Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiyaan Rakyat Syariah Gerbang Raja Sejati
2019
Qanun NO. 13, LD No. 13/2019
Qanun tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiyaan Rakyat Syariah Gerbang Raja Sejati
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia and the Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Bahwa dalam rangka penguatan permodalan dan memperlancar kegiatan muamalah/ ekonomi guna membuka lapangan kerja dan meningkatkan nilai tambah usaha, serta membantu mengurangi pengangguran dan pengentasan kemiskinan masyarakat Kabupaten Aceh Jaya;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Gerbang Raja Sejati (Perseroda) dapat didirikan oleh Pemerintah Daerah;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 10 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pendirian Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Gerbang Raja Sejati (Perseroda) sebagaimana dimaksud diatas yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berupa perusahaan perseroan ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda/ Qanun);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Qanun Kabupaten Aceh Jaya tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerahn Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Gerbang Raja Sejati.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 21 Tahun 2008; UU No. 21 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017; Permendagri No. 94 Tahun 2017; Permendagri No. 37 Tahun 2018; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.03/2016; Qanun Aceh No. 8 Tahun 2014; Qanun Kabupaten Aceh Jaya No. 1 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Jaya No. 12 Tahun 2019.
Dalam Qanun ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan,Kedudukan dan Wilayah Kerja, Kegiatan Usaha, Modal, Saham, Organ Perseroan, Tata Kelola,Prinsip Kehati-hatian,dan Pengelolaan Risiko PT.BPRS Gerbang Raja Sejati (Perseroda), Pegawai, Perencanaan dan Pelaporan, Tahun Buku dan Penggunaan Laba, Pembinaan, Kerjasama, Pembubaran, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2019.
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN ACEH UTARA PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA MON PASE KABUPATEN ACEH UTARA
2019
Qanun NO. 7, BD.2019/ No. 7
Qanun tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN ACEH UTARA PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA MON PASE KABUPATEN ACEH UTARA
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan peran, tugas, dan fungsi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mon Pase Kabupaten Aceh Utara agar lebih berdaya guna dan berhasil guna untuk menjamin terselenggaranya kegiatan perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang sehat sebagai sumber pendapatan asli daerah dan terpenuhinya salah satu kebutuhan pokok masyarakat serta dunia usaha, diperlukan pengembangan kegiatan usaha dan penguatan struktur permodalan melalui penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Aceh Utara pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mon Pase Kabupaten Aceh Utara;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa Penyertaan Modal pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan clalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Utara pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mon Pase Kabupaten Aceh Utara.
Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 122 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Perda Kabupaten Aceh Utara No. 7 Tahun 1998; Qanun Kabupaten Aceh Utara No. 7 Tahun 2008;
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas-Asas, Maksud dan Tujuan, Prinsip Operasional, Penganggaran, Jenis dan Bentuk Penyertaan Modal, Jumlah dan Sumber, Pembinaan dan Pengawasan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban, Hasil Usaha, Ketentuan Penutup, Hasil Usaha, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2019.
Qanun tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Gampong
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia And The Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa untuk mempercepat proses pembentukan Badan Usaha Milik Gampong di Kabupaten Aceh Timur dan dalam rangka pelaksanaan pembangunan, pengembangan serta pemberdayaan ekonomi dengan meningkatkan pendapatan masyarakat gampong melalui kesempatan berusaha, pemberdayaan masyarakat, pengelolaan aset milik gampong, maka Pemerintah Gampong dapat mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki sesuai kebutuhan dan potensi gampong; bahwa guna mengoptimalkan sumber daya sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan memperhatikan ketentuan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ketentuan Pasal 132 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, dan ketentuan Pasal 83 Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pemerintahan Gampong, maka untuk memberikan kepastian hukum dan tertib dalam pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Gampong di Kabupaten Aceh Timur, maka Pemerintah Kabupaten Aceh Timur perlu menyusun pedoman pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Gampong; bahwa Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Gampong sebagaimana diatur dalam Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Gampong, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan yang baru sehingga perlu dilakukan pencabutan dan pengaturan kembali.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 ; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 9 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 11 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tentang:Ketentuan Umum; Pembentukan; Pengelolaan; Pembinaan; Pengawasan; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2018.
Qanun tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia And The Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa untuk mewujudkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, perusahaan membentuk program tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan tetap menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup yang bersinergis dan berkelanjutan antara Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Pelaku Usaha dan Masyarakat agar dapat terlaksana dengan baik dan efektif; bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum dan mensinergikan program tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dilaksanakan perusahaan dalam rangka pembangunan didaerah, diperlukan produk hukum dalam bentuk Qanun; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Lingkungan Perseroan Terbatas;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 .
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Program Tanggugjawab Sosial di Lingkungan Perusahaan; Penganggaran; Kelembagaan; Pelaksanaan Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan;Penyelesaian Sengketa; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2017.
PEDOMAN DAN MEKANISME PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN PIDIE JAYA PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH DAN BADAN USAHA MILIK SWASTA
2016
Qanun NO. 1, BD.2016/No.1
Qanun tentang Pedoman dan Mekanisme Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya pada Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Usaha Milik Swasta
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 189 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan penyertaan modal pemerintah daerah kepada badan usaha negara/daerah dan/atau badan usaha lainnya ditetapkan dengan Peraturan Daerah, serta menindaklanjuti Pasal 28 ayat (3) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menjelaskan bahwa pemerintah daerah dapat melakukan penyertaan modal kepada pihak ketiga sebagai pengeluaran pembiayaan dan untuk meningkatkan dan mengembangkan pembangunan perekonomian serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui investasi jangka panjang, dipandang perlu menetapkan pedoman dan mekanisme penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Qanun Kabupaten Pidie Jaya tentang Pedoman dan Mekanisme Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya pada Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Usaha Milik Swasta.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 7 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 21 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 27 Tahun 2014; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 5 Tahun 2010; Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 3 Tahun 2008.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Bentuk Penyertaan Modal Daerah, Tata Cara Penyertaan Modal
Daerah, Penyertaan Modal Daerah pada BUMD dan BUMS,
Pertanggungjawaban, Hasil Usaha, Divestasi, Pengawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2016.
PEDOMAN TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK GAMPONG
2012
Qanun NO. 8, LD.201/No.8
Qanun tentang PEDOMAN TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK GAMPONG
ABSTRAK:
Bahwa untuk menumbuhkembangkan perekonomian, meningkatkan kesejahteraan masyarakat Gampong yang berasaskan pada nilai-nilai kekeluargaan dan kegotongroyongan untuk memberikan kontribusi ekonomis kepada Pemerintahan Gampong. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa dan pelaksanaan ketentuan Pasal 83 Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pemerintahan Gampong. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Qanun tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Gampong.
UU No. 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; QANUN ACEH Timur No. 9 Tahun 2008; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011; QANUN Kabupaten Aceh Timur Nomor 11 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Pengelolaan, Pembinaan, Pengawasan, Pembubaran BUMG, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
Undang-undang Darurat tentang Penunjukan Bagian Pembikinan Sera Dan Vaksin Daripada Lembaga Pasteur Di Bandung Menjadi Perusahaan Negara Dalam Arti "Indische Bedrijvenwet" (Staatsblad 1927 No. 419)
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 1955.
Undang-undang Darurat tentang Penunjukan Pelabuhan Palembang Menjadi Perusahaan Negara Dalam Arti "Indische Bedrijvenwet" (Staatsblad 1927 No. 419)
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 1955.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat