Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 dan Pasal 110 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas;
9. Peraturan Presiden Nomor 54 TahunTahun Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 TahunTahun 201201 5 tentang Perubahan Ke empat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 TahunTahun Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 TahunTahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah ;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum yang berisi tentang pengertian kata atau istilah yang dipergunakan dalam Perda.
- Barang Milik Daerah meliputi barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau barang yang diperoleh dari perolehan lainnya yang sah.
- Asas dan Ruang Lingkup Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
- Pejabat Pengelola BMD (Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah,Pengelola Barang, Pejabat Penatausahaan Barang, Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang, Pengurus Barang Pengelola, Pengurus Barang Pengguna dan Pengurus Barang Pembantu).
- Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran.
- Pengadaan BMD
- Penggunaan BMD
- Pemanfaatan BMD yaitu Sewa, Pinjam Pakai, KSP, BGS atau BSG dan KSPI.
- Pengamanan dan Pemeliharaan.
- Penilaian
- Pemindahtanganan yang dilakukan dengan cara penjualan, tukar menukar, hibah dan penyertaan modal pemerintah daerah.
- Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, ditimbun, ditenggelamkan atau cara lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Penghapusan.
- Penatausahaan yang terdiri dari pembukuan, inventarisasi dan pelaporan.
- Pengawasan dan Pengendalian.
- Pengelolaan BMD pada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
- BMD Berupa Rumah Negara.
- Ganti Rugi dan Sanksi.
- Ketentuan Lain-Lain.
- Ketentuan Peralihan.
- Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2017.
82 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bima No. 04 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LEMBARAN DAERAH NOMOR 188
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATUARAN DAERAH KOTA BIMA NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH KOTA BIMA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-6351 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Bima, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Bima
UU Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima; UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; PP Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN; Permendagri Nomor 28 Tahun 2015 Pembentukan Produk Hukum Daerah; Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMN.
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Bima (Lembaran Daerah
Kota Bima Tahun 2013 Nomor 138, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bima Nomor 72) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
2
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Desa
ABSTRAK:
Untuk menumbuhkembangkan perekonomian masyarakat perdesaan dan meningkatkan pendapatan asli desa menuju terwujudnya desa mandiri dan memberikan perlindungan dan mengoptimalkan fungsi pasar desa sebagai pusat interaksi sosial dan ekonomi masyarakat perdesaan, perlu ditetapkan pedoman pengelolaan pasar desa dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang – Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016
Materi Pokok:Pengelolaan pasar desa dapat dilaksanakan sendiri oleh Pemerintah Desa, Pengelola Pasar Desa memiliki wewenang untuk mengusulkan rencana kebijakan ketertiban Pasar Desa kepada Lurah Desa, mengusulkan sanksi dan denda dengan persetujuan pamong desa yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembangunan dan mengusulkan rencana pengembangan pembangunan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2017.
Jumlah Halaman: 10 HLM; Penjelasan : 8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD No.4/2017, No Reg Perda 3/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal otonomi Daerah Sekretaris Direktorat Jenderal No.188.34/9426/OTDA tanggal 24 November 2016 Hal Penyampaian Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pembetalan Peraturan Daerah dan Keputusan Gubernue Jawa Tengan No.180/ 87 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes, perlu membatalkan 3 (tiga) Peraturan Daerah Kabupaten Brebes
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah. UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Perda Kabupaten Brebes No.7 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2017.
2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 4 Tahun 2017
PERDA Kab. Lampung Timur No. 24 Tahun 2016 tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH Ketentuan Penutup mencabut Perda Kab. Lampung Timur Nomor 8 Tahun 2013 Tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2017/NO.4, TLD NO.28
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
1. Peraturan Pemerintah 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. KETENTUAN UMUM
2. ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
3. RUANG LINGKUP
4. WEWENANG, TUGAS DAN FUNGSI
5. PERENCANAAN DAN PENGADAAN
6. PENGGUNAAN
7. PEMANFAATAN
8. PENGAMANAN DAN PEMELlHARAAN
9. PENILAIAN
10. PENERIMAAN, PENYIMPANAN DAN PENYALURAN
11. PEMUSNAHAN
12. PENGHAPUSAN
13. PEMINDAHTANGANAN
14. PENATAUSAHAAN
15. PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALlAN
16. PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH OLEH BADAN LAYANAN UMUM
17. BARANG MILIK DAERAH BERUPA RUMAH NEGARA
18. PEMBIAYAAN
19. TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI BARANG
20. PENYELESAIAN SENGKETA BARANG MILlK DAERAH
21. KETENTUAN PERALIHAN
22. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (lembaran daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2013 Nomor 8) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan pelaksana peraturan daerah ini dibuat paling lama 1 (satu) tahun sejak peraturan daerah ini disahkan
31 hlm, penjelasan 6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 11 tahun 2007 Tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan telah dibatalkannya
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 11
Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik
Pemerintah Kabupaten Tapin berdasarkan
Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor
188.44/0321/KUM/2016 tentang Pembatalan
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 11
Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik
Pemerintah Kabupaten Tapin, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Tapin Nomor 11 Tahun 2007
tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah
Kabupaten Tapin perlu dilakukan pencabutan
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 11 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Kabupaten Tapin (Lembaran
Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2007 Nomor 11), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah terhadap substansi materi muatan yang diatur dalam Peraturan Daerah dimaksud sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan yang lebih tinggi sehingga perlu dilakukan pencabutan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 23 Tahun 2014.
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2017.
PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kotamobagu Nomor 4 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Barang Milik Negara/DaerahPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.KOTA KOTAMOBAGU2017/NO.4; TLD.NO.141
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA KOTAMOBAGU
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2007;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang penghasilan/tunjangan kesejahteraan dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD, belanja penunjang kegiatan DPRD, pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2017.
Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2008 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kotamobagu sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
22 halaman terdiri dari 17 halaman batang tubuh dan 4 halaman penjelasan (31 pasal)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2017 nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksankan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 27 Tahun 2014; Permendagri Nomor 19 Tahun 2016
Berisi tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup; III. BMD; IV. Pejabat Pengelolaan BMD; V. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; VI. Pengadaan dan Penggunaan; VII. Pemanfaatan; VIII. Pengamanan dan Pemeliharaan; IX. Penilaian; X. Pemindahtanganan; XI. Pemusnahan; XII. Penghapusan; XIII. Penatausahaan; XIV. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; XV. Pengelolaan BMD oleh Badan Layanan Umum Daerah; XVI. BMD Berupa Rumah Negara; XVII. Ganti Rugi dan Sanksi; XVIII. Ketentuan Lain-Lain; XIX. Ketentuan Peralihan; XX. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
39
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok No. 03 Tahun 2017
PENCABUTAN PERATURAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD 2017/3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dibentuk sebagai pelaksanaan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 121 ayat (2) Peraturan Pemerintahan Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-4828 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, menyatakan bahwa Peraturan Daerah Kota Depok dimaksud bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 15 Tahun 1999; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 27 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 19 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
3 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat