Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan Retribusi Pelayanan Pasar sebagai salah satu jenis retribusi jasa usaha yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota; bahwa pelayanan terhadap pasar sebagai salah satu jenis penerimaan melalui sektor retribusi, dipandang perlu menetapkan objek dan besarnya Retribusi Pelayanan Pasar.
Dasar Hukum : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209); 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembetukan Kota Bau–Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4120 ); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844); 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); 6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049); 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1987 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4861); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5161); 14. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan; 15. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2011 Nomor 2).
Peraturan Daerah ini mengatur tentang : 1. KETENTUAN UMUM 2. NAMA, OBYEK, SUBYEK DAN WAJIB RETRIBUSI 3. GOLONGAN RETRIBUSI 4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA 5. PRINSIP DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI 6. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI 7. WILAYAH PEMUNGUTAN 8. MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG 9. TATA CARA PEMUNGUTAN 10. TATA CARA PEMBAYARAN 11. TATA CARA PENAGIHAN 12. PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI 13. KEBERATAN 14. PENGAMBILAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI 15. KEDALUWARSA 16. PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN 17. SANKSI ADMINISTRASI 18. KETENTUAN PIDANA 19. KETENTUAN PENYIDIKAN 20. KETENTUAN PERALIHAN 21. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 26 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa peningkatan jumlah pedagang kaki lima di Kota Banjarmasin telah berdampak pada terganggunya kelancaran lalu lintas, estetika dan kebersihan serta fungsi prasarana kawasan perkotaan, maka diperlukan penataan pedagang kaki lima oleh pemerintah daerah dengan melibatkan dunia usaha dan masyarakat; bahwa kegiatan pedagang kaki lima merupakan salah satu usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam usaha perdagangan sektor informal perlu dilakukan pemberdayaan untuk meningkatkan dan mengembangkan usahanya oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan dunia usaha dan masyarakat; bahwa Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 19 Tahun 2002 tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima dan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 19 Tahun 2002 tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima perlu direvisi karena ada beberapa ketentuannya yang sulit diterapkan dalam pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 46/M-DAG/PER/9/2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penataan PKL; Pemberdayaan PKL; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ktentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 26 Tahun 2012
RETRIBUSI IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, LD. 2012/NO. 132, TLD NO. , LL KAB. MALUKU TENGAH: 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 141 huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dipandang perlu mengadakan penyesuaian tarif Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol karena tarif Retribusi yang berlaku saat ini tidak sesuai lagi dengan perkembangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Penjualan Minuman Beralkohol.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Tingkat II Maluku Tengah Nomor 10 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 34 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 26 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata kerja Dinas Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan efektifitas penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan serta meningkatkan pelayanan, guna
mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, maka Organisasi
dan Tata Kerja Dinas yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 3
Tahun 2008, sebagaimana terakhir dirubah dengan Peraturan Daerah Nomor
5 Tahun 2011, perlu penyesuaian. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka
perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor
3 Tahun 20008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja DInas
Daerah.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005; Undang-undang Nomor 13 Tahunn 2007; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79; Peraturan Pemerintah Nomor 38; Peraturan Pemerintah Nomor 41; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2008
Dalam peraturan ini mengatur tentang :
1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
2. Dinas Kesehatan;
3. Dinas Sosial;
4. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
5. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika;
6. Dinas Pendapatan Daerah;
7. Dinas Pariwisata dan Usaha Ekonomi Kreatif;
8. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang;
9. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM;
10. Dinas Pertanian dan Peternakan;
11. Dinas Kelautan dan Perikanan;
12. Dinas Perkebunan dan Hortikultura;
13. Dinas Kehutanan;
14. Dinas Pertambangan dan Energi;
15. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
16. Dinas Pemuda dan Olahraga
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2012.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 26 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Banyuasin Mandiri
ABSTRAK:
Dalam rangka mengembangkan perekonomian daerah dan meningkatkan PAD, perlu dilakukn secara optimal dan professional. Pemerintah Kabupaten Banyuasin berkeinginan untuk mengelola dan mengembangkan potensi SDA, ekonomi dan peningkatan PAD dengan mendirikan Perusahaan Daerah Banyuasin Mandiri yang berbadan Hukum.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No.5 Tahun 1962; UU No.6 Tahun 2002; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; Permendagri No.1 Tahun 1984; Kepmendagri No.50 Tahun 1998; Kepmendagri No.43 Tahun 2000.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Pembentukan dan Status Perusahaan Daerah; Penetapan Kedudukan, Tujuandan Bidang Usaha; Modal; Pengurus; Direksi; Badan Pengawas; Pengadaan dan Pengelolaan Barang; Penetapan dan Penggunaan Laba; Pembubaran, Perubahan Status dan Peleburan/Penggabungan BUMD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sorong No. 26 Tahun 2012
PERDA Kota Sorong No. 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 26 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
RETRIBUSI IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, LD.2012/NO.26 TLD NO.26
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pembiayaan Pembangunan di Kota Sorong bertumpu pada perdagangan dan jasa sebagai salah satu potensi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 141 huruf (b) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur kembali mengenai pengelolaan Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Sorong:
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Sorong tentang Retribusi lzin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209 );
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
6. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi lrian Jaya Tengah, Provinsi lrian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara
7. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Propinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
10. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
11. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
12. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
12. Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
13. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
14. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737;
20. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman, Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
22. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/12/2010, tentang Ketentuan Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Produk Hukum Daerah;
RETRIBUSI IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
-
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 26 Tahun 2012
bahwa Bangunan Gedung sebagai tempat manusia
melakukan kegiatan mempunyai peranan yang sangat
strategis dalam pembentukan watak, perwujudan
produktivitas, dan jatidiri manusia dalam mencapai
kesejahteraan hidup;
bahwa Bangunan Gedung harus diwujudkan sesuai dengan
fungsinya serta dipenuhinya persyaratan administratif dan
teknis Bangunan Gedung;
bahwa demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan serta
penghidupan masyarakat serta untuk mewujudkan
Bangunan Gedung yang fungsional, andal, berjatidiri serta
seimbang, nyaman, serasi dan selaras dengan
lingkungannya maka penyelenggaraan Bangunan Gedung
perlu dilakukan pengaturan dan pembinaan;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 6
Tahun 2008 tentang Izin Mendirikan Bangunan perlu
disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 23 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Bangunan Gedung yang meliputi fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung, persyaratan Bangunan Gedung, IMB, penyelenggaraan Bangunan Gedung, penyelenggaraan Prasarana Bangunan Gedung yang Berdiri Sendiri, peran masyarakat, pembinaan penyelenggaraan Bangunan Gedung dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2012.
89 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat