Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2017 No. 7 Noreg 7/237/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
pemenuhan kesejahteraan hidup masyarakat yang menjadi negara dipengaruhi oleh lingkungan hidup atau tempat tinggalnya; usaha penyelenggaraan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang terus meningkat perlu di tata; untuk menyelenggarakan perumahan dan kawasan permukiman yang terus meningkat perlu di tata; untuk menyelenggarakan perumahan dan kawasan permukiman yang menjamin kulaitas hidup yang layak huni menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan; berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan kawasan Permukiman.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia; UU RI No. 29 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2007; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 88 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015
peraturan ini berisikan mengenai asas, tujuan, dan ruang lingkup; penyelanggaraan perumahan, penyelenggaraan kawan pemukiman; pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan pemukiman kumuh; penyediaan tanah; pendanaan; peran serta masyarakat; pembinaan dan pengawasan; serta sanksi administratif;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
28
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik No. 6 Tahun 2017
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur-Perizinan, Pelayanan Publik
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kabupaten Gresik Tahun 2017 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
a. untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan dan menjamin keandalanan teknis bangunan gedung serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, setiap pendirian bangunan gedung haris berdasarkan izin;
b. bahwa perizinan bangunan harus dilaksanakan secara tertib sesuai dengan fungsinya dan memenuhi persyaratan administratif maupun teknis agar menjamin keamanan, keselamatan dan kenyamanan bagi penghuni dan lingkungannya;
c. bahwa UU No 28 Tahun 2002 tentag Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaskanaan UU No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung mengamanatkan pengaturan Izin Mendirikan Bangunan dengan Perda;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanan dimaksud pada huruf a, b, c perlu menetapkan Perda tentang IMB.
1. pASAL 18 AYAT (6) uud 1945
2. UU No 12 Tahun 1950
3. UU NO 28 tAHUN 2002
4. UU No 32 Tahun 2009
5. UU No 12 Tahun 2011
6. UU No 23 Tahun 2014
7. PP No 36 Tahun 2005
8. PP No 79 Tahun 2005
9. Perpres No 87 Tahun 2014
10. Perpres No 97 Tahun 2014
11. PermenPekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 05/PRT/M/2015
12. Permendagri No 80 Tahun 2015
13. Perda No 8 Tahun 2011
14. Perda No 29 Tahun 2011
15. Perda No 2 Tahun 2012
Peraturan ini mengatur tentang Izin Mendirikan Bangunan. IMB adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah kabupaten kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah kepada pemohon untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan admoinistratif dan persyaratan teknis yang berlaku. Peraturan ini berisi ketentuan umum; fungsi dan klasifikasi bangunan gedung; persyaratan permohoan penerbitan IMB; Tata cara penyelenggaraan IMB; Retribusi IMB; Dokumen IMB; Pembinaan; Peran Pemerintah Daerah dan Masyarakat; Sanksi Administratif; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
Perda No 22 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Perda No 23 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kab Gresik No 22 Tahun 2000 tentang Retribusi IMB dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
57
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Dalam rangka menata dan mengendalikan pembangunan agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah perlu dilakukan penertiban dan penataan bangunan serta pengendalian pemanfaatan ruang melalui Izin Mendirikan Bangunan.
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Izin Mendirikan Bangunan sebagian materinya tidak sesuai lagi dengan laju pertumbuhan sosial ekonomi masyarakat, hukum, dan pemerintahan saat ini.
Dengan terbitnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung berakibat pula berubahnya beberapa aturan mengenai Izin Mendirikan Bangunan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Mendirikan Bangunan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; 12.Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Hulu Sungai Tengah Nomor 02 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini tentang Izin Mendirikan Bangunan, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Kelembagaan; Prosedur Izin Mendirikan Bangunan; Persyaratan Permohonan Penerbitan IMB; Pengawasan dan Pengendalian; Sosialisasi, Sanksi; Ketentuan Penyidik; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2017.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sugai Tengah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Izin Mendirikan Bangunan.
22 halaman, penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Dalam mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan agar sesuai dengan ketentuan dan terwujudnya kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan perlu dilakukan pengendalian melalui penerbitan izin mendirikan bangunan. Penerbitan izin mendirikan bangunan bertujuan untuk memberikan perlindungan, jaminan keamanan dan keandalan teknis bangunan bagi pemilik, penghuni dan pengguna bangunan serta masyarakat. berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berwenang menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan Gedung dan Pasal 18 ayat (5) Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung di Kota Tasikmalaya, ketentuan mengenai Izin Mendirikan Bangunan Gedung diatur dengan Peraturan Daerah. ketentuan mengenai Izin Mendirikan Bangunan yang diatur di dalam Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, sudah tidak sesuai dengan perkembangan ketentuan peraturan perundangundangan dan dinamika masyarakat sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Mendirikan Bangunan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 10 Tahun 2001; UU No 28 Tahun 2002; UU No 26 Tahun 2007; UU No 20 Tahun 2008; UU No 23 Tahun 2014; PP No 36 Tahun 2005; PERDA Kota Tasikmalaya No 3 Tahun 2012; PERDA Kota Tasikmalaya No 4 Tahun 2012; PERDA Kota Tasikmalaya No 3 Tahun 2013; PERDA Kota Tasikmalaya No 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Izin Mendirikan Bangunan dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Ruang Lingkup
4. Asas
5. Bangunan Gedung
6. Prasarana Bangunan Gedung
7. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian
8. Peran Serta Masyarakat
9. Sanksi Administratif
10. Penyidikan
11. Ketentuan Pidana
12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Wali Kota sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini, harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
19 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 5 Tahun 2017
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kota Tangerang No. 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan
PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang merupakan kebutuhan dasar manusia, dan yang mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa sebagai salah satu upaya membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif khususnya di Kota Tangerang;
b. bahwa dalam rangka memberikan jaminan ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas Perumahan di Kota Tangerang, perlu dilakukan pengaturan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan agar sesuai dengan dinamika peningkatan kegiatan kota dengan tetap memperhatikan tata ruang kota dan daya dukung lingkungan;
1.pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2.UU No.2 Tahun 1993 ;3.UU No.26 Tahun 2007 ;4.UU No. 1 Tahun 2011 ;5.UU No.23 Tahun 2014 ;6.UU No.20 Tahun 2011;7.PP No.24 Tahun 1997;8.PP No.88 Tahun 2014 ;9.PP No.14 Tahun 2016 ;10.PMDN No.9 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
untuk melakukan penataan dan penertiban bangunan serta pengendalian pemanfaatan ruang, perlu didukung dengan ketersediaan dana yang bersumber dari Retribusi Daerah; berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria; Undang-Undang Nomor 28 Tahun .2002 tentang Bagunan Gedung; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan ; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Ijin Mendirikan Bangunan Gedung; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Ijin Mendirikan Bangunan Gedung; Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 6 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung;
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOLAKA TIMUR INI BERISIKAN TENTANG PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. RUANG LINGKUP 3. PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN 4. RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN 5. SANKSI ADMINISTRASI 6. KETENTUAN PERALIHAN 7.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2017 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung Kabupaten Buton Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan Bangunan Gedung harus
dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya dan
rnemenuhi persyaratan administratif dan teknis Bangunan
Gedung agar menjamm keselamatan penghuni dan
lingkungannya;
b. bahwa penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dapat
memberikan kearnanan dan kenyamanan bagi
lingkungannya;
c. bahwa berdasarkan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung, pengaturan Bangunan Gedung di daerah dilakukan
oleh pemerintah daerah dalam bentuk peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung.
L Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
3. Undang-uridang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan
Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahnn 2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5562);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 558), sebagaimana telah diubah, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repu blik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Repu blik Indonesia N omor 56 79);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4532).
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
FUNGSI DAN KLASIFIKASI BANGUNAN GEDUNG BAB III
PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG BAB IV
PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG BAB V TIM AHLI BANGUNAN GEDUNG (TABG)
BAB VI
PERAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG BAB VII
PEMBINAAN BAB VIII
SANKSI ADMINISTRASI BAB IX
KETENTUAN PIDANA BAB X
KETENTUAN PENYIDIKAN BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2017.
92 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Dalam rangka pembinaan, pengawasan, pengendalian pembangunan di wilayah Kabupaten Cianjur yang berorientasi kepada pembangunan yang berwawasan lingkungan yang sehat, aman, dan dalam rangka menggali sumber pendapatan daerah, perlu mengatur besarnya tarif retribusi izin mendirikan bangunan. Perda Kabupaten Cianjur No. 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang mengatir mengenai delegasi blanko bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai Kepmendagri No. 188.34-8754Tahun 2016 tentang Pembatalan Pasal 35 Perda Kabupaten Cianjur No. 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur No. 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2014; Perda Kabupaten Cianjur No. 14 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 2017.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/NO.5, TLD NO.77
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH
KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 19 TAHUN 2011
TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Toraja Utara Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi
Izin Mendirikan Bangunan, khusus mengenai tata cara
mengukur tingkat penggunaan jasa sudah Lidak sesuai
dengan perkembangan masyarakat sehingga perlu
ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Toraja Utara tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara
Nomor 19 Tahun 201 1 tentang Retribusi lzin
Mendirikan Bangunan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2043);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3186);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Toraja Utara Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin
Mendirikan Bangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2017.
11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat