Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
-bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, perlu disesuaikan;
-bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
-Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962
-Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
-Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984
-Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
-Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
-Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
-Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003
-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
-Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
-Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
-Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
-Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962
-Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
-Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
-Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1991
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
-Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
-Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/MDAG/PER/9/2009
-Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008
-Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008
-Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010
Perda Ini Mengatur Tentang ,KETENTUAN UMUM, NAMA, OBJEK,SUBJEK,DAN WAJIB RETRIBUSI,GOLONGAN RETRIBUSI,CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA, PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN TARIF RETRIBUSI, STRUKTUF DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI, MINUMAN BERALKOHOL TRADISIONAL, WILAYAH PUNGUTAN, MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG, PEMUNGUTAN RETRIBUSI, PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN, KADALUWARSA PENAGIHAN, PEMERIKSAAN, INSENTIF PEMUNGUTAN, PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PERALIHAN , KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 20 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kebersihan, Keindahan, Ketertiban Dan Kesehatan Lingkungan
ABSTRAK:
a. Bahwa kebersihan, keindahan, ketertiban dan kesehatan lingkungan merupakan bagian yang penting dalam mewujudkan Kota Banjarmasin menjadi Kota yang bersih, sehat, teratur dan nyaman untuk masyarakat;
bahwa Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2008 tentang Kebersihan, Keindahan, Ketertiban, dan Ketentraman sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, dan perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kebersihan, Keindahan, Ketertiban dan Kesehatan Lingkungan
Undang-Undang Nomor 27 tahun 1959; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undnag-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undnag-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undnag-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 21 tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 32 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Kebersihan, Keindahan, Ketertiban Dan Kesehatan Lingkungan dengan sistematika; Ketentuan Umum; Azas dan Tujuan; Hak dan Kewajiban; Kebersihan Lingkungan; Keindahan Lingkungan; Ketertiban Lingkungan; Kesehatan Lingkungan; Pembinaan dan Pengawasan; Penertiban dan Penghargaan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 20 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggran 2012
ABSTRAK:
Memenuhi Pasal 9 Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2013 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2012.
1. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang Pembetukan Daerah- Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan negara;
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan, dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2012 yang terdiri atas:
a. Pendapatan Rp921.069.186.325,02
b. Belanja Rp67.509.713.288,02
c. Pembiayaan Rp75.562.954.525,28
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2013.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 20 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Anak harus mendapat perlindungan, baik dari pemerintah daerah, masyarakat dan keluarga agar terhindar dan terbebas dari perlakuan salah dan kekerasan dalam lingkup rumah tangga, lingkungan pendidikan dan masyarakat. Segala bentuk perlakuan salah dan kekerasan kepada anak-anak merupakan pelanggaran hak-hak anak yang terjadi dalam masyarakat. Berdasarkan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pemerintah daerah bersama masyarakat berkewajiban melakukan upaya pencegahan, perlindungan dan pemulihan kepada anak yang menjadi korban perlakuan salah dan kekerasan
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.4 Tahun 1979; UU No.3 Tahun 1997; UU No.4 Tahun 1997; UU No.39 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.21 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan No.3 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum penyelenggaraan perlindungan anak; hak dan kewajiban anak; tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, masyarakat, keluarga dan orang tua; penyelenggaraan perlindungan hidup anak; pekerjaan anak pada pekerjaan sektor formal; kerjasama dan kemitraan; pembinaan dan pengawasan; peran sektor swasta; pelaporan; sumber dana; larangan; penyidikan; ketentuan sanksi administrasi; ketentuan pidana; ketentuan lain-lain; serta ketentuan penutup terkait penyelenggaraan perlindungan anak
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Peraturan Bupati
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 20 Tahun 2013
PENYERTAAN MODAL - PERSEROAN TERBATAS - bpd - bank
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2013/20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Klaten Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggungjawab diperlukan upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pendapatan asli daerah Kabupaten Klaten; bahwa Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang cukup potensial dalam kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah; bahwa untuk peningkatan dan pengembangan kegiatan usaha Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah sebagaimana tersebut pada huruf b, Pemerintah Kabupaten Klaten melakukan penyertaan modal daerah dengan landasan hukum dan kepastian hukum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Klaten pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009.
PERDA ini mengatur mengenai Penyertaan modal pada PT. Bank Jateng diadakan dengan perjanjian kerjasama antara Bupati dengan direksi PT. Bank Jateng.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2013.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 20 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum
ABSTRAK:
kebersihan dan ketertiban umum merupakan hal yang sangat penting untuk menjadikan Kabupaten Buton sebagai Daerah yang BERADAB (Bersih, Elok, Ramah, Aman, Damai, Agamis dan Berbudaya) sehingga dapat memberikan kenyamanan, ketenteraman dan keamanan bagi masyarakat dan pengunjung yang berada di Kabupaten Buton. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2010; Perda Kabupaten Buton No. 4 Tahun 2004.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEBERSIHAN
BAB III
KETERTIBAN UMUM
BAB IV
PENGAWASAN
BAB V
KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB VI
KETENTUAN PIDANA
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 20 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberantasan Buta Aksara Di Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa setiap individu yang mampu mengenal dan memahami aksara akan dapat meningkatkan kualitas hidupnya dan akan memahami pula pentingnya
pendidikan bagi generasinya seiring dengan tuntutan jaman dan perkembangannya;bahwa ketidakmampuan mengenal aksara atau buta aksara dapat mengakibatkan seseorang atau sekelompok orang menjadi miskin, bodoh dan terkebelakang dalam hubungan sosial dan berimplikasi pada lambannya kemajuan daerah dalam pembangunan;bahwa dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia maka setiap orang berhak mendapatkan pendidikan keaksaraan untuk meningkatkan kualitas hidupnya melalui Gerakan Nasional Pemberantasan
Buta Aksara;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pemberantasan Buta Aksara di Kabupaten Kotabaru.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05 Tahun 1991;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pemberantasan Buta Aksara Di Kabupaten Kotabaru dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud, Tujuan dan Fungsi;gerakan Pemberantasan Buta Aksara;Aksara;sasaran Dan Ruang Lingkup;Satuan Pendidikan Keaksaraan Non Formal;Pendanaan:Pendataan Warga Buta aksara;Tim Koordinasi dan Kelompok Kerja;Penggunaan Barang Milik Daerah;Pola Pembelajaran Aksara;Hak dan Kewajiban;Pelestarian Melek Aksara;Taman Bacaan Masyarakat;Ketentuan Lainnya;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 20 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2013/No.23 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Muatan Lokal Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peran serta untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya, pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk membina dan mengembangkan pendidikan yang bermutu bagi warga masyarakat, sehingga dihasilkan keluaran pendidikan yang berkualitas; bahwa pendidikan merupakan sarana mewujudkan masyarakat Banjarnegara menjadi manusia cerdas dan berbudi yang luhur melandaskan pada nilai-nilai dan sumber daya lokal;bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah memberikan kewenangan kepada Daerah untuk melaksanakan sebagian urusan pendidikan, maka dipandang perlu menetapkan peraturan daerah guna memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pendidikan Muatan Lokal Kabupaten Banjarnegara.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan ini memuat ketentuan umum; pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan muatan lokal; kurikulum muatan lokal; standar mutu pendidikan muatan lokal; kewajiban pendidik dan tenaga kependidikan; sanksi administratif; pembinaan, pengawasan dan pengendalian; ketentuan penutup terkait pendidikan muata lokal di Kabupaten Banjarnegara
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2013.
29 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD 2013/20 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2001 Tentang Pendirian PT Jasa Sarana Jawa Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat