Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
Pembangunan Kepariwisataan diharapkan dapat menjadi salah satu alat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus kelestarian daya tarik wisata serta lingkungan dan budaya masyarakat daerah, selain itu sumber daya alam, penginggalan purbakala, peninggalan sejarah, seni dan budaya serta industri pariwisata merupakan modal yang potensial bagi pengembangan kepariwisataan daerah guna menunjang pembangunan daerah dan mewujudkan keterpaduan, keserasian, dalam kegiatan penyelenggaraan kepariwisataan yang berwawasan lingkungan, sehingga sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No 6 Tahun 1995, UU No 5 Tahun 1999, UU No 26 Tahun 2007, UU No 10 Tahun 2009, UU No 25 Tahun 2009, UU No 32 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014, PP No 50 Tahun 2011, PP No 24 Tahun 2018, Permenpar No 10 Tahun 2018, Perda Kota Kendari No 1 Tahun 2012
Daalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum, Daftar Usaha Pariwisata, Prosedur Pemberian TDUP dan Pemutakhiran Daftar Usaha Pariwisata, Hak Kewajiban dan Sanksi, Sanksi Administratif, Pembinaan dan Pengawasan, Pelaporan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2019.
Perda No 12 Tahun 2005 tentang Izin Usaha Rumah Makan dan Bar
Perda No 13 Tahun 2005 tentang Izin Usaha Rektreasi dan Hiburan Umum
Perda No 7 Tahun 2007 tentang Izin Usaha Jasa Pariwisata
Perda No 15 Tahun 2009 tentang Izin Usaha Hotel Berbintang dan Melati
Perda No 22 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pariwisata Kota Kendari
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Nomor 1 Tahun 2019
PERLINDUNGAN, PELESTARIAN, PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN ADAT ISTIADAT PETUANAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD. No. 2019/1, LL Kab Buru : 15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan, Pelestarian, Pemberdayaan Dan Pengembangan Adat Istiadat Petuanan
ABSTRAK:
Bahwa untuk adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat merupakan salah satu modal sosial yang dapat dimanfaatkan dalam rangka pelaksanaan pembangunan sehingga perlu dilakukan upaya Perlindungan' Pelestarian, Pemberdayaan dan Pengembangan Adat Istiadat Petuanan di Kabupaten Buru sesuai karakteristik dari masyarakat adat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18.8 ayat (2), Pasal 20, Pasal 2l' Pasal 28 ayat {1} dan ayat (3), Pasal 32 ayat (1) dan ayat {2}' Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir, dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nornor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 42 Tahun 2009 dan Nomor 40 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2005;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, perlindungan, pelestarian, pemberdayaan dan pengembangan, adat istiadat petuanan, peninjauan dan perumusan, tugas dan wewenang, pembiayaan, larangan, sanksi, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2019 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Sawahlunto Tahun 2019 – 2033
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 ayat (3) Undang - undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang menyatakan Rencana Induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota diatur dengan Peraturan Daerah kabupaten/kota sebagai pedoman dalam pembangunan kepariwisataan di daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2019-2033
Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2010, Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011, Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 14 Tahun 2016
KETENTUAN UMUM, PRINSIP DAN ASAS, PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH, VISI DAN MISI, SASARAN DAN ARAH KEBIJAKAN, STRATEGI PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN, PELAKSANAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN, PEMBIAYAAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2019.
123 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda DIY No.1 Tahun 2012 ttg Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi DIY Tahun 2012 - 2025
ABSTRAK:
bahwa Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Istimewa Yogyakarta 2012 – 2025 harus disesuaikan dengan perkembangan daerah serta didasarkan pada isu terkini dan isu strategis di bidang pariwisata. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2012 – 2025 perlu diubah untuk mewujudkan pembangunan kepariwisataan diDaerah Istimewa Yogyakarta.
Dasar hukum Peratutan ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta, Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Timur, UndangUndang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Tengah, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Barat, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025, dan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017-2022.
Materi Pokok: Dilakukan perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, Pembangunan kepariwisataan daerah dilaksanakan berdasarkan pada RIPPARDA, yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran dan arah kebijakan strategi, dan indikasi program pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2012-2025.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
Jumlah halaman: 27 HLM; Penjelasan: 3 halaman; Lampiran: 117 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2019/No.1/jdih.baliprov.go.id/17hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Atraksi Budaya
ABSTRAK:
bahwa budaya Bali sebagai bagian dari budaya national memiliki sıfat khas dan atraktif yang mencerminkan tradisi kehidupan masyarakat Bali yang dijiwai oleh nilai-nilai Agama Hindu. penyelenggaraan Atraksi Budaya Belum memenuhi rasa keadilan masyarakat dan bahwa UU No. 23 Tahin 2014 memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah di urusan kebudayaan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Atraksi Budaya.
Pasal 18 ayet (6) UUDNRI Tahun 1945,UU No. 64 Tahun 1958, UU No.10 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 5 Tahun 2017, PP No. 12 Tahun 2017, PP No. 28 Tahun 2018, Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Atraksi Budaya, Penyelenggaraan Atraksi Budaya, Hak, Kewajiban dan Larangan, Penghargaan, Peran Masyarakat dan Desa Pakraman/Desa Adat, Kerjasama, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2019.
13 halaman dan 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD PROVINSI KEPRI.2019/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANGUNAN BERCIRI KHAS MELAYU
ABSTRAK:
Bahwa bangunan berarsitektur Melayu merupakan salah satu kekayaan budaya masyarakat Melayu di Kepulauan Riau sehingga perlu dipelihara, dilestarikan dan dikembangkan dalam rangka memelihara, melestarikan dan mengembangkan bangunan berarsitektur Melayu, maka perlu menetapkan dan menata Bangunan Berciri Khas Melayu
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 7 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 8 Tahun 2016
Untuk memelihara dan melestarikan bangunan berasitektur melayu maka perlu ditetapkan peraturan daerah tentang bangunan berciri khas melayu
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 50 Tahun 2018
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 13 TAHUN 2017 TENTANG KEPARIWISATAAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 50, BD.2018/No.50
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Kepariwisataan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal
32, Pasal 33 ayat (2), Pasal 34 ayat (3), Pasal 36 ayat (2), Pasal 48 ayat (2), Pasal 51 ayat (4), Pasal 56 ayat (4), Pasal 61 ayat (2), Pasal 62 ayat (3), Pasal 63 ayat (3), maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 13 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5026);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4761);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pengesahan Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5116);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
15. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18
Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1551);
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 – 2030 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 12
Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Wajo Tahun 2012 (Lembaran
Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2012 Nomor 12);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6
Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2016 Nomor 6);
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Kesenian Daerah Kota Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa kesenian merupakan salah satu unsur kebudayaan mengandung nilai luhur yang memperhalus akal budi manusia dan membawa manusia ke arah perilaku arif dan bijaksana;
b. bahwa Pelestarian kesenian beserta kekayaan dan keunikannya dapat memperkokoh integrasi sosial, jati diri dan martabat bangsa, menumbuhkan wawasan kebangsaan, serta mempererat persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. bahwa dalam rangka perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan serta peningkatan kesadaran dan krativitas masyarakat terhadap kesenian, perlu mengatur mengenai Pelestarian Kesenian Daerah Kota Salatiga;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelestarian Kesenian Daerah Kota Salatiga.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6), UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 28 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 1992; Perda Kota Salatiga No. 2 Tahun 2016; Perda Kota Salatiga No. 9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang prinsip dan tujuan penyelenggaraan pelestarian kesenian daerah. Terkait pelestarian kesenian daerah tersebut diatur juga mengenai:
- karakteristik, sasaran dan ruang lingkup
- perlindungan
- pengembangan
- pemanfaatan
Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang terkait pelestarian kesenian daerah. Selain itu seniman, pendidik kesenian, peneliti kesenian, masyarakat, penyelenggara usaha kesenian dan industri pariwisata memiliki hak dan kewajiban dalam pelestarian kesenian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2018.
Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.
22 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Objek Wisata Taman Kyai Langgeng Kota Magelang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan peran serta Perusahaan Daerah Objek Wisata Taman Kyai Langgeng terhadap perekonomian daerah dan memperkuat daya saing usaha, perlu penguatan permodalan, penataan kelembagaan, dan peningkatan kualitas pengelolaan Perusahaan Daerah Objek Wisata Taman Kyai Langgeng;
b. bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur mengenai bentuk, pengurusan, dan organ Badan Usaha Milik Daerah maka perlu adanya pengaturan yang dapat memenuhi kebutuhan tersebut dalam Perusahaan Daerah Objek Wisata Taman Kyai Langgeng;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 331 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perusahaan daerah yang sudah berdiri diubah menjadi badan usaha milik daerah berbentuk perusahaan umum daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Objek Wisata Taman Kyai Langgeng Kota Magelang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, nama, tempat kedudukan dan logo, kegiatan usaha, modal, organ, pegawai, satuan pengawas intern, perencanaan, operasional dan pelaporan, penggunaan laba dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
52 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2018 Nomor 229
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pakaian Adat Resmi Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
bahwa pakaian adat adalah salah satu bentuk kebudayaan yang hams dilindungi, dilestarikan dan dikembangkan sebagai jaminan kepada masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pakaian Adat Resmi Kabupaten Konawe
UUD 1945; UU No 29 Tahun 1959; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Permendagri No 52 Tahun 2007; Permendikbud No 10 Tahun 2014
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pakaian Adat Tolaki; Penggunaan Pakaian Adat Tolaki; Pembinaan dan Pengawasan Pakaian Adat Tolaki; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat