DANA BERGULIR - MEKANISME PENGHAPUSAN PINJAMAN MODAL
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2012/NO.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Penghapusan Pinjaman Modal Dana Bergulir Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Bupati
Magelang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Magelang
Nomor 34 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Bupati Magelang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Kebijakan
Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Penghapusan
Pinjaman Modal Dana Bergulir;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/ PMK. 06 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Bupati Magelang Nomor 36 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penghapusan pinjaman modal dana bergulir, mekanisme penghapusan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2012.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nias Nomor 35 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Bupati Nias kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Nias dalam Pemberian Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Bidang Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 35 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal
12 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009
tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di bidang
Penanaman Modal, perlu mendelegasikan kewenangan
pelayanan perizinan dan non perizinan di bidang
penanaman modal kepada Kepala Kantor Pelayanan
Perizinan Terpadu Kabupaten Kudus ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Kepala BKPM Nomor 12 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kudus
yang meliputi Pendelegasian Wewenang, Pelayanan Penanaman Modal, Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2012.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 34 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal Kepada Lembaga Keuangan Mikro Non Perbankan (Koperasi Dan Non Koperasi) Melalui Perbankan Di Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 33 Tahun 2012
penyertaan modal-perseroan terbatas bank pembangunan daerah jawa tengah
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2012/NO.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 8 huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perusahaan Daerah Dan Perusahaan Lainnya, disebutkan bahwa pada Tahun 2012 Pemerintah Kabupaten Purbalingga akan menyertakan modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah sejumlah Rp. 750.000.000,- (Tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan untuk pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Purbalingga tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun Anggaran 2012;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 07 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2012;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang penetapan penambahan Penyertaan Modal, besaran penambahan Penyertaan Modal, jumlah akhir Penyertaan Modal serta pembinaan atas tambahan modal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2012.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 33 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kudus Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus Tahun 2012
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi modal dasar sesuai Pasal
6 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3
tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Kudus serta guna peningkatan Pendapatan
Asli Daerah, maka perlu menambah Penyertaan Modal
kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Bupati Kudus Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Bupati Kudus Nomor 7 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kudus Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus Tahun 2012.
Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kudus pada Tahun Anggaran 2012 kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebesar Rp.4.819.500.000,- (empat milyar delapan ratus sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2012.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 30 Tahun 2012
Administrasi dan Tata Usaha NegaraAPBDKehutanan dan PerkebunanPenanaman Modal dan InvestasiPengelolaan Keuangan Negara/DaerahPiutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
PEDOMAN PENGELOLAAN DANA HIBAH UNTUK PEMBANGUNAN PERKEBUNANA RAKYAT ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SINTANG TAHUN ANGGARAN 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Dana Hibah untuk Pembangunan Perkebunan Rakyat atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dalam upaya mewujudkan masyarakat Kabupaten Sintang yang produktif, berkualitas, sejahtera, dan demokrasi, dengan memperdayakan potensi usaha kerakyatan yang menengah pada kemampuan produksi dan pemasaran, sehingga dapat meningkatkan kapabilitas dan kemandirian pelaku usaha perkebunan serta untuk mempedayakaan masyarakat perkebunan, maka perlu memberikan Hibah untuk pembangunan Perkebunan Rakyat Atas Beban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2012.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 18 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007, Perda Kab Sintang No. 25 Tahun 2006, Perda Kab Sintang No. 1 Tahun 2008, Perda Kab Sintang No. 2 Tahun 2008, Perda Kab Sintang No. 25 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud Tujuan dan Ruang Lingkup; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2012.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 25 Tahun 2012
PELAKSANAAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2012/NO.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN
LUWU TIMUR KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
ABSTRAK:
: bahwa untuk melaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kepada Perusahaan Daerah Air Minum, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur Kepada Perusahaan Daerah Air Minum;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
2. Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4270);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4855);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2003 tentang Pedoman Penilaian Barang Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun
2004 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah
Yang Dipisahkan;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang
Milik Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 30
Tahun 2005 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Luwu Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2005 Nomor 30);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 11
Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun
2008 Nomor 11);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5
Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2009 Nomor
5);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 2
Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2010 Nomor 2), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2012 Nomor 3);
PERATURAN BUPATI TENTANG PELAKSANAAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur;
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati Luwu Timur dan Perangkat Daerah Kabupaten Luwu Timur sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah;
3. Bupati adalah Bupati Luwu Timur;
4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD;
5. Perusahaan Daerah Air Minum yang selanjutnya disingkat PDAM
adalah Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Luwu Timur;
6. Penyertaan Modal adalah Pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal daerah pada badan usaha milik daerah;
7. Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah;
BAB II PENYERTAAN MODAL
Pasal 2
(1) Penyertaan modal pemerintah daerah kepada PDAM bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan penerimaan daerah.
(2) Barang Milik Daerah dijadikan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dalam rangka pengembangan, dan peningkatan kinerja PDAM.
Pasal 3
Nilai realisasi aset yang diserahkan kepada PDAM sebagai penyertaan modal ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pasal 4
(1) Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyertaan modal.
(2) PDAM wajib menyampaikan laporan keuangan per semester, laporan keuangan akhir tahun, neraca, arus kas, laporan realisasi anggaran dan laporan laba rugi setiap tahun kepada Bupati.
BAB III PENUTUP
Pasal 5
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar semua orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2013.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sitaro No. 21 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD Kab Bojonegoro Tahun 2012 Nomor 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyertaan Modal di Kabupaten Bojonegoro
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat