Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 37/M-DAG/PER/9/2008 tentang Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) terhadap Barang Impor yang Dikenakan Tindakan Pengamanan (Safeguards), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 16, BN.2024 (351)/7 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Asal Barang Dan Surat Keterangan Asal Untuk Barang Impor Dalam Pelaksanaan Tindakan Pengamanan Perdagangan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan tindakan pengamanan perdagangan, perlu mengatur ketentuan asal barang dan surat keterangan asal untuk barang impor dalam pelaksanaan tindakan pengamanan perdagangan;
b. bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 37/M- DAG/PER/9/2008 tentang Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) terhadap Barang Impor yang
Dikenakan Tindakan Pengamanan (Safeguards) belum menampung perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Asal Barang dan Surat Keterangan Asal untuk Barang Impor dalam Pelaksanaan Tindakan Pengamanan Perdagangan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, SKA, KAB untuk Barang Impor yang dikenai Tindakan Pengamanan Perdagangan, Kriteria asal Barang (origin criteria), Ketentuan prosedural (procedural provision), SKA Non Preferensi dan verifikasi lapangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2024.
, Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor: 37/M-DAG/PER/9/2008 tentang Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) terhadap Barang Impor yang Dikenakan Tindakan Pengamanan (Safeguards), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 13, BN.2024 (356)/172 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Kamus Kompetensi Teknis Bidang Perdagangan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengembangkan sumber daya manusia berbasis kompetensi, diperlukan standar kompetensi Aparatur Sipil Negara di Kementerian Perdagangan;
b. bahwa dalam penyusunan standar kompetensi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Perdagangan diperlukan kamus kompetensi teknis bidang perdagangan;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, Menteri Perdagangan menetapkan kamus kompetensi teknis bidang perdagangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Kamus Kompetensi Teknis Bidang Perdagangan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 , Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 dan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, Kamus Kompetensi Teknis bidang perdagangan, pengelompokan Kamus Kompetensi Teknis bidang perdagangan,
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2024.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 85 Tahun 2017 tentang
Standar Kompetensi Teknis Daerah Bidang Perdagangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 10, BN.2024 (258)/40 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diekspor
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan kebijakan pemberian
kesempatan penjualan hasil pengolahan mineral logam
komoditas tembaga, besi, timbal, dan seng ke luar negeri
serta memberikan kepastian hukum dan kepastian
berusaha bagi eksportir, perlu mengubah Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang
Barang yang Dilarang untuk Diekspor;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang
Barang yang Dilarang untuk Diekspor;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor yaitu tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor bidang pertambangan dan ketentuan lampiran.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2024.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor yaitu tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor bidang pertambangan diubah sebagian.
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 9, BN.2024 (277)/11 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penugasan Bupati/Wali Kota Untuk Melaksanakan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penugasan Bupati/Wali Kota untuk Melaksanakan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2024;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022, Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat, Dana Tugas Pembantuan tahun anggaran 2024 dan pakta integritas.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2024.
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 8, BN.2024 (265)/1297 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung kelancaran Impor Barang
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan
dan Pengaturan Impor sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023
tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, perlu
dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Perdagangan tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023
tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yaitu tentang Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia, Barang
Kiriman Pribadi, Barang Pribadi Penumpang, Barang
Pribadi Awak Sarana Pengangkut, Barang Pelintas Batas,
Barang Pindahan Warga Negara Indonesia dan Warga
Negara Asing, serta Barang Kiriman Jemaah Haji Melalui
Penyelenggara Pos dan lampiran-lampiran.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2023.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor diubah sebagian
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 7, BN.2024 (234)/1297 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung kelancaran Impor Barang
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan
dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan
Impor, perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Perdagangan tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023
tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021,Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yaitu tentang impor barang untuk kegiatan usaha.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2024.
Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor diubah sebagian
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 6, BN.2024 (214)/7 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Sekolah Perdagangan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyiapkan calon pemimpin yang
bertalenta dan berkinerja tinggi, serta menghasilkan
Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perdagangan yang
memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku
yang sesuai dengan kompetensi inti, perlu
mengembangkan kompetensi Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Kementerian Perdagangan;
b. bahwa untuk mengembangkan kompetensi Pegawai
Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
membentuk sekolah perdagangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 26 huruf b dan Pasal 29
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2023
tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Kementerian Perdagangan, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang
Sekolah Perdagangan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kompetensi inti, bagian dari sekolah perdagangan, persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan pengawas atau jabatan fungsional ahli muda, persyaratan dalam melakukan sekolah perdagangan, tujuan sekolah staf perdagangan, syarat mengikuti sekolah pimpinan perdagangan tingkat II, tujuan pelatihan sekolah pimpinan bagi peserta didik dan kelulusan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2024.
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 5, BN.2024 (174)/128 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dan Tugas Pembantuan Kepada Daerah Provinsi Di Bidang Perdagangan Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2024 tentang
Penyelenggaraan Dekonsentrasi kepada Gubernur sebagai
Wakil Pemerintah Pusat dan Tugas Pembantuan kepada
Daerah Provinsi di Bidang Perdagangan Tahun Anggaran
2024, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan
Dekonsentrasi kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah
Pusat dan Tugas Pembantuan kepada Daerah Provinsi di
Bidang Perdagangan Tahun Anggaran 2024;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022, Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2023, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, acuan bagi
Pelaksana Dekonsentrasi dan Pelaksana Tugas Pembantuan dalam melaksanakan kegiatan yang didanai melalui dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan bidang perdagangan tahun anggaran 2024 dan pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2024.
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 4, BN.2024 (161)/35 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan Tugas Pembantuan Kepada Provinsi Di Bidang Perdagangan Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1)
dandanPasal 16 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan Tugas Pembantuan kepada Daerah Provinsi di Bidang Perdagangan Tahun Anggaran 2024;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022, Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2023, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan dekonsentrasi kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, penyelenggaraan tugas pembantuan, penetapan pengelolaan keuangan, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2024.
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 37, BN.2023 (1025)/3 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Mutu Bahan Olah Karet Alam Spesifikasi Teknis Yang Diperdagangkan
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan mengenai pengendalian mutu bahan olah karet alam spesifikasi teknis yang diperdagangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2019 ten tang Pengendalian Mutu Bahan Olah Karet Alam Spesifikasi Teknis yang Diperdagangkan telah diatur kembali dalam Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Ber basis Risiko Sektor Perdagangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2019 ten tang Pengendalian Mutu Bahan Olah Karet Alam Spesifikasi Teknis yang Diperdagangkan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2019 tentang Pengendalian Mutu Bahan Olah Karet Alam Spesifikasi Teknis yang Diperdagangkan
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2023.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2019 tentang Pengendalian Mutu Bahan Olah Karet Alam Spesifikasi Teknis yang Diperdagangkan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat