penyertaan modal-perusahaan daerah bank perkreditan rakyat badan kredit kecamatan
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2015/NO.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Purbalingga Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemenuhan modal disetor Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (PD. BPR BKK) Purbalingga, Pemerintah Kabupaten Purbalingga melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015 menyediakan dana untuk penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (PD. BPR BKK) Purbalingga sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah); bahwa untuk melaksanakan penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (PD. BPR BKK) Purbalingga, ditetapkan
dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Purbalingga Tahun Anggaran 2015;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 04 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2014; Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 69 Tahun 2014;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang penetapan penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada PD. BPR BKK, jumlah penambahan Penyertaan Modal, jumlah akhir Penyertaan Modal, pembinaan atas penambahan Penyertaan Modal, dan mulai berlakunya peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2015.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 34 Tahun 2015
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Bupati Kudus Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kudus Kepada Perusahaan Daerah Air Minum, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Kudus Dan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Cabang Kudus Tahun Anggaran 2015
PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM, PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK PASAR - PENYERTAAN MODAL
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2015/NO.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 4 Tahun 2015
Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kudus kepada
Perusahaan Daerah Air Minum, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan
Rakyat Bank Pasar Kabupaten Kudus dan Perseroan Terbatas
Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Cabang Kudus
Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Kudus, Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Kudus dan
Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa
Tengah menuju Good Corporate Governance yang
mampu memberikan pelayanan prima, diperlukan
langkah-langkah strategis, pengembangan sumber daya
manusia, peningkatan mutu pelayanan, peningkatan
permodalan, peningkatan efisiensi dan efektivitas
anggaran, serta optimalisasi capaian laba perusahaan; bahwa penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kudus
belum mampu untuk mewujudkan Perusahaan Daerah
Air Minum Kabupaten Kudus, Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Kudus dan
Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa
Tengah menuju Good Corporate Governance
sebagaimana dimaksud pada huruf a, sehingga perlu
penambahan penyertaan modal; bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1)
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun
2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Kudus dan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas
Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah serta
ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten
Kudus Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perusahaan
Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar
Kabupaten Kudus, maka perlu dilakukan perubahan
atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 4 Tahun 2015
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kudus kepada Perusahaan Daerah Air Minum,
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank
Pasar Kabupaten Kudus dan Perseroan Terbatas Bank
Pembangunan Daerah Jawa Tengah Cabang Kudus
Tahun Anggaran 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2015; Peraturan Bupati Kudus Nomor 25 Tahun 2014; Peraturan Bupati Kudus Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Bupati Kudus Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Bupati Kudus Nomor 28 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 2, Pasal 3.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2015.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu No. 32 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengawasan Dan Pengendalian Pelaksanaan Kegiatan Penanaman Modal Di Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 23 Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penanaman Modal, maka untuk meningkatkan pelayanan terhadap penanam modal di daerah perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan penanaman modal di Kabupaten Kapuas Hulu;
Dasar Hukum PERATURAN BUPATI ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 14 Tahun 2008, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2007, Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2014, Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2014, Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 14 Tahun 2011, PERDA Kabupaten Kapuas Hulu No. 9 Tahun 2014.
Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang Ketentuan Umum, Hak Kewajiban Dan Tanggung Jawab Penanam Modal, Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Tata Cara Pemantauan, Tata Cara Pengaawasan, Tata Cara Pembinaan, Berita Acara Pemeriksaan Proyek, Pembatalan Pendaftaran Penanaman Modal / Izin Prinsip Penanaman Modal / Persetujuan Penanaman Modal. Pencabutan Izin Usaha, Sanksi Administratif, Biaya, Ketentuan Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2015.
18 halaman dan 38 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato No. 31 Tahun 2015
penyertaan modal pada perusahaan daerah air minum (pdam)
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2015/NO. 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) "Tirta Maleo" Kab. Pohuwato TA 2015
ABSTRAK:
Peraturan Bupati ini di bentuk untuk Meningkatkan Pelayanan air bersih.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2004; PP No.16 Tahun 2005; PERPRES No.67 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2014; PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM No.18/PER/M/2007; PERDA No.8 Tahun 2007; PERDA No.4 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penyertaan Modal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2015.
Peraturan Bupati ini terdiri atas 7 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 31 Tahun 2015
RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL KABUPATEN TANA TORAJA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL KABUPATEN TANA TORAJA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4)
Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2012 tentang
Rencana Umum Penaraman Modd, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Rencana Umum Penanarnan
Modal Kabupaten Tana Toraja;
1 Undang Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang
2. Sistem Perencanaan Nasional (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 104,
Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126'
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 443a\
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO7 tentang
Penanaman Modal (kmbaran Negara Republik
4. Indonesia Tahun 2OOT Nomor 67, Tambahan
lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 47241;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O11 tentang
5. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol1
Nomor 82, Tambahan Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
6. Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
sebagaimana tetah diubah beberapa kali, terakhir dengan undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor
140,
Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
8.
. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
9.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang
Rencana Umum Penanaman Modal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 42);
10. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang
Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang
Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang
Pengelolaan Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 93);
11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
12. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 211);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10
Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten
Tana Toraja Tahun 2010-2015 (Lembaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2011 Nomor 10);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 12
Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
2011-2031
Kabupaten Tana
Toraja
Tahun
(Lembah Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun
2011 Nomor 12), Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Nomor 03;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3
Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tana Toraja
Tahun 2010 - 2030 (Lembah Daerah Kabupaten
Tana Toraja Tahun 2012 Nomor 03, Tambahan
Lembah Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor
04);
16. Peraturan Gubernur Propinsi Sulawesi-Selatan Nomor 39 Tahun 2014 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Propinsi Sulawesi Selatan;
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 31 TAHUN 2015
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 30 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2015 No 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur pelayanan perijinan pada badan pelayanan perijinan dan penanaman modal kabupaten Tulungagung
ABSTRAK:
a. bahwa guna mendorong kinerja birokrasi Pemerintahan
Daerah di bidang perijinan yang efisien, efektif dan
berkualitas menuju citra pelayanan prima pada
masyarakat perlu adanya dukungan regulasi yang jelas
tentang persyaratan operasional, prosedur perijinan serta
standar biaya yang pasti;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran tugas
dan fungsi Badan Pelayanan Perijinan dan Penanaman
Modal serta untuk mendukung akselerasi perijinan yang
memiliki persyaratan operasional maka perlu menyusun
Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perijinan di
Badan Pelayanan Perijinan dan Penanaman Modal
Kabupaten Tulungagung yang dituangkan dalam
Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 9
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 02
Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 12
Tahun 2009
peraturan ini mengatur mengenai penetapan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perijinan di
Badan Pelayanan Perijinan dan Penanaman Modal
Kabupaten Tulungagung. meliputi: ketentuan umum; tujuan dan manfaat; jenis pelayanan perijinan; SOP masing masing pelayanan perijinan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2015.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Tulungagung Nomor 25 Tahun 2012 tentang Standart Operating
Prosedur (SOP) Pelayanan Perijinan pada Badan Pelayanan Perijinan
Terpadu Kabupaten Tulungagung, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
jumlah 57 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 28 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Perpres No.16 Tahun 2012 Pasal 4 ayat (2) dan ayat (4) tentang Rencana Umum Penanaman Modal dan Pasal 6 ayat (1) Perda Kabupaten Kutai Barat No.15 Tahun 2013 tentang Penanaman Modal Daerah, perlu disusun Rencana Umum Penanaman Modal Kutai Barat.
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.20 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.39 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.20 Tahun 2001; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.39 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.1 Tahun 2008; PP No.45 Tahun 2008; PP No.24 Tahun 2009; Perpres No.76 Tahun 2007; Perpres No.27 Tahun 2009; Perpres No.33 Tahun 2010; Perpres No.36 Tahun 2010; Perpres No.16 Tahun 2012; Perpres No.33 Tahun 2010; Perda Kabupaten Kutai Barat No.3 Tahun 2008; Perda Kabupaten Kutai Barat No.6 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kabupaten Kutai Barat No.5 Tahun 2014; Perda Kabupaten Kutai Barat No.15 Tahun 2013; Perda Kabupaten Kutai Barat No.16 Tahun 2013; Permendagri No.64 Tahun 2012; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.14 Tahun 2009; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.6 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Kutai Barat. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Tujuan, Sistematika, Penyusunan RUPM Kutai Barat, Pemberian Fasilitas, Kemudahan, dan/ atau Insentif, Perlindungan dan Kepastian Hukum, Tenaga Kerja, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2015.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014; Perda Kabupaten Kutai Barat No.6 Tahun 2008.
Peraturan yang akan diatur: Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan untuk melaksanakan Perbup ini diatur oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah, lembaga/instansi Pemerintah Kutai Barat lainnya sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
25 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 27 Tahun 2015
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DI BADAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN PENANAMAN MODAL DAERAH
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2015/NO.247
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Penanaman Modal Daerah Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan Bupati ini dibentuk untuk lebih mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dalam hal penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu agar tercapai kepuasan masyarakat terutama para pelaku usaha.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: Staatsblaad Tahun 1926 No. 226; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 20 Tahun 1997; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 2 Tahun 2012; UU No. 18 Tahun 2013; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 39 Tahun 2014; UU No. 41 Tahun 2014; PP No. 13 Tahun 1995; PP No. 16 Tahun 1997; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2006; Peraturan Pemerintah Pekerjaan Umum No. 06/PRT/M/2007; Peraturan Pemerintah Pekerjaan Umum No. 25/PRT/M/2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2008; PP No. 14 Tahun 2012; PP No. 65 Tahun 2012; PP No. 97 Tahun 2012; PP No. 17 Tahun 2013; PP No. 74 Tahun 2014; PERPRES No. 16 Tahun 1987; PERPRES No. 16 Tahun 1987; PERPRES No. 27 Tahun 2009; PERPRES No. 97 Tahun 2014; PERPRES No. 98 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara No. 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara No. 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara No. 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara No. 8 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara No. 9 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara No. 18 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 2 Tahun 1993; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2006; PERMENDAGRI No. 24 tahun 2006; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 9 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.02/MEN/III/2008; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 14 Tahun 2009; PERMENDAGRI No. 27 Tahun 2009; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2010; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 147/MENKES/PER/I/2010; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 411/MENKES/PER/III/2010; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 02/MEN/2011; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30/MEN/2012; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Pemerintah/01.140/9/2013; Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 26 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 12 Tahun 2013; Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1451K/10/MEM/2000; Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 534/KPTS/M/2001; Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403/KPTS/M/2002; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1332/Menkes/SK/X/2002.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, termasuk didalamnya mengatur tentang Ruang Lingkup; Jenis Pelayanan; Tata Cara Memperoleh Izin; Mekanisme Pelayanan dan Proses Pembuatan Izin; Waktu Penyelesaian; Penomoran; Klasifikasi dan Biaya; Mekanisme dan Tata Cara Pengaduan; Penanaman Modal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2015.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Operasional Prosedur Dalam Pelaksanaan Fungsi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Gorontalo Utara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Penetapan Standar Pelayanan masing-masing izin, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal.
Peraturan Bupati ini terdiri atas 53 Halaman dengan Lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran No. 26 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENEMPATAN DANA PEMERINTAH KABUPATEN PANGANDARAN DALAM BENTUK DEPOSITO PADA BANK UMUM
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat