Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2023 Nomor 18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam menjalankan tugas jabatan dalam
pemerintahan Aparatur Sipil Negara dituntut memberikan pelayanan publik memiliki integritas,
propesional dan bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan
nepotisme;
b. bahwa pelaksanaan tugas dan kewenangan Aparatur
Sipil Negara senantiasi diperhadapkan dinarnika
permasalahan hukum, sehingga pemerintah wajib
rnemberikan bantuan hukum dan perlindungan kepada
Aparatur Sipil Ne'kiJa sebagaimana ketentuan Pasal 92
ayat (1) huruf d, ayat (3), Pasal 106 ayat (1) huruf e, ayat
(3) dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pemberian
Bantuan Hukurn bagi Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kota Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 Tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3206); 3.
4.
5.
6.
7.
Undang-Undang Nomor 17 Tabun 2003 tentang
Keuangan Negara [Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2020
tentang Kcbijakan Keuangan Negara dan Stabilitas
Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coron.a
Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalarn rangka
menghadapi Ancaman yang membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilit.as Sistern
Keuangan menjadi Undang-Undang [Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 6516);
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang
Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4287);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004, Nornor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4355)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pongganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas
Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau dalam
rangka menghadapi Ancaman yang membahayakan
Perekonomian Nasional dan/ a tau Stabilitas Sistem
Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara [Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tarnbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
Undang-Vndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601)
sebagairnana telah diubah dengan Undang-Undang
Nornor 11 Tahun 2020 tent.ang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negata Republik Indonesia Nomor
6573);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor J 14, Tambahan Lembaran
Negara Republi.k Indonesia Nomor 5887)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubaban
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 87,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6402);
l O. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintab Nomor 17 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6477);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah [Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12. Peraturan Menteri Dalam Ncgeri Nomor 12 Tahun
2014 ten tang Pedoman Penanganan Perkara di
Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan
Daerah (Berita Negara Republik lndonesia Tahun
2014 Nomor 214);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Dacrah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 1781);
14. Peraturan Daerah Kot.a Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2016 Nomor 5), sebagaimana tclah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota
Kendari Nomor 11 Tahun 2020 tentang PerubahanKedua
atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Kendari [Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2020 Nomor 11);
15. Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2022
tenta:ng Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah Kota Kendari (Serita Daerah Kota Kendari Tabun
2022 Nomor 3);
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
BANTUAN HUKUM BAB III
RUANG LINGKUP DAN PRINSIP BANTUAN HUKUM BAB IV
BANTUAN HUKUM LITIGASI BAB V
TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAB VI
PEMBINAAN BAB VII PENGAWASAN DAN EVALUASI BAB VII
PEMBIAYAAN BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2023.
13 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang Nomor 61 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 61, BD Tahun 2022 Nomor 257
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Bantuan Hukum Di Lingkungan Pemerintah Kota Serang
ABSTRAK:
bahwa perlindungan kepada aparatur sipil negara dapat dilaksanakan dalam bentuk pendampingan dan bantuan hukum kepada aparatur sipil negara yang menghadapi masalah hukum baik didalam proses pengadilan maupun diluar proses pengadilan; bahwa untuk memberikan kepastian hukum, kelancaran, dan efektivitas dalam pemberian layanan bantuan hukum baik di dalam maupun diluar pengadilan, perlu diatur ketentuan mengenai pemberian bantuan hukum bagi aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Serang.
UU No. 32 Tahun 2007; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 9 Tahun 2018; Permendagri No. 12 Tahun 2014
Bab I Ketentuan Umum Bab II Perkara Hukum Bab III Prosedur Penanganan Perkara Bab IV Kerjasma Dengan Pihak Lain Dalam Penanganan Litigasi dan Non-Litigasi Bab V Pembinaan dan Pengawasan Bab VI Pelaporan Bab VII Pembiayaan Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2022.
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Keadilan Restoratif Di Wilayah Kota Bogor
ABSTRAK:
bahwa perlindungan masyarakat terhadap korban dan penjatuhan sanksi yang dilakukan kepada pelaku harus mengedepankan pemulihan keadaan masyarakat dengan memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan, hukum yang berlaku serta keadilan yang berkembang di masyarakat Kota Bogor, bahwa penyelesaian permasalahan didalam masyarakat sejalan dengan adat istiadat atau kebiasaan khususnya masyarakat Kota Bogor yang masih melestarikan budaya Sunda dalam menyelesaikan permasalahan melalui musyawarah perdamaian dengan prinsip silih asah, silih asih, silih asuh, bahwa solusi penyelesaian tindak pidana dalam rangka mewujudkan kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan dan kebenaran dengan mengindahkan norma dan kearifan masyarakat dengan dukungan Pemerintah Daerah Kota Bogor sebagai unsur penyelenggara pemerintahan yang menjadi kewenangannya dalam bentuk pemberlakuan kebijakan, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Keadilan Restoratif di Wilayah Kota Bogor
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2021
ketentuan umum, asas, maksud dan tujuan, ruang lingkup, kewenangan pemerintah daerah kota, persyaratan penghentian penuntutan, tempat, waktu, dan tata cara perdamaian, tim pelaksana, sosialisasi, peran serta masyarakat, monitoring dan evaluasi, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2022.
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BD 2021/No.13 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang Dan Penanganan Saksi Dan/Atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang
ABSTRAK:
Setiap orang memiliki hak asasi yang wajib dihormati demi menunjang tinggi harkat dan martabat manusia. Perdagangan orang merupakan kejahatan terhadap hak asasi manusia sehingga Pemerintah Daerah perlu mewujudkan langkah yang komprehensif dan terpadu untuk mencegah dan menangani tindak pidana perdagangan orang. Untuk memberikan pedoman pelaksanaan pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang di Kota Bekasi berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pencegahan Tindak Kekerasan Perdagangan dan Eksploitasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu membentuk Peraturan Wali Kota tentang Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Penanganan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000, Undang-Undang 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 02 Tahun 2019.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Penanganan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Prinisp, Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup, Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Penanganan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan, Pusat Pelayanan Terpadu (UPT) dan Gugus, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2021.
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2021 Nomor 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 58 ayat (3) Undang -
undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 13 ayat (1)
Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus
Togas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana
Perdagangan Orang, maka perlu membentuk Peraturan
Walikota tentang Pembentukan Gugus Togas Pencegahan
Dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
Dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950: Undang - undang Nomor 7 Tahun 1984 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang - undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang - undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018
peraturan walikota tentang pembentukan gugus
tugas pencegahan dan penanganan tindak p!dana
perdagangan orang
meliputi ketentuan umum; gugus tugas; mekanisme kerja; pemantauan evaluasi dan pelaporan; anggaran;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
jumlah 8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 70 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5), Pasal 63 ayat (2), Pasal 64 ayat (4), dan Pasal 65 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014; Perda Kota Kupang No. 3 Tahun 2019
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; III. Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang; IV. Insentif dan Disinsentif; V. Tata Cara Pemberian dan Besarnya Nilai Insentif; VI. Tata Cara Pemberian dan Besarnya Nilai Disinsentif; VII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2020.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 37 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, BD.2020/NO.38, LL Kota Singkawang : 16 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENATAAN KEHIDUPAN MENUJU NORMAL BARU DI BIDANG PERDAGANGAN DAN JASA DI KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
bahwa Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) merupakan bencana non alam berupa wabah penyakit sehingga wajib dilakukan upaya penanggulangan agar tidak terjadi penyebaran yang meluas dan peningkatan jumlah kasus.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No.4 Tahun 1984, UU No.12 Tahun 2001, UU No.10 Tahun 2009, UU No.25 Tahun 2009, UU No.7 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, UU No.6 tahun 2018, PP No.40 Tahun 1991, PP No.21 Tahun 2020, Permenkes No.82 Tahun 2014, Permendagri No.20 Tahun 2020, Permenkes No.9 Tahun 2020, Perda No.1 Tahun 2016, Perda No.3 Tahun 2016, Perwali No.17 Tahun 2020,
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Pengaturan Tempat Perdagangan; Pengaturan Tempat Jasa Usaha; Jam Operasional tempat Usaha; Partisipasi masyarakat; Pembiayaan; Pengawasan dan Penindakan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2020.
Peraturan Walikota ini memiliki 16 halaman;
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 48 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat.
ABSTRAK:
Setiap orang berhak atas perlindungan dan perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagai sarana pelindungan hak asasi mausia.
Ps 28D ayat (1) dan ps 281 ayat (2) UUD 1945; UU No 2 Th 1993; UU No 16 Th 20111; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 83 Th 2008; PP No 42 Th 2013; Permenkumham No 22 Th 2013; Perda Kota Tangerang No 3 Th 2015; Perwal Kota Tangerang No 106 Th 2017.
1. Ketentuan Umum; 2. Penyelenggaraan bantuan Hukum; 3. Hak dan Kewajiban; 4. Kegiatan Penyelenggaraan Bantuan Hukum; 5. Larangan; 6. Penganggaran dan Bantuan Hukum; 7. Pembinaan dan Pengawasan; 8. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019.
19 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN LEGISLASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PADA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah, pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Probolinggo terdapat beberapa Program dan Kegiatan, diantaranya adalah Program Penataan Peraturan Perundang-Undangan, Kegiatan Legislasi Peraturan PerUndang- Undangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, objek dan sasaran Program dan Kegiatan tersebut adalah Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah inisiatif Kepala Daerah dan DPRD yang sebelum ditetapkan dan diundangkannya, berdasarkan Pasal 90 ayat (2) Juncto Pasal 91 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah wajib mendapat Evaluasi/Fasilitasi oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu diatur Penyelenggaraan Kegiatan Legislasi Peraturan Perundang-Undangan pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Probolinggo yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 80 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 80);
Kegiatan Legislasi dalam Peraturan Walikota ini merupakan kegiatan pada Bagian Hukum dalam Program Penataan Peraturan Perundang-Undangan.
Penyelenggaraan Kegiatan Legislasi dilaksanakan dengan cara kegiatan seminar, koordinasi, sosialisasi, diseminasi dan/atau sejenisnya dengan menghadirkan narasumber, pengajar, pembicara dan/atau instruktur dari Pemerintah Provinsi selaku wakil Pemerintah Pusat.
Objek dan Sasaran Kegiatan Legislasi adalah Rancangan Peraturan Daerah inisiatif Kepala Daerah dan DPRD yang mendapat Fasilitasi dan Evaluasi oleh Gubernur sebelum ditetapkan dan diundangkannya menjadi Peraturan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2019.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat