PERDA Kota Pangkal Pinang No. 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG
NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN
PERHUBUNGAN DI KOTA PANGKALPINANG
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Kota Pangkalpinanng
ABSTRAK:
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 04 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Kota Pangkalpinang saat ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2011; PP No. 32 Tahun 2011; PP No. 37 Tahun 2011; PP No. 55 Tahun 2012; PP No. 80 Tahun 2012; PP No. 79 Tahun 2013; PP No. 74 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang asas dan tujuan, serta ruang lingkup pengaturan Perda. Perda ini juga mengatur mengenai pembinaan dan penyelenggaraan LLAJ, jaringan LLAJ, manajemen dan rekayasa lalu lintas, analisis dampak lalu lintas, pengujian dan pemeriksaan kendaraan, bengkel umum kendaraan bermotor, terminal, angkutan, perparkiran, pemindahan kendaraan, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran LLAJ, forum LLAJ, pembinaan pemakai jalan, penanggulangan kecelakaan lalu lintas, sumber daya manusia di bidang perhubungan, kerjasama, peran serta masyarakat, penyelenggaraan sistem informasi dan komunikasi, pengawasan dan pengendalian, serta penyidikan. Perda ini juga memuat sanksi administratif dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2016.
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 04 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Kota Pangkalpinang dan segala peraturan pelaksanaannya yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
118 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 10 Tahun 2016
Kehutanan dan Perkebunan; Pertambangan Migas, Mineral dan Energi; Transportasi Darat/Laut/Udara
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2016/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perkebunan
ABSTRAK:
Dalam rangka efektifitas pelaksanaan penegakan hukum Perda Kabupaten Tabalong Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perkebunan perlu dilakukan perubahan, dan dengan mencermati terhadap objek-objek pengaturan yang ada maka dipandang perlu untuh melakukan revisi terhadap beberapa ketentuan dalam perairan daerah dimaksud dan ditetapkan dengan membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perkebunan.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU Nomor 8 Tahun 1965, UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 38 Tahun 2004, UU Nomor 26 Tahun 2007, UU Nomor 4 Tahun 2009, UU Nomor 22 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 39 Tahun 2014, PP Nomor 27 Tahun 1983, PP Nomor 34 Tahun 2006, PP Nomor 22 Tahun 2010, PP Nomor 23 Tahun 2010, PP Nomor 55 Tahun 2012, PP Nomor 80 Tahun 2012, PP Nomor 74 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013, Perda Kabupatn Daerah Tingkat II Tabalong Nomor 02 Tahun 1991, Perda Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 1991, Perda Kabupaten Tabalong Nomor 16 Tahun 2011, Perda Kabupaten Tabalong Nomor 07 Tahun 2014, Perda Nomor 05 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini menetapkan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk angkutan hasil tambang dan hasil perkebunan, pasal yang dirubah adalah : Ketentuan Pasal 1 Angka 2, angka 4, dan angka 8; Ketentuan Pasal 3 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5); Ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan ditambahkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); Ketentuan Pasal 8 ayat (1), ayat (2),dan ayat (3); Ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (3); Ketentuan Pasal 10 diubah dan menjadi 3 (tiga) ayat; Di antara BAB VI dan BAB VII disisipkan 1 (satu) BAB dan 1 Pasal, yakni BAB VI A dan Pasal 10A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas dan Penyelenggaraannya
ABSTRAK:
Pertumbuhan lalu lintas yang semakin meningkat sehingga menimbulkan permasalahan dalam penyelenggaraan lalu lintas di jalan, maka diperlukan penanganan pengaturan secara benar, salah satunya dengan pembagian zona atau kawasan tertib lalu lintas guna terciptanya kenyamanan pengguna jalan. Oleh karena itu perlu menetapkan perda ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 55 Tahun 2012; PP No. 74 Tahun 2014; Perda No. 1 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang kawasan tertib lalu lintas dan penyelenggaraannya dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kawasan tertib lalu lintas adalah suatu daerah dimana setiap pemakai jalan diwajibkan untuk tertib berlalu lintas saat berkendara, dikarenakan mempunyai kekuatan hukum yang lebih tinggi dibandingkan kawasan yang lainnya. Diatur tentang azas dan tujuan, kawasan tertib lalu lintas, sarana dan prasarana, pembinaan dan pengawasan, lalu lintas, tata cara berlalu lintas, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Walikota No. 13 Tahun 2011 tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 2002; UU No 38 Tahun 2004; UU No 22 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 34 Tahun 2006; PP No 32 Tahun 2011; PP No 27 Tahun 2012; PP No 79 Tahun 2013; PP No 18 Tahun 2016; PERMENHUB No 75 Tahun 2015; PERDA Kota Cirebon No 9 Tahun 2009; PERDA Kota Cirebon No 4 Tahun 2010; PERDA Kota Cirebon No 8 Tahun 2012; PERDA Kota Cirebon No 15 Tahun 2012; PERDA Kota Cirebon No 6 Tahun 2016; PERDA Kota Cirebon No 7 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai penyelenggaraan analisis dampak lalu lintas dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Analisis Dampak Lalu Lintas
3. Penyusunan Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas
4. Tim Evaluasi
5. Tindak Lanjut Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas
6. Pembinaan dan Pengawasan
7. Sanksi Administratif
8. Ketentuan Peralihan
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2016.
26 HLM (Penjelasan 3 hlm, lampiran 5 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 07 Tahun 2016
TRANSPORTASI JEMAAH HAJI DARI DAERAH ASAL KE EMBARKASI DAN DARI DEBARKASI KE DAERAH ASAL
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, LD.2016/No.07, TLD No.07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Transportasi Jemaah Haji Dari Daerah Asal Ke Embarkasi dan Dari Debarkasi Ke Daerah Asal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 ten tang
Mengingat
Penyelenggaraan, Ihadah, Haji, perlu. menetapkan, Peraturan,
Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan tentang
Transportasi Jemaah haji dari Daerah Asal Ke Embarkasi Dan
dari Debarkasi Ke Daerah Asal
t
Penyelenggaraan, Ihadah, Haji, perlu. menetapkan, Peraturan,
Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan tentang
Transportasi Jemaah haji dari Daerah Asal Ke Embarkasi Dan
dari Debarkasi Ke Daerah Asal.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahu.n. 1959. tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I! di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tam bah an
Lembaran Negara Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ten tang
Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Indonesia Tahtm 2004 Nomcr 5, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 4335);
6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji fLembarnn Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4845);
ten tang
Republik
Lenrbaran
7. Undang-Undang No= 12 Tahun 20.11 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 52"3'4');
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 20-l:4 Nemer 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587); Sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nornor- 56 79)�
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005- N0m0r 140, 'Famba:han Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah ( Lembaran Negara Rep.ublik Indonesia Tahun 2015
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008
tentang Penyelengggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 186, Tambahan
Lembaran Negara- R-efmblili: Indonesia, Nomor 5345l;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Sebagaimana yang· telah ditrbah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 20-15
Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
Pasal 2
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
Pasal 3
RUANG LINGKUP
BAB IV
SUMBER PEMBIAYAAN
BABV
PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2016.
NOMOR 7 TAHUN 2016
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
ABSTRAK:
bahwa untuk menunjang perkembangan pembangunan, mendorong pertumbuhan perekonomian, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta untuk mengatasi permasalahan kemacetan dan pengendalian kecelakaan lalu lintas di daerah, diperlukan perbaikan sistem Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menjamin keselamatan, kelancaran, ketertiban, keamanan dan kenyamanan, serta berwawasan lingkungan; bahwa penyelenggaraan perhubungan perlu diintegrasikan dengan sistem Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke dalam satu kebijakan Pemerintah Daerah melalui penataan sistem transportasi perkotaan yang berbasis pelayanan kepada masyarakat; bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka pemerintah daerah dapat melaksanakan penyelenggaraan perhubungan sesuai dengan kewenangannya.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Ruang lingkup penyelenggaraan perhubungan, meliputi :
a. Pembinaan dan Penyelenggaraan LLAJ;
b. Jaringan LLAJ;
c. Pengujian dan Pemeriksaan Kendaraan;
d. Bengkel;
e. Terminal;
f. Pembinaan Pemakai Jalan;
g. Penanggulangan Kecelakaan Lalu Lintas;
h. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas;
i. Analisis Dampak Lalu Lintas;
j. Angkutan;
k. Perparkiran;
l. Pemindahan Kendaraan;
m. Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
n. Sumber Daya di Bidang Perhubungan;
o. Kerjasama;
p. Peran serta Masyarakat;
q. Penyelenggaraan Sistem Informasi dan Komunikasi;
r. Forum LLAJ; dan
s. Pengawasan dan Pengendalian
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2016.
-
Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
85
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Analisis Dampak Lalu Lintas
ABSTRAK:
a . bahwa lalu lintas dan angkutan jalan mempunyai peranan strategis untuk mendukung pembangunan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan umum;
b. bahwa setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman , dan infrastruktur yang menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Analisis Dampak Lalu Lintas.
Pasal 18 ayat ( 6 ) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 6 9 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Moda Transportasi Tradisional Becak dan Andong
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 16 ayat (4) Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pola Pengembangan Transportasi Wilayah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Moda Transportasi Tradisional Becak dan Andong.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, dan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2015.
Keberadaan Becak dan Andong sebagai sarana Transportasi Tradisional masyarakat merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dari identitas Yogyakarta sebagai pusat budaya. Namun, seiring dengan perubahan zaman keberadaan Becak dan Andong yang beroperasi di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta semakin berkurang, tergantikan dengan moda transportasi modern yang saat ini jumlahnya terus bertambah dan memenuhi ruang jalan. Upaya untuk mempertahankan identitas budaya ini menjadi tanggung jawab bersama semua pihak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2016.
Penjelasan : 6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat