Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan ini memuat tentang : PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
PENGELOLA KEUANGAN DAERAH;
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH;
PENYUSUNAN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA;
PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH;
PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN;
LAPORAN REALISASI SEMESTER PERTAMA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH;
PENYUSUNAN RANCANGAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH;
KEKAYAAN DAERAH DAN UTANG DAERAH;
BADAN LAYANAN UMUM DAERAH;
PENYELESAIAN KERUGIAN KEUANGAN DAERAH;
INFORMASI KEUANGAN DAERAH;
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
KETENTUAN PERALIHAN;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
147 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 13 Tahun 2022
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah, Penanaman Modal dan Investasi, Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2022/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terkahir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah PadaP erseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah KalimantanSelatan.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016.
Peraturan ini memuat tentang : PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
TUJUAN;
PENYERTAAN MODAL;
PENGAWASAN;
KETENTUAN PERALIHAN;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2022.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut memiliki tugas dan tanggungjawab untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan daya saing Daerah memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan dalam sistem Negara Kesatuan berdasarkan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Bahwa dalam rangka menciptakan ketertiban, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Daerah serta meningkatkan dan memantapkan pelaksanaan fungsi pelayanan umum Daerah guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) perlu adanya pembaruan pengaturan ketentuan perundang-undangan mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 100 dan Pasal 224 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Daerah berwenang menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Bahwa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak bersesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, sehingga perlu diganti;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020.
Peraturan ini memuat tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dengan sisteamtika;
Ketentuan Umum;
Pengelolaan Keuangan Daerah;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Pelaksanaan dan Penatausahaan;
Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Anggaran Pendaptan dan Belanja Daerah;
Akutansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah;
Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Kekayaan Daerah dan Utang Daerah;
Badan Layanan Umum Daerah;
Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah;
Informasi Keuangan Daerah;
Pembentukan Dana Abadi;
Pembinaan dan Pengawasan;
Ketentuan Lain-Lain;
Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
222 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan
Daerah, Pemerintah Daerah Kota Banjarbaru memiliki
tugas dan tanggungjawab untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan Daerah menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan, untuk
mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui
peningkatan daya saing Daerah memperhatikan prinsip
demokrasi, pemerataan, keadilan dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
Bahwa pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien,
transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan merupakan aspek penting dalam
penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
Bahwa ketentuan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru
Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru
Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah sudah tidak sesuai dengan ketentuan
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah sehingga perlu diganti;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan daerah Kota banjarbaru Nomor1-0 tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Kewenangan Pengelolaan Keuangan Daerah;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Pelaksanaan dan Penatausahaan;
Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah;
Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Kekayaan Daerah dan Utang Daerah;
Badan Layanan Umum Daerah;
Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah;
Informasi Keuangan Daerah;
Pembinaan dan Pengawasan;
Ketentuan Lain-Lain;
Ketentuan Peralihan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2022.
83 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Kabupaten Situbondo Tahun 2022 No 12; https://jdih.situbondokab.go.id/barang/2022perdasitubondo012.pdf.pdf
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peraturan Daerah Situbondo Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Situbondo Tahun 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk membiayai penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Tahun 2024 memerlukan biaya yang cukup besar dan tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran, maka dapat dibentuk Dana Cadangan sesuai ketentuan;
b. bahwa pembentukan Dana Cadangan
sebagaimana dimaksud huruf a telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Situbondo Tahun 2024 yang disisihkan pada tahun anggaran 2022 dan tahun anggaran 2023;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 80 ayat (6)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, peraturan daerah tentang pembentukan dana cadangan ditetapkan sebelum persetujuan bersama antara Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Tahun 2024;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 15 Tahun 2004:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2020:
UU No 2 Tahun 2020:
UU No 7 Tahun 2021:
PP No 71 Tahun 2010:
PP No 12 Tahun 2017:
PP No 12 Tahun 2019:
Perpres No 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 76 Tahun 2021:
Permendagri No 77 Tahun 2020:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Permendagri No 54 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 41 Tahun 2020:
Perda Kab. Situbondo No 8 Tahun 2022.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Tahun 2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2022 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 5 diubah:
2. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 7 diubah:
3. Ketentuan ayat (4) Pasal 9 diubah:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa Keuangan Daerah merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah, sehingga harus dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada peraturan perundang-undangan; bahwa dalam rangka terselenggaranya pengelolaan Keuangan Daerah yang selaras dengan perkembangan
ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan pengelolaan Keuangan Daerah; bahwa untuk memberikan pedoman, landasan, dan
kepastian hukum dalam pengelolaan Keuangan Daerah, perlu diatur dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Peraturan Daerah ini memuat tentang ketentuan umum, pengelola keuangan daerah, APBD, Penyusunan rancangan APBD, Penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan, laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD, Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah, penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kekayaan daerah dan utang daerah, penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2022.
93 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelanggaraan pemerintahan Daerah,
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan memiliki tugas dan
tanggungjawab untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan Daerah menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan, untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat
melalui peningkatan daya saing Daerah memperhatikan prinsip
demokrasi, pemerataan, keadilan dalam sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia; Bahwa pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien,
transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan merupakan aspek penting dalam penyelenggaraan
pemerintahan Daerah; Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5
Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga
perlu diganti dengan Peraturan Daerah yang baru; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukumnya: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturab Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6
Tahun 2020.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dengan sistematika: Ketentuan Umum; Kewenangan Pengelolaan Keuangan Daerah; Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Pelaksanaan dan Penatausahaan; Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah; Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; Kekayaan Daerah dan Utang Daerah; Badan Layanan Umum Daerah; Informasi Keuangan Daerah; Pembinaan dan Pengawasan; Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Bidang Pengelolaan Keuangan Daerah; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
185 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2022
PERDA Kota Bekasi No. 16 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BEKASI NOMOR 04 TAHUN 2007 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan tata kelola pemerintahan daerah yang baik perlu didukung dengan sistem pengelolaan keuangan daerah secara efektif dan efisien berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif, maka perlu ditetapkan Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pengelola keuangan daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah, penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah, penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah, pelaksanaan dan penatausahaan, laporan realisasi semester pertama anggaran pendapatan dan belanja daerah dan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah, penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, kekayaan daerah dan utang daerah, badan layanan umum daerah, penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2022.
Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2007 dicabut.
80 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD. NO. 2022/11, LL KOTA AMBON : 82 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien serta pelayanan yang optimal, diperlukan adanya pedoman yang menjabarkan sistem pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan bertanggungjawab. Identifikasi masalah
dalam Pengelolaan Keuangan Daerah yang terjadi dalam pelaksanaannya selama ini merupakan penyempurnaan pengaturan yang dilakukan untuk menjaga 3 (tiga) pilar tata Pengelolaan Keuangan Daerah yang baik, yaitu Transparansi, akuntabiltas, partisipatif. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nemor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2011; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah,
Pemerintah Kabupaten Karanganyar memiliki tugas dan
tanggung jawab untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan daerah menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan; bahwa guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat maka
pengelolaan keuangan daerah harus dilaksanakan secara
akuntabel sehingga dibutuhkan sistem pengelolaan keuangan
daerah; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 283 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, bahwa pengelolaan keuangan
kabupaten/kota merupakan kewenangan pemerintah
kabupaten/kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pengelola Keuangan Daerah
Bab III APBD
Bab IV Penyusunan Rancangan APBD
Bab V Penetapan APBD
Bab VI Pelaksanaan dan Penatausahaan
Bab VII Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD
Bab VIII Akuntansi Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah
Bab IX Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Bab X Kekayaan Daerah dan Utang Daerah
Bab XI BLUD
Bab XII Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah
Bab XIII Informasi Keuangan Daerah
Bab XIV Pembinaan dan Pengawasan
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 22 Tahun 2012 dan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2018 dicabut.
143 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat