Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2019/NO.119, TLD NO.105
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Pada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2017-2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengembangan usaha dan penguatan struktur permodalan PT. Bank Sulawesi Tengah sebagai Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sulawesi Tengah perlu diberikan dana penyertaan modal sesuai kemampuan keuangan Daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyakarat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 339 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perusahaan Perseroan Daerah adalah Badan Usaha Milik Daerah yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh satu daerah; bahwa untuk memperoleh kepastian hukum mengenai penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Tengah dalam melaksanakan penyesuaian nominal saham sebagai Badan Usaha Milik Daerah yang berbentuk perseroan terbatas perlu dilakukan perubahan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Pasal 4 dan Pasal 6 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2019.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2017
4 halaman; Penjelasan 3 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Dari Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Bantul Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Bantul (Perseroda)
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatan usaha perbankan oleh Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Bantul berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Bantul perlu diubah bentuk hukumnya menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah menjadi Perusahaan Perseroaan Bank Perkreditan Rakyat Bank Bantul (Perseroda)
Dasar hukum Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Noimor 37 Tahun 2018.
Materi Pokok : Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Bantul yang dibentuk pertama kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul Nomor 13 Tahun 1983 dan diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2007, diubah nama dan bentuk badan hukumnya menjadi PT. BPR Bank Bantul (Perseroda).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2019.
Jumlah halaman : 16 HLM; Penjelasan : 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Purworejo
ABSTRAK:
a. bahwa setiap warga negara berhak berusaha untuk
mencapai tingkat kehidupan yang layak.
b. bahwa dalam rangka mendukung pemenuhan hak
masyarakat di Daerah sebagai warga Negara
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah
Daerah menyediakan pelayanan jasa keuangan yang
aman kepada masyarakat, melalui pendirian
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank
Purworejo;
c. bahwa Perusahaan Daerah sebagaimana dimaksud
dalam huruf b, didirikan berdasarkan Peraturan
Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 1981
tentang Perusahaan Daerah Bank Pasar Kabupaten
Daerah Tingkat II Purworejo dan diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor
18 Tahun 2016 tentang Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Bank Purworejo, namun sejalan
dengan perkembangan keadaan dan dengan
ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun
2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka
Peraturan Daerah tersebut perlu ditinjau kembali dan
disesuaikan dengan menerbitkan Peraturan Daerah
yang baru;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan
Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank
Purworejo;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1845; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Purworejo yang meliputi: Pembentukan; Permodalan dan Bidang Usaha; Organ Perumda BPR Bank Purworejo; Kepegawaian; Rencana Strategis dan Rencana Bisnis Bank; Operasional Perumda BPR Bank Purworejo; Pelaporan; Evaluasi; Sistem Akuntansi; Penggunaan Laba; Pengelolaan Aset Tetap dan Inventaris; Pembinaan dan Pengawasan; Perubahan Bentuk Hukum; Pembubaran Perumda BPR Bank Purworejo; Kepailitan Perumda BPR Bank Purworejo;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2019.
58 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 8 Tahun 2019
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPerbankan, Lembaga KeuanganPerekonomian
Status Peraturan
Mencabut
PERDA Kab. Gunungkidul No. 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perda Kab. Gunungkidul No. 8 Tahun 2008 ttg Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Gunungkidul
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan btk bdn hukum dari PD BPR Bank Daerah GK menjadi PT BPR Bank Daerah GK (Perseroda)
ABSTRAK:
Bahwa Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Bank Daerah
Gunungkidul berfungsi untuk
mendukung Pemerintah Daerah dalam
mencapai kesejahteraan masyarakat,
mendorong pertumbuhan perekonomian
daerah, meningkatkan pelayanan
terhadap kebutuhan masyarakat dan
sebagai salah satu sumber pendapatan
asli daerah, perlu peningkatan
profesionalisme dan penerapan prinsipprinsip
tata kelola perbankan milik
daerah yang baik, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal
331 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 dan Pasal 139 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun
2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah,
maka Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Bank Daerah
Gunungkidul yang telah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2008
tentang Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Bank Daerah
Gunungkidul sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2013
tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8
Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah
Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah
Gunungkidul perlu diubah bentuk badan
hukumnya dari Perusahaan Daerah
menjadi Perseroan Terbatas.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
1950, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun
2017, Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016.
Materi Pokok : mengatur terkait Perubahan bentuk badan hukum, nama dan tempat kedudukan, jangka waktu berdiri, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal, organ PT BPR, pegawai, perencanaan dan pelaporan, penggunaan laba, kerja sama, pengawasan serta pembubaran dan likuidasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
Mencabut Peraturan
Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Bank Gunungkidul
Jumlah halaman : 17 HLM; Penjelasan : 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 339 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sukoharjo yang dibentuk bedasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sukoharjo, perlu dilakukan perubahan bentuk badan hukumnya.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah; Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. Nomor 7 Tahun 1992 telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 24 Tahun 2004; UU No. 37 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 21 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 87 Tahun 2014.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. Ketentuan Umum;
2. Nama Dan Tempat Kedudukan;
3. Asas, Maksud, Fungsi Dan Tujuan;
4. Kegiatan Usaha;
5. Modal;
6. Anggaran Dasar Dan Perubahan Anggaran Dasar;
7. Organ ;
8. Tata Kelola;
9. Komite-Komite;
10. Fungsi Kepatuhan, Audit Intern, Dan Audit Ekstern;
11. Pegawai;
12. Perencanaan Dan Pelaporan;
13. Penugasan Pemerintah;
14. Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan;
15. Kerjasama;
16. Evaluasi;
17. Pinjaman;
18. Penilaian Tingkat Kesehatan Dan Restrukturisasi;
19. Tahun Buku Dan Penggunaan Laba;
20. Pembinaan Dan Pengawasan;
21. Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan Dan Perubahan Status Kelembagaan;
22. Kepailitan;
23. Pembubaran Dan Likuidasi;
24. Ketentuan Lain-Lain;
25. Ketentuan Peralihan;
26. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2019.
55 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon Nomor 5 Tahun 2019
penyertaan - modal - kepada - bank - perkreditan - rakyat - kabupaten - cirebon
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2019/5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal kepada Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Cirebon
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pendapatan Asli Daerah serta meningkatkan daya asing usaha Bank perkreditan Rakyat (BPR) berdasarkan Pasal 9, Pasal 46, Pasal 46 dan Pasal 47 Perda Kab. Cirebon No. 5 Tahun 2018 maka perlu menetapkanPerda tentang Penyertaan Modal Kepada Bank Perkreditan Rakyat Kab. Cirebon .
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 17 Tahun 2003 ; UU No. 1 Tahun 2004; UU no. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dngan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 49 Tahun 2011; PP No.12 Tahun 2017 ; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Peraturan Otaritas Jasa Keuangan No. 5 BOJK.03/ 2015 ; Perda Prov Jabar No. 14 Tahun 2006 sebagaimana telah bebrapa kali diubah terakhir dengan Perda Prov Jabar No. 06 Tahun 2015; Perda Kab. Cirebon No. 15 Tahun 2007; Perda Kab Cirebon no. 10 Tahun 2016; Perda Kab. Cirebon No. 5 Tahun 2018.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan umum, Maksud Tujuan Dan entuk Penyertaan Modal , Penyeraan Modal Daerah, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2019.
7 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sukamara Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi komitmen hasil Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa PT. Bank Pembangunan Daerah
Kalimantan Tengah berdasarkan Akta Notaris Nomor 14 tanggal
15 November 2018, maka diperlukan penambahan dana dalam
bentuk penyertaan modal. Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal
Pemerintah Daerah akan menambah jumlah penyertaan modal
melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan
dengan Perda mengenai penyertaan modal, Pemerintah Daerah
melakukan perubahan perda mengenai penyertaan modal yang
bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka penambahan dana PT. Bank
Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah, maka Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan
Modal Pemerintah Kabupaten Sukamara Kepada Perseroan
Terbatas Bank Pembangunan Kalimantan Tengah, perlu diubah
dan disesuaikan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1998; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 5
Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten
Sukamara Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Kalimantan Tengah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2013 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 23), diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 5
Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten
Sukamara Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Kalimantan Tengah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2013 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 23), diubah
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Perwira Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung perekonoroian daerah yang diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, kemandirian, dan menjaga keseimbangan kemajuan ekonomi daerah dan nasional, maka perlu didukung kelembagaan perekonomian yang kokoh dengan membentuk Badan Usaha Milik Daerah;
b. bahwa peran Badan Usaha Milik Daerah di bidang perbankan agar dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya menyediakan modal usaha bagi usaha mikro, kecil, dan menengah serta sebagai salah satu sumber pendapatan Daerah, maka perlu dilakukan penyehatan, penguatan, dan peningkatan kinerja;
c. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 ten tang Badan Usaha Milik Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Perwira Kabupaten Purbalingga, maka perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Perwira Kabupaten Purbalingga.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Peme1in.tah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Purbalingga yang bergerak di bidang perbankan terkait : Pendirian, nama, tempat kedudukan, zzas, maksud dan tujuan, fungsi, tugas, usaha, dan jangka waktu, modal, pengurus dan pegawai, susunan organisasi dan tata kerja, satuan pengawas intern, perencanaan, operasional, dan pelaporan, penggunaan laba, pembinaan dan pengawasan, tanggung jawab dan ganti rugi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Perwira Kabupaten Purbalingga
39 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat