Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No. 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya UU No.24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependuukan, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.23 Tahun 2006, UU No.35 Tahun 2007, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, Permendagri No.1 Tahun 2014, Perda No.14 Tahun 2009, Perda No.3 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Perda No.3 Tahun 2011 yang terdiri dari ketentuan pasal 1 angka 20, angka 23, angka 38, angka 42, angka 45 dan angka 46, pasal 6 huruf g, Pasal 13 ayat (1), Pasal 19, Pasal 41, Pasal 45, Pasal 55, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 70, Pasal 74, Pasal 75, Pasal 82, Pasal 89, Pasal 92
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2015.
Penjelasan sebanyak 9 (sembilan) halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 6 Tahun 2015
PERDA Kab. Hulu Sungai Selatan No. 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Pencatatan Sipil
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
Guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan dalam rangka meningkatkan kepada pelayanan masyarakat melalui upaya penerimaan retribusi sebagai salah satu Pendapatan Asli Daerah telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggatian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Pencatatan Sipil. Sesuai dengan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya, maka Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Pencatatan Sipil sudah tidak sesuai lagi
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 37 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 52 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 9 Tahun 1975; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 25 Tahun 2008; Perpres No. 35 Tahun 2010; Permendagri No. 19 Tahun 2010; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kab. HSS No. 26 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Pencatatan Sipil ( Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2010 Nomor 2, Tambahan Lembaran daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2015.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya, dengan demikian pengenaan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan dan Akta Catatan Sipil, perlu dilakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013;
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dalam Kerangka Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK);
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
Dalam memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Kabupaten Sumedang, Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan administrasi kependudukan. Pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil perlu ditingkatkan kualitasnya sejalan dengan tuntutan pelayanan publik yang dinamis, profesional, maksimal, dan memenuhi standar pelayanan yang tertib administrasi guna mewujudkan pelayanan prima, tidak diskriminatif, transparan dan komprehensif. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Sumedang perlu dilakukanpenyesuaian. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2006; UU No 23 Tahun 2014; PP No 37 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 19 Tahun 2010; PERMENDAGRI No 68 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Hak dan Kewajiban Penduduk
3. Penyelenggara dan Pelaksana
4. Data dan Dokumen Kependudukan
5. Pencatatan Sipil
6. Data dan Dokumen Kependudukan
7. Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Saat Daerah Atau Sebagian Daerah Dalam Keadaan Darurat dan Luar Biasa
8. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
9. Pendanaan
10. Sosialisasi, Pembinaan dan Pengawasan
11. Penugasan Sebagian Urusan Administrasi Kependudukan
12. Sanksi Administratif
13. Ketentuan Lain-Lain
14. Ketentuan Peralihan
15. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2015.
PERDA Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Sumedang.
78 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
Dengan diundangkannya Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2Ol3 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan perwujudannya diperlukan penataan penyelenggaraan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Konawe. dengan terbentuknya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Konawe, maka penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, menjadi tugas dan kewenangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Konawe; dengan terbentuknya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Konawe, maka penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, menjadi tugas dan kewenangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Konawe. penyelenggaraan administrasi kependudukan dalam wilayah Kabupaten Konawe sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, perlu disesuaikan dengan pemberlakuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tah.un 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah Perubahan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 24 Tahun 2013; PP No.41 Tahun 2000.
Dalam Peraturan ini diatur tentang perubahan kedua Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil yang meliputi ketentuan BAB IX Pasal 66 dan Pasal 67. Diatur juga tentang perubahan denda administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
Semua Peraturan Daerah yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Perda ini
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, terdapat beberapa ketentuan di Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang perlu dilakukan perubahan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 37 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 52 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 9 Tahun 1975; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 25 Tahun 2008; Perpres No. 35 Tahun 2010; Permendagri No. 19 Tahun 2010; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kab. HSS No. 29 Tahun 2007; Perda Kab. HSS No. 13 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dengan perubahan sebagai berikut:
a. Ketentuan Pasal 1 diubah;
b. Pasal 2 diubah;
c. Ketentuan ayat (2) Pasal 3 diubah;
d. Ketentuan Pasal 6 diubah;
e. Ketentuan Paragraf 3 dan Pasal 14 diubah;
f. Ketentuan Paragraf 1 Pasal 16 diubah;
g. Ketentuan Paragraf 2 Pasal 17 diubah;
h. Ketentuan Paragraf 3 Pasal 18 diubah;
i. Ketentuan Pasal 20 diubah;
j. Ketentuan ayat (1) Pasal 25 diubah;
k. Ketentuan Pasal 27 diubah;
l. Ketentuan Pasal 28 diubah;
m. Ketentuan Pasal 30 diubah;
n. Paragraf 4 dan Pasal 34 dihapus;
o. Ketentuan Pasal 44, diubah;
p. Ketentuan Pasal 63 diubah;
q. Ketentuan Pasal 64 diubah;
r. Ketentuan Pasal 66 diubah;
s. Ketentuan Pasal 68 diubah;
t. Ketentuan Pasal 69 diubah;
u. Ketentuan Pasal 70 diubah;
v. Ketentuan Pasal 72 diubah;
w. Ketentuan Pasal 73 diubah;
x. Ketentuan Pasal 74 diubah;
y. Ketentuan Pasal 76 diubah;
z. Pasal 88 di hapus;
aa. Pasal 89 di hapus;
bb. Pasal 90 di hapus;
cc. Pasal 91 di hapus;
dd. Pasal 92 di hapus;
ee. Ketentuan Pasal 94 diubah;
ff. Pasal 97 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2015.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2015/ NO.2 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perumahan Di Kabupaten Bangka
ABSTRAK:
Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, maka dalam rangka menertibkan pembangunan perumahan di kabupaten Bangka, perlu adanya tata cara pembangunan perumahan yang terpadu untuk mewujudkan pembangunan perumahan yang layak, sehat, aman, serasi dan teratur.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.28 Tahun 1959; UU No 27 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 2002; UU No.26 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2009; UU No.1 Tahun 2011; UU No.12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No.38 Tahun 2007; PP No.15 Tahun 2010; PP No.88 Tahun 2014; Perda Kab Bangka No.2 Tahun 2008; Perda Kab Bangka No.1 Tahun 2013; Perda Kab Bangka No.15 Tahun 2013; Perda Kab Bangka No.15 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang segala hal yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Perumahan di Kabupaten Bangka. Meliputi prasarana dan sarana lingkungan perumahan, kepadatan, ketentuan bangunan, pengelolaan lingkungan dan penyelenggaraan perumahan. Serta bupati atau kepala daerah dalam hal ini berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perumahan di Daerah, ini sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan. Terdapat pula sanksi administrasi bila terdapat aturan yang dilanggar, yang diatur lebih lanjut oleh bupati. Diberikan pula kewenangan terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu di lingkungan instansi Pemda sebagai penyidik diluar Penyidik Pejabat Polisi. Dan diatur pula mengenai Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2015.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka bagi pengembang yang sudah membangun perumahan dan telah memiliki izin pembangunan/kegiatan usahanya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Izinnya dinyatakan tetap berlaku; bagi pengembang yang sudah membangun perumahan tapi belum memiliki izin pembangunan/kegiatan usahanya harus mengurus perizinannya dan wajib menyesuaikan pembangunannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lama 4 (empat) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini; bagi pengembang yang sedang membangun perumahan tapi belum memiliki izin pembangunan/kegiatan usahanya harus mengurus perizinannya dan wajib menyesuaikan pembangunannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lama 3 (tiga) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.
Pemberian sanksi administratif diatur lebih lanjut oleh Bupati.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Gresik No 025-5/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kesejahteraan Lanjut Usia
ABSTRAK:
bahwa semakin meningkatnya kegiatan pembuangan air limbah domestik ke sumber-sumber air, maka untuk melestarikan fungsi air dan mencegah terjadinya dampak yang dapat merusak lingkungan hidup, kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya, perlu dilakukan pengaturan pengelolaan air limbah domestik secara bijaksana dengan memperhatikan sistem sanitasi yang sehat demi kepentingan generasi sekarang dan mendatang serta keseimbangan ekologis. Dan dalam rangka pelestarian sumberdaya air sehingga dapat memenuhi hajat hidup masyarakat serta untuk melindungi kelestarian fungsi lingkungan hidup sesuai dengan peruntukannya.
bahwa lanjut usia sebagai Warga Negara Republik Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam segala aspek kehidupan, serta memiliki potensi dan kemampuan yang dapat dikembangkan untuk memajukan kesejahteraan diri, keluarga, dan masyarakat;
bahwa sistem pelayanan untuk peningkatan kesejahteraan yang ada dirasakan kurang memadai baik secara kuantitatif maupun kualitatif sehingga diperlukan upaya pengembangan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah dalam Lingkungan Provinsi Djawa Timur, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2930) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 2 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 190 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3796); 4. Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886); 5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247); 6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456); 7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967); 8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 10. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5080); 3 11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 12. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235); 13. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5248); 14. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah keduakalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3866); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Lanjut Usia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 144 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4451); 17. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532); 18. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 4 19. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294); 20. Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2004 tentang Komisi Nasional Lanjut Usia; 21. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan; 22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Komisi Daerah Lanjut Usia dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Penanganan Lanjut Usia di Daerah; 23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32); 24. Keputusan Menteri Sosial Nomor : 10/HUK/1998 tentang Lembaga-Lembaga Kesejahteraan Lanjut Usia; 25. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan; 26. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pelayanan Publik di Propinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Timur Tahun 2005 Nomor 5 Seri E); 27. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2007 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2007 Nomor 4 Seri E); 28. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan Perundangundangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2012 Nomor 2);
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Asas, Prinsip dan Tujuan, Hak dan Kewajiban, Tanggung Jawab, Penyelenggaraan, Peran Serta Dan Penghargaan, Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi, Sanksi Administrasi, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 36 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
dalam rangka peningkatan pelayanan Administrasi Kependudukan sejalan dengan tuntutan pelayanan Administrasi Kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi permasalahan kependudukan;
UUD Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2014. Perda Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan ini berisi tentang adminsitrasi kependudukan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2015.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kota Balikpapan Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Balikpapan Nomor 17)
30
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat