Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2019/NO.5, TLD NO.369
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN DESA WISATA
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung pengembangan potensi wisata dipandang perlu pengaturan tentang Desa Wisata; Pengaturan Desa Wisata sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, dimaksudkan untuk mengangkat dan melindungi nilai-nilai budaya, agama, adat istiadat, optimalisasi potensi ekonomi dan karakteristik daerah; Berdasarkan ketentuan Pasal 30 UndangUndang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, pemerintah kabupaten mempunyai kewenangan untuk mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan kepariwisataan di wilayahnya; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Desa Wisata.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelengaraan Kepariwisataan; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Menteri Kubudayaan dan Pariwisata Nomor PM.26/UM.001/Mkp/2010 tentang Pedoman Umum Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pariwisata Melalui Desa Wisata.
Mengatur tentang Pengelolaan Desa Wisata
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN POSO TAHUN 2019-2034
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Poso Tahun 2019 - 2034;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembangunan destinasi pariwisata daerah; pembangunan industri pariwisata daerah; pembangunan pemasaran pariwisata daerah; dan pembangunan kelembagaan kepariwisataan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA NOMOR 5 TAHUN 2019
2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2019 NOMOR 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERLINDUNGAN HAK-HAK ADAT DAN BUDAYA
MASYARAKAT ADAT KULISUSU
ABSTRAK:
a. bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuankesatuan
masyarakat
adat
serta
hak-hak
tradisionalnya
sepanjang
masih hidup sesuai dengan perkembangan
masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
b. bahwa masyarakat adat Kulisusu di Kabupaten Buton
Utara selama ini belum dilindungi secara optimal dalam
melaksanakan haknya yang bersifat komunal, baik hak
atas tanah, wilayah, dan budaya yang diperoleh secara
turun-temurun;
c. bahwa perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat
Kulisusu merupakan salah satu cara memberikan
kepastian dan keadilan kepada masyarakat adat
Kulisusu dalam rangka mempertegas keberadaan dan
perlindungan terhadap hak masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan
Hak-Hak Adat dan Budaya Masyarakat Adat Kulisusu;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar-Dasar Pokok Agraria (Lembaran
Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 78,Tambahan
Lemabaran Republik Indonesia Nomor 2043);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3886);4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Republik
Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4412);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton
Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 4690);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar
Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5168);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679).
10. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4539);
12. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 5
Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah
Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007
Tentang Pedoman Pelestarian dan Pengembangan Adat
Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014
tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan
Masyarakat Hukum Adat;
15. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal
atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat
yang Berada Dalam Kawasan Tertentu;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III
PERLINDUNGAN
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT ADAT KULISUSU
BAB V
KELEMBAGAAN ADAT KULISUSU
BAB VI
BUDAYA MASYARAKAT ADAT KULISUSU
BAB VII
TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH
BAB VIII
PENYELESAIAN SENGKETA
BAB IX
PENDANAAN
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Tahun 2019-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Recana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Tahun 2019-2025
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Pembangunan Kepariwisataan Kota; III. Indikasi Program Pembangunan Kepariwisataan Kota; IV. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; V. Pembiayaan; VI. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT KABUPATEN BENGKAYANG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dansesuai perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan republik Indonesia serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu adanya pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 5 Tahun 1999, U No.39 Tahun 1999, UU No.23 Tahun 2014, Perka BPN No.5 Tahun 1999, Permendagri No.52 Tahun 2014, Perka BPN No.10 Tahun 2016,
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum; Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup; Pengakuan dan Perlindungan; Penyelesaian Sengketa; Hak dan kewajiban masyarakat hukum adat; Tanggung pemerintah daerah; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2019.
Peraturan ini memiliki 13 halaman dan 7 halaman lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 4 Tahun 2019
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH TAHUN 2019 - 2025
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2019/NO.4, TLD NO.368
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH TAHUN 2019 - 2025
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2025;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5490);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasonal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5262);
11. Perarturan Presiden Nomor 88 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 128);
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan 2015-2030 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 280);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Negara Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 280);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2010-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 216);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 346);
PENYELENGGARAN
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2019.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
a. bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata yang merupakan tindak lanjut diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 10 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 52 Tahun 2012; PP Nomor 24 Tahun 2018; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 3 Tahun 1998; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 5 Tahun 2013;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan dan Prinsip, Jenis Usaha Pariwisata, Pendaftaran Usaha Pariwisata; Masa Berlaku TDUP, Hak, Kewajiban dan Larangan; Kerjasama Pengelolaan Daya Tarik Wisata, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Sanksi Administrasi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2019.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli Nomor 4 Tahun 2019
pemberdayaan - pelestarian - pengembangan nilai adat
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2019/No.68, TLD No.201
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI NOMOR 20 TAHUN 2015 TENTANG PEMBERDAYAAN, PELESTARIAN, PENGEMBANGAN NILAI ADAT, BUDAYA DAN BAHASA DAERAH DI TOLITOLI SERTA KELEMBAGAAN ADAT
ABSTRAK:
a. bahwa Lembaga Adat di Daerah memiliki potensi besar untuk berperan serta dalam pengembangan dan pelestarian adat, budaya di daerah yang merupakan bagian dari upaya untuk memelihara ketahanan budaya bangsa sebagai pilar dari ketahanan nasional;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf P Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu urusan Pemerintahan wajib Pemerintah Daerah adalah urusan bidang kebudayaan meliputi pengelolaan kebudayaan, pelestarian dan pembinaan lembaga adat di daerah, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 20 Tahun 2015 perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 20 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan, Pelestarian, Pengembangan Nilai Adat, Budaya dan Bahasa Daerah di Tolitoli serta Kelembagaan Adat.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Pasal 32 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4844);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 20 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan, Pelestarian, Pengembangan Nilai Adat, Budaya dan Bahasa Daerah di Tolitoli serta Kelembagaan Adat (Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun 2015 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 152).
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 20 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan, Pelestarian, Pengembangan Nilai Adat, Budaya dan Bahasa Daerah di Tolitoli serta Kelembagaan Adat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2019.
Peraturan yang Diubah: Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 20 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan, Pelestarian, Pengembangan Nilai Adat, Budaya dan Bahasa Daerah di Tolitoli serta Kelembagaan Adat
7 Halaman, Penjelasan: 2 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2019-2005
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentusn Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2019-2025;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011, Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2011, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016;
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pembangunan Kepariwisataan Daerah, Strategi Pembangunan Kepariwisataan, Rencana Pembangunan Perwilayahan Pariwisata, Program Pembangunan Kepariwisataan, Mekanisme Pengendalian Pembangunan Kepariwisataan, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2019.
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2018-2025
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat