Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD Tahun 2020/ No. 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Perda Kota Magelang No 1 Tahun 2013
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini diatur tentang : UU No 17 tahun 1950; UU No 3 Tahun 1982; UU No 25 Tahun 2007; UU No 25 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 24 Tahun 1984; PP No 1 tahun 2008; PP No 45 Tahun 2008; PerpresNo 76 Tahun 2007; Perpres No 77 Tahun 2007 sebagai mana telah diubah dengan Perpres No 111 Tahun 2007; Perpres No 27 Tahun 2009; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Prov Jateng No Tahun 2010; Perda Kota Magelang No 4 Tahun 2009; Perda Kota Magelang No 4 Tahun 2011; Perda Kota Magelangan No 7 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Kewenangan; tata cara permohonan; tim verifikasi; kriteria pemberin insentif dan kemudahan; dasar penilaian; jenis usaha yang dapat diberikan insentif dan kemudahan; bentuk insentif dan kemudahan; pembinaan dan pengawasan; hak kewajiban dan tanggung jawab; pelaporan dan evaluasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2020.
43 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 84 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 84, BD.2019/NO.84 LL Kota Pontianak : 8 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENCAIRAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KOTA PONTIANAK KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA KHATULISTIWA DALAM PROGRAM HIBAH AIR MINUM PERKOTAAN TAHUN 2019 DAN KEGIATAN PENINGKATAN AKSES AIR MINUM
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Pontianak Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa, menyatakan bahwa Ketentuan mengenai tata cara pencairan dan kegiatan peningkatan akses air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.27 Tahun 2014, PP No.121 Tahun 2015, PP No.122 Tahun 2015, PP No.12 tahun 2017, PP No.54 Tahun 2017, Permendagri No.13 tahun 2006, Permendagri No.2 Tahun 2007, PP Kota Madya Tingkat II Pontianak No.3 Tahun 1993, Perda No.4 Tahun 2019, Perda No.3 Tahun 2010, Perda No.1 Tahun 2014, Perda No.7 Tahun 2014, Perda No.7 Tahun 2018, Perda No.4 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Penyertaan Modal, Pencairan Penyertaan Modal, Peningkatan Akses Air Minum, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2019.
Peraturan ini memiliki 8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 83 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 83, BD.2019/NO.83 LL Kota Pontianak : 7 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENCAIRAN KEKURANGAN BAYAR PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KOTA PONTIANAK KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA KHATULISTIWA DALAM PROGRAM HIBAH AIR MINUM PERKOTAAN TAHUN ANGGARAN 2019 DAN KEGIATAN PENINGKATAN AKSES AIR MINUM
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf b Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 130) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pada Perusahan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 166), menyatakan bahwa dana sebesar Rp 1.185.000.000,00 (satu miliar seratus delapan puluh lima juta rupiah) dari Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan peningkatan akses penyediaan air bersih bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) pada Tahun 2013;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.27 Tahun 2014, PP No.121 Tahun 2015, PP No.122 Tahun 2015, PP No.12 tahun 2017, PP No.54 Tahun 2017, Permendagri No.13 tahun 2006, Permendagri No.2 Tahun 2007, PP Kota Madya Tingkat II Pontianak No.3 Tahun 1993, Perda No.3 Tahun 2010, Perda No.1 Tahun 2014, Perda No.7 Tahun 2014, Perda No.7 Tahun 2018, Perda No.4 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Penyertaan Modal, Pencairan Penyertaan Modal, Peningkatan Akses Air Minum, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2019.
Peraturan ini memiliki 7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 70 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 70, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2019 Nomor 70
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL TAHUN 2020 – 2025
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan Pasal 18 Ayat (4) Peraturan
Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanaman Modal,
maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang
Rencana Umum Penanaman Modal Tahun 2020 – 2025
Mengingat : 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4724); 7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang
Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian
Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 88,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4861); 31. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 7 Tahun 2018
tentang Penanaman Modal (Lembaran Daerah Kota
Blitar Tahun 2018 Nomor 7 Noreg Peraturan Daerah
Kota Blitar 438-7/2018).
peraturan ini mengatur mengenairencana umum penanaman modal tahun 2020-2025. pengaturan antara lain: ketentuan umum, truktur RUPM, kebijakan penanaman modal, ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2019.
jumlah 10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 34 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, BD Tahun 2019 Nomor 34
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan kualitas layanan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu
yang cepat, mudah, transparan, pasti, sederhana, terjangkau, profesional, berintegritas, dan
meningkatkan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan Perizinan dan Nonperizinan, perlu adanya peningkatan pelayanan secara elektronik.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 25 Th 2007; UU No 11 Th 2008; UU No 51 Th 2008; UU No 25 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 24 Th 2018; Perpres No 97 Th 2014; Permendagri No 138 Th 2017; Per. BKPM No 5 Th 2018; Perda Kota Tangerang Selatan No 11 Th 2012 yg telah diubah dg Perda Kota Tangerang Selatan No 4 Th 2019; Perda Kota Tangerang Selatan No 8 Th 2016; Perwal Kota Tangerang Selatan No 61 Th 2016; Perwal Kota Tangerang Selatan No 33 Th 2018.
1. Ketentuan Umum; 2. Kelembagaan Dan Kewenangan; 3. Tim Teknis; 4.Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan Nonperizinan; 5. PSE; 6. Pembatalan Dan Pencabutan; 7, Hak, Kewajiban, Dan Tanggung Jawab Penanam Modal; 8. Pemberian Keringanan Pajak Dan Retribusi; 9. Pemantauan, Pembinaan, Dan Pengawasan; 10. Pelaporan; 11. Pembiayaan; 12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2019.
23 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 33 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH
PADA BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan investasi Daerah, pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Daerah serta meningkatkan pendapatan asli Daerah perlu dilakukan penambahan penyertaan modal dalam bentuk saham kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur, Nilai Komulatif penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dibagi besarannya secara bertahap di setiap tahunnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Bank Pembangunan Daerah
Kalimantan Timur Tahun 2019;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebgaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERDA No. 2 tahun 2014.
Penyertaan Modal Daerah adalah setiap usaha dalam penyertaan modal daerah pada suatu usaha bersama dengan pihak ketiga dan/atau pemanfaatan modal daerah oleh pihak ketiga dengan prinsip saling menguntungkan. Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur pada Tahun 2019 ditetapkan sebesar Rp12.130.000.()00,00 (dua belas miliar seratus tiga puluh juta rupiah).
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah terdiri atas:
a. pembagian dividen tahun buku 2018 sebesar Rp7.630.000.000,00 (tujuh miliar enam ratus tiga puluh juta rupiah); dan
b. dana tambahan penyertaan modal dari Pemerintah Daerah sebesar Rp4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta rupiah).
Penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada APBD Tahun 2019, melalui anggaran pengeluaran pembiayaan Daerah pada anggaran Penyertaan Modal kepada Bank Pembangunan Daerah dengan kode rekening 6.2.2.002.002.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2019.
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 33 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Umum Penanaman Modal Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal di Kota Tangerang Selatan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Umum Penanaman Modal Daerah.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 25 Th 2007; UU No 51 Th 2008; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; Perpres No 16 Th 2012; Pergub Banten No 81 Th 2014; Perda Kota tangerang Selatan No 15 Th 2011 yg telah diubah dg Perda Kota Tangerang selatan No 9 Th 2019; Perda Kota Tangerang Selatan No 1 Th 2012; Perda Kota Tangerang Selatan No 11 Th 2012 yg telah diubah dg Perda Kota Tangerang Selatan No 4 Th 2019; Perda Kota Tangerang Selatan No 8 Th 2016; Perda Kota Tangerang Selatan No 9 Th 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA BALIKPAPAN TAHUN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan struktur permodalan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Balikpapan untuk peningkatan cakupan pelayanan air minum, maka Pemerintah Kota Balikpapan perlu menambah modal kepada Perusahaan Air Minum Kota Balikpapan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 ayat ayat (3) Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal
Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Balikpapan, dimana besarnya nilai Penyertaan Modal Daerah pada setiap tahun anggaran, disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum
Kota Balikpapan Tahun 2019;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PERDA No. 13 Tahun 2011.
Perusahaan Daerah Air Minum yang selanjutnya disingkat PDAM adalah Perusahaan Daerah Air Minum Kota Balikpapan. Penambahan penyertaan modal Daerah kepada PDAM pada tahun 2019 ditetapkan sebesar Rp16.736.586.822,40 (enam belas miliar tujuh ratus tiga puluh enam juta lima ratus delapan puluh enam ribu delapan ratus dua puluh dua rupiah koma empat puluh sen). Penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada APBD tahun 2019, melalui anggaran pengeluaran pembiayaan Daerah pada anggaran Penyertaan Modal Daerah pada PDAM dengan Kode Rekening
6.2.2.002.001. Pelaksanaan pengelolaan penambahan penyertaan modal Daerah dilaksanakan sepenuhnya oleh PDAM sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2019.
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 24 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN, KRITERIA DAN PERSYARATAN DI BIDANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA MATARAM
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 31 peraturan daerah kota mataram nomor 2 tahun 2019 tentang penyelenggaraan perizinan di kota mataram, pemerintah daerah menggunakan system online single submission (OSS) dalam menerbitkan perizinan berusaha. Peraturan walikota kota mataram nomor 11 tahun 2014 tentang pelimpahan kewenangan di bidang perizinan kepada badan penanaman modal dan pelayanan terpadu kota mataram sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan maka perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan walikota mataram tentang pelimpahan kewenangan, kriteria dan persyaratan di bidang perizinan dan non perizinan pada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kota mataram.
Undang-Undang Nomor 4 tahun 1993, Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2006, Peraturan daerah kota mataram nomor 5 tahun 2008, Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2019
Ketentuan umum, Pelimpahan kewenangan pelayanan perizinan dan non perizinan, Kriteria perizinan berusaha dan non berusaha, Persyaratan perizinan dan non perizinan, Kewajiban dan pengawasan, Tanggungjawab pemohon, Ketentuan peralihan, Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
-
-
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Langsa Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penghapusan Denda dan Piutang Tunggakan Rekening Air Minum PDAM Tirta Keumueneng Kota Langsa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kinerja keuangan perusahaan yang berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat dimana masih besarnya piutang berupa tunggakan rekening air pelanggan dipandang perlu melakukan upaya terhadap pengelolaan administrasi keuangan PDAM
UU No 3 Tahun 2001; UU NO 23 Tahun 2014; Permendagri No 13 Tahun 2006; Kepmendagri No 47 Tahun 1999; Qanun Kota Langsa No 12 Tahun 2010.
Ketentuan Umum; Kadaluarsa Penagihan; Kewenangan; Kriteria Penghapusan Densa dan Pengurangan Piutang Tunggakan Rekening Air Minum; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat