Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa untuk efesiensi dan optimalisasi penyelenggaraan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah dan penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dengan mempertimbangkan urusan yang menjadi kewenangan daerah
berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota perlu dilakukan penataan kembali Organisasi dan Tata Kerja Badan Lingkungan Hidup; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a diatas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Kuala.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Lingkungan Hidup Dengan sistematika; Ketentuan Umum; Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi; Organisasi;Unit Pelaksana Teknis Dan Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Pembiayaan; Pengangkatan Dan Pemberhentian; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2008.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 25 Tahun 2008
LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA - LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN - pedoman pembentukan
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD.2008/No.25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa Atau Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan peran serta
masyarakat dalam pemerintahan, pembangunan
dan sosial kemasyarakatan perlu didukung oleh
Lembaga Kemasyarakatan sebagai mitra
Pemerintah Desa atau Lurah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pedoman Pembentukan Lembaga
Kemasyarakatan Desa atau Lembaga
Kemasyarakatan Kelurahan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang omor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, jenis, pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, kepengurusan, masa bhakti, hubungan dan tata kerja, pendanaan, pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2002 dicabut.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 25 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK), Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK), Izin Pemanfaatan Kayu (IPK), Izin Pemungutan Kayu Rakyat (IPKR), Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUP-K) Dan Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUP-JL)
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang potensial guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah dalam rangka memantapkan pelaksanaan otonomi yang seluas-luasnya;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 24 Tahun 2001 tentang Retribusi Perizinan Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK) dan Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK) serta Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) dipandang tidak sesuai lagi dengan keadaan dan tuntutan kebutuhan pelayanan, sehingga perlu disempurnakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK), Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK), Izin Pemanfaatan Kayu (IPK), Izin Pemungutan Kayu Rakyat (IPKR), Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUP-K) dan Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUP-JL).
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
5. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412) ;
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3692);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3294);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengolahan Hutan serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4696);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4741);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 1 Tahun 2008 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Poso (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2008 Nomor 1).
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Perizinan;
c. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi;
d. Golongan Retribusi;
e. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
f. Prinsip Dalam Penetapan Retribusi;
g. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
h. Tata Cara Pemungutan;
i. Wilayah Pemungutan;
j. Sanksi Administrasi;
k. Tata Cara Pembayaran;
l. Tata Cara Penagihan;
m. Kedaluwarsa Penagihan;
n. Ketentuan Pidana;
o. Ketentuan Penyidik;
p. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2008.
11 Halaman, Penjelasan: 2 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim No. 25 Tahun 2008
RENCANA - PEbANGUNAN - JANGKA MENENGAH - DAERAH KABUPATEN MUARA ENIM - TAHUN 2008-2013
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD.2008/NO.25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2008-2013
ABSTRAK:
Bahwa rencana pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Muara Enim untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sebagai penjabaran
dari visi, misi dan program Kepala Daerah yang penyusunannya
berpedoman kepada RPJP Kabupaten Muara Enim Tahun 20052025
dengan memperhatikan RPJM Nasional
dan Propinsi
yang
memuat
arah kebijakan keuangan
daerah, kebijakan umum, dan
program
satuan kerja perangkat
daerah, lintas satuan kerja perangkat daerah
, dan program kewillayahan
disertai
dengan
rencana
kerja
dalam
kerangka regulasi dan kerangka
pendanaan yang bersifat
indikatif;
Dasar Hukum dalam peraturan ini antara lain : UU No 28 Tahun 1959;UU No 10 Tahun 2004;UU No 25 Tahun 2004;UU No 32 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004;UU No 17 Tahun 2007;PP No 108 Tahun 2000;PP No 58 Tahun 2005;PP No 39 Tahun 2006;PP No 40 Tahun 2006;PP No 8 Tahun 2008;PP No 38 Tahun 2007;Perda No 8 Tahun 2008;Perda No 10 Tahun 2008;Perda No 12 Tahun 2008;Perda No 13 Tahun 2008;Perda No 14 Tahun 2008;Perda No 15 Tahun 2008 ;Perda No 16 Tahun 2008;Perda No 17 Tahun 2008;
Materi pokok dalam peraturan ini antara lain : Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Muara Enim,
Tahun 2008-2013 ,RPJMD Kabupaten Muara Enim disusun dengan tujuan untuk dijadikan acuan
dalam setiap kegiatan pembangunan yang dilaksanakan di Kabupaten Muara
Enim dan sekaligus sebagai tolok ukur Kinerja Pemerintah Kabupaten Muara
Enim.,Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Muara Enim Nomor 5 Tahun 2003 tentang Perencanaan Stratejik (RENSTRA)
Kabupaten Muara Enim Tahun 2003 – 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Muara
Enim Tahun 2003 Nomor 9), dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 5 Tahun 2003.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 25 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Kehutanan Dan Ketahanan Pangan Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan manajemen pemerintahan daerah yang dinamis diperlukan kelembagaan perangkat daerah yang mampu menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan berdasarkan potensi dan kebutuhan; bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah, mengandung implikasi terjadinya perubahan pada struktur organisasi Kantor Ketahanan Pangan dan Penyuluh Pertanian sebagaimana telah diatur
dengan Peraturan Daerah Nomor 52 Tahun 2003, sehingga perlu menata kembali lembaga penyuluh pertanian dan ketahanan pangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 100 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Kehutanan Dan Ketahanan Pangan Kabupaten Hulu Sungai Utara Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Pembentukan Dan Kedudukan; Tugas Pokok Dan Fungsi; Susunan Organisasi; Tata Kerja; Eselon, Pengangkatan Dan Pemberhentian; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 25 Tahun 2008
PERDA Kab. Bangka Tengah No. 40 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH NOMOR 25 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH
PERDA Kab. Bangka Tengah No. 3 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH NOMOR 25 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH
kelurahan-pembentukan, penghapusan, dan penggabungan
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD. 2008/ No. 25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, perlu mengatur tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan; Bahwa Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan dilakukan karena perubahan karakteristik pedesaan kearah kateristik perkotaan; Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebutperlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan.
UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No, 38 tahun 2007; Perda Kab. Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Kelurahan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2008.
4 Halaman, Penjelasan: 1 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 25 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-pokok Pengelolaaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan akselerasi dan kualitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta pelaksanaan pembangunan di Kota Banjarmasin sebagai bagian integral Pembangunan Nasional, dipandang perlu menata kembali tata cara Pengelolaan Keuangan Daerah yang lebih efisien, efektif, transparan dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan jiwa dan semangat Otonomi Daerah; bahwa ketentuan Pengelolaan Keuangan Daerah telah diatur dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, dan dalam perkembangannya perlu menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; bahwa dalam rangka penyesuaian, sinkronisasi dan harmonisasi dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang baru dan lebih tinggi sebagaimana dimaksud huruf b, maka dipandang perlu dilakukan pengaturan kembali mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; eraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; 23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2008.
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah yang berisi; Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Ruang Lingkup; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; Asas Umum Dan Struktur APBD; Penyusunan Rancangan APBD; Penetapan APBD; Pelaksanaan APBD; Perubahan APBD; Pengelolaan Kas; Penatausahaan Keuangan Daerah; Akuntansi Keuangan Daerah; Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; Pembinaan Dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah; Kerugian Daerah; Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; Pengaturan Pengelolaan Keuangan Daerah; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2008.
76
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat