Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur
ABSTRAK:
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 1
Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin
Timur perlu ditinjau kembali.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1961 tentang Perubahan atau Penambahan Nama Keluarga
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional
Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Administrasi Kependudukan
Penyelenggaraan administrasi kependudukan dan catatan sipil
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Kartu Identitas Anak
ABSTRAK:
Peningkatan pelayanan Administrasi Kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal, perlu didukung dengan pola koordinasi dan kerangka regulasi yang mampu menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, penduduk tinggal luar domisili dan kartu identitas anak di Daerah Istimewa Yogyakarta. Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta berkewajiban menyelenggarakan Administrasi Kependudukan dengan mengembangkan fungsi pengolahan data, kebutuhan kerjasama, perencanaan pembangunan dan pelayanan publik.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007.
Ruang lingkup pengaturan penyelenggaraan Administrasi Kependudukan meliputi pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pengelolaan database kependudukan dan informasi administrasi kependudukan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2015.
25 HLM; Penjelasan : 6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Kabupaten Indramayu berkewajiban melaksanakan tertib administrasi kependudukan untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami penduduk Kabupaten Indramayu yang berada di dalam dan/atau di luar Wilayah Kabupaten Indramayu; b. bahwa dengan telah disahkannya UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor102 Tahun2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, maka ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi kependudukan, perlu disesuaikan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf adan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Pasal 18 ayat (6) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 14 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 19 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2007.
Terdiri dari 113 pasal, 16 bab yaitu ketentuan umum, hak dan kewajiban penduduk, penyelenggara dan pelaksana, pendaftaran penduduk, penerbitan dokumen kependudukan bagi petugas rahasia khusus, data dan dokumen kependudukan, hak akses, perlindungan data dan dokumen kependudukan, pencatatan sipil, blangko dokumen kependudukan, sistem informasi administrasi kependudukan (siak), pelaporan, kependudukan dalam keadaanforce majeure, sanksi administrasi, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2015.
mengatur mengenai penyelenggaraan administrasi kependudukan
91 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan administrasi Kependudukan di Kabupaten Ketapang
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi kependudukan, perlu dilakukan penataan administrasi kependudukan di wilavah Kabupaten Ketapang yang terdiri dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UUD 1945 Psl 18 (1), UU No 27 Tahun 1959, UU No 1 Tahun 1974, UU No 8 Tahun 1981, UU No 7 Tahun 1989, UU No 39 Tahun 1999, UU No 23 Tahun 2002, UU No 12 Tahun 2006, UU No 23 Tahun 2006, UU No 28 Tahun 2009, UU No 52 Tahun 2009, UU No 6 Tahun 2001, UU No 12 tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, PP No 34 Tahun 1975, PP No 27 Tahun 1983, PP No 31 Tahun 2994, PP No 37 Tahun 2007, PP No 54 Tahun 2007, Perpres No 25 Tahun 2008, Perpres No 26 Tahun 2009, Permendagri No 38 Tahun 2009, Permendagri No 9 Tahun 2011 dan Perda Kabupaten Ketapang No 8 Tahun 2002;
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintahan Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas, Kepala Dinas, Administrator Data Base, Supervisor, Operator, Kecamatan, Camat, Kelurahan, Lurah, Desa, Kepala Desa, Rukun Tetangga, Administrasi Kependudukan, Penduduk, Penduduk Kabupaten, Warga Negara Indonesia, Orang Asing, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap, Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan, Pendaftaran Penduduk, Peristiwa Kependudukan, Nomor Induk Kependudukan, Kartu Keluarga, Keluarga, Anggota Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Pencatatan Sipil, Penjabat Pencatatan Sipil, Dokumen Pencatatan Sipil, Akta Catatan Sipil, Peristiwa Penting, Peristiwa penting lainnya, Pindah Datang Penduduk, Dokumen kependudukan, Kartu Identitas, Biodata penduduk, Data Kependudukan, Petugas Registrasi, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Data Pribadi, Kantor Urusan Agama Kecamatan, Unit Pelaksana Teknis Dinas, Penduduk Musiman, Kartu Identitas Penduduk Musiman, dan Pengadilan; Ketentuan mengenai Hak dan Kewajiban Penduduk; Pelaksana Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Pendaftaran Penduduk; Pencatatan Sipil; Data dan Dokumen Kependudukan; Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil saat Kabupaten atau Sebagian Kabupaten Dalam Keadaan Darurat dan Luar Biasa; Sistem Informasi Administrasi Kependudukan; Perlindungan Data Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Sosialisasi, Pengawasan dan Pengendalian; Pendanaan; Ketentuan Penyidikan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
Dalam Perda ini diatur Ketentuan Penutup yang menyatakan bahwa pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Kependudukan dan Akta Catatan Sipil, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
29 Halaman dan 8 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pemenuhan hak-hak administratif penduduk dalam pelayanan publik perlu adanya pelayanan administrasi kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi permasalahan administrasi kependudukan. Peningkatan pelayanan administrasi kependudukan dilaksanakan dengan memperhatikan perkembangan peraturan perundang-undangan dan perkembangan kehidupan masyarakat. Sehubungan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan perlu ditinjau kembali, dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang erubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2015.
Penjelasan 7 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan perlindungan,
pengakuan, penentuan status pribadi dan status
hukum setiap peristiwa kependudukan dan
peristiwa penting yang dialami oleh Penduduk,
perlu dilakukan pengaturan terhadap
penyelenggaraan administrasi kependudukan;
bahwa penyelenggaraan administrasi
kependudukan di Kota Pekalongan telah diatur
dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011
Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk
dan Pencatatan Sipil dan Retribusi Penggantian
Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta
Catatan Sipil;
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undangundang
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan, maka Peraturan Daerah
sebagaimana dimaksud pada huruf b sudah tidak
sesuai lagi sehingga perlu diubah dan disesuaikan
dengan membentuk Peraturan Daerah yang baru.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara
Republik Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;Peraturan Presiden Nomor 25 tahun 2008;Peraturan Presiden Nomor 26 tahun 2009 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 112 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : penyelengaraan administrasi kependudukan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2015.
Peraturan Daerah Kota
Pekalongan Nomor 14 Tahun 2011 dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
44 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 2015 No.8/ TLD No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh Penduduk, perlu dilakukan pengaturan terhadap penyelenggaraan administrasi kependudukan;
b. bahwa penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Purworejo telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
c. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf b sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan membentuk Peraturan Daerah yang baru.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : administrasi kependudukan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
61 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur dan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 17 tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Dibidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur dan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur perlu dicabut
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan, pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Dibidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur dan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Dibidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur dan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Di Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
Penyelenggaraan dan pendidikan bagi anak usia dini ditujukan untuk membina, memberikan rangsangan dan menumbuh kembangkan seluruh potensi anak usia dini secara optimal, sehingga terbentuk prilaku dan kemampuan dasar sesuai dengan tahap perkembangannya agar memiliki kesiapan untuk memasuki pendidikan selanjutnya. Pemerintah Kabupaten Konawe berkomitmen untuk meningkatkan akses atas pelayanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang merata dan terjangkau. berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Konawe.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 8 Tahun 1985; UU No. 23 Tahun 2002;UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No.38 Tahun 2007; PP No.17 Tahun 2010; PP No.32 Tahun 2013; Perda Kab Konawe No.12 Tahun 2008; Perda Kab Konawe No.13 Tahun 2013; Permendiknas No.16 Tahun 2007; Permendiknas No.58 Tahun 2009; Permendagri No.1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan pendidikan anak usia dini di Kabupaten Konawe dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan, penyelenggaraan PAUD, dan standar penyelenggaraan. Dalam peraturan ini diatur juga mengenai kurikulum dan program pembelajaran, pendirian dan perizinan, pengawasan dan pembinaan, peran serta masyarakat, sumber pembiayaan, penamaan dan penomoran. Sselain hal tersebut, peraturan ini mengatur juga masalah perubahan penyelenggara PAUD, evaluasi dan sistem pelaporan, dan penutupan dan pencabutan izin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati Konawe.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
bahwa segala bentuk tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia sehingga perlu dilindungi harga diri dan martabatnya serta dijamin hak hidupnya sesuai dengan fitrah dan kodratnya tanpa diskriminasi;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.1 Tahun 1974, UU No.4 Tahun 1979, UU No.8 Tahun 1981, UU No.8 Tahun 1999, UU no.20 Tahun 1999, UU No.39 Tahun 1999, UU no.1 Tahun 2000, UU No.23 Tahun 2002, UU No.13 Tahun 2003, UU No.23 Tahun 2004, UU No.13 Tahun 2006;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas, Tujuan dan Prinsip Pelayanan; Hak dan Kewajiban Korban; Kewajiban dan Tanggung Jawab; Penyelenggaraan Perlindungan; Pendampingan; Pendanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2015.
19 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat