Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD KOTA MADIUN TAHUN 2018 NOMOR 9 / D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU
ABSTRAK:
a. bahwa tujuan penyelenggaraan pemerintahan di Daerah adalah untuk melindungi segenap warga dari ancaman kerusakan lingkungan sekaligus meningkatkan kualitas kehidupan warga masyarakat dengan menjamin pemenuhan kebutuhan atas lingkungan yang sehat dan baik;
b. bahwa perkembangan dan pertumbuhan Kota Madiun telah mengakibatkan alih fungsi lahan yang pesat, dan menimbulkan kerusakan lingkungan yang dapat menurunkan daya dukung lahan dalam menopang kehidupan masyarakat, sehingga diperlukan penyediaan ruang terbuka hijau untuk menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan;
c. bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan perlu pedoman untuk melaksanakan ketentuan tentang penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau.
1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4725);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
4. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 06 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Madiun Tahun 2010-2030 (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2011 Nomor 2/E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Madiun Nomor 5);
5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2017 Nomor 9/D, Tambahan Lembaran Daerah Kota Madiun Nomor 43);
6. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perumahan dan Permukiman (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2017 Nomor 10/D).
Mengatur tentang :
1. kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur penyediaan dan pemanfaatan RTH;
2. Jenis dan Penyediaan RTH.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2018.
48 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan e-Government
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan e-Government merupakan upaya
pemerintah daerah dalam mewujudkan penyelenggaraan
pemerintahan Daerah yang lebih baik dan transparan; bahwa untuk memberikan arah dan landasan hukum dalam penyelenggaraan e-Government di Kabupaten Klaten,
maka diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan e-Government;
bahwa berdasarkan pertimbanggan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan e-Government;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perencanaan, infrastruktur TIK, pembangunan dan pengembangan informasi berbasis elektronik, interoperabilitas, sumber daya manusia, keamanan informasi, pengelolaan nama domain, penyelenggaraan pelayanan berbasis elektronik, pengelolaan informasi dan komunikasi publik, kemitraan dan peran serta masyarakat dan dunia usaha, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, dan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2018.
25 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 18 Tahun 2018
PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2005-2025-PERUBAHAN ATA
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2018 Nomor 186
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Ternate Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah dalam rangka perencanaan pembangunan jangka panjang sebagai landasan, arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yang dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Ternate Tahun 2005-2025; berdasarkan ketentuan Pasal 342 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dalam hal terjadi perubahan mendasar, maka Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dapat diubah; terhadap Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Ternate Tahun 2005-2025 telah dilakukan pengendalian dan evaluasi dengan hasil terdapat
perubahan sehingga perlu untuk diselaraskan dan diubah;berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Ternate
Tahun 2005-2025;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2017; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Perda Provinsi Maluku Utara No. 3 Tahun 2008; Perda Provinsi Maluku Utara No. 2 Tahun 2013; Perda Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2012; Perda Kota Ternate Nomor 2 Tahun 2012
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Ternate Tahun 2005- 2025(Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2012 Nomor 99) diubah. diatur tentang Ketentuan Pasal 1 diubah; Ketentuan Pasal 2 diubah; Ketentuan Pasal 6 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2018.
5 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, yang menentukan bahwa Kepala
Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah
tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen
pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang
ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan
untuk memperoleh persetujuan bersama, dipandang perlu
untuk segera ditindaklanjuti;
bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang
diajukan sebagaimana dimaksud dalam konsiderans huruf a
merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Tahun 2019 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan
Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara,
telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan dengan DPRD Provinsi
Kalimantan Selatan pada tanggal 12 Agustus Tahun 2018;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2019;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13
Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11
Tahun 2016;
Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2019, yang berisi Pasal 1 – 10.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2018.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 18 Tahun 2018
PENGELOLAAN PERUSAHAAN DAN PELAYANAN AIR BERSIH PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM)
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2018/No. 69
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Perusahaan dan Pelayanan Air Bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
ABSTRAK:
Perusahaan Daerah Air Minum sebagai Perusahaan Daerah yang diharapkan mampu memberikan pelayanan' yang optimal kepada masyarakat secara kualitas, kuantitas dan kontiniutas; Perusahaan Daerah Air Minum sebagai Perusahaan Daerah yang diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah, perlu dikelola secara professional; berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Perusahaan dan Pelayanan Air Bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya air; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; . Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor ..... Tahun 2017 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) “Tirta Simbune” Kabupaten Kolaka Timur;
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOLAKA TIMUR INI BERISIKAN TENTANG PENGELOLAAN DAN PELAYANAN AIR BERSIH PERUSAHAAN DAERAH DENGAN SITEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1.KETENTUAN UMUM 2. LEMBAGA PELAKSANA 3. ASAS TUJUAN DAN LAPANGAN USAHA 4. PENYELENGGARAAN PELAYANAN AIR MINUM 5. TARIF DAN REKENING AIR MINUM 6. HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN PELANGGAN 7. PENGENDALIAN 8. PERAN SERTA MASYARAKAT 9. SANKSI ADMINISTRASI 10. PENYIDIKAN 11. KETENTUAN PIDANA 12. KETENTUAN PERALIHAN 13. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Objek Wisata Taman Kyai Langgeng Kota Magelang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan peran serta Perusahaan Daerah Objek Wisata Taman Kyai Langgeng terhadap perekonomian daerah dan memperkuat daya saing usaha, perlu penguatan permodalan, penataan kelembagaan, dan peningkatan kualitas pengelolaan Perusahaan Daerah Objek Wisata Taman Kyai Langgeng;
b. bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur mengenai bentuk, pengurusan, dan organ Badan Usaha Milik Daerah maka perlu adanya pengaturan yang dapat memenuhi kebutuhan tersebut dalam Perusahaan Daerah Objek Wisata Taman Kyai Langgeng;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 331 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perusahaan daerah yang sudah berdiri diubah menjadi badan usaha milik daerah berbentuk perusahaan umum daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Objek Wisata Taman Kyai Langgeng Kota Magelang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, nama, tempat kedudukan dan logo, kegiatan usaha, modal, organ, pegawai, satuan pengawas intern, perencanaan, operasional dan pelaporan, penggunaan laba dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
52 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD Tahun 2018 No 18/TLD No 18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan bagi jemaah haji agar dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kabupaten Blora dapat berjalan aman, nyaman, tertib, lancar dan tepat waktu serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945;Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : penyelenggaraan Ibadah Haji di Daerah, Bupati membentuk PPIH.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2018.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, https://www.jdih.sumbawakab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 18 TAHUN 2018 TENTANG SUMUR RESAPAN
ABSTRAK:
Semakin banyak jumlah pembangunan mengakibatkan banyaknya tutupan permukaan tanah yang tidak dapat diresapi oleh air sehingga mengakibatkan terjadinya genangan air yang berpotensi menimbulkan banjir dan erosi. Untuk mencegah penurunan kadar air tanah dan air permukaan tanah yang mengakibatkan bagian atasnya menjadi kering, tandus dan keropos, perlu di buat sumur resapan
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 27 Tahun 1999, PP No. 82 Tahun 2001, PP No. 121 Tahun 2015, Permen Lingkungan Hidup No. 12 Tahun 2009, Permen PU No. 11/PRT/M/2014
Tujuan dari pembuatan Sumur Resapan adalah untuk menampung, menyimpan dan menambah cadangan air tanah serta dapat mengurangi limpahan air hujan ke saluran pembuangan dan badan air lainnya, sehingga dapat dimanfaatkan pada musim kemarau dan sekaligus mengurangi timbulnya banjir. Obyek pembuatan Sumur Resapan adalah Bidang Tanah. Subyek pembuatan Sumur Resapan adalah perorangan dan/atau instansi pemerintah maupun swasta yang akan atau sedang mendirikan/memiliki/menguasai bangunan yang menjadi Bidang Tanah. Air yang diperbolehkan masuk ke dalam Sumur Resapan adalah air hujan yang berasal dari limpasan atap bangunan atau permukaan tanah yang tertutup oleh bangunan atau air hujan yang sudah melalui Instalasi Pengelolaan Air Limbah dan sudah memenuhi standar Baku Mutu. Pembinaan terhadap pelaksanaan pembuatan Sumur Resapan merupakan tanggung jawab Bupati yang secara teknis operasional dilaksanakan oleh Dinas terkait. Penyidikan terhadap pelanggaran atas Perda ini dilakukan oleh Penyidik PNS di lingkungan Pemda.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2018.
Pedoman penyelenggaraan Sumur Resapan
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa retribusi pengendalian menara telekomunikasi diupayakan oleh Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kemakmuran dan keadilan guna pemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi kepentingan serta kesejahteraan masyarakat dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi memerlukan arah kebijakan, strategi dan sasaran yang terukur dan terpadu agar berdaya guna dan berhasil guna dalam rangka peningkatan kesejahteraan sosial serta Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 tahun 2016 dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam retribusi pengendalian menara telekomunikasi, maka diperlukan pengaturan tentang perubahan retribusi pengendalian menara telekomunikasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1 angka 5 dan angka 6, serta Lampiran I dan Lampiran II pada Perda Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 18 Tahun 2018
bahwa dengan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2016 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak
Daerah Pasal 3 ayat (3), Pajak Reklame merupakan jenis
Pajak kabupaten/kota yang dipungut
berdasarkan
penetapan Kepala Daerah. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kotawaringin Barat, terjadi perubahan
nomenklatur Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten
Kotawaringin Barat.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor
32 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor
6 Tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK;
BAB III
DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK;
BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN PAJAK;
BAB V
MASA PAJAK;
BAB VI
PENDAFTARAN WAJIB PAJAK;
BAB VII
PENETAPAN, PEMBAYARAN, PELAPORAN, DAN
KETETAPAN PAJAK;
BAB VIII
KEBERATAN DAN BANDING;
BAB IX
TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN,
PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN
ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB X
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB XI
KEDALUWARSA PENAGIHAN DAN
PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK;
BAB XII
PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN ;
BAB XII
PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN ;
BAB XIV
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XV
KETENTUAN PIDANA;
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2018.
25 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat