Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD 2011/144 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penatausahaan Hasil Hutan
ABSTRAK:
Bahwa pengaturan penatausahaan hasil hutan sebagai salah satu upaya pengendalian pe,anfataan sumberdaya hutan sejalan dengan perkembangan peraturan perundungan- undangan yang terjadi saat ini maka perlu mengatur kembali penatausahaan hasil hutan yNG DITETAPKAN DENGAN pERDA.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU no. 8 Tahun 191; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 23 tahun 1997; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telab diubah dengan UU No. 19 tahu 2004; UU No.10 tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 34 Tahun 2002; PP No. 45 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; Permenhut No. P.51Menhut-11/2005; Permenhut No. P. 62 /Menhut-II/2006; Permenhut No.63/Menhut-II/2006;Permenhut No. P.16-II/2007;Permenhut No. P. 43/Menhut-II/2009; Kepmenhut No. 6884/Kpts-II Tahun 2003; Perda Kab. Kuningan No. 13 Tahun 2007; Perda Kab. Kuningan No. 3 Tahun 2008; Perda kab. kuningan No. 11 Tahun 2008; Perda kab. Kuningan No. 12 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Perencanaan Produksi, Laporan Hasil Produksi, Peredaran Hasil Hutan, Industri Primer Hasil Hutan, Pelaporan, Kewajiban Dan Larangan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2011.
16 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 29 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN IKUTAN BUKAN KAYU DARI DALAM KAWASAN HUTAN DAN PERATURAN DAERAH NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PEMUNGUTAN DAN PEMANFAATAN KAYU ATAU BUKAN KAYU DARI TANAH MILIK DAN ATAU HUTAN LAINNYA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2011/NO.11, TLD No.11, LL KOTA PONTIANAK : 17 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hutan Kota
ABSTRAK:
Bahwa guna menciptakan kesinambungan dan keserasian lingkungan fisik kota, mendukung kelestarian keanekaragaman hayati, menjaga iklim mikro, dan nilai estetika serta tersedianya serapan air, dipandang perlu mengatur kawasan tertentu sebagai hutan kota.
UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 5 Tahun 1960, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 5 Tahun 1990, UU No. 41 Tahun 1999, UU No. 4 Tahun 1992, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 27 Tahun 1983, PP No. 69 Tahun 1996, PP No. 34 Tahun 2002, PP No. 63 Tahun 2002, PP No. 38 Tahun 2007, Perda No. 4 Tahun 2002, Perda No. 8 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tujuan Dan Fungsi, Penyelenggaraan Hutan Kota, Pembinaan Dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2011.
11 Halaman dan 6 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD 2011/NO.10 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Hutan
ABSTRAK:
bahwa keberadaan hutan di Jawa Barat harus memberikan manfaat bagi masyarakat desa hutan dan kelestarian ekosistemnya; dan bahwa kemiskinan masyarakat desa hutan perlu mendapat perhatian serius dalam pembangunan kehutanan berkelanjutan melalui peningkatan ekonomi sebagai upaya perlindungan dan pemberdayaan; Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Hutan.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999,Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2001, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2005, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010,
Ketentuan Umum, Asas, Maksud,Tujuan, dan Sasaran,Ruang Lingkup, Arah Kebijakan, Strategi, Kriteria, Pemangku Kepentingan, Hak dan Kewajiban, Areal Kegiatan, Perlindungan, Pemberdayaan, Insentif,Pembiayaan, Larangan, Penyelesaian Sengketa, Sanksi Pidana, Penyidikan, Penegakan Hukum, Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian, Ketentuan Lain-lain, dan ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2011.
51 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2011/10,TLD NO.10, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Pelestarian Sagu
ABSTRAK:
Bahwa sagu di Maluku sebagai potensi, berkat dan karunia Tuhan Yang Maha Kuasa kepada Rakyat Indonesia di Maluku, hendaknya dikelola dan dilestarikan untuk menjamin kesejahteraan masyarakat Maluku yang adil, tertib dan damai. Sagu di Maluku merupakan tanaman pangan penghasil karbohidrat sebagai sumber pangan, bahan baku industri, bahan bio energi sekaligus sebagai tanaman konservasi, pengatur tata air dan ekosisten serta bahan baku bangunan yang semakin terabaikan akibat berubahnya pola konsumsi, rendahnya nilai ekonomi, laju pembangunan termasuk pengembangan areal pemukiman baru, pemanfaatan ruang yang tidak terencana, perusakan areal hutan dan tuntutan bahan bangunan. Pengaturan pengelolaan dan pelestarian sagu di Maluku melalui Peraturan Daerah Provinsi Maluku, menjadi landasan yuridis bagi pengembangan dan pelestarian sumber pangan, tanaman konservasi, pengaturan tata air dan ekosistem serta bahan bangunan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Thaun 2004; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 41 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PERDAPROMAL No. 14 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Asas dan Tujuan, Pengelolaan dan Pelestarian Sagu, Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat, Peran Kesatuan Masyarakat Hukum Adat, Pembinaan dan Pengawasan, Larangan, Penyidikan, dan Sanksi Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2011.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaan, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Kebakaran Lahan
ABSTRAK:
Bahwa sumber daya alam lahan merupakan kekayaan alam yang bermanfaat sebagai penyangga ekosistem yang kondisinya terus menurun akibat eksploitasi serta kebakaran lahan sehingga perlu dijaga kelestariannya dengan dikelola secara baik guna menunjang pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Bahwa kebakaran lahann merupakan suatu ancaman terhadap kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian ekologi, ekonomi, sosial dan budaya. Maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Balangan tentang Pengendalian Kebakaran Lahan.
Dasar Hukum : UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 2 Tahun 2003; UU No. Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 4 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan No. 3 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang:
Pengendalian Kebakaran Lahan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
4. Pencegahan Kebakaran Lahan;
5. Pemadam/Penanggulangan Kebakaran Lahan;
6. Penanganan Pasca Kebakaran Lahan;
Bagian Pertama : Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket)
Bagian Kedua : Identifikasi
Bagian Ketiga : Rehabilitasi
7. Peningkatan Kesadaran Masyarakat;
8. Pembinaan Dan Pengawasan;
9. Pembiayaan;
10. Ketentuan Penyidikan;;
11. Ketentuan Pidana
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2011.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMANFAATAN HUTAN, PEMUNGUTAN HASIL HUTAN, PENGELOLAAN HUTAN HAK/ HUTAN RAKYAT SERTA LAHAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
bahwa sumber daya alam hutan merupakan karunia Tuhan Yang Maha Kuasa perlu dikelola secara bijaksana dengan azas manfaat yang lestari sesuai dengan fungsinya bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan berkelanjutan;
bahwa potensi sumber daya alam hutan maupun hutan hak/ hutan rakyat serta lahan masyarakat di daerah Kabupaten Tojo Una-Una memiliki arti penting baik dari aspek konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya maupun aspek produksi hasil hutan sebagai sumber pendapatan masyarakat di sekitar hutan;
bahwa dalam rangka mendorong bergeraknya sektor kehutanan dengan dukungan ekonomi rakyat maka regulasi bidang kehutanan yang diterbitkan oleh daerah perlu disesuaikan dengan perkembangan regulasi dibidang kehutanan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat agar pemanfaatan hutan, pemungutan hasil hutan, pengelolaan hutan hak/ hutan rakyat serta lahan masyarakat mendapat pengakuan kepastian hukum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemanfaatan Hutan, Pemungutan Hasil Hutan, Pengelolaan Hutan Hak/ Hutan Rakyat serta Lahan Masyarakat.
UU No.5 Tahun 1990; UU No.20 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.41 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 62 Tahun 1998; PP No. 44 Tahun 2004; PP No. 45 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 3 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 35 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tojo Una-una No. 10 Tahun 2008
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pemanfaatan Hutan, Pemungutan Hasil Hutan, Pengelolaan Hutan Hak/ Hutan Rakyat serta Lahan Masyarakat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang azas dan tujuan; perizinan pemanfaatan hutan dan pemungutan hasil hutan; izin pemungutan hasil hutan kayu; izin pemungutan hasil hutan bukan kayu; izin usaha pemanfaatan kawasan; izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan; pengelolaan hutan hak/ hutan rakyat; pembinaan; sanksi; dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2011.
Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2008
14 Halaman, Penjelasan:- Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR 46 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI HASIL HUTAN
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 92 Tahun 2006 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 46 Tahun 2001 tentang Retribusi Hasil Hutan, maka dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 46 Tshun 2001 tentang Retribusi Hasil Hutan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 46 Tahun 2001 tentang Retribusi Hasil Hutan
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 34 Tahun 2002; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007;
PERDA ini Mengatur Mengenai Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 46 Tahun 2001 tentang Retribusi Hasil Hutan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 38 Tahun 2001 tentang Retribusi Leges (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2001 Nomor 42) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 6 Tahun 2011
Bahwa dalam upaya menciptakan wilayah perkotaan yang berwawasan lingkungan yang berkualitas dan dalam rangka meminimalisir wilayah pencemaran lingkungan dan udara sebagai akibat sumber daya alam yang dimanfaatkan secara bebas serta untuk mengkondisikan lingkungan perkotaan yang selaras antara luas wilayah, jumlah penduduk beserta pemukimannya dan aktivitasnya, maka perlu diatur mengenai pembangunan dan pengelolaan hutan kota
UU No. 5 Tahun 1960, UU No. 5 Tahun 1990, UU No. 41 Tahun 1999, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2009, PP No. 69 Tahun 1996, PP No. 41 Tahun 1999, PP No. 63 Tahun 2002, PP 38 Tahun 2007, dan Perda Kab Melawi No. 1 Tahun 2008
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Hutan, Hotan Kota, Penunjukan Hutan Kota, Tanah Negara, Tanah Hak, Penataan Ruang, Kawasan Tertentu, Kawasan Perkotaan, Kompensasi, Tata Ruang, Rencana Detail, dan Ruang Terbuka Hijau; Tujuan, Fungsi dan Manfaat; Penyelenggaraan Hutan Kota; Penunjukan; Pembangunan Hutan Kota; Penetapan Hutan Kota; Pengelolaan Hutan Kota; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Pembiayaan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2011.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2011/NO.6 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengurusan Hutan Mangrove Dan Hutan Pantai
ABSTRAK:
bahwa hutan sebagai modal pembangunan, memiliki peran nyata bagi kehidupan dan penghidupan yang memberikan manfaat ekologi, sosial, budaya dan ekonomi secara seimbang, berkelanjutan dan dinamis; dan bahwa hutan mangrove dan hutan pantai di Daerah merupakan salah satu penentu sistem penyangga kehidupan dan potensi sumberdaya alam yang harus diurus dan dikelola, dilindungi dan dimanfaatkan secara berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat untuk generasi saat ini dan masa yang akan datang; hutan mangrove dan hutan pantai di Daerah telah mengalami kerusakan akibat kejadian alam dan aktivitas manusia yang mengakibatkan penurunan fungsi hutan mangrove dan hutan pantai, sehingga perlu diatur pengurusannya berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengurusan Hutan Mangrove dan Hutan Pantai.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2001, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2005, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008,Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010.
Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, dan Asas, Jenis dan Ruang Lingkup, Kewenangan, Perencanaan dan Penataan, Rehabilitasi dan Konservasi, Perundungan dan Pengamanan, Pemanfaatan Tanah Timbul, Penelitian dan Pengembangan, Penyuluhan, Kelembagaan, pendidikan dan Pelatihan, Sistem informasi, Koordonasi, Kerjasama dan kemitraan, Peranserta Masyarakat, dan Dunia Usaha, Insentif, Larangan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Penegakan Hukum, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian, Pembiayaan, dan ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2011.
36 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat