Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
ABSTRAK:
bahwa kebijakan tarif cukai basil tembakau yang inklusif
akan memberikan dampak positif terhadap aspek kesehatan,
tenaga kerja di industri tembakau, petani tembakau,
peredaran rokok ilegal, dan penerimaan pendapatan;
bahwa salah satu penggunaan dana bagi hasil cukai hasil
tembakau untuk mendanai program pembinaan lingkungan
sosial yang mendukung bidang kesejahteraan masyarakat
meliputi kegiatan pemberian bantuan langsung tunai kepada
buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok, dan masyarakat;
bahwa untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan bantuan
langsung tunai dana bagi hasil cukai hasil tembakau dan
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
215/PMK.07 /2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan
Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, perlu
menyusun Peraturan Bupati tentang teknis pemberian
bantuan langsung tunai yang bersumber dari dana bagi hasil
cukai hasil tembakau; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Bantuan
Langsung Tunai yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai
Hasil Tembakau;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07 /2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penerima BLT DBHCHT, Besaran dan Jangka Waktu, Pelaksanaan BLT DBHCHT, Pemantauan, Evaluasi dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2023.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 21 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Jepara Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa salah satu kegiatan yang dapat dibiayai dari Dana Bagi
Hasil Cukai Tembakau adalah pemberian bantuan langsung
tunai bagi buruh tani dan tembakau dan/atau buruk pabrik
rokok; bahwa dalam rangka pelaksanaaan penyaluran bantuan
langsung tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil
Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bagi buruh pabrik rokok di
Kabupaten Jepara Tahun 2023 dapat berjalan lancar, efektif,
tepat guna, dan tepat sasaran maka diperlukan petunjuk teknis;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (10) Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 215/PMK.07 /2021 tentang Penggunaan,
Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau, pelaksanaan kegiatan pemberian bantuan langsung
tunai ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah paling kurang
dengan mempertimbangkan kriteria penerima bantuan, besaran
bantuan, jangka waktu pemberian bantuan, dan kondisi
pemberian bantuan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Langsung
Tunai yang Bersumber Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau di Kabupaten Jepara Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang persyaratan penerima BLT DBHCHT, Petunjuk teknis penyaluran BLT DBHCH serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan BLT DBHCH.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2023.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 20 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pettunjuk Teknis Pemberian Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Buruh Tani Tembakau
ABSTRAK:
bahwa Pancasila sebagai cerminan nilai dan moralitas bangsa
salah satunya di wujudkan dengan jaminan terpenuhinya
kesejahteraan masyarakat, melalui percepatan dan ketepatan
pelayanan bagi warga miskin untuk mendapatkan layanan
terbaik terkait program-program perlindungan sosial serta
penanggulangan kemiskinan; bahwa sebagai wujud perlindungan sosial oleh pemerintah
daerah terhadap buruh tani tembakau yang telah memberi
kontribusi besar bagi perekonomian Indonesia, perlu
menetapkan pedoman teknis pelaksanaan pemberian bantuan
langsung tunai terhadap buruh tani tembakau; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaaan,
Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau, salah satu kegiatan yang dapat dibiayai dari Dana
Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau adalah pemberian bantuan
langsung tunai kepada Buruh Tani tembakau; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan
Langsung Tunai Yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai
Hasil Tembakau Kepada Buruh Tani Tembakau;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Kriteria, Jenis, Besaran danMekanisme Pemberian BLT, Penganggaran, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2023.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 17 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai
yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa sektor pertanian sebagai penopang utama
perekonomian di Daerah telah menjadi salah satu sektor
terdampak wabah pandemi Covid-19;
b. bahwa sebagai usaha untuk memulihkan perekonomian
di Kabupaten Pati khususnya untuk sektor pertanian
tembakau, perlu adanya stimulus berupa bantuan
langsung tunai untuk para buruh pabrik rokok
dan/atau buruh tani tembakau;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) dan ayat
(10) Peraturan Menteri Keuangan Nomor
215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan
dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau,
pelaksanaan pemberian bantuan langsung tunai yang
didanai dana bagi hasil cukai hasil tembakau ditetapkan
dalam Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai Yang
Bersumber Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Tahun Anggaran 2023.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021.
Peraturan ini mengatur bantuan yang
diberikan kepada individu/masyarakat yang
berprofesi sebagai buruh tani tembakau dan/atau
buruh pabrik rokok yang bersumber dari Dana Bagi
Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Pati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2023.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memulihkan perekonomian
khususnya di sektor pertanian tembakau dan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program
pembinaan lingkungan sosial, perlu memberikan bantuan
langsung tunai kepada buruh tani tembakau dan/ atau
buruh pabrik rokok serta anggota masyarakat lainnya
yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (10) Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07 /2021 tentang
Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil
Cukai Hasil Tembakau, disebutkan bahwa pelaksanaan
kegiatan pemberian bantuan langsung tunai yang
bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penyaluran
Bantuan Langsung Tonai Yang Bersumber Dari Dana Bagi
Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Semarang Tahun
2023;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07 /2021; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 38 Tahun 2022 Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Bupati Semarang Nomor 118 Tahun 2022; Peraturan Bupati Semarang Nomor 119 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Sasaran Pemberian BLT DBHCHT, Kriteria Penerima BLT DBHCHT, Mekanisme Penyaluran, Monitoring dan Evaluasi, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2023.
9 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2023 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA BAGI HASIL CUKAI DAN HASIL TEMBAKAU (DBHCHT) KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan rasa keadilan serta meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Banyuwangi khususnya yang bekerja di bidang produksi dan pengolahan tembakau serta Masyarakat kurang mampu lainnya, Kabupaten Banyuwangi memberikan Bantuan Langsung Tunai bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk golongan tersebut;
b. bahwa agar kegiatan pemberian bantuan langsung tunai sebagaimana dimaksud huruf a dapat berjalan lancar, efektif, tepat guna, dan tepat sasaran serta untuk kepastian hukum, perlu adanya pedoman yang mengatur mengenai penyaluran Bantuan Langsung Tunai bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dapat digunakan untuk program pembinaan lingkungan sosial guna mendukung bidang kesejahteraan masyarakat berupa kegiatan pemberian bantuan langsung tunai kepada buruh pabrik rokok;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Banyuwangi.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 1965;
3. Nomor 39 Tahun 2007;
4. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
5. PP Nomor 12 tahun 2019;
6. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
7. Permenkeu Nomor 215/PMK.07/2021;
8. Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonsia Nomor 30 Tahun 2022;
9. Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Perda Nomor 5 Tahun 2014;
10. Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016.
Calon penerima BLT DBHCHT dipriotaskan kepada:
a. Buruh Tani Tembakau;
b. Buruh Pabrik Rokok baik yang menangani proses produksi secara langsung maupun yang tidak menangani proses produksi secara langsung;
c. Anggota Masyarakat lain yang telah masuk dalam DTKS Non Bansos.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2023.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 14A Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14A, BD Kabupaten Madiun Tahun 2022 Nomor 14A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SASARAN PENERIMA MANFAAT KEGIATAN PENINGKATAN KETRAMPILAN KERJA YANG DIBIAYAI DARI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penetapan penerima manfaat
program pembinaan lingkungan social pada pelaksanaan
kegiatan peningkatan ketrampilan kerja bagi anggota
masyarakat lainnya sebagaimana dimaksud pada ketentuan
pasal 5 ayat (4) huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor
215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemanfaatan dan
Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau perlu
menetapkan kriteria anggota masyarakat yang dapat
dijadikan sasaran / penerima manfaat pada kegiatan
peningkatan ketrampilan kerja yang dibiayai dari Dana Bagi
Hasil Cukai Hasil Tembakau;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
kriteria anggota masyarakat yang dapat dijadikan sasaran
penerima manfaat pada kegiatan peningkatan ketrampilan
kerja yang dibiayai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau;
Undang–Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021;
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021;
Perda Kabupaten Madiun Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 13 Tahun 2019.
Sasaran penerima manfaat kegiatan peningkatan ketrampilan kerja yang
dibiayai dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau, meliputi:
a. buruh tani tembakau dan/ atau buruh pabrik rokok;
b. buruh pabrik rokok yang terkena pemutusan hubungan kerja;
dan/atau
c. anggota masyarakat lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2022.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 92 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 92, BD Tahun 2022 No. 92
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Untuk Butuh Tani Tembakau dan Buruh Pabrik Rokok Kabupaten Purbalingga Tahun 2022
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang
Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi
Hasil Cukai Hasil Tembakau salah satu program
pembinaan lingkungan sosial untuk mendukung bidang
kesejahteraan masyarakat adalah berupa Bantuan
Langsung Tunai kepada buruh tani tembakau dan
buruh pabrik rokok.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini aadalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12
Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 13 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10
Tahun 2021 ; Peraturan Bupati Purbalingga Nomor Nomor 97 Tahun
2021
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Peraturan Bupati ini bertujuan menjadi panduan, menyediakan solusi untuk kendala pelaksanaan, dan memberikan arahan terhadap penyaluran BLT DBHCHT. Sasaran program ini mencakup buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok, dan anggota masyarakat lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, dengan Lampiran I dan II yang mengatur petunjuk pelaksanaan dan pelaporan oleh Lembaga Keuangan Penyalur. Seluruh biaya pelaksanaan dibebankan pada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2022.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 79 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN
HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN SECARA
ONLINE DAN PAPERLESS
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa seiring dengan perkembangan teknologi dan untuk
memberikan pelayanan yang terbaik, responsive dan
transparan kepada masyarakat khususnya pemungutan
pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
diperlukan penguatan di sisi administrasi dalam hal
pemungutannya;
b. bahwa pengaturan pemungutan Pajak Bea Perolehan Hak
Atas Tanah dan Bangunan telah diatur dalam Peraturan
Bupati Nomor 44 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur
Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
Kabupaten Sampang, belum mencukupi kebutuhan daerah
dalam melaksanakan pemungutan Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan secara Online dan
Paperless.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2021; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2022; Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2022
peraturan ini mengatur mengenai Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan secara Online dan
Paperless. meliputi: ketentuan umum; obyek pajak, subjek pajak, dan wajib pajak; dasar pengenaan pajak, tarif pajak dan penghitungan pajak; pemungutan pajak; pendaftaran, penelitian dan pembayaran pajak BPHTB; Tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan
Ketetapan,dan penghapusan atau pengurangan
Sanksi administrasi
; keberatan dan banding; pelaporan; kedaluarsa penagihan; pengawasan, sanksi administratif; ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2022.
jumlah 29 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat