Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pengumpulan, Pengambilan dan pembuangan
Sampah dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga yang disyahkan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 8 Maret 1984 Nomor 188.3//7/1984 diundangangkan dalam lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat I Purbalingga Seri C
Nomor 3 sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali; Bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana tersebut huruf a, perlu untuk menyusun dan menetapkan kembali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan daerah Kabupaten Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor
3 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor
3 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor
4 Tahun 1993;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang retribusi pelayanan kebersihan yang meliputi nama, obyek dan subyek retribusi, pelayanan kebersihan dan dasar pengenaan tarif, wilayah pemungutan/ tata cara pendaftaran dan pendataan, tata cara penetapan retribusi, tata cara pembayaran, tata cara pembukuan dan pelaporan, tata cara penagihan retribusi, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pembetulan, pengurangan ketetapan penghapusan, atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan, tata cara penyelesaian keberatan, tata cara perhitungan pengembalian kelebihan pembiayaan retribusi, ketentuan pidana, ketentuan penyidik dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 1998.
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 27 Tahun 1983 dicabut.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu disesuaikan; bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana, dimaksud huruf a diatas, maka perlu menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi
Bab III Golongan Retribusi
Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab V Prinsip Penetapan Dan Besarnya Tarif Retribusi
Bab VI Tata Cara Pemungutan Dan Wilayah Pemungutan
Bab VII Tata Cara Pembayaran
Bab VIII Tata Cara Penagihan
Bab IX Kadaluwarsa
Bab X Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa
Bab XI Sanksi Administrasi
Bab XII Pelaksanaan Dan Pengawasan
Bab XIII Ketentuan Pidana
Bab XIV Penyidikan
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 1998.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 9 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.1998/No.12 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pasar
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor
18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1990 tentang
Peraturan Pasar Kotamadya Daerah Tingkat II perlu
disesuaiakan;
b bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu diterbitkan Peraturan Daerah
tentang Retribusi Pasar.
Undang-undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pernerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84
Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171
Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174
Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175
Tahun 1997; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 3 Tahun 1988.
Peraturan ini mengatur pungutan daerah sebagai
pembayaran atas jasa pelayanan yang diberikan kepada umum di dalam
lingkungan pasar. Hal yang diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Obyek Dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
6. Struktur Dan Besarnya Tarif;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Tata Cara Pemungutan;
9. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang;
10. Sanksi Administrasi;
11. Tata Cara Pembayaran;
12. Tata Cara Penagihan;
13. Tata Cara Pengurangan, Keringanan
Dan Pembebasan;
14. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan,
Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi
Dan Pembatalan;
15. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
16. Kedaluwarsa;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Penyidikan;
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 1998.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1990 tentang Pengaturan Pasar
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
33 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 1999 No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Bahwa dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang antara lain menetapkan
Pajak Penerangan Jalan merupakan salah satu jenis pajak Daerah Tingkat
II, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor : 7 Tahun 1987 tentang Pajak Penerangan Jalan Umum perlu diganti. Untuk maksud tersebut diatas perlu mengatur Pajak Penerangan
Jalan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertambangan dan Energi No. 71 A Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 T ahun 1989.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pajak Penerangan Jalan, termasuk nama, obyek, subyek, dan wajib pajak. Pajak berdasarkan Nilai Jual Tenaga Listrik dengan tarif 9%. Pembayaran dilakukan di Kas Daerah, dan penagihan melibatkan surat teguran, paksa, dan penyitaan. Terdapat juga aturan mengenai masa pajak, tahun pajak, serta prosedur keberatan dan banding. Pidana dapat dikenakan atas kealpaan wajib pajak. Kedaluwarsa penagihan pajak terjadi setelah 5 tahun, kecuali dalam kondisi tertentu. Penyidikan dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 1999.
15 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka No. 9 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup
dan jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I
dan Daerah Tingkat II, maka Retribusi Izin
Peruntukan penggunaan Tanah merupakan
jenis Retribusi Daerah Tingkat II;
b. bahwa untuk memungut Retribusi
sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu
diatur dengan Peraturan Daerah;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang
pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 228 Tahun 1926 yang
telah diubah dan disempurnakan terakhir dengan
Sub Nomor 450 Tahun 1910;
3. Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960
tentang Panitia Urusan Piutang Negara
(Lembaran Negara RI Tahun 1960 Nomor 156,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2104);
4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 Tentang
Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 2818) Jo
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1970 Tentang
Perubahan dan Tambahan Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1967 Tentang Penanaman Modal
Asing (Lembaran Negara RI Nomor 2944);
5. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 Tentang
Penanaman Modal Dalam Negeri (Lembaran
Negara RI Tahun 1967 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 2853) Jo Undangundang Nomor 12 Tahun 1970 Tentang
Perubahan dan Tambahan Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal
Dalam Negari (Lembaran Negara RI Tahun
1974 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 2944)
6. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
Tentang Pokok-pokok pemerintahan di
Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 1974 Nomor 38,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3037);
7. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981
Tentang Kitab Undang-undang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1991 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209);
8. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984
Tentang Perindustrian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
3274);
9. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992
Tentang Penataan Ruang (Lembaran
Negara Republik Indinesia Nomor 3501);
10. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997
Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1982 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 3699);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
Tentang Pelaksanaan Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 36,Tahun 1983 Nomor 36,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3258);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986
Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1986 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 3338);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997
Tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3692);
14. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33
tahun 1992 Tentang Tata Cara Penanaman
Modal;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
1985 entang Tata Cara Pengendalian Pencemaran
bagi Perusahaan – Perusahaan yang mengadakan
Penanaman Modal menuirut Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1967 dan Undang-undang Nomor
6 Tahun 1968;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4
tahun 1987 Tentang Penerbitan Pungutanpungutan dan Jangka Waktu terhadap
pemberian izin Undang-undang Gangguan
(hinder ordonantie);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5
Tahun 1992 Tentang Rencana Tapak Tanah
dan Tata Tertib Pengusahaan kawasan
Industri serta Prosedur Pemberian Izin
Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin
Undang-undang Gangguan (UUG) / HO
bagi Perusahaan – perusahaan yang
berlokasi di luar Kawasan Industri;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7
Tahun 1992 Tentang Tata Cara Pemberian
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta Izin
Undang-undang Gangguan (UUG) / HO
bagi perusahaan –perusahaan yang
berlokasi di Luar Kawasan Industri;
19. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
171 Tahun 1997 Tentang Prosedur
Pengesahan Peraturan Daerah Tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
20. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
174 Tahun 1997 Tentang Pedoman Tata
Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
21. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175
Tahun 1997 Tentang Pedoman Tata Cara
Pemeriksaan dibidang Retribusi Daerah;
22. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
1994 Tentang Pelaksanaan Pemberian Izin
Mendirikan Bangunan dan Izin Undang-undang
Gangguan Perusahaan;
23. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119
Tahun 1998 Tentang Ruang Lingkup dan jenisjenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah
Tingkat II.
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi izin gangguan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, obyek dan subyek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan, struktur dan besarnya tarif; struktur dan besarnya tarif retribusi; cara perhitungan retribusi; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; surat pendaftaran; penetapan retribusi; tata cara pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kadaluwarsa penagihan; ketentuan pidana; penyidikan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 1999.
29
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.1998/NO.7 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun 1998/1999
ABSTRAK:
bahwa APBD Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta TA 1998/1999 perlu ditetapkan dengan Perda sesuaid engan Pasal 64 ayat (2) UU No 5 Tahun 1974;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1974; UU No 12 Tahun 1985; PP No 5 Tahun 1975; PP No 6 Tahun 1975;Keppres No 22 tahun 1984; Permendagri No 11 Tahun 1975; Permendagri No 11 Tahun 1978; Permendagri No 8 Tahun 1978; Permendagri No 4 Tahun 1979; Permendagri No 4 Tahun 1985; Kepmendagri No 900-099; Kepmendagri No 570-360; Kepmendagri No 970-893; Kepmendagri No 94 Tahun 1984; Kepmendagri No 903-1316; Kepmendagri No 51 Tahun 1985; Kepmendagri No 903-269; Kepmendagri No 903-379; Kepmendagri No 973/207/PUOD; Permendagri No 2 Tahun 1994; Inmendagri No 1 Tahun 1998;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1998 / 1999 adalah sebesar Rp. 73.115.713.00 beserta rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1998.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 1998
Peraturan Darerah Kabupaten Tingkat II Purbalingga Nomor 6 tahun 1989 tentang Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Mempelai
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 5 Tahun 1992 tentang Pelayanan Kesehatan pada pusat kesehatan Masyarakat dan Rumah bersalin Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
retribusi pelayanan kesehatan - puskesmas - rumah bersalin
1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.1998/Seri.B No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas dan Rumah Bersalin Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 5 Tahun 1992 tentang Pelayanan Pusat Kesehatan Masyarakat dan Rumah Bersalin Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga yang disyahkan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tangga 23 Mei Tahun 1992 Nomor 188.3/302 diundangangkan dalam lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Seri B Nomor 3 dan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1989 tentang pemeriksaan kesehatan bagi calon mempelai yang disyahkan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 19 Oktober Tahun 1989 Nomor 188.3/318
diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga seri D Nomor 7 sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali; Bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana tersebut huruf a, perlu untuk menyususn dan menetapkan kembali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tentang
Retribusi Pelayanan Kesehata pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Rumah Bersalin Kabupaten Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1997; Keputusan Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 153/MENKES/SKB/II/1988 dan nomor 11 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri
Nomor : 93A/MENKES/SKB/II/1996 dan Nomor 17 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan daerah Kabupaten Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 10 tahun 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 14 Tahun 1996;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan yang meliputi nama, obyek dan subyek retribusi, pelayanan kesehatan, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, masa retribusi, saat retribusi terutang dan Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan retribusi, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, ketentuan pidana, ketentuan penyidik, dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 1998.
peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 5 Tahun 1992 dan Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Purbalingga Nomor 6 tahun 1989 dicabut.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 1998
bahwa berdasarkan pasal 2 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Reklame merupakan pajak daerah tingkat II ; bahwa sehubungan dengan huruf a diatas, maka Pajak Reklame sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara tanggal 25 Oktober 1955 tentang Ijin dan Pajak Reklame yang telah diubah ketujuh kalinya dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 3 Tahun1986, perlu diubah menjadi Pajak Reklame ; bahwa sehubungan dengan hal-hal tarsebut di atas, perlu diatur dalam Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupatan Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama,Obyek Dan Subyek Pajak
Bab III Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak
Bab IV Tata Cara Pemungutan, Wilayah Pemungutan Dan Perhitungan Pajak
Bab V Masa Pajak, Tahun Pajak Dan Saat Pajak Terutang
Bab VI Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Dan Tata Cara Penetapan Pajak
Bab VII Tata Cara Pembayaran
Bab VIII Tata Cara Penagihan Pajak
Bab IX Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak
Bab X Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi
Bab XI Tata Cara Pengajuan Keberatan Dan Banding
Bab XII Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Bab XIII Kedaluwarsa
Bab XIV Ketentuan Pidana
Bab XV Penyidikan
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 1998.
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 1998
Nomor 50 Tahun 1952 tentang Pemungutan dan Penagihan Pajak Anjing dalam Daerah Kabupaten Pati; Nomor 27 Tahun 1956 tentang Pembakaran Roti; Nomor 18 Tahun 1972 tentang Pemungutan Pajak Atas Hasil Pengusahaan dan Pemeliharaan Sarang Burung; Nomor 2 Tahun 1975 tentang Mengadakan dan Memungut Pajak Kendaraan Tidak Bermotor; Nomor 4 Tahun 1975 tentang Mengadakan dan Memungut Pajak Potong Ternak; Nomor 5 Tahun 1976 tentang Mengadakan Pungutan Pajak Atas Surat Ijin Angkutan Kapol ODolan Rakyat Keluar Daerah Kabupaten Pati; Nomor 8 Tahun 1976 tentang Mengadakan Pungutan Pajak Ijin Angkutan Garam Rakyat Keluar Daerah; Nomor 1 Tahun 1977 tentan Pemeliharaan Babi; Nomor 9 Tahun 1977 tentang Pajak Rumah Bola Sodok; Nomor 12 Tahun 1977 tentang Mengadakan dan Memungut Retribusi bagi Kendaraan Bermotor yang Melalui Jalan Daerah; Nomor 4 Tahun 1978 tentang Pajak Bangsa Asing; Nomor 13 Tahun 1978 tentang Penyeragaman Penomoran Rumah Penduduk, Toko, Kantor, dan Bangunan-bangunan lain di Daerah Kabupaten Pati; Nomor 3 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Pemberian Ijin Tempat Usaha; Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penggunaan Radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati; Nomor 9 Tahun 1986 tentang Penyelenggaraan Balai Benih Ikan; Nomor 5 Tahun 1987 tentang Pemeriksaan Kesehatan Ternak di Pasar; Nomor 6 Tahun 1988 tentang Kendaraan Tidak Bermotor; Nomor 1 Tahun 1988 tentang Perusahaan Susu dan Perdagangan Susu di Kabupaten Daerah Tingkat II Pati; Nomor 1 Tahun 1989 tentang Uang Leges; Nomor 8 Tahun 1989 tentang Pengiriman Ternak dan Unggas Keluar Daerah; Nomor 5 Tahun 1991 tentang Ijin Usaha Rumah Makan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati; Nomor 3 Tahun 1992 tentang Penertiban Pelestarian dan Pembudidayaan Tanaman Kapok Randu di Kabupaten Daerah Tingkat II Pati; Nomor 6 Tahun 1993 tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum di Kabupaten Daerah Tingkat II Pati; Nomor 7 Tahun 1993 tentang Ijin Usaha Salon Kecantikan; Nomor 4 tahun 1994 tentang Retribusi Penjualan Es Batu untuk Keperluan Kapal Perikanan/Usaha Bidang Perikanan di Dermaga; Nomor 16 Tahun 1995 tentang Kartu Ternak; Nomor 6 Tahun 1997 Pungutan Pajak Radio; Nomor 7 Tahun 1997 tentang Retribusi Dokumen Lelang; Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ijin Mendirikan Usaha Penitipan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati; Nomor 14 Tahun 1997 Penjualan Brak Kerja
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Yang Mengatur Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Yang Pungutannya Harus Dihentikan Terhitung Sejak Tanggal 23 Mei 1998
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pajak Daerah dart Retribusi Daerah yang sudah tidak sesuai perlu dicabut. bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 1998 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Tingkat I da n Tingkat II tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dinyatakan berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, wajib dihentikan dan Peraturan Daerah yang mengatur tentang hal tersebut perlu dicabut; bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu ditetapkan pengaturannya dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nornor 10 Tahun 1998
Pajak Daerah terutang dan Retribusi Daerah terutang sampai dengan tanggal 22 Mei 1998 tetap dapat di tagih berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 1998.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hotel dan Restoran
ABSTRAK:
bahwa dengan telah dltetapkannya Undang-undang
Nomor 18 tahun 1997, tentang Pajak Daerah dan
Retribusl Daerah, maka Peraturan Daerah harus segera
dlsesualkan dengan peraturan perundang-undangan
yang benaku : bahwa untuk melaksanakan penyesualan materi
tersebut diatas, dlpandang perlu untuk menyusun dan
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Rembang tentang Pajak Hotel dan Restoran;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahoo 1974; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1997; Peraturan Pemerlntah Nomor 19 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negerl Nomor 84 Tahun .... ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun
1997; Keputusan menterl Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negerl Nomor 172 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negerl Nomor 173 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tlngkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1989;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek, subyek dan wajib pajak, dasar pengenaan dan tarip pajak, wilayah pemungutan pajak dan cara perhiwngan pajak, masa pajak. saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan
pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanks! administrasi, keberatan dan banding, tata cara pengembalian kelebihan
pembayaran pajak, kadaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 1999.
23 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat