Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kota Solok Tahun 2020 No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok
UUD 1945, UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 109 Tahun 2012, Permendagri No. 8 Tahun 1970
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Penerapan Kawasan Tanpa Rokok
3. Tanggung Jawab dan Kewajiban
4. Pembinaan dan Pengawasan
5. Partisipasi Masyarakat
6. Larangan
7. Penyidikan
8. Ketentuan Pidana
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2020.
16 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2020
RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2010-2030
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2020 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2010-2030
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun;
b. bahwa dalam rangka menyelaraskan
perkembangan kebijakan strategis nasional, provinsi, dan kabupaten, serta dinamika internal di Kabupaten Pesisir Selatan, perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap sasaran Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2010-2030;
c. bahwa dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir
Selatan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2010-2030 masih belum menampung
perkembangan kebijakan terkait Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pesisir Selatan, sehingga perlu dilakukan perubahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2010-2030
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan
Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
bahwa pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi
masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis dan
karakteristik sampah yang semakin beragam. Dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian
hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan
pemerintah daerah, serta peran masyarakat dan dunia usaha
sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara
proporsional, efektif dan efisien. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2), Pasal
12 ayat (2), Pasal 17 ayat (3), Pasal 18 ayat (2), Pasal 22 ayat
(2), Pasal 24 ayat (3), Pasal 25 ayat (4), Pasal 28 ayat (3), Pasal
29 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 31 ayat (3), Pasal 32 ayat (3)
serta Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008
tentang Pengelolaan Sampah, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Persampahan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun
2011; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun
2011
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah adalah
meliputi:
a. pengurangan dan penanganan;
b.lembaga pengelola;
c. hak dan kewajiban;
d. perizinan;
e. insentif dan disinsentif;
f. kerjasama dan kemitraan;
g. retribusi;
h.pembiayaan dan kompensasi;
i. peran masyarakat;
j. mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa;
k. pengawasan dan pengendalian; dan
I. Jarangan dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2020.
43 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
1. Pelaksanaan prinsip pembangunan berkelanjutan yang berkualitas dan berkeadilan merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah dan partisipasi masyarakat serta dunia usaha untuk melestarikan dan mengembangkan kemampuan lingkungan hidup yang serasi, selaras dan seimbang, maka perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara sistematis, terpadu dan konsisten.
2. Untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta untuk kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya, yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang untuk mengatur Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di daerah
1. Pasal 18 ayat 6 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999
10. Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000
11. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012
13. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018
15. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun 2011
16. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2013
17. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.102/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2016
18. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.22/MENLHK/SETJEN/SET.1/3/2017
1. Bab I : Ketentuan Umum
2. Bab II : Tujuan dan Ruang Lingkup
3. Bab III : Perencanaan
4. Bab IV : Pemanfaatan
5. Bab V : Pengendalian
6. Bab VI : Pemeliharaan
7. Bab VII : Pendanaan
8. Bab VIII : Pengelolaan Limbah B3
9. Bab IX : Dumping
10. Bab X : Hak, Kewajiban dan Larangan
11. Bab XI : Sistem Infromasi
12. Bab XII : Peran Serta Masyarakat
13. Bab XIII : Tugas dan Wewenang
14. Bab XIV : Kerja Sama Daerah
15. Bab XV : Pemantauan Kualitas Lingkungan Hiduo
16. Bab XVI : Pembinaan, Pengawasan, dan Pengaduan
17. Bab XVII : Sanksi Administratif
18. Bab XVIII : Ketentuan Penyidikan
19. Bab XIX : Ketentuan Pidana
20. Bab XX : Ketentuan Peralihan
21. Bab XXI : Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2020.
50
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Agam Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Agam Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang tenteram, tertib, dan aman, perlu adanya pengaturan terhadap kebiasaan dan tingkah laku dengan berlandaskan pada aturan dan budaya yang berkembang dimasyarakat.
UUD 1945, UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 16 Tahun 2018
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Kewenangan dan Tanggung Jawab Pemda
3. penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum
4. Penegakan Ketentraman dan Ketertiban Umum
5. Pembinaan dan Pengawasan
6. Peran Serta masyarakat
7. Pembiayaan
8. Ketentuan Penyidikan
9. Ketentuan Pidana
10. Ketentuan Lain-Lain
11. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2020.
44 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun 2020
PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2020/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
ABSTRAK:
Bahwa pasar tradisional sangatlah penting bagi
masyarakat sekitar, namun apabila pengelolaan dan
penataan antara pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan
toko modern tidak merata akan membuat salah satu dari
pasar tersebut merasa dirugikan dan pada akhirnya terjadi
pada penurunan omzet pada pasar tradisional;
Dengan kondisi saat ini keberadaan pasar
tradisional dan usaha mikro, kecil dan menengah
mengalami keterdesakan dengan berkembangnya pusat
perbelanjaan dan toko modern sehingga diperlukan
perlindungan terhadap pasar tradisional serta penataan
pusat perbelanjaan dan toko modern agar mampu
berkembang secara serasi, saling memerlukan, saling
memperkuat dan saling menguntungkan;
Untuk memberikan landasan hukum dalam
pelaksanaan upaya perlindungan, penataan, dan
pemberdayaan terhadap pasar tradisional, pusat
perbelanjaan dan toko modern di Kabupaten Soppeng
diperlukan pengaturan mengenai penataan dan pembinaan
pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pembinaan Pasar
Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan
Praktek monopoli dan Persaingan usaha tidak Sehat
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor
33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3817);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
5. Undang-Undang nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4724);
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang
Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern;
10. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M- DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan
Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan
Toko Modern sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 56/MDAG/PER/9/2014
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman
Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern.
PENATAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
LOKASI DAN JARAK TEMPAT USAHA PERDAGANGAN
WAKTU PELAYANAN
KEMITRAAN USAHA
PERIZINAN
PELAPORAN
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
KEWAJIBAN DAN LARANGAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2020.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 22 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD Kab Purworejo Tahun 2019 Nomor 22 Seri E Nomor 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Garis Sempadan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya mewujudkan keadilan sosial, Pemerintah Daerah berkewajiban melindungi setiap orang di Daerah dari dampak negatif dan ancaman bahaya atas keberadaan dan penyelenggaraan fungsi jalan, jalur kereta api, jembatan, sungai, saluran irigasi, waduk, mata air dan pantai;
b. bahwa untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif dan ancaman bahaya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur ketentuan mengenai garis sempadan agar keberadaan dan fungsi jalan, jembatan, jalur kereta api, sungai, saluran, waduk, mata air, dan pantai dapat terselenggara secara aman, tertib, serasi, optimal, terpadu, dan berkelanjutan;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2012 tentang Garis Sempadan, sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Garis Sempadan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Dalam peraturan ini diatur tentang Garis Sempadan yang meliputi: Ketentuan Umum; Garis Sempadan Sungai; Garis Sempadan Saluran Irigasi; Garis Sempadan Waduk, Mata Air dan Pantai; Garis Sempadan Jalan dan Jembatan; Garis Sempadan Pagar; Garis Sempadan Bangunan; Garis Sempadan Jalur Kereta Api; Larangan dan Sanksi; Pemanfaaatan dan Penguasaan pada Daerah Sempadan; Pengendalian; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
32 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 20 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD Kab Purworejo Tahun 2019 Nomor 20 Seri E Nomor 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan
ABSTRAK:
a. bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, telah mengamanatkan negara untuk menjamin perwujudan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi Pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, baik pada tingkat nasional maupun Daerah hingga perseorangan secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sepanjang waktu dengan memanfaatkan sumber daya, kelembagaan, dan budaya lokal;
b. bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, penyelenggaraan Pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil, merata, dan berkelanjutan berdasarkan kedaulatan Pangan, kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan yang dilaksanakan baik oleh pemerintah pusat maupun Daerah;
c. bahwa kebutuhan kaidah-kaidah dasar dalam pengaturan penyelenggaraan ketahanan pangan menjadi salah satu sarana terpenting yang bertumpu pada keragaman sumber daya lokal, yaitu sumber-sumber bahan pangan, kelembagaan pangan dan budaya pangan lokal yang dimiliki masyarakat di Kabupaten Purworejo;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015;
Dalam peraturan ini diatur mengenai Penyelenggaraan Ketahanan Pangan di Kabupaten Purworejo yang meliputi: Ketentuan Umum; Kewenangan; Perencanaan Ketahanan Pangan Daerah; Penyelenggaraan Ketahanan Pangan Daerah; Infrastruktur, Sarana dan Prasarana; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Dewan Ketahanan Pangan; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 20 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD 2019/Nomor 20 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
ABSTRAK:
Bahwa kerusakan lingkungan di Wilayah Kota Bekasi seperti alam banjir, tanah longsor, dan kekeringan Pasal 18 UU No. 7 Tahun 2004 maka perlu membentuk Perda tentang Pengeliolaan Aliran Sungai.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU no. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 204 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir denfan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 37 Tahun 2014; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 44 Tahun 2004; PP No. 45 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 60 Tahun 2009; PP No. 42 Tahun 2008; PP No. 76 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 37 Tahun 2012; Perda jabar no. 22 Tahun 2010; Perda Jabar No. 1 Tahun 2012; Perda Jabar No. 7 Tahun 2014; Perda jabar No. 12 tahun 2014.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Prinsip Dan Tujuan, Wewenang Dan Tanggung Jawab, Ruang Lingkup, Perencanaan, pelaksanaan, Pemanfataan Rehabilitasi Dan Konservasi Wilayah Daerah aliran Sungai, Pembinaan Dan Pengawasan DAS, Pwemberdsyaan, Kerja Sama Dan Kemitraan, Koorinasi, Hak Dan Kewajiban Masyarakat Dan Swasta, Kelembagaan, Pembiayaan, Larangan Dan Sanksi, Pengakan Hukum, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2019.
21 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2019/NO.82, TLD NO.215
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk menumbuhkan tanggung jawab perusahaan yang melakukan aktifitas ekonomi di wilayah Kabupaten Tolitoli, harus dijalin hubungan sinergis antara Pemerintah Kabupaten Tolitoli dengan para pelaku dunia usaha dan masyarakat melalui pelaksanaan program tanggung jawab sosial dari setiap perusahaan. Untuk memperoleh hasil yang optimal pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan, perlu ada jaminan kepastian hukum terhadap pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000 ;
Perda ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP), yang meliputi Ketentuan Umum; Perusahaan Pelaksana TSP/CSR; Hak dan Kewajiban; Lingkup dan Bentuk Program/Kegiatan TSP; Perencanaan dan Pelaksanaan TSP/CSR; Pembiayaan TSP; Pengawasan Pelaksanaan TSP; Evaluasi dan Pelaporan; Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
11 Halaman, Penjelasan 4 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat