Kesehatan - Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 39/D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
a. bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah
satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai
dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam rangka memberikan arahan, landasan dan
dasar hukum dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan
serta mendorong terwujudnya pelayanan kesehatan yang
berkualitas kepada masyarakat, perlu didukung dengan
adanya pengaturan yang dijadikan pedoman dalam
penyelenggaraan kesehatan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf b
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kota Mojokerto berwenang
mengatur urusan kesehatan.
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan; 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun
2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar
Pelayanan Minimal; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun
2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan
Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
Materi pokok Peraturan Daerah ini meliputi:
a. ketersediaan penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat;
b. perizinan;
c. penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat;
d. prioritas pelayanan kesehatan;
e. pembiayaan;
f. integrasi sistem pelayanan;
g. kerjasama;
h. hak dan kewajiban;
i. penghargaan;
j. pemberdayaan masyarakat; dan
k. pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2020 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan dicabutnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1978 tentang Pedoman Pemberian Sumbangan Pihak Ketiga melalui berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Dalam Negeri Bidang Keuangan Daerah dan Pembangunan Daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum PERDA ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
PERDA ini mengatur mengenai Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Daerah yaitu meliputi Penjelasan Umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 14 Tahun 2012.
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ponorogo Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, bd tahun 2020 nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN UMUM PENGELOLAAN DANA BANTUAN UNTUK OPERASIONAL
POS PELAYANAN TERPADU BALITA DAN LANSIA YANG BERSUMBER
DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar, perlu adanya optimalisasi kegiatan yang ada di Pos Pelayanan Terpadu; bahwa dalam rangka mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dasar di Pos Pelayanan Terpadu khususnya untuk balita dan lansia diperlukan adanya dukungan anggaran dan perencanaan kegiatan yang baik sesuai dengan kebutuhan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Umum Pengelolaan Dana Bantuan Untuk Operasional Pos Pelayanan Terpadu Balita dan Lansia Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan jangka Menengah Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2019 Nomor 1); Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 5 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2019 Nomor 5); Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 129 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2019 Nomor 129); Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 130 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2019 Nomor 130);
KETENTUAN UMUM; TUJUAN; PENGALOKASIAN DANA DAN PENETAPAN KEGIATAN; PERUNTUKAN ANGGARAN; PENYALURAN DAN PENCAIRAN; PENGAWASAN DAN TANGGUNGJAWAB; PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2020.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
7 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa wilayah Kabupaten Bulungan memiliki berbagai kawasan rawan Bencana yang memerlukan upaya yang serius, terencana, tersistematisasi, dan terkelola untuk pengelolaan/peredaman ancaman Bencana, pengurangan kerentanan daerah terhadap ancaman Bencana, dan peningkatan kapasitas semua pihak demi terciptanya daerah yang tangguh dan dapat mensukseskan pembangunan masyarakat pada khususnya dan daerah, bangsa serta Negara pada umumnya;
b. bahwa penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Bulungan perlu melibatkan peranan semua pihak, dan disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan saat ini, serta difokuskan untuk membangun dan memperkuat jejaring partisipasi semua pihak serta memperhatikan kearifan dan potensi lokal yang berkembang di Kabupaten Bulungan;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, tujuan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana melindungi segenap masyarakat dari ancaman, resiko dan dampak Bencana perlu dibentuk diatur dalam sebuah Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Becana Nomor 3 Tahun tentang Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Perda ini terdiri dari : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Ruang Lingkup; Bab III Tanggung Jawab Dan Wewenang Pemerintah Daerah; Bab IV Badan Penanggulangan Bencana Daerah; Bab V Peran Serta Dalam Penanggulangan Bencana; Bab VI Hak, Kewajiban, Dan Peran Serta Masyarakat; Bab VII Pembentukan Forum Pengurangan Risiko Bencana; Bab VIII Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Bab IX Pendanaan Dan Pengelolaan Bantuan Bencana; Bab X Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Oleh Kecamatan, Kelurahan, Dan Desa; Bab XI Kerjasama; Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2020.
63 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Thn 2020/No. 36
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
ABSTRAK:
bencana kebakaran berakibat pada timbulnya kerugian yang amat besar baik korban manusia maupun harta benda yang dalam batas-batas tertentu tidak dapat dinilai dengan materi, sehingga diperlukan upaya pencegahan dan penanggulangan secara komprehensif,
efektif dan responsif; dan dalam rangka upaya pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran di Kota Sibolga, diperlukan pengaturan yang berkenaan dengan pembinaan dan pengawasan terhadap pengamanan dan penanggulangan bahaya kebakaran secara berkesinambungan
Undang-Undang Nomor 8 Ort Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2008; Peraturan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008; Peraturan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2009.
KETENTUAN UMUM; KEWENANGAN; RENCANA INDUK SISTEM PROTEKSI KEBAKARAN; POTENSI BAHAYA KEBAKARAN; PENCEGAHAN BAHAYA KEBAKARAN; PENANGGULANGAN KEBAKARAN; RETRIBUSI; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PERAN SERTA MASYARAKAT; KETENTUAN SANKSI; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
21hlmn, 8hlmn penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Bantuan Hukum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Bab IV Pemberi Bantuan Hukum
Bab V Tata Cara Penetapan Pemberi Bantuan Hukum
Bab VI Hak dan Kewajiban Pemberi Bantuan Hukum
Bab VII Penerima Bantuan Hukum
Bab VIII Hak dan Kewajiban Penerima Bantuan Hukum
Bab IX Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum
Bab X Pendanaan
Bab XI Tata Cara Penyaluran Dana Penyelenggaraa Bantuan Hukum
Bab XII Larangan
Bab XIII Pengawasan
Bab XIV Ketentuan Penyidik
Bab XV Ketentuan Pidana
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2020.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2020/No.8 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
Bahwa sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan hak konstitusional bagi setiap warga negara agar akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum berdasarkan ketrntuasn Pasal 19 ayat (2) UU No. 16 tahun 2011 maka perlu menetapkan Perda tentang Bantuan hukum untuk Masyarakat Miskin.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah dioubah dengan Uu No. 15 tahun 2019; UU No. 16 tahun 2011; Uu No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diu bah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PP No. 42 Tahun 2013.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Hak dan Kewajiban, Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum, Penyaluran Dana Bantuan Hukum, Pelaporan, Larangan Dan sanksi Adminsitratif, Pendaaan, Pengawasan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2020.
15 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2020/NO.8. TLD NO. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Inovasi Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan maka diperlukan berbagai inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan peningkatan produksi atau proses produksi. Dalam rangka memberikan dorongan yang lebih kuat bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan masyarakat untuk lebih berkreasi dan berinovasi maka diperlukan upaya fasilitasi dan pembinaan serta legitimasi terhadap kreatifitas dan inovasi yang telah dilaksanakan sehingga dapat meningkatkan daya saing Daerah. Dalam rangka memberikan payung hukum agar inovasi dimaksud dapat dilaksanakan secara terencana, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi serta terlegitimasi sebagai inovasi daerah yang diharapkan dapat meningkatkan daya saing Daerah maka perlu menyusun peraturan daerah tentang inovasi daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini : Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 67 Tahun 1958; UU No 23 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2019; PP No 16 Tahun 1976; PP No 69 Tahun 1992; PP No 38 Tahun 2017; Perda Prov Jateng No 3 Tahun 2019; Perda Kab Semarang No 11 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Bentuk Inovasi Daerah; Kriteria Inovasi Daerah; Pemberi Usulan Inisiatif Inovasi Daerah; Mekanisme Pengusulan Inovasi Daerah; Penetapan Inovasi Daerah; Uji Coba Inovasi Daerah; Penerapan, Penilaian Dan Pemberian Penghargaan Inovasi Daerah; Diseminasi Inovasi Daerah; Pendanaan; Informasi Inovasi Daerah; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2020.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Penyakit Menular
ABSTRAK:
a. bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia; b. bahwa di Kabupaten Tegal masih ditemukan berbagai jenis masalah kesehatan penyakit menular di masyarakat dan sewaktu-waktu dapat terjadi peningkatan angka kesakitan, kejadian kuar biasa, wabah, kecacatan bahkan kematian serta menimbulkan dampak sosial, ekonomi maupun penurunan produktivitas sumber daya manusia; c. bahwa untuk mengatasi masalah penyakit menular, perlu dilakukan upaya penanggulangan secara tepat, cepat agar dapat dilakukan tindakan sesuai dengan program penanggulangan penyakit menular; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Penyakit Menular.
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2016
Penanggulangan penyakit menular bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sehingga mampu mencegah terjadinya penyakit dan penularan penyakit. Ruang lingkup pengaturan dalam Perda Kabupaten Tegal meliputi kelompok dan jenis penyakit menular; penyelenggaraan; peran serta masyarakat; kerjasama; sumber daya kesehatan; koordinasi, jejaring kerja dan kemitraan; pencatatan dan pelaporan; larangan; sanksi administratif; dan ketentuan pidana. Penyakit menular dikelompokan menjadi penyakit menular langsung dan penyakit menular yang ditularkan oleh binatang pembawa penyakit.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2020 Nomor 244
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah di Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
Wilayah Daerah Kabupaten Konawe memiliki geologis, geografis, demografis, sosiografis yang menjadikannya berpotensi, rawan bencana, baik bencana alam, bencana non-alam, maupun bencana sosial yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, dan kerugian dalam bentuk lain yang tidak ternilai. Untuk mengurangi resiko bencana dan mengembalikan kondisi pasca bencana yang sesuai dengan tatanan nilai masyarakat diperlukan upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh dengan mengoptimalkan semua potensi yang ada di Kabupaten Konawe. Untuk melaksanakan tujuan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia melaluiperan dan fungsi organ negara termasuk pemerintah daerah termasuk di dalammnya memberikan perlindungan kepada warga negara untuk mendapatkan pemulihan terpadu melalui pelaksanaan urusan pemerintahaan
UUD 1945; UU No 29 Tahun 1959; UU N0 24 Tahun 2007; UU No 11 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 2008; PP No 22 Tahun 2008; PP No 26 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2008; PP No 17 Tahun 2018; Permendagri No 80 Tahun 2015; Perka BNPB No 02 Tahun 2012; Perka BNPB Tentang Pedoman Penyusunan Penanggulangan Bencana
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Azas, Prinsip dan Tujuan; Ruang Lingkup; Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang; Data dan Informasi Kebencanaan; Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah; Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana; Kerja Sama; Hak dan Kewajiban Masyarakat; Pengawasan dan Pertanggungjawaban; Pemantauan dan Evaluasi; Penyelesaian Sengketa; Peran Lembaga Sosial Kemasyarakatan, Dunia Usaha dan Lembaga Internasional; Forum Pengurangan Risiko Bencana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2020.
46
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat