Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah daerah Kabupaten Batang Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan daerah sesuai dengan visi dan misi Bupati, perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (1) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Batang tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Batang Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2002.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang Dengan Mengubah UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. UU No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. UU No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. UU No.17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025. UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU No.28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU No.41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU No.7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang. Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Peraturan Pemerintah No.39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan. Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Berkelanjutan. Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Peraturan Presiden No.2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019. Perda Provinsi Jawa Tengah No.3 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005-2025. Perda Provinsi Jawa Tengah No.3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No.5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013-2018. Perda Provinsi Jawa Tengah No.6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029. Perda Kabupaten Batang No.13 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Batang Tahun 2005-2025. Perda Kabupaten Batang No.7 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batang Tahun 2011-2031.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Sistematika RPJMD, Pengendalian Dan Evaluasi, Perubahan RPJMD, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2018.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD No. 1/2018, No Reg Perda 1/2018, TLD No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib administrasi dan untuk menjamin kepastian hukum atas pembentukan produk hokum daerah diperlukan pedoman berdasarkan cara dan metode yang pasti, baku dan standar sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentiangan umum dan/atau kesusilaan. Bahwa mekanisme pembentukan produk hukum di daerah dilakukan dalam tahapan yang sistematis mulai dari perencanaan, persiapan, perumusan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan, maka pembentukan produk hukum harus dibakukan dalam sebuah pedoman. Bahwa Peraturan Daerah merupakan peraturan perundang-undangan di Daerah untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945 serta sebagai penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang dibentuk dengan memperhatikan kondisi daerah yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat. Bahwa berdasarkan UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pembentukan Peraturan Daerah perlu diarahkan pada perwujudan tertib hukum yang meliputi tertib materi muatan dan tertib bentuk berdasarkan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah UU No.13 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Peraturan Pemerintah No.59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Perundang-undangan Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Dan Pembinaannya. Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Peraturan Presiden No.87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Perda Provinsi Jawa Tengah No.6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Peraturan Daerah.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Asas Dan Materi Muatan, Tahapan Pembentukan, Perencanaan, Penyusunan Rancangan Perda, Pembahasan, Evaluasi Dan Fasilitas Rancangan Perda, Penetapan Peraturan Daerah, Penomoran, Pengundangan Dan Autentikasi, Penyebarluasan, Tata Naskah Dan Teknik Penyusunan, Partisipasi Masyarakat, Pembiayaan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2018.
34 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Bahwa pelaksanaan prinsip pembangunan berkelanjutan yang berkuallitas dan berkeadilan merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah dan partisipasi masyarakat serta dunia usaha untuk melestarikan dan mengembangkan kemampuan lingkungan hidup yang serasi, selaras dan seimbang, maka perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara sistematis, terpadu dan konsisten. Bahwa untuk memberikan kepastian hokum dalam pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta untuk kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya, yang berdasarkan UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang untuk mengatur Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di daerah.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. UU No.67 Tahun 1958 tentang Perubahan Batas-batas Wilayah Kotapraja Salatiga Dan Daerah Swatantra Tingkat II Semarang. UU No.11 Tahun 1974 tentang Pengairan. UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Peraturan Pemerintah No.150 Tahun 2000 tentang Pengendalian Kerusakan Tanah. Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Perda Provinsi Jawa Tengah No.20 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air Lintas Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah. Perda Provinsi Jawa Tengah No.5 Tahun 2007 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup di Provinsi Jawa Tengah. Perda Kabupaten Semarang No.6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Semarang 2011-2031
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Asas, Tujuan, Dan Ruang Lingkup, Perencanaan, Pemanfaatan, Pengendalian, Pemeliharaan, Dumping, Sampah, Hak, Kewajiban Dan Larangan, Sistem Informasi, Peran Serta Masyarakat, Tugas Dan Wewenang, Kerja Sama Daerah, Pemantauan Kualitas Lingkungan Hidup, Pembinaan Dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
46 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kesejahteraan Lanjut Usia
ABSTRAK:
BAHWA ORANG LANJTU USIA MERUPAKAN KELOMPOK MASYARAKAT RENTAN YANG BERHAK MEMPEROLEH PERLAKUAN DAN PERLINDUNGAN LEBIH BERKENAAN DENGAN KEKHUSUSANNYA MELALUI UPAYA PENGHORMATAN ATAS DHARMA BAKTI YANG SUDAH DIBERIKAN; BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PERLU MEMBENTUK PERATURAN DAERAH TENTANG KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 30/PRT/M/2006 TENTANG PEDOMAN TEKNIS FASILITAS DAN AKSESIBILITAS PADA BANGUNAN GEDUNG DAN LINGKUNGAN; PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 5 TAHUN 2007 TENTANG KESEJAHTERAAN LANJUT USIA (LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2007 NOMOR 4)
KETENTUAN UMUM; ASAS DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; KAWASAN RAMAH LANJUT USIA; PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI LANJUT USIA; KELEMBAGAAN DAN KOORDINASI; PENGHARGAAN; KEPERANSERTAAN; PEMBIAYAAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2018.
TIDAK ADA
PERATURAN PELAKSANAAN DARI PERATURAN DAERAH INI DITETAPKAN PALING LAMA 1 (SATU) TAHUN SEJAK PERATURAN DAERAH INI DIUNDANGKAN
25 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 25 Tahun 2017
PERDA Kab. Kotabaru No. 02 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kotabaru 2017-2037
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kotabaru Tahun 2017-2037
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kotabaru Tahun 2017-2037.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110/MIND/PER/12/2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 17 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini menetapkan tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Kotabaru Tahun 2017-2037, yang meliputi : ketentuan umum, visi, misi, tujuan dan sasaran, kebijakan RPIK Tahun 2017-2037, industri unggulan, pengembangan wilayah industri, pembangunan sumber daya industri, pembangunan sarana dan prasarana industri, dan ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2017.
49 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Tera atauTera Ulang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melindungi kepentingan umum perlu adanya jaminan dalam kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metoda pengukuran dan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya, bahwa untuk melaksanakan kewenangan daerah di bidang Metrologi Legal sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten wajib menyelenggarakan pelayanan tera/tera ulang terhadap alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya, sehingga perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2010, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69/M-DAG/PER/10/2012, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/10/2014.
Materi pokok :
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi pengaturan penyelenggaraan Tera/Tera Ulang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
Perusahaan mempunyai tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sebagai wujud kepedulian dan peran serta dalam mempercepat tercapainya tujuan pembangunan daerah yang berkelanjutan. Agar tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dapat terlaksana secara serasi, seimbang, dan sesuai kebutuhan masyarakat, serta memperoleh hasil yang optimal, harus disinergikan dengan program pembangunan di Daerah. Untuk mensinergikan program tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dilaksanakan perusahaan dengan program pembangunan di Daerah, diperlukan regulasi yang dapat menjadi pedoman bagi semua pihak.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Pembentukan, Tugas dan Wewenang serta Pendanaan Forum Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Hak dan Kewajiban, Pembiayaan, Pelaporan dan Evaluasi, Penghargaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 22 Tahun
2016.
Dalam Peraturan Daerah ini menetapkan tentang pertanggujawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah ahun anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2017.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 diatur dengan Peraturan Bupati.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 15 Tahun 2017
Kewarganegaraan dan Imigrasi , Kebijakan Pemerintah
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA KABUPATEN BANYUWANGI DI LUAR NEGERI
ABSTRAK:
Bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri masih banyak menghadapi persoalan ketenagakerjaan, terkait dengan dokumen keimigrasian, standart upah, jaminan tenaga kerja maupun persoalan perlindungan hukum sehingga diperlukan untuk menjamin hak-hak dasar dan kesamaan kesempatan untuk mewujudkan kesejahteraan bagi tenaga kerja dan keluarganya di Kabupaten Banyuwangi.
UU No.2 Tahun 1965; UU No.7 Tahun 1981; UU No.8 Tahun 1981; UU No.39 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2002; UU No.13 Tahun 2003; UU No.39 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2013; UU No.21 Tahun 2007;
UU No.6 Tahun 2011; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2012; UU No.9 Tahun 2015; PP No.31 Tahun 2006; PP No.15 Tahun 2007; PP No.3 Tahun 2013; PP No.4 Tahun 2013; PP No.12 Tahun 2017; Perpres No.81 Tahun 2006; Perpres No.87 Tahun 2014; Keppres No.36 Tahun 2002; Permenakertrans No : PER07/MEN/IV/2008; Permenakertrans No : 09/MEN/IV/2009; Permenakertrans No : PER.07/MEN/V/2010; Permendagri No.26 Tahun 2012; Permenakertrans No.22 Tahun 2014; Perda Prov. Jawa Timur No.04 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang asas dan tujuan perlindungan CTKI, TKI dan keluarganya yaitu untuk memberikan jaminan bagi CTKI dan TKI agar mendapatkan pekerjaan, upah, dan jamin lain sebagai TKI. TKI beserta anggota keluarganya berkewajiban untuk melengkapi seluruh dokumen keimigrasian yang dibutuhkan dan membekali diri dengan keterampilan kerja dan berhak untuk mendapatkan pendidikan dan pelatihan yang memadai agar dapat bekerja secara aman di luar negeri. PPTKIS/cabang PPTKIS berkewajiban untuk mempunyai izin dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar dapat melaksanakan pendidikan dan pelatihan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan dan berhak untuk merekrut CTKI di Kabupaten Banyuwangi. Peran Bupati Kabupaten Banyuwangi dalam perlindungan CTKI/TKI adalah melakukan Pembinaan, Koordinasi, dan Pengawasan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan perlindungan dan penempatan CTKI/ TKI. Pemerintah Daerah dalam perlindungan CTKI/TKI mempunyai wewenang untuk Mengatur, membina, dan mengawasi penyelenggaraan perlindungan CTKI dan TKI Kabupaten Banyuwangi dan keluarganya, adapun tugas Pemerintah Daerah dalam perlindungan CTKI/TKI yaitu untuk melakukan pendataan CTKI dan TKI dengan layanan satu pintu dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dalam perlindungan CTKI/TKI yaitu untuk menjamin terpenuhinya hak-hak CTKI Kabupaten Banyuwangi. Perlindungan TKI Kabupaten Banyuwangi melalui tahapan prapenempatan, penempatan dan purna penempatan Pendataan, Perekrutan dan seleksi TKI Kabupaten Banyuwangi. CTKI diberikan pendidikan dan pelatihan kerja untuk membekali, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi kerja CTKI. CTKI yang berangkat wajib memiliki dokumen persyaratan dan mengikuti program asuransi dan pembekalan terkahir dari BNP2TKI. Penempatan TKI Kabupaten Banyuwangi dilakukan dengan penandatanganan perjanjian kerja yang dilakukan di hadapan dan diketahui oleh pegawai yang membidangi penempatan TKI Kabupaten Banyuwangi di luar negeri. Perihal Kepulangan TKI dikarenakan berakhirnya masa perjanjian kerja, pemutusan hubungan kerja sebelum masa perjanjian kerja berakhir, terjadi perang, bencana alam, atau wabah penyakit dinegara tujuan, mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan tidak bisa menjalankan pekerjaannya lagi, meninggal dunia di negara tujuan, cuti, dideportasi oleh negara tujuan atau mengalami eksploitasi/ kekerasan di negara tujuan. Larangan PPTKIS dalam perekrutan CTKI dan pemungutan biaya penempatan melebihi ketentuan biaya sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyelesaian perselisihan antara TKI Kabupaten Banyuwangi dengan PPTKIS / cabang PPTKIS Dalam hal terjadi sengketa antara TKI Kabupaten Banyuwangi dengan PPTKIS/ Cabang PPTKIS mengenai pelaksanaan perjanjian penempatan, maka kedua belah pihak mengupayakan penyelesaian secara damai dengan cara musyawarah; Pemerintah Daerah melalui dinas terkait bertanggung jawab jawab melakukan pengawasan terhadap pendaftaan yang dilakukan pemerintah desa dan perekrutan yang dilakukan oleh PPTKIS dan Cabang PPTKIS dengan melakukan pendataan. Pembinaan oleh pemerintah Kabupaten Banyuwangi dilakukan dalam bidang Informasi, sumber daya manusia dan perlindungan TKI. Peran serta masyarakat dan pemerintah desa dalam perlidungan TKI Kabupaten Banyuwangi. Kerjasama Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dengan pemerintah atau Pemerintah Daerah lain untuk melakukan perlindungan TKI. Pemerintah Daerah berkewajiban untuk menjamin terwujudnya efisiensi dan transparan serta keadilan dalam hal pembiayaan penempatan TKI oleh PPTKIS. Pembinaan dan pengawasan terhadap Pra penempatan, masa penempatan dan purna penempatan CTKI/TKI. PPNS dari dinas terkait diberi wewenang khusus bagi penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang pra penempatan, masa penempatan dan purna penempatan CTKI/ TKI sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Sanksi administratif yang dikenakan terhadap PPTKIS yang melakukan pelanggaran diatur lebih lanjut dengan peraturan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
44 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jayapura Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemerintahan Kampung
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan kampung yang adil, makmur dan sejahtera berdasarkan cita-cita kemerdekaan sebagaimana dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dinamika dan perkembangan perundangundangan tentang Kampung yang semakin kompleks sehingga Kampung perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat dan mandiri. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kampung, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kampung, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2015 sehingga perlu adanya pengaturan mengenai pemerintahan kampung di Kabupaten Jayapura.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah berapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 81 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 82 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 83 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 84 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 46 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 47 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 110 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura No. 8 Tahun 2016.
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: penataan kampung; kewenangan kampung; penyelenggaraan pemerintahan kampung; musyawarah kampung; peraturan kampung; pembangunan kampung dan pembangunan kawasan perkampungan; kerjasama kampung; dan pembinaan dan pengawasan kampung. Penataan Kampung meliputi: pembentukan kampung; penghapusan kampung; perubahan status kampung; dan Penggabungan Kampung. Pembentukan kampung dapat diprakarsai oleh: pemerintah; pemerinta provinsi; dan pemerintah kota/kabupaten. Penghapusan kampung dapat dilakukan karena: tidak layak berdasarkan hasil kajian dan verifikasi tim; dan kepentingan program nasional yang strategis atau karena bencana alam. Perubahan status kampung meliputi: kampung menjadi kelurahan; kampung menjadi kampung adat; dan kampung adat menjadi kampung. Pemerintah kampung adalah Kepala Kampung dibantu oleh perangkat kampung. Perangkat Kampung terdiri atas: sekretariat kampung; pelaksana kewilayahan; dan pelaksana teknis.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
65 hlm; Penjelasan 13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat