Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2018 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan perbankan kepada masyarakat secara transparan dan akuntabel guna mewujudkan sistem tata kelola perusahaan yang baik, diperlukan peningkatan profesionalisme pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah yang khususnya bergerak di bidang perbankan;
b. bahwa berdasarkan Pasal 402 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 139 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka perlu adanya penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Bank Perkrditan Rakyat Bank Jepara Artha, dan ditinjau kembali guna mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perseroan Terbatas Bank Perkresitan Rakyat Bank Jepara Artha;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017; Perda Kab Jepara No. 15 Tahun 2012;
Dalam peraturan ini diatur mengenai Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha yang meliputi: Nama, Bentuk Hukum dan Tempat Kedudukan; Kegiatan Usaha; Modal dan Saham; Organ PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda); Pegawai; Perencanaan dan Pelaporan; Tahun Buku dan Penggunaan Laba; Kerja Sama; Pembubaran dan Likuidasi; Aturan Peralihan dan Ketenuan Penutup terkait dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2012.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2012
43 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PT. BANK
PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR DAN KALIMANTAN UTARA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan
ekonomi daerah diperlukan usaha untuk menambah dan
memupuk sumber pendapatan daerah melalui
penambahan penyertaan modal pemerintah daerah pada
PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan
Kalimantan Utara Cabang Tanah Grogot;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan
Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintahn Nomor 54 Tahun
2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, penyertaan
modal daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah
Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.54 Tahun 2017
Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara yang
juga disebut Bank Kaltimtara adalah Bank Pembangunan Daerah
Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah setiap usaha dalam
menyertakan modal daerah pada suatu badan usaha milik daerah sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan. Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Bank Kaltimtara
bertujuan untuk meperkuat struktur permodalan dan meningkatkan
pendapatan asli Daerah. Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Bank Kaltimtara akan dianggarkan dalam APBD Tahun
2019 sampai dengan Tahun 2020. Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Bank Kaltimtara sebesar Rp. 22.500.000.000,- (dua
puluh dua miliar lima ratus juta rupiah) dalam bentuk modal investasi. Bupati melakukan pengawasan terhadap penambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah yang diberikan pada Bank Kaltimtara. Dalam melakukan pengawasannya, Bupati menunjuk inspektorat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2018.
4 hlm. 3 lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Nomor 8 Tahun 2018
PASAR MODAL DAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PERBANKAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2018 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PADANG PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
bahwa untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian serta meningkatkan pendapatan daerah, perlu memanfaatkan kekayaan daerah dalam bentuk penyertaan modal;
bahwa guna lebih meningkatkan peran dan fungsi PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat dalam pertumbuhan perekonomian daerah dan untuk memenuhi Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/PBI/2012 tanggal 28 November 2012 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum serta untuk memenuhi keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat Tahun Buku 2013 tanggal 24 April 2014, perlu dilakukan peningkatan modal;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Padang pada Perseroan Terbatas PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 17 Tahun 1980, PP No. 58 Tahun 2005, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perda Kota Padang No. 6 Tahun 2012, Perda Kota Padang No. 1 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Peraturan Daerah Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Padang Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat, dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Penyertaan Modal;
3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2018.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 8 Tahun 2018
KONVERSI PT. BANK NTB MENJADI PT. BANK NTB SYARIAH
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Provinsi NTB Tahun 2018 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Konversi PT. Bank NTB Menjadi PT. Bank NTB Syariah
ABSTRAK:
Dalam rangka bank syariah sebagai bagian dari sistem perbankan nasional perlu dikembangkan secara sehat dan kuat dalam memberikan pelayanan jasa perbankan yang merupakan kebutuhan bagi masyarakat untuk menggunakan produk dan jasa perbankan Syariah yang menjadi harapan dan tuntutan masyarakat. Dalam rangka PT. Bank NTB yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1963 tentang Pendirian Bank Pembangunan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1999, diubah kegiatan usahanya dari sistem konvensional menjadi berdasarkan prinsip syariah.
Berdasarkan Peraturan Daerah ini Badan Usaha Milik Daerah PT. Bank NTB dikonversi kegiatan usahanya menjadi PT. Bank NTB Syariah. Dalam menjalankan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip syariah. (1) Dengan konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) maka seluruh aktiva dan pasiva pengelolaannya dilakukan berdasarkan prinsip Syariah. Pemegang saham PT. Bank NTB Syariah terdiri atas:
a. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan
b. Pemerintah Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 1999 Nomor 5) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PT. Bank NTB melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tasikmalaya kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2018
penyertaan - modal - pemerintah - daerah - kabupaten - bekasi - pada - perseroan - terbatas - bank - pembangunan - daerah - jawa - barat - dan - banten - tbk
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2018/6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengoptimalkan dan peningkatan peran PT. Bank pembangunan Daerah Jabar Banten Tbk dalam rangka pengelolaan keuangan daerah maka perlu menetapkan dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 2014; Perda kab. Bekasi No. 11 Tahun 2007.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Besaran Penyertaan Mosal Pemerinatah Daerah, Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban , Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2018.
4 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kab. Kaur Tahun 2018 No. 246
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kaur Pada Perseroan Terbatas Bank Bengkulu
ABSTRAK:
a. Restribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengamanatkan pengaturan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Daerah;
1. UU No. 18 Tahun 1945
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 8 tahun 1981
4. UU No. 28 Tahun 1999
5. UU No. 3 Tahun 2003
6. UU No. 17 Tahun 2003
7. UU No. 1 tahun 2004
8. UU No. 15 Tahun 2004
9. UU No. 33 Tahun 2004
10. UU No. 22 Tahun 2009
11. UU No. 25 Tahun 2009
12. UU No. 28 Tahun 2009
13. UU No. 12 Tahun 2011
14. UU No. 23 Tahun 2014
15. PP No. 58 Tahun 2005
16. PP No. 79 Tahun 2005
17. PP No. 69 Tahun 2010
Dengan nama Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dipungut retribusi sebagai pengganti biaya tas pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Objek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermotor di air, sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerh
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2018.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 6 Tahun 2018
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SERANG PADA PT. BPD JAWA BARAT DAN BANTEN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2018/No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Serang pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Serang diperlukan adanya peningkatan kemampuan keuangan daerah untuk pembiayaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 7 Th 1992; UU No 23 Th 2000; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 15 Th 2004; UU No 33 Th 2004; UU No 25 Th 2007; UU No 40 Th 2007; UU No 12 Th 2011; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU No 30 Th 2014; PP No 58 Th 2005; PP No 39 Th 2007; PP No 1 Th 2008 yg telah diubah dg PP No 49 Th 2011; PP No 71 Th 2010; PP No 12 Th 2017; Permendagri No 13 Th 2006; Permendagri No 52 Th 2012; Permendagri No 80 Th 2015; Perda Kab serang No 10 Th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Besaran Penyertaan Modal; 4. Penatausahaan Atas Penyertaan Modal; 5. Sumber Dana Dan Deviden Atas Penyertaan Modal; 6. Ketentuan Peralihan; 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2018.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2018/NO.6, TLD NO. 163,LL KOTA PONTIANAK: 8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tambahan Setoran Modal Pemerintah Kota Pontianak Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (9) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa dalam hal Pemerintah Daerah akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal, dilakukan perubahan peraturan daerah tentang Penyertaan Modal yang berkenaan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1999; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 ;
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Bentuk Tambahan Setoran Modal; Tambahan Setoran Modal; Sumber Dana; Pembagian DevidenPengawasan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2018.
6 halaman peraturan dan 2 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2018
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan InvestasiPerbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kota Cirebon No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 70 dan Pasal 71 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, daerah dapat melakukan investasi dalam bentuk penyertaan modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah atau badan usaha lainnya. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk, Pemerintah Daerah Kota Cirebon telah menetapkan Penambahan Penyertaan Modal kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk, sebesar Rp. 1.728.631.800,00 (satu milyar tujuh ratus dua puluh delapan juta enam ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus rupiah) dan rencana dialokasikan pada Tahun Anggaran 2016 tetapi tidak ada realisasi pencairan anggaran, maka perlu untuk menganggarkan kembali penyertaan modal kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk dengan menetapkan Peraturan
Daerah Kota Cirebon tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 58 Tahun 2005; PP No 1 Tahun 2008; PP No 54 Tahun ; PERDA Kota Cirebon No 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kota Cirebon ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2018.
Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon pada Perseroaan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2015 Nomor 9, Seri A) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
6 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat