Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian Air Susu Ibu (ASI) Ekslusif merupakan bentuk penjaminan pemenuhan hak bayi serta merupakan bentuk perlindungan kepada ibu dalam pemberian Air Susu Ibu (ASI) Ekslusif pada bayinya sehingga perlu diberikan segera setelah lahir;
b. bahwa upaya pemeliharaan kesehatan bayi dengan memberikan Air Susu Ibu (ASI) eksklusif sebagai makanan yang paling baik bagi bayi dan sangat penting untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan berkualitas;
c. bahwa pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif merupakan amanat Ketentuan Pasal 129 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, tujuan dan ruang lingkup, tanggung jawab pemerintah daerah, air susu ibu eksklusif, penggunaan susu formula bayi dan produk bayi lainnya, tempat kerja dan tempat sarana umum, peran serta masyarakat, pendanaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, sanksi administratif, ketentuan peralihan dan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 21 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif
ABSTRAK:
Bahwa tumbuh kembangnya anak sebagai sumber daya manusia yang sehat, cerdas dan produktif merupakan salah satu hak dasar anak sejak usia dini perlu mendapat perlindungan untuk pengembangan diri yang bersifat holistik integratif; bahwa untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini, diperlukan upaya peningkatan kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, kesejahteraan dan rangsangan pendidikan yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi dan berkesinambungan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) huruf a, Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif Pemerintah Daerah bertanggungjawab untuk melaksanakan pelayanan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU. No. 69 Tahun 1958; UU. No. 23 Tahun 2002; UU. No. 20 Tahun 2003; UU. No. 36 Tahun 2009; UU. No. 6 Tahun 2014; UU. No. 23 Tahun 2014; UU. No. 60 Tahun 2013; Permenkes No. 66 Tahun 2014.
Peraturan tersebut berisi tentang: I. Ketentuan Umum; II. Tujuan dan Prinsip; III. Strategi, Sasaran dan Arah Kebijakan; IV. Ruang Lingkup; V. Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif; VI. Gugus Tugas; VII. Pembiayaan; VIII. Peran Serta Masyarakat; IX. Penghargaan; X. Pembinaan dan Pengawasan; XI. Ketentuan Peralihan; XII. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2016.
17 halaman; 5 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 15 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pemenuhan layanan dasar pendidikan bagi anak usia dini secara berkualitas, terukur, sistemik, holistik dan integratif;
b. bahwa program pendidikan anak usia dini harus mampu menjamin terlayaninya anak usia dini mendapatkan akses dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan secara mudah dan berkualitas secara berkesinambungan dan berkelanjutan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4235);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 4496), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 Tahun
2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik- Integratif;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan
Anak Usia Dini;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 07 Tahun
2008 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Maros
(Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2008
Nomor 07);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun
2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas
Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Maros (Lembaran
Daerah Kabupaten Maros Tahun 2012 Nomor 11).
1. Ketentuan Umum
2. Fungsi Dan Tujuan
3. Penyelenggaraan
4. Pengelolaan PAUD
5. Hak Dan Kewajiban
6. pendanaan PAUD
7. Pembinaan Dan Pengawasan
8. Evaluasi
9. Sanksi Administratif
10. Kerja Sama Dan Kemitraan Pendidikan
11. Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat hak-hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya; bahwa upaya perlindungan anak berupa kebijakan/norma terdapat berbagai persoalan terkait dengan peraturan perundang-undangan khusus anak, yang belum secara komprehensif mengatur tentang perlindungan anak dan masih terjadi tumpang tindih sehingga menyulitkan dalam aplikasinya serta belum secara detail menguraikan mengenai perlindungan anak dari kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah lainnya; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (4) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, ruang lingkup, hak dan kewajiban anak, kewajiban dan tanggung jawab, sistem perlindungan anak, perlindungan khusus, pendanaan, partisipasi anak, peran serta masyarakat, koordinasi, pemantauan, pembinaan, evaluasi dan pelaporan, kelembagaan, larangan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2016.
47 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2016 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak
ABSTRAK:
a. bahwa perempuan dan anak merupakan kelompok rentan mengalami tindakan kekerasan, sehingga perlu dilakukan upaya perlindungan yang terpadu, komprehensif dan berkelanjutan;
b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak yang juga merupakan kewajiban pemerintah daerah maka perlu adanya pengaturan perlindungan
perempuan dan anak dalam bentuk peraturan daerah;
UU NO. 12 Tahun 1956
UU No. 23 Tahun 2002
UU No. 23 Tahun 2004
UU No. 23 Tahun 2014
PermenP3A No. 1 Tahun 2010
PermenP3A no. 5 Tahun 2010
PermenP3A No. 13 Tahun 2011
Ruang lingkup pengaturan Perlindungan Perempuan dan Anak meliputi :
a. Perlindungan Perempuan;
b. Perlindungan Anak;
c. KLA dan Forum Anak;
d. Perlindungan Perempuan dan Anak korban kekerasan;
e. Sistem data gender dan Anak;
f. Peran serta masyarakat, Keluarga, dan orang tua; dan
g. Pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2016.
52
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat