bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pemerintah
Daerah berkewajiban menyelenggarakan Pelayanan
Publik secara terintegrasi dan berkesinambungan
dalam upaya memenuhi harapan dan tuntutan
masyarakat terhadap kualitas Pelayanan Publik; bahwa dalam rangka memberikan jaminan, kepastian
dan perlindungan bagi masyarakat dari
penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan
Pelayanan Publik, harus diterapkan prinsip-prinsip
tata kelola pemerintahan yang baik; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 344 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah wajib
menjamin terselenggaranya Pelayanan Publik
berdasarkan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah; bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas
dan menjamin penyediaan pelayanan Publik serta
mempertegas hak dan kewajiban setiap warga
masyarakat, korporasi dalam penyelenggaraan
Pelayanan Publik, diperlukan norma hukum yang
memberi dasar pengaturan yang jelas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf
d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pelayanan Publik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
RepubIik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan dan Asas
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Sistem Pengorganisasian Pelayanan Publik
Bab V Hak, Kewajiban dan Larangan
Bab VI Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Bab VII Perilaku dan Etika Pelaksana dalam Pelayanan
Bab VIII Pengawasan dan Evaluasi
Bab IX Pembiayaan
Bab X Pengaduan
Bab XI Peran Srta Masyarakat
Bab XII Sanksi Administratif
Bab XIII Ketentuan Peralihan
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2019.
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5658 Tahun 2016 tentang Pembatalan
Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Gangguan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Retribusi Izin Gangguan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2019.
Peraturan yang Diubah: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2013 Nomor 1) diubah.
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
Bahwa dibutuhkan pengaturan tentang pendaftaran usaha pariwisata serta untuk melaksanakan UU No. 10 tahun 2009.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; UU No. 10 Tahun 2009.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Usaha Pariwisata, Pemutakhiran TDUP, Pembinaan Dan Pengawasan, Pendanaan, Pelaporan, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2019.
45 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD No. 9/2019, TLD No. 369/2019, LL KOTA AMBON : 11 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Depot Air Minum
ABSTRAK:
Bahwa air minum merupakan kebutuhan pokok yang bersifat strategis sehingga diperlukan adanya pengelolaan dan pemanfaatan air yang secara hygienis sanitasi mampu menunjang kontinyuitas kehidupan manusia. Seiring perkembangan usaha depot air minum di Kota Ambon yang semakin meningkat maka diperlukan adanya tata kelola penyelenggaraan depot air minum yang berbasis perlindungan konsumen. Untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam depot air minum maka diperlukan pengaturan tentang izin usaha penyelenggaraan depot air minum.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 60 Tahun 1985; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2018; PERMENKES No. 492 Tahun 2010; PERMENKES No. 43 Tahun 2014; KEPMENDAG No. 651 Tahun 2004;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, persyaratan kualitas air, peralatan produksi, higiene sanitasi, izin usaha depot air minum, kewajiban, larangan, pengawasan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2019.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Lamp 4 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kabupaten Probolinggo Tahun 2019 No 9 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Tenaga Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, aksesibilitas dan kelangsungan (sustainabilitas) pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Probolinggo perlu didukung kebijakan Pemerintah Daerah dalam pengaturan tenaga kesehatan;
b. bahwa sehubungan dengan dinamika yang berkembang serta untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 11 Tahun 2005 tentang Perijinan Bidang Kesehatan Kabupaten Probolinggo perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo tentang Perizinan Tenaga Kesehatan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 Sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 29 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2009;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 44 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 36 Tahun 2014;
UU No 38 Tahun 2014;
PP No 51 Tahun 2009;
PP No 103 Tahun 2014
PP No 47 Tahun 2016
PP No 12 Tahun 2017;
Perpres No 72 Tahun 2012;
Perpres No 12 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No 28 Tahun 2016;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permenkes No 1796/MENKES/Per/VIII/2011
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permenkes No 20 Tahun 2016;
Permenkes No 43 Tahun 2016;
Permenkes No 44 Tahun 2016.
Maksud pengaturan perizinan tenaga kesehatan untuk memberikan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan di daerah;
Tujuan pengaturan perizinan tenaga kesehatan adalah :
a. memenuhi kebutuhan masyarakat akan tenaga kesehatan;
b. mendayagunakan tenaga kesehatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
c. memberikan pelindungan kepada masyarakat dalam menerima penyelenggaraan upaya kesehatan;
d. mempertahankan dan meningkatkan mutu penyelenggaraan upaya kesehatan yang diberikan oleh tenaga kesehatan;
e. memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan tenaga kesehatan.
Tenaga Kesehatan terdiri dari tenaga medis, tenaga psikologis klinis, tenaga keperawatan, tenaga kebidanan, tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga kesehatan lingkungan, tenaga gizi, tenaga keterapian medis, tenaga keteknisian medis dan tenaga keteknisian biomedik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2019.
Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 11 Tahun 2005 tentang Perizinan Bidang Kesehatan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kabupaten Cilacap Tahun 2019 No. 8/ TLD Kabupaten Cilacap No. 174
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nmor 16 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Permendagri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan atas Permendagri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 27 Tahun 2009, maka perlu meninjau kembali Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan.
Dasar hukum dari peraturan perundang-undangan ini antara lain Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Povinsi Jawa Tengah; UU Nomor 5 Tahu 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria; UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan; PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; PP Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri; Perda Kab. Cilacap Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Cilacap Tahun 2011-2031; Perda Kab, Cilacap Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan SUsunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap; Perda Kab. CIlacap Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Peraturan perundang-undangaan ini mengatur tentang pencabutan Perda Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2019.
Perda Kabu. Cilacap Nomor 16 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan dan retribusi Izin Gangguan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan
ABSTRAK:
bahwa peredaran dan penjualan minuman beralkohol, serta minuman oplosan telah memberikan dampak buruk bagi kehidupan masyarakat sehingga perlu mendapatkan perhatian serius semua pihak, baik aparat pemerintah, tokoh masyarakat maupun masyarakat pada umumnya; bahwa dalam rangka menjaga kesehatan, keamanan dan ketertiban sosial perlu pengendalian dan pengawasan terhadap minuman beralkohol, serta pelarangan terhadap minuman oplosan karena bertentangan dengan nilai-nilai sosial, keagamaan, ketertiban dan seluruh aspek peri kehidupan masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 ebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015; Peraturan Daerah Daerah lstemewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2015;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Jenis dan Golongan Minuman Beralkohol; Pengendalian; Perizinan; Pengawasan; Pelarangan Minuman Oplosan; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2019.
Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pelarangan Pengedaran Penjualan dan Penggunaan Minuman Beralkohol di Kabupaten Sleman.
Jumlah Halaman: 20 hlm. Penjelasan: 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kabupaten Probolinggo Tahun 2019 No 8 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Faslitas Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, aksesibilitas dan kelangsungan (sustainabilitas) pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Probolinggo perlu didukung kebijakan Pemerintah Daerah dalam pengaturan fasilitas pelayanan kesehatan;
b. bahwa sehubungan dengan dinamika yang berkembang serta untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 11 Tahun 2005 tentang Perijinan Bidang Kesehatan Kabupaten Probolinggo perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo tentang Perizinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Presiden 72 Tahun 2012;
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016.
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan;
Maksud pengaturan fasilitas pelayanan kesehatan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pengguna, penyelenggara dan pelaksana pelayanan kesehatan di daerah.
Tujuan pengaturan fasilitas pelayanan kesehatan adalah :
a. melindungi masyarakat, penyelenggara dan pelaksana pelayanan kesehatan;
b. menjamin tersedianya fasilitas pelayanan kesehatan yang berkualitas;
c. menjadi acuan Pemerintah Daerah dalam melakukan pengaturan dan penerbitan perizinan bagi fasilitas pelayanan kesehatan.
3. Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
4. Perizinan;
5. Hak, Kewajiban dan Larangan;
6. Pembinaan dan Pengawasan;
7. Sanksi Administratif;
8. Ketentuan Penyidikan;
9. Ketentuan Pidana;
10. Ketentuan Peralihan;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2019.
Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 11 Tahun 2005 tentang Perizinan Bidang Kesehatan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD No. 8/2019, TLD No. 368/2019, LL KOTA AMBON : 10 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Rumah Kos
ABSTRAK:
Bahwa rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang berfungsi sebagai tempat berlindung dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan semakin meningkatnya urbanisasi di Kota Ambon sebagai Ibukota Provinsi pusat aktivitas perekonomian dan berkembangnya berbagai macam fasilitas di sektor pendidikan, usaha, pariwisata, perdagangan dan lainnya, sehingga menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk datang dan beraktifitas dalam kurun waktu tertentu sehingga membutuhkan tempat hunian. Rumah kota sebagai hunian alternatif perlu diatur penyelenggaraan dan pengelolaannya sehingga memberikan kenyamanan sehingga tidak menimbulkan potensi kamtibmas dalam masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2011; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, pengelolaan rumah kos, izin penyelenggaraan rumah kos, hak, kewajiban dan larangan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, ketentuan pidana,ketentuan penyidikan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2019.
Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, maka pemilik rumah kos yang telah melaksanakan penyelenggaraan rumah kos wajib melakukan penyesuaian dengan Peraturan Daerah ini, paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Lamp 2 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2019 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Persampahan
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan lingkungan hidup yang baik, bersih dan sehat, pemerintah daerah melaksanakan pengelolaan sampah yang dilakukan secara komperhensif dan berkelanjutan dengan melibatkan peran serta masyarakat maupun pelaku usaha sehingga memerlukan pengelolaan dan penataan.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. tujuan; c. penyelenggaraan pengelolaan sampah; d. umum; e. pengurangan sampah; f. penanganan sampah; g. pemilahan; h. pengumpulan; i. pengangkutan; j. pengelolaan; k. pemrosesan akhir sampah; l. tanggungjawab pengelolaan; m. kewajiban dan larangan; n. kewajiban pemerintah daerah; o. kewajiban masyarakat; p. larangan; q. tata cara pembuangan; r. pembinaan dan pengawasan; s. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari IX Bab dan 29 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2019.
-
-
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat