Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 67, Berita Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2020 Nomor 71030
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Layanan Unit Pengelola Terminal Terpadu Pulo Gebang
ABSTRAK:
Bahwa sebagai imbalan atas penyedian layanan kepada masyarakat, Unit Pengelola Terminal Terpadu Pulo Gebang sebagai Unit Kerja pada Perangkat Daerah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah perlu mengenakan tarif layanan dan berdasarkan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Permendagri No. 79 Tahun 2018, perlu menetapkan Pergub tentang Tarif Layanan Unit Pengelola Terminal Terpadu Pulo Gebang.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; serta Permendagri No. 79 Tahun 2018.
Peraturan ini berisi tentang Layanan; Struktur dan Besaran Tarif Layanan; Sosialisasi dan Internalisasi; Penatausahaan dan Pelaporan; serta Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2020.
PERGUB ini terdiri atas 6 hlm, termasuk 2 hlm Lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 62 Tahun 2020
PERGUB Prov. Riau No. 34 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau
Diubah sebagian dengan
PERGUB Prov. Riau No. 34 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau
Mengubah sebagian
PERGUB Prov. Riau No. 39 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau
TARIF PELAYANAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 62, BD.2020/No.7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan surat kementerian kesehatan republik
indonesia nomor HK.02.02/I/3713/2020 tanggal 5 oktober
2020 tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan real time
polymerase chain reaction (RT-PCR), maka peraturan
gubernur nomor 2 tahun 2019 tentang tarif pelayanan pada
badan layanan umum daerah rumah sakit di lingkungan
pemerintah provinsi riau, perlu disesuaikan kembali.
Dasar hukum pergub ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2016.
Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2020
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur
Nomoi 2 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan pada
Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau (Berita Daerah
Provinsi Riau Tahun 2020 Nomor 40), diubah
sebagaimana tercantum pada Lampiran dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur
ini
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2020.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku,
Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2020
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan pada
Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau (Berita Daerah
Provinsi Riau Tahun 2020 Nomor 40), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 54 Tahun 2020
Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun_2018 tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Mata Bali Mandara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 63 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelangana Teknis Daerah Rumah Sakit Mata Bali Mandara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun_2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Kepala Daerah menetapkan standar pelayanan minimal Badan Layanan Umum Daerah dengan Peraturan Kepala Daerah, Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun_2018 tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Mata Bali Mandara, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi saat ini sehingga perlu diubah
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun_2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun_2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun_2018 tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Mata Bali Mandara (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2018 Nomor 63) yaitu:
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) huur p dihapus
ketentuan Lampiran I
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun_2018 tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Mata Bali Mandara
isi 5 halaman, lampiran 8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 42 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Daerah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Daerah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2019
mengatur tentang ketentuan umum, pemberian gaji, tunjangan atau penghasilan ketiga belas, pembayaran gaji, tunjangan atau penghasilan ketiga belas, pelaksanaan dan tata cara pembayaran gaji, tunjangan tau penghasilan ketiga belas, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2020.
6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 39 Tahun 2020
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH LABORATORIUM KESEHATAN
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 39, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2020 NOMOR : 39
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH LABORATORIUM KESEHATAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Layanan Badan Umum Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2013, 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014, 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, 7. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 102 Tahun 2017,
KETENTUAN UMUM,
Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Daerah yang dibentuk untuk memberikan layanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/ataujasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan kepada prinsip efisien dan produktivitas
Unit Pelayanan Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan yang selanjutnya disingkat UPTD Laboratorium Kesehatan adalah Unit Pelayanan Teknis Daerah pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat, yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Laboratorium Kesehatan adalah sarana kesehatan milik Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan pelayanan perorangan maupun kelompok dalam bidang pemeriksaan laboratorium Klinik (Hematologi, Kimia Klinik, Serologi, Mikrobiologi, dan lain-lain) dan Laboratorium Kesehatan Masyarakat, Laboratorium Rujukan, penelitian, pendidikan dan pelatihan serta uji kesehatan/Medical Check Up
JENIS PELAYANAN
Pelayanan pada UPTD Laboratorium Kesehatan terdiri dari :
a. Pelayanan Kesehatan (Medis dan Penunjang Medis); dan
b. Pelayanan Non Kesehatan (pendidikan dan pelatihan, penelitian dan kegiatan pelayanan non kesehatan lainnya).
TATA CARA PENETAPAN DAN PENGENAAN TARIF
Tarif Layanan ditetapkan berdasarkan komponen jasa sarana dan jasa pelayanan meliputi :
a. jenis pemeriksaan ; dan/atau
b. klasifikasi tindakan, jangka waktu dan fasilitas kesehatan serta jenis pelayanan
TATA CARA PENDAFTARAN
Pendaftaran Pelayanan dilakukan pada loket pendaftaran yang telah disediakan oleh UPTD Laboratorium Kesehatan.
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN
Pembayaran tarif layanan dilakukan secara tunai atau dengan alat pembayaran lainnya yang sah pada waktu :
a. mendaftar bagi pasien/pelanggan ; atau
b. mengambil hasil uji bagi instansi yang bekerja sama dengan UPTD Laboratorium Kesehatan.
TATA CARA PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
Bendahara penerima dan bendahara penerima pembantu dan petugas yang terkait dengan pemungutan jasa layanan wajib menyelenggarakan pencatatan dan pembukuan seluruh rangkaian kegiatan pemungutan
Bendahara penerima wajib membuat dan menyampaikan laporan realisasi penerimaan dan penyetoran bulanan, baik secara administrasi maupun secara fungsional paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Dinas Kesehatan bersama-sama dengan Organisasi Perangkat Daerah yang mengelola pendapatan daerah wajib melakukan pembinaan atas pelaksanaan layanan dan penetapan pola tarif pada UPTD Laboratorium Kesehatan. Inspektorat melakukan pengawasan secara fungsional atas pelaksanaan operasional pemungutan jasa layanan dan pengelolaan keuangan UPTD Laboratorium Kesehatan
KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Retribusi Pelayanan, yang terkait dengan pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada UPTD Laboratorium Kesehatan dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2020.
Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Retribusi Pelayanan, yang terkait dengan pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada UPTD Laboratorium Kesehatan dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku
13
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 39 Tahun 2020
PERGUB Prov. Riau No. 62 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau
ABSTRAK:
bahwa dengan diterbitkannya surat edaran menteri
kesehatan nomor HK.02.02/1/2875/2020 tahun 2020
tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid tes
antibodi, maka peraturan gubernur riau nomor 34 tahun
2020 tentang perubahan atas peraturan gubernur nomor 2
tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau
Dasar hukum pergub ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018,
Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2016.
Mengubah Lampiran pada Peraturan Nomor 34
Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur
Nomor 2 Tahun 20I9 Tentang Tarif Pelayanan Pada Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Riau
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2020.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku maka
Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 2
Tahun 2019 Tentang Tarif Pelayanan Pada Badan Layanan
umum Daerah Rumah Sakit Di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Riau (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2020
Nomor35), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 36 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Kelola pada Unit Pelaksana Daerah Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali
ABSTRAK:
dalam rangka mewujudkan visi pembangunan daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru bidang kesehatan merupakan program prioritas, Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan Khusus Kesehatan Jiwa kepada masyarakat memiliki peran strategis dalam mempercepat derajat kesehatan masyarakat sehingga dituntut untuk dapat memberikan pelayanan bermutu dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali Pada Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi saat ini sehingga perlu diganti
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.05/2009 , Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 755/Menkes/Per/2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.05/2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Bali Nomor 50 Tahun 2018
mengatur tentang ketentuan umum, kelembagaan, prosedur kerja, pengelompokan fungsi, pengelolaan sumber daya manusia, struktur anggaran, penyusunan, pengajuan, penetapan, dan perubahan rencana strategis bisnis dan renfana bisnis dan anggaran rumah sakit, pelaksanaan anggaran, pengelolaan piutang, pengelolaan pinjaman badan dayanan umum daerah, investasi, Kerjasama, pengadaan barang, dan/atau jasa, pengelolaan aset, suprlus dan defisit anggaran, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban, evaluasi dan penilaian kinerja, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2020.
Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali Pada Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali
33 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 35 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pola Tata Kelola pada Unit Pelaksanan Teknis Daerah Rumah Sakit Mata Bali Mandara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan visi pembangunan daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru perlu pengembangan kesehatan menjadi program prioritas yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat, Rumah Sakit Mata Bali Mandara sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat memiliki peran strategis dalam mempercepat derajat kesehatan masyarakat sehingga dituntut untuk dapat memberikan pelayanan bermutu dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2012 tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Indera Provinsi Bali pada Rumah Sakit Indera Provinsi Bali tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi saat ini sehingga perlu diganti
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.05/2009, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 755/Menkes/Per/2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.05/2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Bali Nomor 50 Tahun 2018
mengatur tentang ketentuan umum, kelembagaan, prosedur kerja, pengelompokan fungsi, pengelolaan sumber daya manusia, struktur anggaran, penyusunan, pengajuan, penetapan, perubahan rencana strategis bisnis dan rencana bisnis anggaran rumah sakit, pelaksanaan anggaran, pengelolaan piutang, pengelolaan pinjaman, investasi, kerjasama, pengadaan barang dan/atau jasa, pengelolaan aset, surplus dan deficit anggaran, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban, evaluasi dan penilaian kinerja, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2020.
Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2012 tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Indera Provinsi Bali pada Rumah Sakit Indera Provinsi Bali
34 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 34 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya kriteria pembatasan perjalanan orang dengan melampirkan surat keterangan berupa hasil pemeriksaan rapid test atau real time polymerasi chain reaction dengan swab, maka untuk memberikan layanan yang efektif, efisien, dan transparan, perlu ditetapkan tarif pemeriksaan klinis pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad, Rumah Sakit Jiwa Tampan dan Rumah Sakit Umum Daerah Petala Bumi.
Dasar hukum Pergub ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015l PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 79 Tahun 2018; dan Perda Provinsi Riau No. 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Gubernur ini berisi 2 (dua) Pasal.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2020.
Lamp. : 1 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 28 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Organisasi Rumah Sakit (Corporate By Laws) Rumah Sakit Umum Daerah Tugurejo Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan mutu pelayanan dan
pelayanan pasien di Rumah Sakit Umum Daerah Tugurejo
Provinsi Jawa Tengah telah ditetapkan Peraturan Gubernur
Jawa Tengah Nomor 34 Tahun 2014 tentang Peraturan
Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) pada Rumah Sakit
Umum Daerah Tugurejo Provinsi Jawa Tengah;
b. bahwa dengan adanya perubahan keadaan, terutama guna
meningkatkan tata kelola rumah sakit dan tata kelola teknis
yang lebih baik, maka Peraturan Gubernur sebagaimana
dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesuai, oleh karena itu
perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, agar pelaksanaannya dapat
berdayaguna dan berhasilguna, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Peraturan Organisasi Rumah Sakit
(Corporate By Laws) Rumah Sakit Umum Daerah Tugurejo
Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2015, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2015, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 755/MENKES/PER/IV/2011, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2017.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan ruang lingkup, RSUD Tugurejo, peraturan internal RSUD Tugurejo dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2020.
30 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat