Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KELURAHAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 6 PP No. 73 Tahun 2005 maka perlu menetapkan Perda tentang Organissi dan tata Kerja Kelurahan.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diuba dengan PP No. 11 Tahun 2002; PP No. 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2002; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No 19 Tahun 2008Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 10 Tahun 2008.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Kedudukan Tugas Dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja,Hubungan Kerja, Pembinaan Dan Pengawasan, Kepegawain, Pembinaan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2008.
22 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 25 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka kelembagaan perangkat daerah perlu
diadakan penataan kembalf, sehfngga dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintahan daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 17 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Lingkungan Hidup sudah tidak sesuai dengan perkembangan kelembagaan perangkat daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Klaten;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Klaten. Hal-hal yang diatur antara lain pembentukan Badan, kedudukan dan tugas pokok Badan, susunan organisasi dan tata kerja Badan, eselonering, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural yang ada pada Badan. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 17 Tahun 2001 dicabut
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 25 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD.2008/NO. .SERI.D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 15 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2006-2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 15 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2006-2010
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 25 Tahun 2008
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan
masyarakat Kabupaten Semarang dan untuk
mengoptimalkan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh
Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Semarang,
dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Daerah
Kabupaten Semarang Nomor 30 Tahun 2001 tentang
Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Semarang tentang Pelayanan Kesehatan
di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Semarang;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang - Undang Nomer 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nemer 67 Tahun 1958; Undang - Undang Nemer 8 Tahun 1981; Undang - Undang Nemer 23 Nemer 1992; Undang - Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 29 lrahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Semarang
yang meliputi
Maksud Dan Tujuan, Obyek Dan Subyek Pelayanan, Persyaratan Dan Tata Cara Pelayanan, Kelas Dan Ruang Perawatan, Penentuan Penempatan Pasien, Pemeriksaan Dan Tindakan Medis, Tindakan Keperawatan Dan Asuhan Keperawatan, Pemulasaraan Jenazah Dan Visum Et Repertum, Pengaturan Pasien, Hak Dan Kewajiban, Retribusi, Pengaturan Pendapatan, Pelaksanaan Dan Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 30 Tahun 2001 tentang Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum dicabut.
83 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2008
PENGELOLAAN - TAMAN - HUTAN - RAYA - Ir. H. DJUANDA
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD 2008/No.24 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda
ABSTRAK:
Bahwa Taman Hutan Raya berfungsi sebagai kawasan perlindungan sistem penyangga kehidupan, berdasarkan Kepmenhut No. 107/Kpts-II/2003 perlu adanya pengaturan mengenai pengelolaan Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 9 Tahun 1990; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 17 Taun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 18 Tahun 1994; PP No. 68 Tahun 1998; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 45 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 3 Taun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; Permenhut No. P.19/Menhut-II/2004; Kepmenhut No. 107/Kp[ts-II/2003; Perda Prov. Jabar No. 2 Tahun 2000; Perda Prov. Jabar No. 19 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 8 Tahun 2003; Perda Prov. Jabar No. 3 Tahun 2005; Perda Prov. Jabar No. 8 Tahun 2005; Perda Prov. Jabar No. 2 Tahun 2006; Perda Prov. Jabar No. 1 Tahun 2008.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda yang meliputi Ketentuan Umum, Asas, Maksud, Tujuan dan Fungsi, Pengelolaan, Perijinan, Retribusi, Larangan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2009.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana tela diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 3 Taun 2008; Perda Prov. Jabar No. 19 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 8 Tahun 2003;
39 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 24 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerjasama Antar Desa
ABSTRAK:
Bahwa desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya, perlu meningkatkan pelayanan publik guna terwujudnya kesejahteraan masyarakat; Bahwa untuk mewujudkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, perlu dilakukan kerjasama antar desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat; Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kerjasama Antar Desa.
UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kab. Tojo Una-Una No. 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kerjasama Antar Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Kerjasama Antar Desa, dan Penyelesaian Perselisihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2008.
4 Halaman, Penjelasan: 1 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan No. 24 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2008.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat