Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Penanaman Modal Di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 8 ayat (5), Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 21 ayat (4) Peraturan Daerah KabupatenCilacap Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penanaman Modal, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Penanaman Modal di Kabupaten Cilacap;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 14 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tata Cara Izin Penanaman Modal
Bab III Tata Cara Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
Bab IV Tata Cara Pelaporan Kegiatan Penanaman Modal
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2012.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 84 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.9 Tahun 2011 tentang Perubahan Pertama Atas Perda No.12 Tahun 2008, tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan uraian tugas masing-masing Perangkat Daerah tersebut; dalam upaya untuk meningkatkan kapasitas organisasi untuk mencapai pelayanan yang maksimal maka perlu disusun Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No43 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PEPRES No.57 Tahun 2007; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.11 Tahun 2011.
Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah merupakan unsur pendukung Pemerintah Daerah, dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah Melaksanakan Tugas Perencanaan, Promosi, Pelayanan, Pengendalian Dan Pengawasan Penanaman Modal. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah, menyelenggarakan fungsi : a. mengkaji dan Menyusun Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten (RUPMK); b. penyusunan kebijakan teknis di bidang penanaman modal dan promosi daerah; c. mengkaji dan mengusulkan kebijakan pelayanan penanaman modal; d. mengembangkan sektor usaha penanaman modal melalui pembinaan dan kemitraan penanaman modal; e. melakukan promosi baik di dalam negeri maupun luar negeri dalam rangka menarik minat penanaman modal; f. menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di Bidang Penanaman Modal; g. penciptaan iklim usaha sesuai kebijakan Bupati dan ketentuan perundang-undangan; h. merumuskan kebijakan dan pelaksanaan kerjasama dengan Negara atau Provinsi atau Kabupaten atau Kota atau Badan/Lembaga baik di dalam negeri maupun luar negeri di Bidang Penanaman Modal; i. menyusun kebijakan terhadap pelayanan perizinan dan fasilitasi serta pelayanan teknis dan bisnis di Bidang Penanaman Modal; j. melaksanakan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan penanaman modal (tugas ini sudah tercakup dalam huruf m di bawah); k. melaksanakan pelayanan informasi di bidang penanaman modal kepada masyarakat melalui multimedia; l. melaksanakan pembinaan, pelayanan, pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan penanaman modal daerah; m. menyelenggarakan urusan kesekretariatan Badan. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah sesuai dengan keahlian dan ketentuan yang berlaku. Kelompok Jabatan fungsional yang dimaksud terdiri dari sejumlah tenaga dan jenjang Jabatan Fungsional sesuai dengan keahlian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004
28 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 59 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangli Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan
Daerah Kabupaten Bangli Nomor 10 Tahun 2012
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten
Bangli pada PT. Bank Pembangunan Daerah Bali,
menyebutkan bahwa Penyertaan Modal Daerah
yang disetor dalam setiap tahun anggaran,
dilaksanakan dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Bangli pada PT. Bank
Pembangunan Daerah Bali Tahun Anggaran 2012;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Bupati Bangli Nomor 3 Tahun 2012
BAB II PELAKSANAAN DAN BESARAN PENYERIMAAN MODAL
Pasal 4 Peraturan Bupati 1n1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2012.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 46 Tahun 2012
Penanaman Modal dan InvestasiPangan, Pertanian dan Peternakan
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Dana Pemberian Modal Bergulir Kemitraan Usaha Budidaya Tebu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Pinjaman Permodalan Kemitraan Budidaya Tebu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung program swasembada gula Jawa Tengah dan Nasional serta untuk meningkatkan pendapatan petani dan mengembangkan perekonomian pedesaan, perlu digerakkan usaha tani tebu secara intensif dengan penyediaan modal yang cukup; bahwa dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2012 ada perubahan nama mata anggaran dan penyesuaian suku bunga pada Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b , perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Pinjaman Permodalan Kemitraan Budidaya Tebu;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pola Pengelolaan Dana Pemberian Pinjaman Pemodalan Kemitraan Budidaya Tebu
Bab III Bentuk Kemitraan Budidaya Tebu
Bab IV Pengelolaan Pengembangan Usaha Budidaya Tebu
Bab V Pengelolaan Keuangan
Bab VI Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2012.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Dana Pemberian Modal Bergulir Kemitraan Usaha Budidaya Tebu dicabut.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 42 Tahun 2012
PEDOMAN - PENYELENGGARAAN - PENGELOLAAN - KREDIT MODAL KERJA - PEDESAAN - KELURAHAN - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2012/NO.38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN KREDIT MODAL KERJA PEDESAAN/KELURAHAN KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Dalam rangka pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan mempercepat perkembangan Usaha Ekonomi Kerakyatan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur serta telah dibentuknya Tim Terpadu Penyelenggaraan dan Pengelolaan Kredit Modal Kerja Pedesaan/Kelurahan, maka dipandang perlu untuk menetapkan Pedoman Penyelenggaraan dan Pengelolaan Kredit Modal Kerja Pedesaan/Kelurahan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur.
UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2009; UU No. 8 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2009; PERMENDAGRI No, 53 Tahun 2011; PERDA No. 3 Tahun 2008; PERDA No. 11 Tahun 2011
PERBUP ini mengatur mengenai Pedoman Penyelenggaraan dan Pengelolaan Kredit Modal Kerja Pedesaan/Kelurahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Maksud dan Tujuan; Pokok-Pokok Kegiatan; Koordinasi, Pengawasan, Pengendalian dan Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2012.
7 hlmn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 36 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Dana Pemberian Modal Bergulir Kemitraan Usaha Budidaya Tebu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka lebih meningkatkan pendapatan petani dan penyesuaian tingkat suku bunga pada Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, maka diperlukan penurunan jasa pinjaman Dana Pemberian Modal Bergulir Kemitraan Usaha Budidaya Tebu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka Peraturan Bupati Pemalang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Dana Pemberian Modal Bergulir Kemitraan Usaha Budidaya Tebu, perlu disiapkan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pengelolan Dana Pemberian Modal Bergulir Kemitraan Usaha Budidaya Tebu;
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 17 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 9 huruf c
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2012.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pengelolan Dana Pemberian Modal Bergulir Kemitraan Usaha Budidaya Tebu diubah.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 35 Tahun 2012
insentif pemungutan retribusi daerah-kantor penanaman modal dan perizinan terpadu
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2012/NO.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang Dikelola Kantor Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa lnstansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi dapat diberi lnsentif apabila mencapai kinerja tertentu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Retribusi Daerah Yang Dikelola Kantor Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2012;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 07 Tahun 2011;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang insentif pemungutan Retribusi Daerah serta penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban pemberian insentif. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2012.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat