Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Kabupaten Pasuruan Tahun 2019 No 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
a. bahwa dalam meningkatkan lingkungan yang baik dan sehat serta untuk memperoleh derajat kesehatan yang
optimal merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, sehingga menjadi kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan daerah mengenai upaya kesehatan dan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup;
b. bahwa Air Limbah Domestik yang dibuang ke media di lingkungan Kabupaten Pasuruan berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang dapat menurunkan derajat kesehatan dan produktifitas kegiatan manusia;
c. bahwa Pemerintah Kabupaten Pasuruan belum memiliki pengaturan mengenai pengelolaan Air Limbah Domestik sebagai pelaksanaan kewenangan pengelolaan dan pengembangan sistem Air Limbah Domestik berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik;
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 25 Tahun 2009;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 32 Tahun 2009;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 17 Tahun 2019;
PP No 82 Tahun 2001;
PP No 27 Tahun 2012;
PermenPU No 16/PRT/M/2008;
Permen Lingkungan Hidup No 1 Tahun 2010;
Permendagri No 80 Tahun 2015;
Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.68/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016
Ruang lingkup dalam Peraturan Daerah ini meliputi : a. sistem pengelolaan air limbah domestik; b. tugas dan wewenang pemerintah daerah; c. hak, kewajiban dan peran serta masyarakat; d. kerjasama dan kemitraan; e. pembiayaan; f. perizinan; g. insentif dan disinsentif; h. larangan; i. pembinaan dan pengawasan; j. sanksi administratif; k. penyidikan; dan l. ketentuan pidana. Pengelolaan Air Limbah Domestik berlaku bagi: a. kawasan pemukiman, kawasan perkantoran, kawasan perniagaan dan apartemen; b. rumah makan dengan luas bangunan lebih dari 1000 m2 (seribu meter persegi); dan c. asrama yang berpenghuni 300 (tiga ratus) orang atau lebih. Setiap orang atau Badan dilarang:
a. melakukan penyambungan ke dalam jaringan Air Limbah Domestik terpusat tanpa izin;
b. menyalurkan air hujan ke dalam jaringan air limbah terpusat atau instalasi pengolahan Air Limbah Domestik setempat;
c. membuang benda-benda padat, sampah dan lain sebagainya yang dapat menutup saluran dan benda- benda yang mudah menyala atau meletus yang akan menimbulkan bahaya atau kerusakan jaringan Air Limbah Domestik terpusat atau instalasi pengolahan air limbah setempat;
d. membuang air limbah medis, laundry dan limbah industri ke jaringan air limbah terpusat atau instalasi pengolahan air limbah setempat;
e. menyalurkan air limbah yang mengandung bahan dengan kadar yang dapat mengganggu dan merusak sistem air limbah terpusat;
f. menyalurkan Air Limbah Domestik ke tanah, sungai dan sumber air lainnya tanpa pengolahan;
g. menambah atau mengubah bangunan jaringan air limbah terpusat tanpa izin; dan
h. mendirikan bangunan di atas jaringan air limbah terpusat tanpa izin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Tahun 2019 No. 11/ TLD No. 235
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
a. bahwa kebebasan berusaha di sektor perdagangan
adalah perwujudan hak masyarakat dalam berusaha
yang harus didorong dan diberi kesempatan untuk
berkembang di sektor perdagangan sehingga dapat
menghidupkan pertumbuhan perekonomian daerah;
b. bahwa sejalan dengan pesatnya pertumbuhan pusat
perbelanjaan dan toko swalayan, maka diperlukan
pengaturan terhadap penyelenggaraan pusat
perbelanjaan dan toko swalayan agar teijadi
keseimbangan dengan perkembangan pasar rakyat;
c. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ay at (1) dan Pasal 14 ay at (1) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan
melakukan pengaturan tentang pengembangan,
penataan dan pembinaan yang setara dan berkeadilan
terhadap Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko
Swalayan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1999; UU No 8 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 2007; UU No 20 Tahun 2008; UU No 32 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 7 tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 tahun 2015; PP No 44 Tahun 1997; PP No 42 Tahun 2007; PP No 17 Tahun 2013; PP No 24 Tahun 2018; Perpres No 112 Tahun 2007; PErda Kab Boyolali No 9 Tahun 2011; Perda Kab Boyolali No 6 Tahun 2016; Perda Kab Boyolali No 16 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Boyolali No 1 Tahun 2019; Perda Kab Boyolali No 22 Tahun 2016; perda Kab Boyolali No 18 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. jenis, pendirian dan batasan luas lantai penjualan Pusat Perbelanjaan dan
Toko Swalayan;
b. penyelenggaraan;
c. perizinan;
d. kewajiban dan larangan; dan
e. pembinaan dan pengawasan.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai beriaku:
a. semua ketentuan yang ada sepanjang berkaitan secara langsung dengan
Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan mendasarkan dan menyesuaikan
pengaturannya dengan Peraturan Daerah ini;
b. semua peraturan di daerah yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pusat
Perbelanjaan dan Toko Swalayan dinyatakan masih tetap beriaku
sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2019.
36 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan
ABSTRAK:
bahwa ketertiban, kebersihan dan keindahan merupakan bagian penting dalam mewujudkan suatu daerah yang bersih, sehat, indah, tertib dan nyaman yang penyelenggaraannya berasaskan tanggungjawab, keberlanjutan, manfaat, keadilan, kesadaran, kebersamaan dan keselamatan di daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 38 Tahun 2004; UU. No 26 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; UU No. 35 Tahun 2014; PP No 31 Tahun 1980; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 6 Tahun 2010; PP No. 38 Tahun 2011; PP No. 74 Tahun 2014; PP No. 101 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017;
Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang : 1. Asas dan Tujuan; 2. Ketertiban; 3. Kebersihan; 4. Keindahan; 5. Pembinaan, Pengendalian, Pengawasan, dan Penetiban; 6. Sanksi Administrasi; 7. Ketentuan Penyidikan; 8. Ketentuan Pidana; dan 9. Ketentuan Penutup. CATATAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2019.
Perda ini mencabut Perda No 11 Tahun 2014,
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Adaptasi Perubahan Iklim
ABSTRAK:
Sistem pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan Iingkungan serta memiliki ketahanan tinggi terhadap dampak perubahan iklim merupakan kebutuhan masyarakat di Provinsi Sulawesi Tenggara. Adaptasi perubahan Iklim (API) merupakan bagian dari sistem pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan Iingkungan. Pemerintah Daerah Sulawesi Tenggara memiliki status geografis dan sektor pembangunan yang rentan terhadap dampak perubahan iklim, sehingga perlu menyusun aksi Adaptasi perubahan iklim sebagai proses untuk memperkuat dan membangun strategi antisipasi dampak perubahan iklim.
Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Adaptasi Perubahan Iklim.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Lingkungan dan kehutanan Nomor P.33/MenLHK/Setjen/KUM. I/3/2016.
Ketentuan Umum, Perencanaan, Pelaksanaan, Monitoring dan Evaluasi, Pembinaan dan Pengawasan, Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat, Peran Serta Swasta, Peran Serta Akademisi, Forum Adaptasi Prubahan Iklim, Pendanaan, Ketentuan Peralihan, Penutup, Penjelasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2019.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan
Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, Perlu Menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Tentang Kawasan Tanpa Rokok;
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, . Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2010, .Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017
Ketentuan Umum,Penyelengaraan Kawasan Tanpa Rokok,Partisipasi Masyarakat,Pembinaan dan Pengawasan,Kerja Sama,Sanksi Adminitratif,Penyidikan,Ketentuan Pidana,Pendanaan,Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2019.
Mengatur Mengenai KAWASAN TANPA ROKOK
27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 11 Tahun 2019
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA NOMOR 11 TAHUN 2019
2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2019 NOMOR 11
Peraturan Daerah (Perda) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak untuk hidup sehat dan
hidup dlingkugan yang sehat tanpa asap rokok untuk
untuk memperoleh kesejahteraan hidup dan dapat
menikmati hidupnya tanpa asap rokok;
b. bahwa lingkungan sebagai sumber kehidupan manusia
dapat memberikan kesejahteraan pada manusia jika
didukung dengan kualitas lingkungan yang sehat. Maka
untuk menciptakan lingkungan sehat di Kabupaten
Buton Utara dimulai dengan menyediakan Kawasan
Tanpa Rokok;
c. bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Bersama Menteri
Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/
Menkes/Pb/I/2011 Nomor 7 Tahun 2011 kawasan
tanpa rokok di daerah kabupaten ditetapkan dengan
peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa
Rokok;
1. Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Buton
Utara Di Provinsi Sulawesi Tenggara, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indoensia Tahun 2104 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
8. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri
Dalam Negeri Nomor 188/Menkes/Pb/I/2011 Nomor 7
Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan
Tanpa Rokok;
9. Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia dan Menteri Dalam Negeri Nomor 20
Tahun 2012 dan Nomor 77 Tahun 2012 tentang
Parameter Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan
Produk Hukum Daerah;
10. Peraturan Menteri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENETAPAN KAWASAN TANPA ROKOK
BAB III
PENYELENGGARAAN KAWASAN TANPA ROKOK
BAB IV
LARANGAN DAN KEWAJIBAN
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI
LARANGAN
BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
BAB IX
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN TAHUN 2019 NOMOR 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Kelayakan Lingkungan
ABSTRAK:
a. bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan salah satu hak sosial yang dimiliki oleh setiap orang sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 huruf h Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup agar dapat memenuhi hak tersebut;
b. bahwa dalam rangka melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidupyang baik dan sehat, Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan memandang perlu mengatur penerbitan Izin Lingkungan sebagaimana diamanahkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang lzin Kelayakan Lingkungan:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 26 Tabun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2007Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Talrun 2009 Nomor 112, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tabun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2009 Nomor 140, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
5. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2013 Nomor 84, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5451);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintaban Daerab (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahuri 2015 tentang Perubaban Kedua Atas Undang-Undang Nomor23 Tabun 2014 tentang Pemerintaban Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Tahun 2012 Republik Indonesia Nomor 48;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten KonaweKepulauan (Lembaran DaerahKabupaten Konawe Kepulauan Tahun2016 Nomor 3);
10. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pedoman Muatan Materi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Daerah;
11. Peraturan MenteriLingkunganHidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup;
12. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksanaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan;
13. Peraturan DaerahKabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (LembaranDaerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016 Nomor3);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEWENANGAN
BAB III TATA CARA PENERBITAN IZIN
BAB IV DOKUMEN LINGKUNGAN
BAB V KOMISI PENILAI AMDAL DAERAH
BAB VI PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII PENDANAAN
BAB IX SANKSI ADMINISTRATIF
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
33 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa guna optimalisasi pelaksanaan kebijakan pengelolaan sampah secara komprehensif dan terpadu sesuai dengan prinsip yang berwawasan lingkungan sehingga tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan, memberikan manfaat secara ekonomi dan dapat mengubah perilaku masyarakat, maka Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Jepara perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Jepara;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan ketentuan dalam Pasal 1. Ketentuan dalam Pasal 4 diubah, Ketentuan dalam Pasal 6 diubah, Ketentuan dalam Pasal 13 ayat (2) diubah, Diantara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 14A, Ketentuan dalam Pasal 15 huruf b dan huruf c diubah, Diantara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 15A. Diantara BAB VII dan BAB VIII disipkan 2 (satu) BAB baru yakni BAB VIIA Bagian Kesatu PEMBINAAN DAN PENGAWASAN , menyisipkan 2 (dua) Pasal baru yakni Pasal 17A dan Pasal 17B, Bagian Kedua INSENTIF DAN DISINSENTIF, menyisipkan 3 (dua) Pasal baru yakni Pasal 17C, 17D dan 17E dan BAB VIIB PERAN PEMERINTAH DESA, menyisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 17F. Ketentuan dalam Pasal 18 ayat (3) dihapus, Diantara BAB IX DAN X disisipkan 1 (satu) BAB baru yakni BAB IXA dan menyisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 19A, Ketentuan dalam Pasal 20 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Jepara diubah.
12 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat