perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam masyarakat hukum adat papua
2008
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) NO. 22, LD.2008/NO.22
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) tentang Perlindungan dan Pemeliharaan Sumber Daya Alam Masyarakat Hukum Adat Papua
ABSTRAK:
a. bahwa masyarakat hukum adat di Papua mempunyai hubungan yang tidak terpisahkan dengan sumber daya alam, sebagai sarana untuk mempertahankan dan memelihara kehidupan dan identitas budaya dalam aspek spiritual, sumber kehidupan ekonomi dan pengembangan kehidupan lainnya;
b. bahwa dengan meningkatnya intensitas pembangunan menjadikan sumber daya alam memiliki nilai ekonomi tinggi, telah mengakibatkan berkurangnya akses masyarakat hukum adat dalam memanfaatkan sumber daya alam;
c. bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, diperlukan pengaturan hukum yang memberikan akses masyarakat hukum adat dalam pemanfaatan sumber daya alam, serta memberikan jaminan keadilan dan kepastian hukum dalam hubungan kerjasama antara masyarakat hukum adat, pelaku ekonomi, dan pemerintah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam Masyarakat Hukum Adat Papua;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 , Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2001 ,Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
masyarakat hukum adat di Papua mempunyai hubungan yang tidak terpisahkan dengan sumber daya alam, sebagai sarana untuk mempertahankan dan memelihara kehidupan dan identitas budaya dalam aspek spiritual, sumber kehidupan ekonomi dan pengembangan kehidupan lainnya. masyarakat hukum adat di Papua mempunyai hubungan yang tidak terpisahkan dengan sumber daya alam, sebagai sarana untuk mempertahankan dan memelihara kehidupan dan identitas budaya dalam aspek spiritual, sumber kehidupan ekonomi dan pengembangan kehidupan lainnya sehingga diperlukan pengaturan hukum yang memberikan akses masyarakat hukum adat dalam pemanfaatan sumber daya alam, serta memberikan jaminan keadilan dan kepastian hukum dalam hubungan kerjasama antara masyarakat hukum adat, pelaku ekonomi, dan pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2008.
-
-
12 Hlm
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 21 Tahun 2008
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) NO. 21, LD.2008/NO.21
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) tentang Pengelolaan Hutan Berkelanjutan di Provinsi Papua
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan hutan di Provinsi Papua selama ini belum meningkatkan kesejahteraan rakyat Papua, khususnya masyarakat hukum adat Papua, dan belum memperkuat kemampuan fiskal pemerintah di Provinsi Papua;
b. bahwa hutan di Provinsi Papua adalah ciptaan dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, wajib dimanfaatkan secara bijaksana bagi kesejahteraan umat manusia, baik generasi sekarang maupun yang akan datang;
c. bahwa sejak berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, negara dan rakyat Indonesia mengakui, menghormati dan menghargai hak-hak masyarakat hukum adat Papua atas sumber daya alam, termasuk di dalamnya sumber daya hutan; d. bahwa pengelolaan hutan di Provinsi Papua dilakukan dengan keberpihakan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat Papua guna mencapai kesejahteraan dan kemandirian di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
e. bahwa pengelolaan hutan di Provinsi Papua dilakukan melalui kerjasama kemitraan yang setara dan adil, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip kelestarian lingkungan, keadilan, pemerataan dan hak-hak asasi manusia;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Khusus tentang Pengelolaan Hutan Berkelanjutan Di Provinsi Papua.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 , Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1994 , Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 , Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
Hutan di Papua hampir 80% (delapan puluh persen) dari luas wilayah Provinsi Papua, merupakan salah satu pusat keanekaragaman biodiversity dunia, dengan 16.000 spesies flora. Selain itu terdapat 124 genera angiosperma yang bersifat endemik, dibandingkan dengan 59 genera di Kalimantan, 17 di Sumatera dan 10 di Jawa. Kekayaan sumberdaya hutan ini belum banyak berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua. Berdasarkan Human Development Index Provinsi Papua menduduki peringkat kedua dari bawah setelah Nusa Tenggara Barat. Sesuai dengan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, perekonomian Provinsi Papua sebagai bagian dari perekonomian nasional dan global diarahkan dan diupayakan untuk menciptakan sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan seluruh rakyat Papua, dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan dan pemerataan. Usaha-usaha perekonomian di Provinsi Papua yang memanfaatkan sumber daya alam dilakukan dengan tetap menghormati hak-hak masyarakat hukum adat, memberikan jaminan kepastian hukum bagi pengusaha, serta prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, dan pembangunan berkelanjutan. Usaha-usaha perekonomian di Provinsi Papua yang memanfaatkan sumberdaya alam harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, dan pembangunan yang berkelanjutan dengan tetap menghormati hak hak masyarakat adat, memberikan jaminan kepastian hukum bagi pengusaha
CATATAN:
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2008.
-
-
32 Hlm
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 20 Tahun 2008
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) NO. 20, LD.2008/NO.20
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) tentang Peradilan Adat di Papua
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dimaksudkan untuk mewujudkan keadilan, penegakan supremasi hukum, penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), percepatan pembangunan ekonomi, peningkatan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Papua, dalam rangka kesetaraan dan keseimbangan dengan kemajuan provinsi lain;
b. bahwa salah satu kekhususan otonomi bagi Provinsi Papua adalah adanya penyelenggaraan pengadilan adat sebagaimana tercantum dalam Pasal 50 ayat (2) dan Pasal 51 ayat (1) sampai dengan ayat (8) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua;
c. bahwa pada kenyataannya kehidupan masyarakat adat di Papua masih terus memberlakukan, mempertahankan dan tunduk pada pengadilan adatnya masing-masing terutama dalam penyelesaian perkara adat yang terjadi diantara sesama warga masyarakat hukum adat. Kenyataan ini makin diperkuat dengan pengaturannya dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua;
d. bahwa dalam praktek penegakan hukum di Papua menunjukkan perkara pidana yang ditangani oleh pengadilan negara yang keputusannya sudah berkekuatan hukum tetap, namun pihak korban biasanya menuntut pelaku melalui pengadilan adat dengan sanksi yang berat sehingga berdampak terhadap gangguan keamanan dan ketertiban/masyarakat di Papua;
e. bahwa keprihatinan dan antisipasi tentu memerlukan sinergitas antara peradilan negara dan pengadilan adat dalam menangani berbagai perkara yang terjadi dalam masyarakat;
f. bahwa untuk mengimplementasi kekhususan dalam Otsus Papua dalam bentuk penyelenggaraan pengadilan adat, mencermati situasi dan kondisi penegakan hukum, maka diperlukan sinergitas tinggi dari pihak peradilan dan pengadilan adat dalam menangani berbagai bentuk perkara yang terjadi dalam masyarakat Papua
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
Peradilan adat di Papua bertujuan :
a. sebagai wujud pengakuan pemerintah terhadap keberadaan, perlindungan, penghormatan dan pemberdayaan terhadap masyarakat adat Papua dan bukan Papua;
b. memperkokoh kedudukan peradilan adat;
c. menjamin kepastian hukum, kemanfaatan, keadilan;
d. menjaga harmonisasi dan keseimbangan kosmos; dan
e. membantu pemerintah dalam penegakan hukum.
CATATAN:
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2008.
-
-
11 Hlm
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 19 Tahun 2008
PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL ORANG ASLI PAPUA
2008
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) NO. 19, LD.2008/NO.19
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Orang Asli Papua
ABSTRAK:
a. Provinsi Papua merupakan daerah yang kaya dengan sumberdaya alam maupun budaya yang merupakan hasil refleksi kreatifitas intelektual masyarakat asli Papua yang apabila dimanfaatkan dan diberdayakan akan mempunyai manfaat yang tinggi untuk meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat khususnya orang asli Papua;
b. pengelolaan dan pemanfaatan hasil kekayaan alam dan budaya Provinsi Papua belum dilaksanakan secara optimal untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat asli Papua, sehingga telah mengakibatkan terjadinya kesenjangan antara Provinsi Papua dan daerah lain, serta merupakan pengabaian hak-hak dasar pcnduduk asli Papua;
c. Pada era perdagangan bebas ini ada pihak yang tanpa hak memanfaatkan dan mengeksploitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) orang asli Papua;
d. bahwa Hak Kekayaan Intelektual orang asli Papua yang mempunyai prospek nilai ekonomis yang tinggi belum dilaksanakan secara optimal, sedangkan peraturan perundang-undangan yang mengatur di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang selama ini berlaku belum sepenuhnya dapat diimplementasikan dan belum dapat mengakomodir secara khusus HKI orang asli Papua;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992,Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 , Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
HKI orang asli Papua merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara yang bagi pemiliknya mempunyai nilai ekonomi yang harus dikembangkan untuk kesejahteraan orang asli Papua.
CATATAN:
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2008.
-
-
16 Hlm
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 18 Tahun 2008
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) NO. 18, LD.2008/NO.18
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) tentang Perekonomian Berbasis Kerakyatan
ABSTRAK:
a. Provinsi Papua memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah dan bila dikelola secara benar dan baik, dapat menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyat ;
b. pengelolaan hasil kekayaan alam Provinsi Papua belum digunakan secara optimal untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat khususnya orang Papua;
c. untuk mewujudkannya kemandirian ekonomi rakyat Papua, khususnya orang asli Papua, yang berorientasi pasar sebagai bagian dari perekonomian nasional regional dan global, perlu mengoptimalkan pelaksanaan pembangunan ekonomi rakyat di Provinsi Papua;
d. untuk memberikan peluang agar mampu beradaptasi dan bersaing dalam ekonomi pasar, perlu membangun jiwa kewirausahaan orang asli Papua;
e. dalam rangka pemberdayaan ekonomi untuk dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya orang asli Papua, perlu mengatur Perekonomian Berbasis Kerakyatan;
f.Pemerintah Provinsi Papua perlu membuat suatu landasan hukum, yang memberi kepastian dan perlindungan hukum bagi usaha ekonomi rakyat Papua;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 telah memberikan kewenangan yang luas bagi Pemerintah Provinsi Papua untuk merumuskan kebijakan yang berpihak kepada rakjyat Papua. Salah satu kebijakan adalah di bidang ekonoi sebagaimana diatur dalam Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 yaitu untuk membuat kebijakan dalam pemanfaatan sumber daya alam, memberi kesempatan kepada masyarakat adat untuk berperan seluas-luasnya dalam kegiatan perekonomian berbasis kerakyatan agar dapat dirasakan oleh masyarakat di Provinsi Papua.
CATATAN:
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2008.
-
-
17 Hlm
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) NO. 4, LD.2008/NO.4
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) tentang Pelaksanan Tugas dan Wewenang Majelis Rakyat Papua
ABSTRAK:
Majelis Rakyat Papua sebagai lembaga Representasi Kultural orang asli Papua Memiliki Tugas dan Wewenang Tertentu dalam rangka Perlindungan hak-hak Orang asli Papua, dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan keturunan hidup beragama. Pelaksanaan tugas dan wewenang MRP mempunyai peran yang penting dalam penyelenggaraan otonomi khusus di Papua, terutama dalam pelaksanaan hukum, hubungan kewenangan antara Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua tentang Pelaksanan Tugas dan Wewenang Majelis Rakyat Papua.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005.
Dalam peraturan ini dibahas mengenai tugas dan wewenang MRP diantaranya Pelaksanaan Pemberian Pertimbangan dan persetujuan Terhadap Pasangan bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Pelaksanan Pemberian Pertimbangan dan Persetujuan Terhadap Rancangan Perdasus, Pelaksanan Penyampaian Aspirasi Dan Pengaduan Serta Fasilitas Tindak Lanjut Penyelesaiannya, Pelaksanaan Pemberian Pertimbangan Kepada DPRP, Gubernur, serta DPRD Kabupaten/Kota dan Bupati/Walikota.
CATATAN:
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2008.
16 hlm
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) NO. 3, LD.2008/NO.3
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Majelis Rakyat Papua
ABSTRAK:
Majelis Rakyat Papua sebagai lembaga representasi kultural orang asli Papua memiliki hak dan kewajiban dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua, dengan berdasarkan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama serta memiliki peran yang penting dalam penyelenggaraan otonomi khusus di Papua, terutama dalam pelaksanaan hubungan kerja dengan lembaga pemerintah provinsi lembaga pemerintah Kabupaten/kota dan masyarakat, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua, tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Majelis Rakyat Papua.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004.
Dalam peraturan dibahas mengenai pelaksanaan hak MRP dan pelaksanaan kewajiban MRP.
CATATAN:
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2008.
13 hlm.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 62 Tahun 2008
Permendagri No. 121 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Mutu Pelayanan Dasar Sub urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Provinsi dan Kabupaten/Kota
Diubah dengan
Permendagri No. 69 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri di Kabupaten/Kota
Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 15, kemendagri.go.id : 8 hlm.
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2008.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat