PEGELOLAAN - PERTAMANAN - ,KEBERSIHAN - DAN - DEKORASI - KOTA
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, L.D.2019/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pegelolaan Pertamanan ,Kebersihan dan Dekorasi Kota
ABSTRAK:
Pengelolaan Pertamanan dan Dekorasi Kota perlu di lakukan berdasarkan peraturan Daerah tentang rencana tata ruang wilayah dan untuk itu perlu pedoman dalam rangka melaksanakan kewenangan dan pengelolaan taman atau ruang terbuka hijau dan dekorasi kota yang ditetapkan dalam peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 16 Tahun 2013;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;Permendagri No 80 Tahun 2015;
Kedudukan Serta Fungsi Pertamanan dan Dekorasi Kota,Pemanfaatan Pertamanan dan Dekorasi Kota,Larangan ,Sanksi Administratif,Ketentuan Penyidik,Ketentuan Pidana,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2019.
13 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2019/NO.10, LL KAB.SEKADAU: 35 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN SAMPAH
ABSTRAK:
Bahwa dengan semakin pesatnya pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah yang semakin beragam, sehingga perlu dilakukan pengelolaaanya secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945, UU No.34 Tahun 2003, UU No.18 Tahun 2008, UU No.23 Tahun 2014, PP No.81 Tahun 2012, Permendagri No.33 Tahun 2010, PermenPU No.21/PRT/M/2006, PermenLH No.16 Tahun 2011, PermenPU No.3/PRT/2013, .
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Ruang Lingkup; Tugas dan Wewenang; Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah; Lembaga Pengelola; Hak dan Kewajiban; Perizinan; Insentif dan Disinsentif; Retribusi; Pembiayaan dan kompensasi; Bentuk dan tata cara Peran Serta Masyarakat; Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian; Pembinaan; Penyelesaian Sengketa; Larangan; Penyidikan; Sanksi Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2019.
29 Halaman dan 6 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD TAHUN 2019 NO.10/ TLD NO. 145
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perparkiran
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggaraan perparkiran merupakan bagian dari penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dalam kegiatan pelayanan langsung kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah;
b. bahwa perparkiran menjadi salah satu unsur penting terwujudnya ketertiban, keamanan dan kelancaran lalu lintas, yang penyelenggaraan perlu dikelola secara terpadu dan terorganisir;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat di Kabupaten Rembang di bidang perparkiran dan untuk mewujudkan ketertiban, keamanan dan kelancaran lalu lintas, maka penyelenggaraan perpakiran di Daerah perlu dilakukan secara terencana dan terpadu.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 38 Tahun 2004; UU No 22 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019; UU No 23 Tahun 2014; UU No 34 Tahun 2006; PP No 32 Tahun 2011; PP No 37 Tahun 2011; PP No 55 Tahun 2012; PP No 80 Tahun 2012; PP No 79 Tahun 2013; PP No 74 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 2017; PP No 28 Tahun 2018; PErda Kab Rembang No 5 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi :
a. prinsip dan tujuan;
b. fasilitas Parkir;
c. penyelenggara Fasilitas Parkir dan juru Parkir;
d. sinergitas pelaksanaan pengelola parkir;
e. ketentuan perizinan;
f. ganti kerugian dan kehilangan;
g. ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
h. pembinaan dan pengawasan; dan
i. sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2019.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 10 Tahun 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 26 TAHUN 2011 TENTANG PENERTIBAN HEWAN TERNAK DALAM WILAYAH KABUPATEN MUKOMUKO
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kab. Mukomuko Tahun 2019 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 26 Tahun 2011 tentang Penertiban Hewan Ternak Dalam Wilayah Kabupaten Mukomuko
ABSTRAK:
a. Bahwa salah satu upaya dalam rangka menjaga ketertiban umum atas pemeliharaan hewan ternak di Kabupaten Mukomuko, di pandang perlu diadakan penertiban, pembinaan dan pengawasan terhadap pemeliharaan hewan ternak;
b. Bahwa dalam usaha penertiban, pembinaan dan pengawasanterhadap pemeliharaan hewan ternak serta memperhatikan kondisi dan situasi masyarakat, perlu menetapkan perubahan atas pengaturan daerah kabupaten Mukomuko nomor 26 Tahun 2011 tentang penertiban hewan ternak dalam wilayah kabupaten mukomuko;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Tahun 1945
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 23 Tahun 2014
4. Perda kab. Mukomuko No. 26 Tahun 2011
5. Perda kab. Mukomuko No. 10 Tahun 2016
1. Ketentuan Pasal 1 diubah,
2. Ketentuan pasal 10 diubah dan ditambah satu ayat, yakni ayat (3),
3. Ketentuan pasal 11 diubah,
4. Pasal 13 diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan satu ayat yaitu ayat (1a),
5. Diantara pasal 14 dan pasal 15 disisipkan satu pasal yaitu pasal 14A,
6. Pasal 15 diubah,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2019.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2019 Nomor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah Kabupaten Buton Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa seiring dengan pertambahan penduduk dan
perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan
bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah yang
sernakin beragam;
b. bahwa Persampahan rnerupakan salah satu segi kehidupan
yang perlu rnendapatkan penanganan secara terpadu dan
berkesinambungan baik oleh Pernerintah maupun rnasyarakat
Kabupaten Buton Tengah demi terwujudnya dan terpeliharanya
lingkungan hidup yang BERKAH (Bersih, Sejahtera, Produktif,
Agamis dan Harrnonis);
c. bahwa pengelolaan sarnpah selama ini belurn sesuai dengan
rnetode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan
lingkungan sehingga rnenirnbulkan dampak negatif terhadap
kesehatan rnasyarakat dan lingkungan;
d. bahwa dalam rangka rnewujudkan lingkungan yang sehat dan
bersih dari sarnpah, perlu dilakukan penanganan sampah
secara kornperehensif dan terpadu dari hulu ke hi1ir;
e. bahwa dalam rangka penanganan sampah secara kornprehensif
dan terpadu, perlu rnelibatkan peran serta rnasyarakat dan
seluruh pernangku kepentingan ( stakeholders) secara
proporsional, efektif dan efisien serta penerapan pengenaan
besaran retribusi pelayanan persarnpahan;
f. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagairnana dirnaksud
pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e perlu
dibentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sarnpah dan
Retribusi Pelayanan Persampahan .
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 18 ayat (6) Pemerintah berhak menetapkan Peraturan
Daerah dan Peraturan-Peraturan lain untuk melaksanakan
otonomi dan tugas pembantuan;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4851);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5039);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5059); 9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
11. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan
Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 173,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5563); 12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Kerjasama Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5285);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5347); 18. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5533);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 333, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5617);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 290,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5772);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5887);
22. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2017
tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah
Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; 23. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2018
tentang Penanganan Sampah Laut;
24. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah;
25. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang
Pedoman Pengelolaan Sampah;
26. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Repubik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012
tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik indonesia Tahun 2018 Nomor
157).
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
ASAS, TUJUAN DAN SASARAN BAB III
PENGELOLAAN SAMPAH BAB IV
PERENCANAAN, PENGURANGAN DAN PENANGANAN SAMPAH BAB V
TEKNIS PENGELOLAAN BAB VI
CARA PEMBUANGAN SAMPAH BAB VII
PEMBERSIHAN/PENGURUSAN SUMUR TINJA BAB VIII
PEMELIHARAAN PERSAMPAHAN BAB IX
PENYULUHAN PENGELOLAAN SAMPAH BAB X
PERAN KELUARGA, LEMBAGA PENDIDIKAN DAN MASYARAKAT BAB XI
PEMBIAYAAN BAB XII
PENGHARGAAN, KOMPENSASI DAN SANKSI BAB XIII
LEMBAGA PENGELOLAH SAMPAH BAB XIV
KERJASAMA DAN KEMITRAAN BAB XV
PERIZINAN BAB XVI
KEWAJIBAN DAN LARANGAN BAB XVII
PENYELESAIAN SENGKETA BAB XVIII
SANKSI ADMINISTRASI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
31 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, penetapan bahan lain termasuk rokok dan penetapan KTR, tempat khusus untuk merokok, hak dan kewajiban, larangan, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, pendanaan, ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan Kabupaten Langkat bersih dan berbudaya bersih dari sampah, maka perlu dilakukan pengelolaan sampah secara komprehensif, terpadu dan melibatkan peran serta masyarakat dan dunia usaha yang didukung dengan pradigma tingkah laku dari setiap pihak baik perseorangan maupun Badan yang bertanggungjawab atas pengelolaan sampah.
Pasal 18 ayat (6) UUD; UU No. 7 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahu 2014; PP No. 5 Tahun 1982; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 10 Tahun 1986; PP No. 81 Tahun 2012; PERPRES No. 97 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 33 Tahun 2010; PERMEN LINGKUNGAN HIDUP No. 16 Tahun 2011; PERMENPUPR No. 03/PRT/M/2013; PERDA No. 4 Tahun 2011; PERDA No. 9 Tahun 2013; PERDA No. 6 Tahun 2016
Pengelolaan Sampah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2019.
31
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kab. Solok No. 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan perilaku kehidupan masyarakat Kab. Solok yang teratur, tertib dan disiplin perlu menciptakan kondisi ketentraman dan ketertiban umum yang lebih baik di Kab. Solok
UUD 1945, UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 16 Tahun 2018
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Tertib Jalan dan angkutan umum
3. Tertib bangunan, jalur hijau, taman, dan fasilitas umum
4. tertib kebersihan dan kelestarian lingkungan hidup
5. tertib sosial
6. tertib pelajar
7. tertib tempat usaha
8. tertib pedagang kaki lima
9. tertib rumah kos
11. tertib kegiatan pada bulan ramadhan
12. penegakan perda
13. pembinaan PPNS
14. Sumber daya
15. pembiayaan
16.pembinaan, pengawasan dan pelaporan
17. peran serta masyarakat
18.tata cara pemberian sanksi administratif
19. ketentuan penyidikan
20.ketentuan pidana
21. ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2019.
48 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat