Mencabut Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 91 Tahun 2016 tentang Pembentukan Jabatan Tenaga Ahli Gubernur Kalimantan Timur dan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 22 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 91 Tahun 2016 tentang Pembentukan Jabatan Tenaga Ahli Gubernur Kalimantan Timur dan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 22 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Pergub Kaltim No.91 Tahun 2016 tentang Pembentukan jabatan Tenaga Ahli Gubernur Kaltim dan Pergub Kaltim No.22 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Pergub Kaltim No.91 Tahun 2019 tentang Pembentukan jabatan Tenaga Ahli Gubernur Kaltim, sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini. Maka perlu menetapkan Pergub tentang Pencabutan Pergub Kaltim No.91 Tahun 2016 tentang Pembentukan Jabatan Tenaga Ahli Gubernur Kaltim dan Pergub No.22 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Pergub Kaltim No.91 Tahun 2016 tentang Pembentukan jabatan Tenaga Ahli Gubernur Kaltim
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Perda Kaltim No.9 Tahun 2016
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pencabutan Pergub Kaltim No.91 Tahun 2016 tentang Pembentukan Jabatan Tenaga Ahli Gubernur Kaltim dan Pergub No.22 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Pergub Kaltim No.91 Tahun 2016 tentang Pembentukan jabatan Tenaga Ahli Gubernur Kaltim
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2021.
Peraturan yang Dicabut: Pergub No.91 Tahun 2016; Pergub No.22 Tahun 2019
3 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 34 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 34, BD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2021 Nomor 34
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin tersedianya Pejabat Pimpinan Tinggi yang profesional, berkompetensi dan berkinerja serta memenuhi kualifikasi, maka dipandang perlu melaksanakan pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif berdasarkan sistem merit; b. bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS atas delegasi Presiden; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif.
UU No. 47 Tahun 1960; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; PERPRES No. 87 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENPAN-RB No. 15 Tahun 2019; PERMENPAN-RB No. 22 Tahun 2021; PERDA No. 4 Tahun 2016.
Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2021.
12 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 22 Tahun 2021
kepegawaian - aparatur negara - jabatan/profesi/keahlian/sertifikasi
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 52010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Formasi Jabatan Fungsional Bidang Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
bahwa untuk menyesuaikan kategori dan kebutuhan formasi jabatan fungsional bidang kesejahteraan sosial berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial, Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2014 tentang Formasi Jabatan Fungsional Tertentu pada Dinas Sosial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 125 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2014 tentang Formasi Jabatan Fungsional Tertentu pada Dinas Sosial perlu diganti
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor PER/06/M.PAN /4/2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang jabatan fungsional bidang; uraian kegiatan dan hasil kerja; penghitungan formasi jabatan fungsional; kebutuhan dan pengisian formasi; pengangkatan, pemberhentian dari jabatan dan pengangkatan kembali; kenaikan pangkat, jabatan, dan tunjangan; pengendalian dan evaluasi kebijakan / pengaturan formasi Jabatan Fungsional Bidang Kesejahteraan Sosial
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2021.
mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2014 tentang Formasi Jabatan Fungsional Tertentu pada Dinas Sosial dan Peraturan Gubernur Nomor 125 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2014 tentang Formasi Jabatan Fungsional Tertentu pada Dinas Sosial
10 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, BERITA DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2021 NOMOR 17
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENETAPAN KELAS JABATAN PIMPINAN TINGGI, JABATAN
ADMINISTRATOR, JABATAN PENGAWAS, JABATAN PELAKSANA, DAN
JABATAN FUNGSIONAL APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2021.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2021
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahJabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB No. 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Pergub DIY No.15 Tahun 2021 ttg Kualifikasi Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemda DIY
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kualifikasi Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 97 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator, Pengawas, dan Pelaksana, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 103 Tahun 2018 tentang Kualifikasi Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 104 tahun 2018 tentang Kualifikasi Jabatan Pelaksana dan Perkiraan Kebutuhan Pegawai sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018, dan Peraturan Gubernur Nomor 83 Tahun 2019
Materi pokok: Ketentuan Umum dan Kualifikasi Jabatan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
Jumlah Halaman : 9 HLM; Lampiran : 625 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 11 Tahun 2021
kepegawaian - aparatur negara - jabatan/profesi/keahlian/sertifikasi
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 52007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Formasi Jabatan Fungsional Sandiman
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengembangan karir, peningkatan kinerja dan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di bidang keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Sandiman, perlu menetapkan Formasi Jabatan Fungsional Sandiman
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 18 tahun 2019
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Formasi Jabatan Fungsional Sandiman yang terdiri dari jenis, kedudukan dan tugas pokok; kategori, jenjang jabatan, dan pangkat/golongan ruang; penghitungan formasi; uraian kegiatan dan hasil kerja; kebutuhan dan pengisian formasi; pengangkatan, pemberhentian dari jabatan dan pengangkatan kembali; kenaikan pangkat, jabatan dan tunjangan; pengendalian dan evaluasi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2021.
9 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2021
kepegawaian - aparatur negara - jabatan/profesi/keahlian/sertifikasi
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 52005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Formasi Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang, telah diatur
mengenai pengembangan karir, peningkatan kinerja dan profesionalisme jabatan fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di bidang penguji/penjaminan mutu barang, pengembangan pengujian/kalibrasi, dan pengelolaan organisasi penjaminan mutu barang;
b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum pengembangan profesi jabatan fungsional Penguji Mutu Barang di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, formasi Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang perlu diatur dalam Peraturan Gubernur;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 tahun 2020
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang formasi jabatan fungsional penguji mutu barang yang terdiri dari rumpun jabatan, kedudukan, dan tugas pokok; kategori, jenjang jabatan, dan pangkat/golongan ruang; uraian kegiatan; penghitungan formasi; kebutuhan dan pengisian formasi; pengangkatan, pemberhentian dari jabatan, dan pengangkatan kembali; kenaikan pangkat, jabatan dan tunjangan jabatan fungsional; pengendalian dan evaluasi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2021.
9 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 75001
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubenur Nomor 73 Tahun 2019 Tentang Tenaga Ahli Dan Tenaga Pelayanan Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan layanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan dan penambahan jenis tenaga pelayanan pada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Peraturan Gubernur Nomor 73 Tahun 2019 tentang Tenaga Ahli dan Tenaga Pelayanan pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak perlu diubah
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015; Peraturan Gubernur Nomor 397 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 73 Tahun 2019
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang mengubah ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 73 Tahun 2019 Tentang Tenaga Ahli dan Tenaga Pelayanan Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, yaitu mengubah Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 73 Tahun 2019 Tentang Tenaga Ahli dan Tenaga Pelayanan Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak
9 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 Nomor 007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Lampiran XI dan Lampiran XXV Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 65 Tahun 2019 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
a. Bahwa sesuai peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 65 Tahun 2019 telah ditetapkan Uraian Tugas Jabatan Struktural pada perangkat Daerah provinsi Nusa Tenggara Timur;
b. Bahwa sesuai peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 3 Tahun 2021 dan Nomor 4 Tahun 2021 telah ditetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil provinsi Nusa Tenggara Timur dan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dai Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan pembangunan, penelitian dan Pengembangan Daerah provinsi Nusa Tenggara Timur;
c. Bahwa telah terjadi perubahan terhadap susunan organisasi dari Dinas Kesehatan, Kependudukan dan pencatatin Sipll dan Badan Perencanaan pembangunan, penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, sehingga perlu juga dilakukan penyesuaian terhadap uraian tugas dari masing-masing perangkat daerah dimaksud;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Perubahan Atas Lampiran XI dan lampiran XXX peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 65 Tahun 2019 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2021.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Perubahan atas Lampiran XI dan Lampiran XXV Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 65 Tahun 2019 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2021.
Ketentuan Lampiran XI dan Lampiran XXX Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 65 Tahun 2019 diubah
2 halaman; 101 halaman lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2021
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 56 Tahun 2020 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksanan Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
PERUBAHAN - ATAS - PERGUB - NOMOR - 56 - 2020 - NOMENKLATUR - JABATAN - PELAKSANA - BAGI - PNS - PADA - PERANGKAT - DAERAH
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, BD 2021/No.6
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 56 Tahun 2020 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi PNS pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, telah ditetapkan dengan Pergub Nomor 56 Tahun 2020. Dengan telah dilakukannya penataan kelembagaan di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, struktur, tugas pokok dan fungsi pada beberapa Perangkat Daerah mengalami perubahan yang berimplikasi pada perubahan atas Peraturan Gubernur sebagaimana termaksud. Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 56 Tahun 2020 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2020; Permen PANRB No.41 Tahun 2018; Perda No.6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.10 Tahun 2019; Pergub No.82 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Pergub No.96 Tahun 2020
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan, yaitu ketentuan Lampiran huruf A, D, E, F, G, H, I, J, K, L, M, N, Q, S, T, Z, DD, FF, GG, HH, LL, MM, NN, OO, PP, QQ, RR, SS, dan TT
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2021.
37 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat