Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.2015/NO.22, TLD NO.22, LL KAB. KAPUAS HULU: 23 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Potensi Ketenagalistrikan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa ketenagalistrikan merupakan hajat hidup orang banyak yang dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta dapat mendorong kegiatan perekonomian sosial dan budaya, maka peran serta pemerintah daerah perlu ditingkatkan dalam mengelola dan memanfaatkan potensi sumberdaya alam guna memenuhi kebutuhan listrik masyarakat
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1999, UU No.30 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, UU No.12 Tahun 2011, UU No.32 Tahun 2009, UU No.6 Tahun 2014, PP No.14 Tahun 2012, PP No.62 Tahun 2012, PermenESDM No.9 Tahun 2015, Perda No.19 Tahun 2003, Perda No.19 Tahun 2008, Perda No.5 Tahun 2011, Perda No.10 Tahun 2014, Perda No.1 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Rencana Umum Pengembangan Potensi Ketenagalistrikan Daerah; Usaha Pengembangan Potensi Ketenagalistrikan Daerah; Perizinan; Keselamatan Ketenagalistrikan; Pembinaan dan Pengawasan; Pemberdayaan Masyarakat; Hak dan Kewajban Pemegang Izin Usaha; Penyidikan; Sanksi; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2015.
Penjelasan sebanyak 4 (empat) halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 22 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
untuk menyesuaikan penjualan Produksi Usaha Daerah dan perkembangan perekonomian yang saat ini yang memerlukan penyesuaian indeks harga sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Majene No.21 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dipandang perlu diubah.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.26 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.41 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Majene No.13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Majene No.3 Tahun 2011.
dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Majene No.21 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Hasil Usaha Hasil Usaha Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
mengubah Ketentuan Pasal 3, dan Pasal 8 ayat (2) tarif retribusi dihapus dan diubah.
4 halaman, Lampiran 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran No. 21 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Lingkungan
ABSTRAK:
bahwa penerangan jalan umum dan lingkungan merupakan perlengkapan
jalan yang berguna untuk menunjang keamanan, keselamatan dan ketertiban serta menambah keindahan lingkungan; bahwa agar penerangan jalan umum dan lingkungan memenuhi syarat standar
teknis, keamanan dan dilaksanakan dengan bertanggung jawab, mengatur pengelolaan penerangan jalan umum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Lingkungan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 30 Tahun 2007;Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009;Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
1950;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun
1983;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
1993;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun
2006;Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun
2012;Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 79
Tahun 2014;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun
2014;Peraturan Daerah Kabupaten
Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2003;Peraturan Daerah Kabupaten
Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten
Banjarnegara Nomor 10 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten
Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan ini memuat tentang lokasi dan bentuk pelayanan; pengadaan PJU dan PJL;Pemeliharaan PJU dan PJL; beban biaya PJU dan PJL;larangan; pengawasan PJU dan PJL; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2016.
26 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015
PERDA Kab. Bantul No. 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan
dan Pengelolaan Perpustakaan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa Perpustakaan Daerah merupakan salah satu
sarana mencerdaskan kehidupan bangsa dan
meningkatkan kualitas sumber daya manusia; bahwa Perpustakaan Daerah harus diwujudkan
berstandar nasional dan diperlukan strategi inovatif dan
kreatif dalam pengembangannya kedepan agar minat
masyarakat terhadap perpustakaan umum daerah lebih
ditingkatkan; bahwa dalam rangka memberikan kemudahan dan
jaminan hak bagi masyarakat untuk memperoleh
layanan perpustakaan, guna meningkatkan wawasan dan
ilmu pengetahuan, maka perlu mengatur
penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan;
Dasar Hukum Peraturan ini: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2014;
Materi Pokok: Penyelenggaraan, Pengelolaan, Kelembagaan, Kerjasama, Peran Serta Masyarakat, Penghargaan, Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Jumlah Halaman: 23 HLM, Penjelasan: 11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 21 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Uang Kinerja pada Belanja Langsung
ABSTRAK:
a. bahwa agar pemberian uang kinerja sesuai dengan kebijakan penganggaran berdasarkan prestasi kerja sesuai ketentuan Pasal 91 ayat (4) dan Pasal 93 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 83 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Uang Kinerja pada Belanja Langsung sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 60 Tahun 2013;
b. bahwa dalam rangka penyempurnaan ketentuan mengenai pelaksanaan pemberian uang kinerja agar mampu meningkatkan prestasi kerja pegawai dan selaras dengan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, maka ketentuan mengenai petunjuk teknis pemberian uang kinerja pada belanja langsung sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 83 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 60 Tahun 2013, perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pemberian Uang Kinerja pada Belanja Langsung.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4287);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 20014 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
5. Undang-Undang 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 24 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5657);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 199);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 310);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 16 Tahun 2005 tentang Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2005 Nomor 5/D);
13. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 20 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 20 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 18);
14. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 11 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 11);
15. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 4);
Pemberian Uang Kinerja dilaksanakan dalam batas anggaran sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran pada masing-masing SKPD/Unit Kerja berikut perubahannya;
Pemberian uang kinerja dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka :
a. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 83 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Uang Kinerja pada Belanja Langsung (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 84);
b. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 83 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Uang Kinerja pada Belanja Langsung (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 24);
c. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 60 Tahun 2013 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 83 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Uang Kinerja pada Belanja Langsung (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 60);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene No. 21 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan
ABSTRAK:
diperlukan pengaturan sebagai arah, pedoman, landasan hukum, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terkait dengan pembinaan, perlindungan dan pemberdayaan nelayan di Kabupaten Majene.
dasar hukum: UU No.29 tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.45 tahun 2009; UU No.16 Tahun 2006; UU No.24 Tahun 2007; UU No.27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No.1 Tahun 2014; UU No.11 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda Kabupaten Majene No.11 Tahun 2008.
dalam PERDA ini diatur mengenai Pengelompokan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan, dan Peran Serta Masyarakat Nelayan dan Swasta.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 21 Tahun 2015
Dalam rangka memenuhi kompetensi, kualifikasi, kepangkatan pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan dalam menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama dan jabatan administrator di lingkungan instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe seusai dengan amanat UU no 5 Thn 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka perlu melakukan promosi jabatan;
Promosi jabatan yang dimaksud merupakan amanat promosi jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrator secara terbuka sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroksasi No 13 Thn 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di lingkungan Instansi Pemerintah;
Untuk melaksanakan promosi jabatan di lingkungan instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe sebagai perwujudan amanat promosi jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrator, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe.
UU RI No 29 Thn 1959; UU RI No 28 Tahun 1999; UU No 5 Thn 2014; UU No 23 Thn 2014; UU RI No 33 Thn 2004; UU RI No 12 Thn 2011; PP No 6 Thn 1988; PP No 9 Thn 2003; PP No 26 Thn 2004; PP No 79 Thn 2005; PP No 38 Thn 2007; PP No 41 Thn 2007; Perpres No 81 Thn 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 13 Thn 2014; Perda Kabupaten Konawe No 8 Thn 2014
1. Ketentuan Umum; 2. Maksud, Tujuan, Sasaran dan Ruang Lingkup; 3. Persiapan promosi jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; 4. pelaksanaan promosi; 5. Promosi jabatan Administrator; 6. Larangan; 7. Pembiayaan, Monitoring dan Evaluasi; 8. Sanksi; 9. Ketentuan Penyidikan; 10. Ketentuan Lain; 11. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 21 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 21 Tahun 2009 Tentang Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong pelaksanaan
pembangunan perlu dilakukan penyederhaan proses
perizinan bangunan;
b. bahwa dalam rangka menyederhanakan prosedur Izin
Mendirikan Bangunan maka periu . menghapus
mekanisme Advise Planning;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan · sebagaimana · terse but
huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Karanganyar Nomor 21 · Tahun 2009 tentang
Bangunan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : PasaI 18 Ayat (6) Undang-Undang Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor, 23 Tahun 2014 telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 21
Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1
Tahun 2013.
Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 21 Tahun 2009 tentang Bangunan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 21 Tahun 2009 tentang Bangunan
5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 21 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
Dalam rangka pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran daging hewan ternak yang dikonsumsi oleh masyarakat, maka pemerintah daerah menyediakan fasilitas pelayanan rumah potong hewan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 413/Kpts/TN/310/1992 Tahun 1992; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 306/Kpts/TN/330/9/1994 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998; Instruksi Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 1979 dan Nomor 05/Ins/UM/3/1979; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Retribusi Rumah Potong Hewan. Setiap hewan ternak sebelum dipotong harus diperiksa terlebih dahulu kesehatannya (ante mortem) oleh petugas pemeriksa yang berwenang, setelah pemiliknya menunjukkan surat keterangan yang sah. Obyek retribusi adalah pelayanan fasilitas dan atau pelayanan jasa pemeriksaan kesehatan hewan ternak sebelum dan atau sesudah dipotong yang disediakan dan atau dikelola oleh Rumah Potong Hewan. Subyek retribusi adalah setiap orang atau badan yang mendapatkan pelayanan fasilitas dan atau jasa pemeriksaan kesehatan hewan ternak sebelum dan atau sesudah dipotong yang disediakan oleh Rumah Potong Hutan. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang diwajibkan melakukan pembayaran atas pelayanan fasilitas dan atau jasa pemeriksaan kesehatan hewan ternak sebelum dan atau sesudah dipotong yang diperoleh dari Rumah Potong Hewan. Struktur dan besarnya tarif retribusi rumah potong hewan tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) sebulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. Pembayaran retribusi daerah dilakukan di kas daerah atau ditempat lain yang ditetapkan oleh Bupati sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan SKRD, atau dokumen lain yang dipersamakan. Dalam hal pembayaran dilakukan ditempat lain yang ditetapkan oleh Bupati, maka hasil penerimaan retribusi daerah harus disetor ke kas daerah selambat-lambatnya 1 x 24 jam atau dalam waktu yang ditentukan oleh Bupati. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2015.
Tata cara dan ketentuan pemeriksaan dan pemotongan hewan ternak serta pemeriksaan daging serta hasil ikutannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
20 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat