Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
bahwa pengujian berkala kendaraan bermotor perlu dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari bahaya kecelakaan dan pencemaran lingkungan untuk menjamin kesejahteraan masyarakat melalui bidang transportasi; bahwa untuk mencegah kecelakaan lalu lintas dan pencemaran lingkungan sebagai akibat dari kendaraan tidak layak jalan dalam wilayah Kota Kupang perlu diselenggarakan pengujian berkala kendaraan bermotor
Dasar hukum peraturan adalah UUD 1945; UU No. 5 tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Tujuan dan Ruang Lungkup ; III. Pemeriksaan Persyaratan Teknis dan Pengujian Bermotor; IV. Peralatan Uji, Peralatan dan Kalibrasi Uji Berkala; V. Tenaga Penguji; VI. Uji Pelaksana Berkala kendaraan Bermotor; VII. Prosedur dan Tata Cara Uji Berkala kendaraan Bermotor; VIII. Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bemotor; IX. Sistem Informasi Uji Kendaraan bermotor; X. Pembinaan dan Pengawasan; XI. Ketentuan Penyidika; XII. Ketentuan Pidana; XIII. ketentuan Peralihan; XIV. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2017.
35 halaman; 5 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD. NO. 2017/5, LL KOTA AMBON : 49 HLM.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perhubungan
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran mobilitas orang dan/atau barang yang mantap dan dinamis perlu dikembangkan sistem transportasi yang efektif, efisien dan terpadu. Meningkatnya peitumbuhan penduduk di Kota Ambon akan berdampak meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap moda transportasi darat, udara,dan laut sehingga diperlukan peranan pemerintah daerali dalam pengembangan wilayah sesuai potensi bidang perhubungan. Dalam rangka memberikan arah, landasan, kepastian hukum dan pengembangan sistem perhubungan kepada semua pihak yang terlibat dalam pembangunan di bidang perhubungan, maka diperlukan pengaturan tentang
penyelenggaraan perhubungan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Perhubungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 188.34-8799 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Terminal serta untuk penyesuaian tarif dengan perkembangan perekonomian, maka perlu dilakukan perubahan atas beberapa substansi Peraturan Daerah yang dimaksud.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan;
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Terminal.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Terminal, diantaranya mengatur besaran tarif yang telah disesuaikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Terminal.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Parkir
ABSTRAK:
Untuk mengintensifkan penyelenggaraan parkir di Kabupaten Tanah Bumbu baik untuk pembinaan, pengawasan dan pengendalian perlu dilakukan upaya penataan dan pengelolaan penyelenggaraan perparkiran secara terencana dan terpadu dalam rangka mewujudkan peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang penyelenggaraan parkir. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Parkir.
Dasar hukum : UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 38 Tahun 2004; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 79 Tahun 2013; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; PP Nomor 32 Tahun 2011; PP Nomor 74 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Parkir. Penyelenggaraan parkir di tepi jalan dan tempat khusus dilaksanakan dengan cara berlangganan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Parkir berlangganan dilakukan untuk pengguna pelayanan parkir di tepi jalan umum maupun tempat khusus parkir terhadap kendaraan bermotor dengan plat nomor polisi setempat/Kabupaten Tanah Bumbu. Struktur dan besarnya tarif penyelenggaraan parkir berlangganan untuk jangka waktu 1 tahun ditetapkan sebagai berikut: sepeda motor sebesar Rp. 100.000,00; mobil penumpang dan mobil barang dengan JBB kurang dari 3.500 kg sebesar Rp.200.000,00; dan mobil bus mobil barang dengan JBB lebih dari 3.500 kg sebesar Rp. 240.000,00. Instansi yang melaksanakan pemungutan penyelenggaraan parkir daerah dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu, yaitu ditetapkan sebesar 5% melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2017.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Operasional Kendaraan di Atas Air
ABSTRAK:
Dalam rangka percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi serta penguatan hubungan antara pulau di daerah diperlukan sistem operasional kendaraan di atas air yang handal guna menunjang dan menggerakkan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Operasional kendaraan di atas air memiliki peranan penting bagi masyarakat sebagai penghubung dalam menunjang kegiatan, meningkatkan potensi ekonomi dan pariwisata di daerah. Untuk melayani dan melindungi kepentingan masyarakat serta menunjang dan mendorong produktifitas dan daya saing daerah, perlu melakukan pengaturan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap kegiatan di bidang penyelenggaraan operasional kendaraan di atas air.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 2000; PP No. 51 Tahun 2002; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 61 Tahun 2009; PP No. 20 Tahun 2010; PERMENHUB No. 8 Tahun 2013;
Dalam Peraturan ini diatur antara lain ruang lingkup penyelenggaraan operasional kendaraan di atas air, yang meliputi angkutan di perairan, usaha jasa terkait angkutan, dan izin usaha angkutan di perairan. Perda ini juga mengatur mengenai sanksi administrasi dan memuat ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2017.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gunungsitoli No. 2 Tahun 2017
perubahan kedua atas peraturan daerah kota cilegon nomor 6 tahun 2007 tentang pembangunan pelabuhan kota cilegon
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2017/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 6 tahun 2007 Tentang Pembangunan Pelabuhan Kota Cilegon
ABSTRAK:
a. bahwa pemerintah daerah berwenang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan secara luas , nyata dan bertanggung jawab , serta untuk mempercepat terwujud kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan dan peanggalian potensi daerah ;
b. bahwa dalam rangka memanfaatkan potensi daerah yang dimiliki , dan upaya mengantisipasi globalisasi serta perdagangan bebas dipandang perlu pembangunan sarana dan prasana kepelabuhan untuk kepentingan umum yang represntatif
1.UU No.15 tahun 1999;2.UU No.25 tahun 2004;3.UU No.26 tahun 2007
;4.UU No.17 tahun 2008;5.UU No.33 tahun 2009;6.UU No.12 tahun 2011;7.UU No.23 tahun 2014;8.PP No.61 tahun 2009;9.PMPRI No. PM 15 tahun 2015;10.Perda Kota Cilegon No. 1 tahun 2001;11.Perda Kota Cilegon No. 3 tahun 2011
terdapat dalam pasal 5
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2017.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang
ABSTRAK:
Dalam rangka penertiban angkutan barang dalam wilayah Kabupaten Barito Kuala, perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian secara rutin terhadap kendaraan angkutan barang guna menjaga keselamatan dijalan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 55 Tahun 2012; PP No. 80 Tahun 2012; PP No. 79 Tahun 2013; PP No. 74 Tahun 2014; Permenhub No. 26 Tahun 2015; Permenhub No. 134 Tahun 2015; Perda Kab. Batola No. 15 Tahun 1991; Perda Kab. Batola No. 16 Tahun 2016.
Pengawasan Muatan Angkutan Barang, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Pengawasan Muatan Angkutan Barang;
c. Penyelenggaraan Penimbangan;
d. Tata Cara Penimbangan;
e. Ketentuan Pelanggaran;
f. Tata Cara Pengenaan Denda;
g. Pembinaan dan Pengawasan;
h. Penyidikan;
i. Ketentuan Pidana;
j. Ketentuan Lain-lain;
k. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2017.
13 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat