Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan dan Pembinaan Usaha Perkebunan Dengan Pola Kemitraan
ABSTRAK:
Bahwa tanah yang difungsikan sebagai lahan perkebunan merupakan anugrah Tuhan Yang Maha Kuasa dan dapat diusahakan berdasarkan asas kebersamaan melalui kemitraan usaha bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 1998; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Asas, Tujuan, Dan Fungsi; Jenis Dan Perizinan Usaha Perkebunan; Syarat Dan Tata Cara Permohonan Izin Usaha Perkebunan; Kemitraan; Perubahan Luas Lahan, Jenis Tanaman, Dan/Atau Perubahan Kapasitas Pengolahan, Serta Diverifikasi Usaha; Pembinaan Dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2009.
19 Halaman Peraturan Dan 8 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara Nomor 19 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tempat Pelelangan Ikan
ABSTRAK:
bahwa Tempat Pelelangan Ikan adalah merupakan sarana bagi para nelayan untuk menjual hasil tangkapan ikan, maka dibutuhkan adanya jaminan kelancaran dan ketertiban penyelenggaraan pelelangan ikan; bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, pengelolaan dan penyelenggaraan pelelangan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tempat Pelelangan Ikan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 ; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Pati II Pati Nomor 3 Tahun 1989;Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008
PERDA ini mengatur Tempat Pelelangan Ikan yang maksud dan tujuan diadakannya Pengelolaan TPI adalah : memperlancar penyelenggaraan lelang; mengusahakan stabilitas harga; dan meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan nelayan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
17 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaimana No. 19 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Akselerasi Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa pemberian otonomi khusus pada propinsi Papua termasuk didalamnya Kabupaten Kaimana adalah agar proses pembangunan dapat berjalan dengan cepat dan berkesinambungan termasuk pembangunan di bidang pendidikan, pendidikan di Kabupaten Kaimana harus berakar pada latar belakang sosiol budaya daerah serta diatur melalui sistem penyelenggaraan pendidikan dengan tata kelola yang efektif dan produktif, pendidikan di Kabupaten Kaimana masih tertinggal dibanding daerah lain sehingga perlu dilakukan upaya akselerasi dengan melibatkan seluruh komponen yang bertanggung jawab atas terselenggaranya pendidikan
Undang-undang Nomor 1/Pnps/1962 tentang Pembentukan Propinsi Irian Barat; 9. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2907); Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3670); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi Papua; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4586); Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Biasa (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3460);
Maksud akselerasi pendidikan adalah mempercepat peningkatan: akses terhadap semua jenis dan jenjang pendidikan; partisipasi penduduk pada pendidikan usia dini, pendidikan dasar, serta pendidikan menengah; penuntasan penduduk buta aksara; jumlah dan mutu sarana, prasarana, fasilitas, pendidik dan tenaga kependidikan, dan pengelolaan pendidikan; serta mutu lulusan. Tujuannya adalah terbentuknya sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing tinggi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2009.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 19 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 5 Tahun 1990 tentang Pemeriksaan Kesehatan Calon Mempelai
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD Tahun 2009 No. 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah,
dalam rangka meningkatkan pelayanan
kesehatan masyarakat pada Pusat Kesehatan
Masyarakat (Puskesmas) maka Peraturan
Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun
2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas
Kesehatan Kabupaten Temanggung dan
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Temanggung Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Pemeriksaan Kesehatan Calon Mempelai
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 9 Tahun
1997 tentang Perubahan Kedua Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Temanggung Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Pemeriksaan Kesehatan Calon Mempelai sudah
tidak sesuai sehingga perlu diganti
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Temanggung Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung
Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung
Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung
Nomor 15 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Objek retribusi pelayanan kesehatan puskemas, subjek yang merupakan orang pribadu atau badan yang mendapatkan pelayanan kesehatan. Peraturan ini juga mengatur tentang besaran tarif yang dikenakan untuk pelayanan di puskesmas daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2009.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2002 tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan
Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung
Tahun 2002 Nomor 39) dan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Temanggung Nomor 5 Tahun 1990 tentang Pemeriksaan Kesehatan
Calon Mempelai yang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 9 tahun 1997
tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Temanggung Nomor 5 tahun 1990 tentang Pemeriksaan Kesehatan
Calon Mempelai (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 1998
Nomor 4) dinyatakan tidak berlaku.
24 hlm beserta penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 19 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 04 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir di tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor
22 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Nomor 04 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir Ditepi Jalan
Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2006 Nomor
22) tidak sesuai lagi perkembangan keadaan sekarang, maka
dilakukan penyesuaian.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan
9. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor
10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana Lalu Lintas Jalan
11. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi
12. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintahan, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
14. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bone Nomor 4 Tahun 1988 tentang Penyedik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bone Tahun 1988
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 01 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Bone.
MENAGTUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 04 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2009.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 19 Tahun 2009
PERUBAHAN ATAS-PERDA KABUPATEN BANGGAI No.5 tahun 2002
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2009/No. 21, TLD No.66
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGGAI NOMOR 5 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
ABSTRAK:
bahwa memperhatikan pelayanan kesehatan di daerah Kabupaten Banggai yang semakin berkembang, obyek pelayanan kesehatan meningkat dan besaran tarif atas retribusi sudah tidak sesuai lagi dengan laju pertumbuhan ekonomi masyarakat serta perkembangan pembangunan dewasa ini sehingga ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan perlu diadakan penyempurnaan dan penyesuaian;
bahwa ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribui Pelayanan Kesehatan, perlu diadakan perubahan dan disesuaikan berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat (2) Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 29 Tahun 2004; PP No. 69 Tahun 1991; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kabupaten Banggai No. 5 Tahun 2002; Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2008.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan diubah sebagai berikut : 1). Ketentuan Pasal 1 angka 2 dan angka 4 diubah, serta diantara angka 8 dan angka 9 disisipkan 19
(Sembilan Belas) angka yaitu 8a, 8b, 8c, 8d, 8e, 8f, 8g, 8h, 8i, 8j, 8k, 8l, 8m, 8n, 8o, 8p, 8q, 8r, dan 8s; 2). Ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) diubah; 3). Ketentuan Pasal 19 ayat (1) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2009.
7 halaman, Penjelasan: 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Kawasan Dan Bangunan Cagar Budaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2009.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat