Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
ABSTRAK:
Kepariwisataan merupakan bagian integral dari pembangunan Nasional dan Daerah yang dapat dimanfaatkan untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha sehingga mampu meningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat; Kota Sungai Penuh memiliki potensi wisata berupa kekayaan alam, sejarah, atraksi seni dan budaya, serta tradisi masyarakat yang dapat dikembangkan menjadi daerah tujuan wisata potensial; Untuk mendukung pengembangan Kepariwisataan di Kota Sungai Penuh agar dapat dikelola dengan baik dan penuh tanggung jawab serta mampu memberikan dampak positif secara ekonomi, sosial dan budaya maka diperlukan
adanya pengaturan untuk menciptakan kepastian hukum; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 52 Tahun 2012; PP No. 24 Tahun 2018; PP No. 63 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pariwisata RI No. 10 Tahun 2018.
Perda ini mengatur tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN, meliputi Asas, Fungsi dan Tujuan; Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan; Kewenangan Pemerintah Daerah; Pembangunan Kepariwisataan; Kawasan Strategis; Usaha Pariwisata; Jenis Perizinan Berusaha, Permohonan dan Pendaftaran; Pendaftaran Usaha Pariwisata; Sertifikat Usaha Pariwisata; Pelaporan; Fasilitasi Perizinan Berusaha; Pelatihan Sumber Daya Manusia, Standardisasi, Sertifikasi dan Tenaga Kerja; Hak, Kewajiban dan Larangan; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Pelaporan; Peran Serta Masyarakat; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2019.
27 hlmn; 12 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kota Pasuruan Tahun 2019 No 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kota Pasuruan No 24 Tahun 2012 tentang Pelestarian Cagar Budaya
ABSTRAK:
bahwa penataan Perangkat Daerah merupakan salah satu bentuk kewenangan otonomi yang dimiliki pemerintah daerah;
bahwa Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan telah mengalami perubahan nomenklatur;
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu dilakukan penyesuaian nomenklatur;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 24 Tahun 2012 tentang Pelestarian Cagar Budaya;
Peraturan Daerah Kata Pasuruan Nomor 24 Tahun 2012 tentang Pelestarian Cagar Budaya
(Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2013 Nomor 28, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Pasuruan Nomor 28);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5168);
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 11);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 24 Tahun 2012 tentang Pelestarian Cagar Budaya (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2013 Nomor 28, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 28) diubah sebagai berikut:
Ketentuan angka 2, angka 6, angka 7, dan angka 8 Pasal 1 diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2019.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2019-2034
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2019 – 2034.
Undang-Undang Nomor 27 tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2019-2034, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Kedudukan, Ruang Lingkup, dan Jangka Waktu Perencanaan, 3. Prinsip, Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, dan Arah Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten, 4. Kebijakan dan Strategi Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten, 5. Rencana Pengembangan Perwilayahan Pariwisata, 6. Program dan Kegiatan Pembangunan Kepariwisataan, 7. Indikasi Program Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten, 8. Percepatan Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten, 9. Pengendalian dan Evaluasi Kepariwisataan Kabupaten, 10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2019.
33 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2019/NO.03, TLD NO.116
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah sesuai kewenangan Daerah dibentuk untuk memaksimalkan sumber-sumber pendapatan asli daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan kepada masyarakat; bahwa keberadaan beberapa obyek wisata di Kabupaten Sigi merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial dan dapat dikelola guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, maka perlu penyesuaian tarif dan penambahan obyek tempat rekreasi dan olahraga; bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai penambahan obyek retribusi tempat rekreasi dan olahraga dan penyesuaian besaran tarif tempat rekreasi dan olahraga, perlu melakukan perubahan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 9 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 pada Lampiran, penghapusan Pasal 9, dan penyisipan Pasal 9A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Magelang Tahun 2019 - 2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Magelang Tahun 2019-2025;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembangunan kepariwisataan daerah, pembangunan DPK, pembangunan pemasaran pariwisata kota, pembangunan industri pariwisata daerah, pembangunan kelembagaan kepariwisataan daerah, rencana pengembangan perwilayahan pariwisata, program pembangunan kepariwisataan, indikasi program pembangunan kepariwisataan daerah, pengawasan dan pengendalian pembangunan kepariwisataan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2019.
104 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2019/NO. 2 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELESTARIAN KEBUDAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
Kebudayaan merupakan jati diri suatu bangsa yang perlu dilestarikan dan dikelola untuk menjamin kemajuan peradaban, mempertinggi derajat kemanusiaan, dan mempertahankan identitas daerah serta dapat menjadi investasi pembangunan masa depan demi terwujudnya kesejahteraan, kemakmuran, keadilan dan perdamaian masyarakat. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberi kewenangan kepada Provinsi menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan yang pelakunya lintas kabupaten/kota. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelestarian Kebudayaan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 11 Tahun 2005; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 5 Tahun 2017; PERMEN Kebudayaan No. 73 Tahun 2012; dan PERMEN Kebudayaan No. 83 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pelestarian Kebudayaan, Dewan Kebudayaan Daerah, dan Pengawasan. Selain itu, diatur tentang Partisipasi Masyarakat, Penghargaan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2019.
19 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2019
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN KAWASAN EKOSISTEM ESENSIAL KARST MAROS PANGKEP
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2019/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN KAWASAN EKOSISTEM ESENSIAL KARST MAROS PANGKEP
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (14) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerahsebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, maka dalam rangka pelaksanaan tugas teknis operasional pada Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Jasa Kearsipan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, telah dilakukan konsultasi tertulis dan telah terbit Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 061/6269/Otda Tanggal 14 November 2019 Hal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Jasa Kearsipan pada Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 451);
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 293) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 309);
1.KETENTUAN UMUM
2.PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
3.SUSUNAN ORGANISASI
4.TUGAS, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS
5.JABATAN FUNGSIONAL
6.TATA KERJA
7.PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
8.PEMBIAYAAN
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya
ABSTRAK:
a. bahwa cagar budaya di Kabupaten Karanganyar merupakan kekayaan budaya daerah yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dalam rangka memajukan kebudayaan daerah untuk sebesar- besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat;
b. bahwa perkembangan pembangunan Kabupaten Karanganyar saat ini mengalami peningkatan dan perubahan yang pesat, sehingga dapat berpengaruh terhadap kelestarian benda, bangunan struktur, situs dan kawasan Cagar Budaya;
c. bahwa untuk menjaga kelestarian benda, bangunan struktur, situs dan kawasan Cagar Budaya diperlukan pengaturan terhadap Pengelolaan dan Pelestarian benda, bangunan struktur, situs dan kawasan Cagar Budaya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya Provinsi Jawa Tengah;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karanganyar Tahun 2013-2032;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5
Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Fungsi, Tugas dan Wewenang
- Hak dan Kewajiban Masyarakat
- Kriteria Cagar Budaya
- Pemilikan dan Penguasaan
- Penemuan dan Pencarian
- Register Cagar Budaya
- Pelestarian
- Penghargaan
- Pendanaan
- Pengawasan
- Sanksi Administratif
- Ketentuan Peralihan
- Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2019.
42 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2019
rencana induk pembangunan pariwisata daerah tahun 2019-2025
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2019/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Tahun 2019-2025
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mendukung penyelenggaraan kepariwisataan yang terencana dan berkelanjutan, serta perlunya mengganti Perda Provinsi Gorontalo No. 2 Tahun 2014 yang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2014; UU No. 10 Tahun 2009; UU RI No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 50 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 10 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pariwisata No. 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pariwisata No. 18 Tahun 2016; Perda Provinsi Gorontalo No. 4 Tahun 2011; Perda Provinsi Gorontalo No. 8 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur tentang rencana induk pembangunan pariwisata daerah Tahun 2019-2025 termasuk didalamnya mengatur tentang pembangunan pariwisata daerah, arah kebijakan dan strategi pembangunan pariwisata daerah, struktur perwilayahan pariwisata daerah, indikasi program pembangunan pariwisata daerah, fungsi rencana induk pembangunan pariwisata daerah, serta pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo No. 2 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Provinsi Gorontalo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.
Terdiri dari 34 halaman tanpa lampiran.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat