Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2009/No.20, TLD No. 65
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meningkatnya intensitas pemotongan hewan di Kabupaten Banggai maka perlu diadakan pengaturan dan penertiban penyelenggaran pemotongan hewan;
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah sebagai pelaksanaan Undang – Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Dan Retribusi Daerah maka terhadap Peraturan Daerah Tingkat II Banggai Nomor 19 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, dalam wilayah Kabupaten Banggai perlu dilakukan penyesuaian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No 18 Tahun 1997 bagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip penetapan, strktur dan besarnya tarif retribusi; ketentuan pemeriksaan; tata cara pemungutan; wilayah pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; kadaluarsa; tata cara penghapusan piutang retrubusi yang kadaluarsa; pengawasan; penyidikan dan ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2009.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banggai Nomor 19 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
9 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 18 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BUOL PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN) DAN BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD) DI KABUPATEN BUOL
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan permodalan dalam rangka menunjang pengembangan dan pertumbuhan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah di Kabupaten Buol perlu dilakukan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Buol;
Bahwa untuk menunjang terwujudnya daya guna dan hasil guna pengelolaan pendapatan asli daerah dan pemberian pelayanan kepada masyarakat di wilayah kabupaten buol perlu mengarahkan penggunaan sebagian pendapatan daerah dalam penyertaan modal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Perda Kabupaten Buol tentang Penyertaan modal pemerintah kabupaten buol pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di kabupaten Buol.
UU No. 1 Tahun 1995; UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004l PP No. 38 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 60 Tahun 1996; PP No. 84 Tahun 1998; PP No. 4 Tahun 1999; Permendagri No. 8 Tahun 1992; Permendagri No. 8 Tahun 1992; Permendagri No. 1 Tahun 1998; Perda Propinsi Sulteng No. 2 Tahun 1999; Perda Kabupaten Buol No. 15 Tahun 2002; Perda Kabupaten Buol No. 7 Tahun 2005; Perda No. 5 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan modal pemerintah kabupaten buol pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di kabupaten Buol dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan; sumber permodalan; pengelolaan dan pertanggungjawaban; pengawasan; ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2009.
Perda No. 11 Tahun 2007.
7 Halaman, Penjelasan : - hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 18 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD Tahun 2009 No. 18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
ahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor
8 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame perlu
diganti.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Temanggung Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
15 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Objek pajak mencakup berbagai jenis reklame, seperti papan reklame, banner, stiker, reklame berjalan, udara, suara, film/slide, dan peragaan. Objek pajak tertentu dikecualikan, seperti reklame melalui internet, televisi, radio, label produk, nama pengenal usaha, serta reklame oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%, dengan dasar pengenaan pajak berupa Nilai Sewa Reklame. Pajak dipungut di daerah, dan masa pajaknya adalah satu bulan. Penetapan pajak dilakukan berdasarkan SPTPD, dan pembayaran pajak harus dilakukan tunai dan lunas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2009.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 8 Tahun 1998 tentang
Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Temanggung Tahun 1999 Nomor 4), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
24 hlm beserta penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 18 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan pengembangan
perekonomian daerah diperlukan upaya menambah pendapatan
daerah melalui penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan
Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan guna
meningkatkan kualitas pelayanan publik terhadap masyarakat ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi
Kalimantan Selatan Kepada Perusahaan Daerah
Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan ;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan
Nomor 4 Tahun 1998; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13
Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13
Tahun 2008;
Peraturan Daerah Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Penambahan Penyertaan Modal;
3. Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal;
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2009.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 18 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SISTEM PENYELENGGARAAN PELAYANAN PENDIDIKAN
DI KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka berperan serta untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya, Pemerintah
daerah mempunyai kewajiban membina dan mengembangkan
pendidikan yang bermutu bagi warga masyarakat, sehingga dihasilkan
keluaran pendidikan yang berkualitas;
b. bahwa berdasarkan kewenangan, kebutuhan, kemampuan dan
tanggungjawab Pemerintah Daerah, perlu dibangun dan dikembangkan
komitmen bersama di antara pemangku penyelenggaraan Sistem
Pendidikan secara Demokratis, Terbuka, Partisipatif, Bermartabat, dan
Bertanggung jawab;
c. bahwa untuk menunjang hal tersebut di atas serta menjamin Landasan
Hukum demi keadilan, kepastian hukum dan perlindungan hukum dalam
penyelenggaraan Sistem Pendidikan, perlu ditetapkan Peraturan Daerah
tentang Sistem Penyelenggaraan Pelayanan Pendidikan di Kabupaten
Lampung Tengah;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-
Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten-Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Sumatera Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1956 Nomor 55,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091) sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1821);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
Sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-
undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4389);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian
Pendidikan;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi
Perangkat Daerah;
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044 tahun 2002 tentang
Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah;
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Standar lsi Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah;
13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan
Menengah;
14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang
Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun
2006 tentang Standar lsi Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah
Dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006
tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar
Dan Menengah;
15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang
Standar Pengawas Sekolah / Madrasah;
16. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Standar Kepala Sekolah / Madrasah;
17. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Standar Isi Program Paket A, B, dan Program Paket C;
18. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
19. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang
Sertifikasi Guru dalam Jabatan;
20. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang
Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah;
21. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang
Standar Penilaian Pendidikan;
22. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2007 tentang
Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI)
dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA);
23. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 tahun 2007 tentang
Standar Proses untuk Pendidikan Dasar dan Menengah;
24. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3 tahun 2008 tentang
Standar Proses Pendidikan Keaksaraan Program Paket A, Program Paket
B, dan Program Paket C;
25. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2008 tentang
Standar Tenaga Administrasi pada Sekolah/Madrasah;
26. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2008 tentang
Standar Tenaga Laboran pada Sekolah/Madrasah;
27. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Standar Perpustakaan pada Sekolah/Madrasah;
28. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan;
29. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Sertifikasi Guru dalam Jabatan;
30. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 060/U/2002 tentang
Pedoman Pendirian Sekolah;
31. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 162/U/2003 tentang
Pedoman Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah;
32. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 11 Tahun 2007
tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah
(Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2007 Nomor 11).
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan
3. Kewajiban Pemerintah Daerah
4. Pengelolaan Pelayanan Pendidikan
5. Wajib Belajar
6. Peserta Didik
7. Penyelenggaraan Pendidikan Formal
8. Pendidikan Non Formal
9. Pendidikan Akan Usia Dini
10. Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus
11. Pendidikan Keagamaan
12. Ketenagaan
13. Evaluasi, Akreditasi dan Pengawasan
14. Partisipasi Masyarakat
15. Pendanaan Pendidikan
16. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2009.
37 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 18 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2009/NO.18, LL KAB.KETAPANG: 38 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Di Kabupaten Ketapang
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum atas peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Kabupaten Ketapang, perlu dilakukan pengaturan tentang administrasi kependudukan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.1 Tahun 1974, UU No.8 Tahun 1981, UU No.7 Tahun 1989, UU No.9 Tahun 1992, UU No.10 Tahun 1992, UU No.18 Tahun 1997, UU No.39 Tahun 1999, UU No.23 Tahun 2002, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2006, PP No.34 Tahun 1975, PP No.27 Tahun 1983, PP No.31 Tahun 1994, PP No.66 Tahun 2001, PP No.37 Tahun 2007, PP No.38 Tahun 2007, PP No.54 Tahun 2004, Perpres No.25 Tahun 2008, Perda No.8 Tahun 2002.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Hak Dan Kewajiban Penduduk, Pelaksana Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Data Dan Dokumen Kependudukan, Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Saat Kabupaten Atau Sebagian Kabupaten Dalam Keadaan Darurat Dan Luar Biasa, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Perlindungan Data Kependudukan Dan Catatan Sipil, Sosialisasi, Pengawasan, Dan Pengendalian, Retribusi Daerah, Ketentuan Penyidikan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2009.
Peraturan ini memiliki 38 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 18 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko tahun 2009 Nomor 118
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Mundam Marap Kecamatan Ipuh Wilayah Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa memperhatikan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat serta perkembangan kemampuan ekonomi, potensi desa, luas wilayah dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa serta pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa untuk dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, dipandang perlu membentuk Desa Mundam Marap Kecamatan lpuh dalam Wilayah Kabupaten Mukomuko;
c. bahwa untuk memenuhi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko.
Materi Pokok: Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk batas dan luas wilayah Desa Mundam Marap Kecamatan lpuh Wilayah Kabupaten Mukomuko. Desa Mundam Marap Kecamatan lpuh dengan luas wilayah 280 Ha dengan jumlah jiwam 577 Jiwa,151 KK. (Lampiran Peta Batas Wilayah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2009.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dan atau Keputusan Bupati Mukomuko.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat