Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN PASIMASUNGGU TIMUR
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pelaksanaan Pasal 66 ayat (6)
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah dan dalam rangka
memperlancar pelaksanaan tugas-tugas di bidang
pemerintahan dan pembangunan serta untuk
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka
Kecamatan Pasimasunggu perlu dimekarkan menjadi 2
(dua) Kecamatan;
b. bahwa untuk pelaksanaan maksud pada huruf a
di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat 13 Di
Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3848);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001
tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa
(Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 142,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4155);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3
Tahun 2000 tentang Ketentuan Pembentukan
Desa dan Kelurahan (Lembaran Daerah Tahun 2000
Nomor 14);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 9
Tahun 2001 tentang Pembentukan Kecamatan di
Kabupaten Selayar
7. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 03 Tahun
2002 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Daerah dan Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Nomor 10
Tahun 2002);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 04 Tahun 2003
tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten
Selayar sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Tahun
2003 Nomor 09)
Dengan pembentukan Kecamatan Pasimasunggu Timur maka Wilayah
bawahan Kecamatan Pasimasunggu yang terdiri dari 10 (sepuluh) Desa
terpecah dan berubah masing-masing :
a. Kecamatan Pasimasunggu sebagai Kecamatan yang dimekarkan
berubah menjadi 6 (enam) Desa yaitu:
- Desa Kembang Ragi;
- Desa Labuang Pamajang;
- Desa Bontosaile;
- Desa Massungke;
- Desa Maminasa;
- Desa Tanamalala;
b. Kecamatan Pasimasunggu Timur sebagai kecamatan hasil
pemekaran memptinyai Wilayah Bawahan 4 (empat) Desa yaitu:
- Desa Bontobulaeng;
- Desa Bontobaru;
- Desa Bontomalling;
- Desa Lembang Baji.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2003.
Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kecamatan di Kabupaten Selayar
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 14 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETENTUAN PEMBENTUKAN KECAMATAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pelaksanaan Pasal 66 ayat (6)
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah dan dalam
rangka memperlancar Pelaksanaan
tugas-tugas di bidang pemerintahan dan
pembangunan serta untuk meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat/ maka
dipandang perlu membuat Ketentuan
pembentukan Kecamatan di Kabupaten
Selayar;
b. bahwa untuk memenuhi maksud pada
huruf a di atas perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60/
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839 );
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999
tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah
(Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3848);
4. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999
tentang Teknik Penyusunan Peraturan
Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan
Peraturan Pemerintah dan Rancangan
Keputusan Presiden;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar
Nomor 04 Tahun 2003 tentang
Kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Selayar sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 09);
(1) Pembentukan Kecamatan harus memenuhi persyaratan
dari
kriteria yang ditentukan, yaitu :
a. Jumlah Penduduk;
b. Luas Wilayah;
c. Jumlah Desa/Kelurahan.
(2) Di samping dari kriteria sebagaimana dimaksud ayat (1)
pasal ini, pemekaran kecamatan harus pula memperhatikan
aspirasi masyarakat.
(1) Jumlah penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf a ditetapkan paling sedikit 6.250 jiwa.
(2) Jumlah penduduk dari Kecamatan yang dimekarkan/
dipecah paling sedikit sama dengan Kecamatan
hasil pemekaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2003.
Peraturan
Daerah Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kecamatan
di Kabupaten Selayar
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2003/No.32 Seri D Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Kerja dan Penetapan Eselon Kepala Tata Usaha Sekolah Menengah Kejuruan, Kepala Tata Usaha Sekolah Menengah Umum dan Kepala Tata Usaha Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama di Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan proses
belajar mengajar dan tertib administrasi di lingkungan Sekolah
Menengah Kejuruan, Sekolah Menengah Umum dan Sekolah
Lanjutan Tingkat Pertama Kabupaten Wonosobo, maka perlu
ditetapkan tata kerja dan eselon untuk masing-masing jabatan
bagi Kepala Tata Usaha Sekolah, sekolah tersebut.
b. bahwa penetapan tata kerja dan eselon dimaksud perlu diatur
dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 40
KEP/M.PAN/4/2003; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor :
53/KEP/M.PAN/6/2003.
Peraturan ini mengatur tata kerja Tata Usaha Sekolah yang mempunyai tugas melaksanakan pelayanan
administrasi kegiatan belajar mengajar di sekolah yang meliputi
administrasi kesekretariatan, kesiswaan, perlengkapan dan inventaris,
keuangan, kepegawaian dan ketenagaan, perpustakaan, laborat,
keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kerindangan,
kekeluargaan dan kurikulum. Tata Usaha Sekolah merupakan unsur pelayanan kegiatan 'belajar
mengajar di sekolah dan pemberian pelayanan administrasi kepada
Kepala Sekolah, Guru dan ketenagaan lainnya sesuai dengan bidang
tugasnya, dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2003.
Rincian lebih lanjut eselon Kepala Tata Usaha Sekolah Menengah
Kejuruan, Kepala Tata Usaha Sekolah Menengah Umum dan Kepala Tata Usaha Sekclah Lanjutan Tingkat Pertama, diatur dengan
Keputusan Bupati.
5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN SELAYAR
ABSTRAK:
a. bahwa Program Pembangunan Daerah
merupakan suatu arahan dan pedoman di dalam
penyelenggaraan pembangunan di Daerah, baik
bagi aparatur Pemerintah Daerah, Pemerintah
Pusat dan Propinsi di Daerah maupun
masyarakat pada umumnya;
b. bahwa Program Pembangunan Daerah
Kabupaten Selayar sebagai penjabaran lebih
lanjut dari Program Pembangunan Nasional,
Program Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan
merupakan suatu komitmen dalam
melaksanakan strategi pembangunan lima tahun
ke depan yang mengakomodasi berbagai
kepentingan dan spesifik daerah dengan tetap
memperhatikan arahan dan kebijakan makro
Nasional;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992
Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3839);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan dan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3848);
5. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999
tentang Teknik Penyusunan Peraturan
Perundang-undangan dan Bentuk
Rancangan Undang-Undang, Rancangan
Peraturan Pemerintah dan Rancangan
Keputusan Presiden;
6. Keputusan Menteri Negara Perencanaan
Pembangunan Nasional/ Kepala BAPPENAS
Nomor Kep. 010/ K/ 01/ 1999
tentang Pelimpahan Wewenang dan
Pemberian Tanggung Jawab Perencanaan
Pembangunan Nasional di Daerah.
mengatur tentang program pembangunan daerah selayar
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2002.
67 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2002
PERDA ini mengatur mengenai Rencana strategis Daerah (Renstrada) Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002 - 2007, yang terdiri dari Perkembangan Propinsi DKI Jakarta 2002 - 2007; Visi dan Misi Pembangunan Propinsi DKI Jakarta; Arah Kebijakan dan Strategi; Bidan Hukum, Ketentraman Ketertiban Umum dan Kesatuan Bangsa; Bidang Pemerintahan; Bidang Ekonomi; Bidang Pendidikan dan Kesehatan; Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan; Bidang Sosial dan Budaya; Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup; Bidang Sarana dan Prasaran Kota; Kebijakan Anggaran; dan Evaluasi Kinerja
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2002.
3 hal. (Tanpa Lampiran)
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2002
Bantuan Keuangan Partai Politik - Pedoman Pemberian
2002
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LD. 2002/No.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Partai Politik Di Kota Bekasi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasa! 3, 4, 5 dan 6 Peraturan
Pemerintah Nomor 51 Tahun 2001 tentang Bantuan Keuangan kepada
Partai Politik. perlu ditetapkan Pedoman Pemberian Bantuan
Keuangan Partai Politik Tingkat Kota Bekasi; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a di atas, maka pedoman pemberian bantuan sebagaimana dimaksud perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
Undang - undang Numor 9 Tahun 1996; Undang - undang Nomor 2 Tahun 1999; Undang - undang Nomor 3 Tahun 1999; Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Taliun 2001; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian bantuan keuangan partai politik, penetapan jumlaii bantuan keuangan partai politik, tata cara pengajuan bantuan keuangan, tata cara penyerahan bantuan keuaingan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2002.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2002
LEMBAGA PEMBANGUNAN MASYARAKAT DESA, RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA - PEDOMAN PEMBENTUKAN
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2002/No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pembangunan Masyarakat Desa, Rukun Tetangga Dan Rukun Warga
ABSTRAK:
bahwa Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Republik lndinesian Nomor 28
Tahun 1980 tentang Penyempurnaan dan Peningkatan Fungsi Lembaga Sosial Desa menjadi Lembaga Ketahanan Masyarakat
Desa tidak sesuai lagi dengan semangat Otonomi Daerah, oleh karena itu perlu ditata kembali sesuai dengan kebutuhan Desa dan Kelurahan; bahwa berdasarakan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2001 tentang penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau sebutan lain, maka perlu mengatur Pedoman Pembentukan Lembaga Pembangunan Masyarakat Desa Rukun Tetangga dan Rukun Warga dalam Peraturan Daerah;
Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 76 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 49 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 48 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang LPMD, Rukun Tetangga, Rukun Warga, Hubungan Kerja, Sumber Keuangan, Administrasi, Rapat-Rapat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2002.
9 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2002
ama Jalan Dan Fasilitas Umum Tertentu - Pedoman Pemberian
2002
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD. 2002/No. 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan Dan Fasilitas Umum Tertentu
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Rencana Umum Tata Ruang Kota
Bekasi sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 4 Tahun
2000 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi, dipandang
perlu dibuat pedoman pemberian nama jalan fasilitas umum tertentu; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a di atas, pedoman sebagaimana dimaksud perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-imdaiig Notiior 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1996; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan pemberian nama jalan dan fasilitas umum tertentu, tata cara pemberian nama jalan dan fasilitas umum tertentu, tata cara pembuatan dan pemasangan plang nama jalan serta fasilitas umum tertentu, pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2002.
6 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat