Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 41 Tahun 2004
tentang Pengujian Kendaran Bermotor perlu ditinjau untuk diadakan
penyesuaian,
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
5. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang kendaraan dan Pengemudi
9. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 19 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Penyelenggaraan Perhubungan
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 19 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD 2010/19 seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 4 Tahun 1999 Tentang Perusahaan Daerah Jasa Dan Kepariwisataan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 19 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 213 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan dalam rangka meningkatkan pendapatan desa guna mendukung terwujudnya kesejahteraan masyarakat desa, serta untuk menumbuhkembangkan
ekonomi masyarakat melalui kesempatan berusaha, pemberdayaan masyarakat, dan pengelolaan aset milik desa sesuai kebutuhan dan potensi desa, maka Pemerintah Desa diberi kewenangan untuk membentuk dan mengelola Badan Usaha Milik Desa;
b. bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka dalam rangka memberikan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam membentuk dan mengelola Badan Usaha Milik Desa serta dengan mengacu pada surat Menteri Dalam Negeri tanggal 17 Februari 2006 Nomor 412.6/287/SJ perihal Pemberdayaan Lembaga Keuangan Mikro/Usaha Ekonomi Masyarakat, perlu mengatur mengenai tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 07 Tahun 2008, Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2008.
Materi ini mengatur tata cara pembentukan dan pengelolaan usaha desa yang dibentuk/didirikan oleh pemerintah desa yang kepemilikan modal dan pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah desa dan masyarakat mendorong/menampung seluruh
kegiatan peningkatan pendapatan masyarakat, baik yang berkembang menurut
adat istiadat /budaya setempat, maupun kegiatan perekonomian yang diserahkan
untuk dikelola oleh masyarakat melalui program/proyek pemerintah dan
pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2010.
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 19 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA BANK JAMBI
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian serta
meningkatkan pendapatan Daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi Daerah,
Pemerintah Kota Sungai Penuh memanfaatkan kekayaan Daerah sebagai modal
yang disertakan dalam usaha bersama melalui Penyertaan Modal Daerah pada
Bank Jambi;
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 41 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bahwa Penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan negara/daerah/ swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum : UU Nomor 5 Tahun 1962; UU No. 28 Tahun 1999; UU Nomor 17
Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007
Perda ini mengatur tentang tujuan dan bidang usaha; penyertaan modal; nilai
penyertaan modal dan sumber dana; dan laba penyertaan modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 19 Tahun 2010
bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009
Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Restoran merupakan salah
satu jenis pajak kabupaten
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 32 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 18 Tahun 2008
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA, OBYEK, SUBYEK, DAN WAJIB PAJAK;
BAB III
DASAR PENGENAAN TARIF, PENGHITUNGAN
DAN WILAYAH PEMUNGUTAN PAJAK;
BAB IV
TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK;
BAB V
MASA PAJAK, TAHUN PAJAK DAN
SAAT PAJAK TERUTANG;
BAB VI
SURAT TAGIHAN PAJAK;
BAB VII
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK;
BAB VIII
KEBERATAN DAN BANDING;
BAB IX
TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN,
PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU
PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI;
BAB X
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB XI
KEDALUWARSA PENAGIHAN;
BAB XII
PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN;
BAB XIII
KETENTUAN KHUSUS;
BAB XIV
PELAKSANAAN DAN PENGAWASAN;
BAB XV
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA;
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2010.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Kotawaringin Barat Nomor 14 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran (Lembaran
daerah kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2003, Nomor : 2 Seri : B) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 19 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, maka dipandang perlu untuk meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 6 Tahun 2007, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu tentang Retribusi Izin Gangguan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 12 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Gangguan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur pula antara lain mengenai nama, objek dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; masa retribusi; sanksi administrasi; pemungutan retribusi; pengembalian kelebihan pembayaran; kedaluwarsa penagihan; tata cara penagihan; pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi; pemeriksaan; ketentuan pidana; serta penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2010.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 6 Tahun 2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Nomor 19 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA SAEMBA WALATI DAN DESA PAMBAREA DI WILAYAH KECAMATAN MORI ATAS KABUPATEN MOROWALI
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meningkatnya volume kegiatan dibidang pemerintahan dan pembangunan seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk, maka untuk memperlancar pelayanan umum kepada masyarakat dipandang perlu membentuk Desa Saemba Walati dan Desa Pambarea diwilayah Kecamatan Mori Atas Kabupaten Morowali;
bahwa pembentukan desa sebagaimana tersebut pada huruf a diatas merupakan aspirasi yang berkembang dimasyarakat sesuai dengan pasal 250 ayat (3) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut pada huruf a dan b diatas, maka perlu diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Morowali;
UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan disempurnakan dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 27 Tahun 2006; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Permendagri No. 7 Tahun 2008; Perda Kabupaten Morowali No. 2 Tahun 2008;Perda Morowali 7 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentangPembentukan desa saemba walati, desa pambarea di wilayah kecamatan mori atas kabupaten morowali dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentuka desa; batas desa, luas desa dan jumlah penduduk; pemerintahan desa; ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2010.
6 Halaman, Penjelasan: 2 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai No. 19 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2010/NO.19, TLD NO.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Dan Lembaga Lain Lingkup Pemerintah Kabupaten Sinjai
ABSTRAK:
Untuk penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Bupati perlu dibantu oleh Perangkat Daerah yang dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah; dalam rangka melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai, maka perlu dilakukan penataan Organisasi Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain Kabupaten Sinjai.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Provinsi dan Kabupaten/Kota;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten /Kota;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perijinan Terpadu;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;dan
14. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai.
MENGATUR TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH DAN LEMBAGA LAIN LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN SINJAI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
56 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 18 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
dengnn ditetapkannya Undnng - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tent.ang Pajak Dacrah dan Retribusi .Dacrah, dnlnm upaya menginttnsifkan PAD yang mcrupnkan salah satu pendaptan dacmh ynng penting guna membiayai pelaksanaan pemerintah daerah, perlu menetapkan besaran Pajak Sarang Burung Walet
UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 13 Tahun 1997; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Noor 38 Tahun 2007; Perda Nomor 15 TAhun 2004; Perda Nomor 6 TAhun 2008; Perda Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan ini memuat Nama, objek, subjek, dan wajib pajak Sarang Burung Walet; dasar pengenaan, tarif dan cara perhitungan pajak; masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak; pemungutan pajak; pengembalian kelebihan embayaran pajak; kedaluwarsa penagihan; pembukuan dan pemeriksaan; ketentuan khusus; dan penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2010.
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat