Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 54, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 51019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang Dari Dan Ke Kapal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 152 Tahun 2016, Gubernur berwenang memberi izin usaha bongkar muat barang pada lokasi pelabuhan tempat kegiatan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal.
UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 61 Tahun 2009; Permenhubu No. PM 152 Tahun 2016; Perda No. 5 Tahun 2010; Perda No. 12 Tahun 2013; Pergub No. 47 Tahun 2017.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang kegiatan usaha bongkar muat barang, persyaratan izin usaha bongkar muat barang, tata cara pemberian izin usaha, pembukaan kantor cabang PBM dan kewajiban dan tanggung jawab PBM, tarif pelayanan jasa bongkar muat barang, dan sanksi administrasi bagi PBM yang tidak melaksanakan kewajibannya. Dalam rangka penentuan arah kebijaksanaan nasional dalam pengembangan Usaha Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal diselenggarakan sistem informasi usaha bongkar muat barang oleh Direktur Jenderal dan Dinas Perhubungan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2018.
Peraturan Gubernur No. 177 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal dicabut.
34 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 32 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Pengelolaan Perikanan Kerapu Dan Kakap Berkelanjutan Di Teluk Saleh, Teluk Cempi, Teluk Waworada, Dan Perairan Sape Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (2) huruf a dan Pasal 100 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2017-2037 perlu menetapkan kebijakan tentang rencana pengelolaan perikanan berkelanjutan
kerapu dan kakap di Teluk Saleh, Teluk Cempi, Teluk Waworada dan Sape;
b. bahwa stok sumber daya ikan kerapu dan kakap di Teluk Saleh, Teluk Cempi, Teluk Waworada dan Sape berada pada kondisi tangkap lebih (over exploited) dan kondisi tangkap jenuh (fully exploited), oleh karena itu perlu pengelolaan perikanan kerapu dan kakap berkelanjutan untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya
bagi kesejahteraan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Pengelolaan Perikanan Kerapu dan Kakap Berkelanjutan di Teluk Saleh, Teluk Cempi, Teluk Waworada dan Perairan Sape Tahun 2018-2023;
UU No. 64 Tahun 1958; UU No.31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 7 Tahun 2016; PP No. 60 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. Per.29/men/2012; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 18/PERMENKP/2014; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 76/Kepmen-Kp/2016; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 80/Kepmen-Kp/2016; Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2017;
Dalam Pergub ini diatur tentang Rencana Aksi Pengelolaan Perikanan Kerapu dan Kakap Berkelanjutan di Teluk Saleh, Teluk Cempi, Teluk Waworada dan Perairan Sape Tahun 2018-2023. RAP2K2B Teluk Saleh, Teluk Cempi, Teluk Waworada dan Perairan Sape Provinsi Nusa Tenggara Barat tahun 2018-2023
terdiri dari :
a. RAP2K2B Teluk Saleh terletak di Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat yang merupakan bagian dari WPP-NRI 713; dan
b. RAP2K2B Teluk Cempi terletak di Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat, Teluk Waworada dan Perairan Sape terletak di Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat yang merupakan bagian dari WPP-NRI 573.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2018.
11 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melindungi dan mengendalikan pemanfaatan potensi sumberdaya ikan di provinsi Jawa Tengah agar lestari dan berkelanjutan, maka Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di provinsi Jawa Tengah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
UU no 10 tahun 1950; UU No 31 Tahun 2004; UU No 17 tahun 2008; UU No 23 Tahun 2014; UU no 7 Tahun 2016; PP No 54 Tahun 2002; PP No 60 Tahun 2007; Perda Provinsi Jawa Tengah No 3 Tahun 2005; Perda Provinsi Jawa Tengah No 1 Tahun 2011; Perda Provinsi Jawa Tengah No 1 Tahun 2013; Perda Provinsi Jawa Tengah No 9 tahun 2016; Permen Kelautan dan Perikanan No PER.30/MEN/2012; Permen Kelautan dan Perikanan o 23/PERMEN-KP/2013; Permenhub No PM 8 tahun 2013; Permen Kelautan dan Perikanan No 18/PERMEN-KP/2014; Permen Kelautan dan Perikanan No 36 Tahun 2014; Permen Kelautan dan Perikanan No 71/Permen-KP/2016; Permenhub No PM 39 Tahun 2017; Pergub Jawa Tengah No 57 Tahun 2015; Kepmen Kelautan dan Perikanan No Kep.06/men/2010; Kepmen Kelautan dan Perikanan No. 47/kepmen-KP/2016; Kepmen Kelautan dan Perikanan No 86/Kepmen-KP/2016 dan Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap No KEP 58/DJ-PT/2017;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, IUPT, SIUP, SIPI, SIKPI, ANDON, BKP, BPKP, Pemeriksaan Fisik Alat Penangkapan Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan, Pelabuhan Pangkalan dan Pelabuhan Singgah, Pendaratan Ikan Hasil Tangkapan, Perubahan, Perpanjangan dan Penggantian Perizinan, Pengendalian dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
45 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 109 Tahun 2017
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 109,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, pembentukan UPTD provinsi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 27 Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 31 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat, bahwa pembentukan, jumlah, nomenklatur, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, jenis dan klasifikasi serta tata kerja UPT Dinas diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
7. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016
8. Peraturan Gubernur Nomor 78 Tahun 2016
Sistematika peraturan ini sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan UPTD
Bab III UPTD Balai Perikanan Budidaya Air Laut dan Payau
Bab IV UPTD Pelabuhan Perikanan
Bab V UPTD Konservasi dan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan
Bab VI UPTD Pengujian dan penerapan Mutu Hasil Perikanan
Bab VII Kelompok Jabatan Fungsional
Bab VIII Tata Kerja
Bab IX Ketentuan Peralihan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 65 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat
28
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 93 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 93, BD Prov Tahun 2017 N0 93 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Kelautan dan Perikanan Pemprov Jawa Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Ayat (7) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, perlu membentuk Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Kelautan dan Perikanan Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
5. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Kelautan dan Perikanan;
6. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyusunan Pedoman Retensi Arsip;
7. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2016 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Timur Nomor 63) ;
8. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur;
Dengan Peraturan Gubernur ini ditetapkan Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Kelautan dan Perikanan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang dipakai sebagai pedoman penyusutan arsip yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Urusan Kelautan dan Perikanan pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 81 Tahun 2017
PENGGUNAAN ALAT DAN BAHAN PENANGKAPAN IKAN DI PERAIRAN DANAU SINGKARAK
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 81,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENGGUNAAN ALAT DAN BAHAN PENANGKAPAN IKAN DI PERAIRAN DANAU SINGKARAK
ABSTRAK:
a. bahwa penggunaan alat penangkapan ikan berupa bagan, bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak dan listrik di Perairan Danau Singkarak, mengakibatkan menurunnya sumber daya ikan dan mengancam kelestarian populasi ikan bilih (mystacoleucus padangensis) dan populasi ikan lainnya dan/atau membahayakan kelestarian lingkungan sumber daya ikan;
b. bahwa untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan khususnya ikan bilih (mystacoleucus padangensis) dari ancaman kepunahan, perlu diatur penggunaan alat dan bahan penangkapan ikan di Perairan Danau Singkarak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penggunaan Alat dan Bahan Penangkapan Ikan di Perairan Danau Singkarak;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007
8. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015
9. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012
10.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 29/PERMEN-KP/2016
11. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2012
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penggunaan Alat dan Bahan Penangkapan Ikan
Bab III Pembinaan dan Pengawasan
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2017.
8
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 69 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Induk Pelabuhan Rembang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan dan pedoman perencanaan pembangunan serta pengembangan pelabuhan, penyelenggara pelabuhan Rembang wajib menyusun rencana induk pelabuhan pengumpan regional pada lokasi yang ditetapkan, sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, Gubernur menetapkan Rencana Induk Pelabuhan untuk pelabuhan pengumpan regional maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Induk Pelabuhan Rembang;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 51 Tahun 2015;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggara Kegiatan, Pembangunan dan Pengembangan Fasilitas, Penggunaan dan Pemanfaatan Lahan, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2017.
7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 43 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 43, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 43
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Izin Bidang Kelautan dan Perikanan di Jawa Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur diberikan tambahan kewenangan dibidang kelautan dan perikanan untuk menerbitkan perizinan dan/atau rekomendasi perizinan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu melakukan penyesuaian terhadap pedoman pemberian izin bidang kelautan dan perikanan dengan menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Izin Bidang Kelautan dan Perikanan di Jawa Timur;
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Timur (Himpunan Peraturan- Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57/PERMEN-KP/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Negara Republik Indonesia;
6. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2014 tentang Rumpon;
7. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36/PERMEN-KP/2014 tentang Andon Penangkapan Ikan;
8. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2014 tentang Usaha Pembudidayaan Ikan;
9. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2005 tentang Usaha Perikanan dan Usaha Kelautan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2005 Nomor 3 Seri C);
10. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 137 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu;
Ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Izin Bidang Kelautan dan Perikanan di Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 53 Seri E) diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
(1) Perizinan dibidang kelautan dan perikanan meliputi :
a. SIUP Budidaya/Perikanan Tangkap;
b. SPI; c. SIPI; d. SIKPI;
e. SIPI Andon;
f. SIPKP;
g. SIPR;
h. Surat Izin Lokasi;
i. Surat Izin Pengelolaan;
j. Surat Izin Usaha Pengolahan Hasil Perikanan;
k. Surat Izin Usaha Pemasaran Hasil Perikanan; dan
l. Surat Izin Usaha Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan.
(2) Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, terdiri dari :
a. Izin lokasi untuk pemanfaatan ruang secara menetap di sebagian perairan pesisir; dan
b. Izin lokasi Pulau-Pulau Kecil, untuk pemanfaatan ruang secara menetap di sebagian pulau-pulau kecil.
(3) Izin Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i, terdiri dari :
a. Izin Pengelolaan produksi garam;
b. Izin Pengelolaan biofarmakologi laut;
c. Izin Pengelolaan bioteknologi laut;
d. Izin Pengelolaan wisata bahari;
e. Izin Pengelolaan pemanfaatan air laut selain energi;
f. Izin Pengelolaan pemasangan pipa dan kabel bawah laut;
dan/atau
c. Izin Pengelolaan pengangkatan Barang Muatan Kapal Tenggelam.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2017.
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 36 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 36, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 36
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 8 ayat (6), Pasal 10 ayat (5), Pasal 25 ayat (6), Pasal 28 ayat (5), Pasal 30 ayat (3), dan Pasal 33 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan;
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18
Tahun1950 tentang Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1964 tentang Bagi Hasil Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2690);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1996 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3647);
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
5. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau- pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5490);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5870);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Zonasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3660);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4779);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5070) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5731);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5093);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5719);
15. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.20/MEN/2008 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya;
16. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.14/MEN/2009 tentang Mitra Bahari;
17. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05/MEN/2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia;
18. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.27/MEN/2012 tentang Pedoman Umum Industrialisasi Kelautan dan Perikanan;
19. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: PER.29/MEN/2012 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan di Bidang Penangkapan Ikan;
20. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57/PERMEN-KP/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Negara Republik Indonesia;
21. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34/PERMEN-KP/2014 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
22. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2014 tentang Usaha Pembudidayaan Ikan;
23. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16/PERMEN-KP/2016 tentang Kartu Nelayan;
24. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2005 tentang Usaha Perikanan dan Usaha Kelautan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2005 Nomor 2 Seri E);
25. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tahun 2012-2031 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2008 Nomor 4 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 16);
26. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan
Nelayan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 3 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Timur Nomor 57);
27. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 97 Tahun 2011 tentang Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil Tahun 2011-2030;
28. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Izin Bidang Kelautan dan Perikanan di Jawa Timur;
29. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 137 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perizinan Terpadu;
Perlindungan nelayan adalah segala upaya untuk membantu nelayan dalam menghadapi permasalahan kesulitan melakukan usaha perikanan;
Pemberdayaan nelayan adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan nelayan untuk melaksanakan usaha perikanan yang lebih baik;
Kartu Nelayan adalah kartu identitas nelayan dalam melakukan penangkapan ikan yang diterbitkan oleh dinas kabupaten/kota yang membidangi kelautan dan perikanan;
Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi:
a. pemberian subsidi;
b. perjanjian kerja atau perjanjian bagi hasil penangkapan ikan;
c. penyediaan penyuluh perikanan;
d. penyediaan informasi;
e. pendataan dan penerbitan kartu nelayan;
f. peran serta masyarakat; dan
g. tata cara pengenaan sanksi administratif.
Subsidi yang diberikan kepada nelayan meliputi air bersih dan/atau es kepada nelayan kecil dan/atau nelayan tradisional; Selain subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Provinsi dapat memberikan subsidi bahan bakar minyak kepada nelayan kecil dan/atau nelayan tradisional diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Pemilik dan penyewa kapal yang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan melibatkan nelayan buruh wajib membuat perjanjian kerja atau perjanjian bagi hasil secara tertulis; Dinas bersama Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap pembuatan perjanjian kerja atau perjanjian bagi hasil;
Perjanjian bagi hasil dibuat dalam hal suatu usaha kegiatan penangkapan ikan dilaksanakan berdasarkan sistem bagi hasil;
Dinas membangun atau menyediakan Pusat Informasi Perikanan di setiap Unit Pelaksana Teknis Dinas; dilengkapi dengan sistem terpadu berbasis teknologi informasi; Selain Pusat Informasi Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), Dinas dapat menyediakan sistem terpadu berbasis teknologi informasi di Kantor/Balai Desa yang mempunyai potensi perikanan;
Pelaku usaha yang melakukan usaha di wilayah laut yang menjadi kewenangan Provinsi wajib memberikan ruang atau alur penangkapan ikan bagi nelayan kecil dan/atau nelayan tradisional; Setiap pemegang pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, dapat dikenakan sanksi administrasi berupa a. teguran tertulis; b. pembekuan izin; dan/atau c. pencabutan izin;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2017.
24 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 33 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Perikanan Lobster, Kepiting dan Rajungan di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 70/ KEPMEN-KP/2016 tentang Rencana .Pengelolaan Perikanan Rajungan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, perlu pengelolaan sumber daya perikanan lobster, kepiting dan rajungan, untuk mewujudkan pengelolaan yang bertanggungjawab, menjamin kualitas, keanekaragaman dan konservasi sumber daya perikanan di Provinsi Jawa Tengah maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Perikanan Lobster, Kepiting dan Rajungan di Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 56/ PERMEN-KP/2016; Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 71/ PERMEN-KP/2016; Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 47/ KEPMEN-KP/2016; Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 70/ KEPMEN-KP/2016;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Persyaratan Penangkapan, Pemberdayaan, Pembiayaan, Kerjasama, Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2017.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat