PERWALI Kota Magelang No. 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Kelima Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Magelang Nomor 22 Tahun 1998 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian Perusahaan Daerah Obyek Wisata Taman Kyai Langgeng Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang
Diubah dengan
PERWALI Kota Magelang No. 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Kelima Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Magelang Nomor 22 Tahun 1998 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian Perusahaan Daerah Obyek Wisata Taman Kyai Langgeng Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang
Mengubah
Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Magelang Nomor 22 Tahun 1998
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Magelang Nomor 22 Tahun 1998 tentang Ketentuan - Ketentuan Pokok Kepegawaian Perusahaan Daerah Obyek Wisata Taman Kyai Langgeng Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang
ABSTRAK:
bahwa Gaji Pokok Pegawai Perusahaan Daerah Obyek Wisata
Tainan Kyai Langgeng Kota Magelang perlu ditinjau kembali guna
meningkatkan kesejahteraan pegawai dan disesuaikan dengan
kemampuan keuangan perusahaan, maka Lampiran Keputusan
Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Magelang Nomor 22
Tahun 1998 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepegawaian
Perusahaan Daerah Obyek Wisata Taman Kyai Langgeng
Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang perlu adanya perubahan; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Perwal Magelang;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004; Perda Kotamadya Daerah Tk II Magelang No 4 Tahun 1997;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran dan pemberlakuannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2007.
Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Magelang Nomor 22 Tahun 1998 diubah.
3 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 21 Tahun 2007
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengaturan Waktu, Lokasi Berjualan, Konstruksi Lapak Serta Jenis Dagangan Bagi Pedagang Kaki Lima Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa guna menumbuhkan iklim usaha yang kondusif,
Pemerintah Kata Magelang berkewajiban untuk melakukan
Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL) agar
dapat ik:ut menjaga kebersihan, keindahan, kesehatan,
keamanan dan ketertiban Kota Magelang;
bahwa dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,
perlu menetapkan pengaturan waktu, tempat berjualan,
kanstruksi lapak serta jenis dagangan bagi pedagang kaki lima
Kata Magelang dengan Peraturan Walikota;
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah Undang - Undang Namer 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang- Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang -Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2006;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pengaturan Waktu, Lokasi Berjualan, Konstruksi Lapak Serta Jenis Dagangan Bagi Pedagang Kaki Lima Kota Magelang yang meliputi Waktu, Lokasi Berjualan, konstruksi Lapak Serta Jenis Dagangan Bagi Pedagang Kaki Lima, Penataan, Kewajiban, Hak dan Larangan, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2007.
13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2007
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pegawai Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa untuk mengelola Bank Perkreditan Rakyat dibutuhkan Pegawai yang
mempunyai integritas, kompetensi dan reputasi yang baik; bahwa ketentuan yang acla sudah tidak sesuai, sehingga perlu ditinjau
dan disempumakan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Walikota tenlang Pegawai Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kola Pekalongan;
Undang -Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang - Undang Nomor 7 T ahun 1992; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 1988; Peraturan Daerah Kata Pekalongan Nomor 18 Tahun 2006;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pengangkatan, pangkat dan golongan ruang, kenaikan pangkat, hak-hak dan penghasilan, bantuan dan penghargaan, kewajiban dan larangan, pelanggaran peraturan kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2007.
Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 2 Tahun 1996 dicabut.
12 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2007
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Direksi Dan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan
meningkatkan pendapatan asli daerah perlu pengelolaan Bank
Perkreditan Rakyat yang profesional; bahwa untuk mengelola Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam huruf a dibutuhkan Direksi dan Dewan Pengawas yang mempunyai integritas, kompetensi dan reputasi yang baik; bahwa ketentuan yang ada sudah tidak sesuai, sehingga perlu ditinjau dan disempumakan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kata Pekalongan;
UU no 16 Tahun 1950; UU no 5 Tahun 1962; UU No 7 Tahun 1992; UU No 10 Tahun 2004; UU no 32 Tahun 2004; PP No 21 Tahun 1988; Perda Kota Pekalongan no 18 Tahun 2006;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang dewan pengawas, direksi, perencanaan dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2007.
Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 1 Tahun 1996 dicabut.
17 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 20 Tahun 2006
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengaturan Pedagang Kaki Lima di Jalan Pemuda Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa guna menumbuhkan iklim usaha yang kondusif Pemerintah Kota Magelang berkewajiban untuk melakukan Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima ( PKL ) agar dapat ikut menjaga kebersihan, keindahan, kesehatan, keamanan dan ketertiban Kota Magelang; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas maka perlu menetapkan Peraturan Walikota;
Undang - Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 14 tahun 1992; Undang- Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; UU No 38 Tahun 2004; PP No 43 Tahun 2993; PP No 16 Tahun 2004; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2006;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang waktu dan tempat berjualan serta jenis dagangan pedagang kaki lima, kewajiban dan lrangan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2006.
5 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 19 Tahun 2006
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Magelang No. 46 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerbitan Izin Penggunaan Lokasi, Kartu Identitas dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima Kota Magelang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Permohonan Izin Penggunaan Lokasi dan Kartu Identitas Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Kota
Magelang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Penataan dan
Pembinaan Pedagang Kaki Lima, maka dalam rangka
pelaksanaan Peraturan Daerah tersebut dipandang perlu
menetapkan petunjuk pelaksanaannya; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas perlu
ditetapkan dalam Peraturan Walikota.;
Undang - Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang - Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; PP No 16 Tahun 2004; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2006;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tata cara perizinan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2006.
5 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 18 Tahun 2006
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan dalam bidang keuangan pada
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Pekalongan agar berdaya guna dan berhasil guna, serta untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka dipandang perlu untuk mengaturnya ; bahwa untuk melaksanakan huruf a tersebut diatas, maka guna menunjang kegiatan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Pekalongan dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Baruc Pasar Kora Pekalongan;
Undang- Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang - Unclang Nomor 7 Tahun 1992; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perusahaan, bentuk dan tempat kedudukan, azas, maksud dan tujuan, tugas dan usaha, modal, direksi dan dewan pengawas, dana pensiun dan tunjangan hari tua, rencana kerja dan anggaran, tahun buku dan perhitungan tahun, penetapan dan penggunaan laba bersih, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, kerja sama, pembinaan, pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2007.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1994 dicabut.
14 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2006
HARGA TANDA MASUK (HTM) DAN PENGGUNAAN FASILITAS PERUSAHAAN DAERAH - penetapan
2006
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2006/No.2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Harga Tanda Masuk (HTM) Dan Penggunaan Fasilitas Perusahaan Daerah Obyek Wisata Taman Kyai Langgeng Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa dengan makin meningkatnya beban pemeliharaan
tama.n beserta fasilitas Obyek Wisata Taman Kyai Langgeng,
maka Tarif Harga Tanda Masuk (HTM) clan Fasilitas pada
Perusahaan Daerah Obyek Wisata Taman Kyai Langgeng Kota
Magelang perlu disesuaikan;bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Magelang;
Undang- Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 4 Tahun 1997;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tarif Harga Tanda Masuk (HTM) dan Tarif Fasilitas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2006.
Keputusan Walikota Magelang Nomor 539/20/112 Tahun 2004 dicabut.
3 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat