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kab. Ciamis No. 13 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ciamis Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Surya Galuh, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Lpk Cimerak Dan Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Ciamis Kabupaten Ciamis
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ciamis kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Surya Galuh, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat LPK Cimerak dan Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Ciamis Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat