Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Asministratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2007.
Dalam Peraturan Daerah ini menetapkan tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru, yang meliputi tentang : ketentuan umum, penghasilan pimpinan dan anggota DPRD, uang representasi, tunjangan keluarga dan tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD, jaminan kesehatan, jaminan kecelekaan kerja dan jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut, belanja rumah tangga pimpinan DPRD, uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD, belanja penunjang kegiatan DPRD, dana operasional pimpinan DPRD, kelompok pakar atau tim ahli kelengkapan DPRD, tenaga ahli fraksi, belanja sekertariat fraksi, pengelolaan keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, dan ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 02 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2005 Nomor 02) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 04 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 02 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2007 Nomor 04), sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanda Daftar Gudang dan Pencatatan Administrasi Gudang
ABSTRAK:
Gudang merupakan salah satu sarana perdagangan untuk mendorong kelancaran distribusi barang yang diperdagangkan. Pembinaan dan pengawasan kepada pemilik atau pengelola Gudang merupakan tanggungjawab Pemerintah Daerah agar tidak terjadi penimbunan Barang sehingga berakibat terjadinya kelangkaan dan ketidakstabilan harga barang yang beredar di pasar. Sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo. Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-Dag/Per/12/2014 Tahun 2014 Tentang Penataan Dan Pembinaan Gudang dan Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada huruf DD tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Perdagangan, Pemerintah Daerah berwenang mengatur tentang Tanda Daftar Gudang dan Pencatatan Administrasi Gudang berikut jangka waktu Penyimpanan Barang di Gudang. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanda Daftar Gudang dan Pencatatan Administrasi Gudang.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-Dag/Per/12/2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 09 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini menetapkan tentang tanda daftar gudang dan pencatatan administrasi gudang, yang meliputi : ketentuan umum, pendaftaran gudang, pencatatan administrasi gudang, surat keterangan penyimpanan barang, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi, penyidikan dan ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2017.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 11 Tahun 2017
PERAN TOKOH MAYARAKAT DAN TOKOH ADAT DALAM PERUMUSAN KEBIJAKAN DAERAH DAN PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD. 2017/ No.41
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peran Tokoh Mayarakat dan Tokoh Adat dalam Perumusan Kebijakan Daerah dan Penyelenggaraan Penataan Ruang
ABSTRAK:
daerah Kolaka Timur merupakan daerah otonomi yang dibentuk tahun 2013 dalam mewujudkan demokrasi agar masyarakat berpartisipasi dalam penyelenggaraan daerah sebagai amanat Pancasila dan UUD Tahun 1945; daerah kolaka timur sebagai daerah yang memiliki jumlah penduduk cukup banyak harus mampu mewujudkan aspirasi masyarakat dalam membuat kebijakan publik; berdasarkan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 ; dengan pertimbangan tersebut perlu menetapkan peeraturan derah tentang Peran Tokoh Mayarakat Dan Tokoh Adat Dalam Perumusan Kebijakan Daerah Dan Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 ; Peraturan Presiden Nomor 186 tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2014;
PERATURAN DAERAH INI BERISIKAN TENTANG PERAN TOKOH MAYARAKAT DAN TOKOH ADAT DALAM PERUMUSAN KEBIJAKAN DAERAH DAN PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS DAN TUJUAN 3. HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT BERPATISIPASI DALAM PERUMUSAN KEBIJAKAN PUBLIK DAN PENATAAN RUANG 4. PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PEMBENTUKAN PERDA DAN TATA RUANG 5. PEMBINAAN PERAN SERTA MASYARAKAT 6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2017
penyediaan - penyerahan - prasarana - sarana - utilitas - perumahan - permukiman - dari - pengembang - kepada - pemerintah - kota
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD 2017/220
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYEDIAAN, PENYERAHAN PRASARANA SARANA UTILITAS PERUMAHAN PERMUKIMAN DARI PENGEMBANG KEPADA PEMERINTAH KOTA
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka keberlanjutan pengelolaan prasarana sarana dan utilitas wujud dari fungsi pemerintah dibidang publik Perda maka perlu menetapkan Perda cimahi tentang Penyediaan, Penyerahan, Prasarana, Sarana Utilitas Perumahan Permukiman Dari Pengembang KPd Pemerintah Kota.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberrapa kali terakhir denmgan UU No. 9 Tahun 2015; PP no. 36 Tahun 2005; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP no. 27 Tahun 2014; PP No. 88 Tahun 2014; Permemdagri No. 9 Tahun 2009; Permendagri No. 32 Tahun 2010; Perda Kota cimahi No. 6 Tahun 2011; Perda Kota Cimahi No. 4 Tahun 2012; Perda Kota cimahi No. 2 Tahun 2015.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tenatang Ketentuan Umum, Tujuan Dan Prinsip, Perumahan Dan Permukiman, Penyediaan PSU, Bentuk Penyediaan PSU, Persentase Penyediaan Prasarana Sarana dan Utilitas, Penyediaan Sarana Tempat Pemakaman Umum, Penyediaan Sarana Peribadatan, Pembangunan Prasarana Dan utilitas, Penyerahan PSU, Tim Verifikasi, Pengelilaan PSU, Pemanfataan, Pemeliharaan, Pengawasan Dan Pengendalian, Sansksi Adminsitrstif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
27 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
Bahwa guna menciptakan dan/atau menjaga udara yang bersih dan sehar]t dalam rangka mencegah dampak negatif pengunaan Rokok baik langsung ;angsung maupun tidak Perda berdasarkan ketentuan Pasal 52 PP No. 109 Tahun 2012 maka perlu membentuk Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2002 sebagimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; Uu No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 22 Tahun 2009; Uu No. 32 Tahun 2009; Uu No. 36 Tahun 2009; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 109 tahun 2012.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Tujuan Dan asas, Penyelenggaraan KTR, Tanggung Jawab Perangkat daerah, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanski Administratiuf, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
20 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam melaksanakan otonomi daerah, Pemerintah
Daerah menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang
bersifat wajib dan pilihan sesuai kewenangan, berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
sebagaimana dimaksud pada pertimbangan hur11f a, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi
Jawa Barat;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012
terdiri dari 20 Pasal, 8 BAB yaitu KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN , TUGAS PEMBANTUAN KEPADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA DAN PENUGASAN KEPADA DESA , KERJA SAMA DAERAH , PEMBINAAN DAN PENGAWASAN , KETENTUAN LAIN-LAIN , KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
mengatur mengenai PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 09 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 09, LD.2017/NO.9, TLD NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETERTIBAN UMUM,KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini menjadi pedoman dan acuan bagi Pemerintah Kota Metro dalam menyelenggarakan Ketertiban umum, kebersihan dan keindahan serta untuk mencegah, mengawasi dan menindak setiap kegiatan yang mengganggu ketertiban umum, kebersihan, dan keindahan
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
10. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
11. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
14. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
15. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
16. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005
17. Peraturan Pemerintah Nomor 34Tahun 2006
18. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010
19. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011
20. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012
21. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012
22. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012
23. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012
24. Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012
25. Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013
26. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
27. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008
28. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010
29. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011
30. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011
31. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012
32. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/12/2013
33. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2014
34. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
35. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 01 Tahun 2012
36. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 7 Tahun 2013
37. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 4 Tahun 2014
38. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 9 Tahun 2015
39. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 8 Tahun 2015
40. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur antara lain mengenai: Ketentuan umum; maksud dan tujuan; kewajiban; ketertiban; kebersihan; keindahan; tindakan penertiban; peran serta masyarakat; pembinaan dan pengawasan; ketentuan pidana; ketentuan lain-lain; pendanaan; dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2017.
Perda kota Metro Nomor 16 Tahun 2002 tentang ketertiban umum, kebersihan dan di Kota Metro
28 hlm, Penjelasan 6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 09 Tahun 2017
PENCABUTAN BEBERAPA PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 09, LD.2017/No.09
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Maros
ABSTRAK:
a. bahwa beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Maros tidak sesuai lagi dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta substansinya tidak lagi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat, sehingga untuk tertib administrasi Peraturan Daerah dimaksud perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Maros.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2011, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5495);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoneaia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3573);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5104);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5610);
11. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri, Keputusan Menteri Dalam Negeri, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Mengenai Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa;
13. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
15. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Ganguan di Daerah;
17. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 217 Tahun 2004 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 05 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha;
18. Peraturan Daerah Kabupaton Maros Nomor 02 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2009 Nomor 2);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun 2010 tentang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2010 Nomor 11);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 12 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pemeliharaan Ternak (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2010 Nomor 12);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2011 Nomor 2);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2011 Nomor 17) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 17 Tahun 2011 Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2014 Nomor 12);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2012 Nomor 1);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2012 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2013 Nomor 9);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2015 Nomor 4);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2016 Nomor 7).
Mencabut beberapa peraturan daerah Kabupaten Maros.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2017.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2017 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
membentuk peraturan perundang undangan tingkat daerah yang dituangkan ke dalam berbagai jenis produk hukum daerah sesuai dengan kewenangan daerah sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/ atau kesusilaan. Sebagai suatu pedoman yang dapat dijadikan acuan bersama bagi inisiator pembentukan produk hukum daerah di lingkungan Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945.
2. UU No 9 tahun 1967.
3. UU No 12 Tahun 2011.
4. UU No 23 Tahun 2014.
5. UU No. 30 Tahun 2014.
6. PP No 20 Tahun 1968.
7. PP No 87 Tahun 2014.
8. Permendagri No 80 Tahun 2015.
Penetapan Perda tentang pembentukan produk hukum daerah, yang mencakup ketentuan umum, tujuan, asas pembentukan dan materi muatan produk hukum daerah yang bersifat peraturan, perencanaan penyusunan serta pembentukan produk hukum daerah yang bersifat peraturan. Penyusunan produk hukum daerah yang bersifat penetapan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2017.
81
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat