Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup,
tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan
martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan, diskriminasi
dan pelanggaran hak anak lainnya, perlu dilakukan upaya-upaya perlindungan terhadap anak. Upaya-upaya perlindungan terhadap anak dapat memperoleh hasil yang optimal, perlu adanya tindakan nyata dari Pemerintah Daerah dengan membuat Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dan untuk menjamin terpenuhinya hak anak diperlukan upaya yang sungguh-sungguh dari Pemerintah, masyarakat dan dunia usaha melalui Kabupaten Layak Anak.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan
Daerah Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Nomor 14 Tahun 2011; Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2002.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGEMBANGAN;
BAB IV
PERENCANAAN;
BAB V
PENGEMBANGAN KONSEP DASAR;
BAB VI
PENETAPAN KLA;
BAB VII
PELAKSANAAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB VIII
PENGANGGARAN;
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan terhadap Tindak Kekerasan
ABSTRAK:
Dilingkungan keluarga dan masyarakat termasuk di daerah konflik dan di tempat kerja, perempuan termasuk kelompok rentan yang sering mengalami kekerasan dan diskriminasi, serta belum mendapatkan perlindungan dan pemberdayaan secara optimal, maka untuk menjamin terpenuhinya hak perempuan dan sebagai kelompok rentan dari segala bentuk tindak kekerasan dan eksploitasi diperlukan perlindungan terhadap perempuan. Maka, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan Terhadap Tindak Kekerasan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.68 Tahun 1958; UU No.7 Tahun 1984; UU No.39 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2004; UU No.13 Tahun 2006; UU No.14 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah No.4 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No.49 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2013; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia No.1 Tahu 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia No.24 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini membahas tentang Perlindungan Perempuan terhadap Tindak Kekerasan. Tujuan penyelenggaraan perlindungan perempuan terhadap tindak kekerasan ini adalah mencegah segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, menindak pelaku kekerasan terhadap perempuan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, memberikan perlindungan dan pelayanan secara terpadu terhadap perempuan korban kekerasan yang berbasis gender yang terjadi di rumah tangga dan/atau publik di wilayah Kabupaten Paser. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Prinsip dan Tujuan, Kewajiban Pemerintah Daerah, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Perlindungan, Pendampingan, Peran Serta Masyarakat,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2016.
Peraturan yang Dicabut/Diubah: Tidak ada.
Mekanisme pelayanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (1) diselenggarakan menurut standard operasional prosedur yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati; Penyelenggaraan layanan secara terpadu dikoordinasikan oleh BPPKB atau nama lain yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati; Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
20 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
a. bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng sehingga itu harus dilindungi, dihormati, dan dipertahankan
b. bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan masyarakat lainnya dalam memperoleh haknya di segala aspek kehidupan dan penghidupannya;
c. bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan masyarakat lainnya dalam memperoleh haknya di segala aspek kehidupan dan penghidupannya, sehingga diperlukan pengaturan dengan Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat
Ruang lingkup penyelenggaraan perlindungan penyandang disabilitas, meliputi :
a. tugas dan tanggungjawab pemerintah daerah;
b. kesamaan kesempatan;
c. aksesibilitas;
d. rehabilitasi;
e. bantuan sosial;
f. pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial;
g. tanda-tanda khusus bagi penyandang disabilitas;
h. partisipasi dan peran serta masyarakat;
i. penghargaan;
j. pemberdayaan dan kemitraan;
k. sumber daya penyelenggara perlindungan penyandang disabilitas; dan
l. pembinaan dan pengawasan.
Ruang lingkup pemenuhan hak-hak terhadap jenis-jenis disabilitas, meliputi :
a. gangguan penglihatan;
b. gangguan pendengaran;
c. gangguan bicara;
d. gangguan motorik dan mobilitas;
e. cerebral palsy;
f. gangguan pemusatan perhatian dan hiperaktif;
g. autis;
h. epilepsi;
i. tourettes syndrome;
j. gangguan sosialitas, emosional, dan perilaku; dan
k. retardasi mental.
Pemenuhan hak-hak penyandang Disabilitas meliputi hak dalam bidang pendidikan, ketenagakerjaan, kesehatan, sosial, seni, budaya, olah raga, politik, hukum, tempat tinggal dan aksesibilitas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2016.
-
Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal pengundangan Peraturan Daerah ini
48
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KABUPATEN LAYAK ANAK
ABSTRAK:
Bahwa Indonesia yang telah meratifikasi konvensi hak anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang pengesahan konvensi tentang hak-hak anak, berkewajiban untuk membuat langkah-langkah yang diperlukan bagi peningkatan kesejahteraan anak dan pemenuhan hak anak
1. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990
2. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2008
3. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011
4. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011
5. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan ini mengatur antara lain:
1. Ketentuan umum
2. Asas
3. Maksud dan tujuan
4. Hak dan kewajiban anak
5. Ruang lingkup penyelenggaraan kabupaten layak anak
6. Kelembagaan
7. Perencanaan
8. Penyelenggaraan
9. Peran masyarakat
10. Pemantauan dan evaluasi
11. Pelaporan
12. Pendanaan
13. Pembinaan dan pengawasan
14. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2016.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, sehingga perlu mendapat perlindungan dan kesempatan seluas luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar dan masih banyak anak yang perlu mendapat perlindungan dari berbagai bentuk tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi dan penelantaran di Daerah serta berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Penyelenggaraan Perlindungan anak merupakan urusan wajib Pemerintah Daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 tahun 2011; UU No. 11 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 2 Tahun 1988; PP No. 47 tahun 2008; Perda Provinsi Jawa Tengah No. 7 Tahun 2013; Perda Kab Tegal No. 2 Tahun 2008; Perda Kab Tegal No. 5 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum yang menjelaskan tentang definisi Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Anak, dll
2. Asas dan Tujuan
3. Penyelenggaraan Perlindungan Anak
4. Kewajiban dan Hak
5. Partisipasi Anak
6. Perlindungan Anak di Bidang Agama, Kesehatan, Pendidikan dan Sosial
7. Kabupaten Layak Anak
8. Peran Serta Masyarakat
9. Koordinasi Penyelenggaraan Prlindungan Anak
10. Pembiayaan
11. Sanksi Administrasi
12. Ketentuan Peralihan
13. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Di Kabupaten Paser masih banyak anak belum mendapatkan perlindungan yang optimal dan belum terpenuhi hak-haknya serta masih banyak terjadi pelanggaran hak asasi terhadap anak. Padahal anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan generasi penerus cita cita perjuangan bangsa, sehingga perlu mendapat perlindungan dan kesempatan seluas luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar. Maka, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.34 Tahun 2014; UU No.9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini membahas mengenai Perlindungan Anak. Penyelenggaraan perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya Asas dan Tujuan, Kewajiban Pemerintah Daerah, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Partisipasi Anak, Kabupaten Layak Anak, Peran Serta Masyarakat, Kelembagaan dan Koordinasi, Larangan, Sanksi, dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No. 23 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014.
Peraturan yang akan diatur: Ketentuan mengenai tata cara penanganan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 11-Pasal 13 diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati; Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pengembangan partisipasi anak diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Pasal 30 ayat (1), diatur dengan Peraturan Bupati.
17 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Wonosobo Ramah Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
bahwa Hak Asasi Manusia merupakan hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental, yang harus dihormati, dipenuhi, dilindungi, ditegakkan dan dmajukan brsama baik oleh indovidu, pemerintah, dan negara, dan sesuai dengan Pasal 71 UU No. 39 Tahun 1999, Pemerintah Kabupaten Wonosobo berkewajiban untuk menghormati, menegakkan dan memajukan Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan pemerintahan, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kabupaten Wonosobo Ramah Hak Asasi Manusia
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 68 Tahun 1958; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 5 Tahun 1998; UU No. 0 Tahun 1998; UU No. 39 tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 20 tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 33 tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2005; UU No. 12 tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2006; Uu No. 26 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 40 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; Uu No. 32 Tahun 2009; Uu No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 13 tahun 2011; UU No. 19 tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014
1. Asas Dasar
2. Ruang Lingkup
3. Prinsip Penyelenggaraan
4. HAM dan Kebebebasan Dasar Manusia
5. Kewajiban Dasar Manusia
6. Pelaksanaan
7. Partisipasi Masyarakat
8. Kerja sama
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia; b. bahwa untuk menjamin akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan perlu memfasilitasi adanya bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Bengkulu Selatan;
c. bahwa untuk melaksanakan Pasal 19 ayat (2) UndangUndang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu mengatur penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Bengkulu Selatan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
Materi Pokok: Bantuan hukum diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang menghadapi masalah hukum, meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara yang terdiri dari litigasi dan non litigasi. Syarat-syarat Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. berbadan hukum;
b. terakreditasi;
c. memiliki kantor atau sekretariat yang tetap
d. memiliki pengurus; dan
e. memiliki Program Bantuan Hukum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2016.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali No. 5 Tahun 2016
lingkungan - ketentraman dan ketertiban masyarakat
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2016/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dalam rngka mewujudkan tata kehidupan masyarakat Kabupaten Boyolali yang sejahtera, bersih dan berwawasan lingkungan serta tetap melestarikan budaya lokal guna mendukung sektor pariwisata, pendidikan dan perdagangan, diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum dan prasarana umum beserta kelengkapannya, dan berdasarkan UU No. 23 tahun 2014, pemerintah Daerah mempunyai kewenangan di bidang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1982; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 18 tahun 2008; UU No. 44 Tahun 2008; UU NO. 11 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU NO. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 31 Tahun 1980; PP No. 6 Tahun 2010;
1. Ruang Lingkup dan Tujuan
2. Tertib Tata Ruang
3. Tertib Kesehatan
4. Tertib Usaha tertentu
5. Tertib Jalan dan Fasilitas Umum
6. Tertib Lingkungan Tempat Tinggal
7. Tertib SUngai, Saluran Air dan Sumber Air
8. Tertib Penghuni Bangunan dan Bangunan Tertentu
9. Tertib Sosial
10. Tertib tempat hiburan dan keramaian
11. Tertib peran Serta Masyarakat
12. Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan
13. Ketentuan Penyidikan
14. Sanksi Administrasi
14. Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali No. 6 Tahun 1989 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
21 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat