Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kabupaten Ponorogo Tahun 2023 No 1; https://jdihprokum.ponorogo.go.id/upload/827/2023perbupponorogo001.PDF
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Pemberian Uang Persediaan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas, program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, serta untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari kepada Perangkat Daerah perlu adanya penyediaan Uang Persediaan sebagai uang muka kerja;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi Pemberian Uang Persediaan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kata praja Surabaya & Dati II Surabaya dengan mengubah Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabu paten dalam lingkungan Propinsi J awa Timur & Undang-Undang 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kata Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan DI. Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ten tang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 ten tang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 ten tang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 972);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 2/C Tahun 2007);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2016 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2019 Nomor 4);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 4 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2021 Nomor 8);
14. Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Sistem Pembayaran Non Tunai dalam Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ponorogo (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2018 Nomor 1) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 7 Tahun 2020 tentang Peru bahan Ked ua atas Peratu ran Bu pati Ponorogo N omor 1
Tahun 2018 tentang Sistem Pembayaran Non Tunai dalam Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ponorogo (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2020 Nomor 7);
15. Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 108 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2021 Nomor 134);
16. Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 109 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2022 Nomor 109);
Dalam rangka pelaksanaan pembiayaan operasional kegiatan sehari-hari, maka kepada Perangkat Daerah perlu diberikan UP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2023
hak - keuangan - dan - administratif - pimpinan - dan - anggota - dewan - perwakilan - rakyat - daerah - kabupaten - tasikmalaya - tahun - 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kab. Tasikmalaya Tahun 2023 No 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 29 ayat (3) maka perlu menetapkan Perbup Tasikmalaya tentang Hak keuangan dan Adminsitratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Tasikmalaya.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 9 Tahun 2010; UU No. 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terahir dengan UU No. 13 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 3 Tahun 2012; Perda Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2017.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Penghasilan Tunjangan Kesejahteraan Dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan Dan Anggota DPRD, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD, Pelaporan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
17 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 1 Tahun 2023
PERBUP Kab. Padang Pariaman No. 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERBUP Kab. Padang Pariaman No. 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERBUP Kab. Padang Pariaman No. 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022
Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2023 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2021
tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik, dalam
hal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah telah
dtetapkan sebelum informasi alokasi Dana Alokasi
Khusus Fisik per jenis/bidang/subbidang per Daerah
disampaikan melalui portal (website) Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan atau Peraturan Presiden
mengenai rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara diundangkan, Pemerintah Daerah menyesuaikan
penganggaran Dana Alokasi Khusus Fisik mendahului
perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
dengan cara menetapkan Peraturan Kepala Daerah
mengenai perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah tahun anggaran berkenaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor
51 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 4
Tahun 2022, Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 51 Tahun
2022
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
(Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022 Nomor 51) diubah
sebagai berikut :
1. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (6) Pasal 14 diubah,
sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 14
(1) Anggaran Belanja Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
huruf a sebelum pergeseran direncanakan sebesar
Rp.1.198.725.893.394 (satu triliun seratus sembilan puluh delapan
miliar tujuh ratus dua puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh
tiga ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah) dan setelah
pergerseran sebesar Rp.1.191.251.774.201 (satu triliun seratus
sembilan puluh satu miliar dua ratus lima puluh satu juta tujuh
ratus tujuh puluh empat ribu dua ratus satu rupiah), yang terdiri
atas :
a. Belanja Pegawai;
b. Belanja Barang dan Jasa;
c. Belanja Bunga;
d. Belanja Subsidi;
e. Belanja Hibah; dan
f. Belanja Bantuan Sosial.
(2) Belanja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
sebelum pergeseran sebesar Rp.780.230.997.915 (tujuh ratus delapan
puluh miliar dua ratus tiga puluh juta sembilan ratus sembilan puluh
tujuh ribu sembilan ratus lima belas rupiah) dan setelah pergeseran
sebesar Rp.782.788.525.315 (tujuh ratus delapan puluh dua miliar
tujuh ratus delapan puluh delapan juta lima ratus dua puluh lima
ribu tiga ratus lima belas rupiah).
(3) Belanja Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b sebelum pergeseran sebesar Rp.404.194.066.219 (empat ratus
empat miliar seratus sembilan puluh empat juta enam puluh enam
ribu dua ratus sembilan belas rupiah) dan setelah pergeseran sebesar
Rp.394.858.338.886 (tiga ratus sembilan puluh empat miliar delapan
ratus lima puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu
delapan ratus delapan puluh enam rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2023.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Utara Nomor 1 Tahun 2023
PENGELOLAAN REKENING PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LAMPUNG UTARA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Rekening Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung pengelolan uang daerah
yang ditampung dalam rekening Pemerintah Daerah
sebagaimana diatur dalam Pasal 126, Pasal 127 dan
Pasal 128 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta
secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan
dan bertanggung jawab, perlu mengatur prosedur
pengelolaan rekening Pemerintah Daerah
UU No.28 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, UU No.1 Tahun 2022, PP No.55 Tahun 2005, PP No.39 Tahun 2007, PP No.12 Tahun 2019, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permendagri No.77 Tahun 2020, PERDA No.1 Tahun 2022
Peraturan Bupati Tentang Pengelolaan
Rekening Pemerintahan Daerah Kabupaten
Lampung Utara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Halaman 16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2023
PENGHITUNGAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN BANTAENG TAHUN 2023 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGHITUNGAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
ahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5
ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghitungan
Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
Anggaran 2023.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran
dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang
Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta
Tata cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Insentif dan
Dana Operasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, serta
Pelaksanaan dan pertanggungjawaban Dana Operasional;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 926);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 7 Tahun 2021
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2021 Nomor 7);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun 2022
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2022 Nomor 6);
17. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 49 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2022 Nomor 49);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH
BAB III : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten Barite Kuala memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui .peningkatan daya saing Daerah memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Bahwa salah satu tugas dan .tanggung jawab yang dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Barito Kuala adalah pengelolaan keuangan daerah yang tertib, taat pada peraturan perundang- undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat;
Bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, mengamanatkan peraturan mengenai Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 ;eraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 7 Tahun 2022.
Peraturan ini memuat tentang : SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Dengan Sistematika:
KETENTUAN UMUM
SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2023.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 1 Tahun 2023
PERBUP Kab. Bone Bolango No. 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bone Bolango Nomor 59 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERBUP Kab. Bone Bolango No. 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 59 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERBUP Kab. Bone Bolango No. 24 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 59 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERBUP Kab. Bone Bolango No. 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 59 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Mengubah
Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 59 Tahun 2022 tentang Penjabaran APBD 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONE BOLANGO NOMOR 59 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD2023/01
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 59 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 perihal pelaksanaan pembayaran terhadap pekerjaan yang telah diselesaikan 100 Yo pada tahun berkenan pemerintah daerah dapat melakukan tahapan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya ditampung dalam Perda Perubahan APBD, pembayaran atas kewajiban pihak ketiga dianggarkan dalam program, kegiatan dan sub kegiatan serta kode rekening berkenan, berdasarkan Pasal 6 Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 13 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran dan Pelaksanan Belanja yang Melampaui Anggaran, dijelaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan/pembayaran atas ikatan perjanjian /kontrak/perikatan lainnya sesuai dengan peraturan perundang undangan pada tahun anggaran berkenaan yang melampaui tahun anggaran harus dilakukan review terlebih dahulu oleh Inspektorat Kabupaten Bone Bolango. Hasil review tersebut menjadi salah satu dasar untuk menganggarkan dalam peraturan Bupati tentang penjabaran APBD.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No 28 Tahun 1999, UU No 38 Tahun 2000, UU No 6 Tahun 2003, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 15 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2004, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 1 Tahun 2022, UU No 30 Tahun 2014, PP No 16 Tahun 2000, PP No 104 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No 84 Tahun 2001, PP No 108 Tahun 2000, PP No 109 Tahun 2000, PP No 20 Tahun 2001, PP No 55 Tahun 2005, PP No 56 Tahun 2005, PP No 65 Tahun 2005, PP No 8 Tahun 2006, PP No 39 Tahun 2007, PP No 71 Tahun 2010, PP No 30 Tahun 2011, PP No 74 Tahun 2012, PP No 17 Tahun 2017, PP No 18 Tahun 2017, PP No 12 Tahun 2019, PERDA Kab Bone Bolango No 7 Tahun 2021, PERDA Kab Bone Bolango No 12 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 59 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2023.
Terdiri dari 13 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah menyusun Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupater Maluku Tengah Tahun Anggaran 2022. Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pendapatan dan pengeluaran terhadap Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tengah, pemerintah daerah melakukan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2022. Untuk memberikan landasan dan kepastian hukum terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2022 perlu diatur dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Paturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 16 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 01 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 22 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Bupati Kabupaten Maluku Tengah Nomor 49 Tahun 2022; dan Peraturan Bupati Kabupaten Maluku Tengah Nomor 55 Tahun 2022.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sijunjung Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Bupati No 2 Tahun 2019 Tentang Sistem Transaksi Non Tunai Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati No 2 Tahun 2019 Tentang Sistem Transaksi Non Tunai Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 283 ayat (2) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, taat pada Peraturan Perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat kepada masyarakat, telah diundangkan Peraturan Bupati No 2 Tahun 2019 tentang Sistem Transaksi Non Tunai dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati No 78 Tahun 2020.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; UU No 3 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 9 Tahun 2016; Peraturan Bupati No 2 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan ketentuan mengenai pengecualian dari proses transaksi non tunai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2023.
Mengubah Peraturan Bupati No 2 Tahun 2019 tentang Sistem Transaksi Non Tunai dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat