Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Grobogan Tahun 2019 - 2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) UndangUndang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk
Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Grobogan Tahun 2019-
2025;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembanguan kepariwisataan kabupaten, pembangunan industri pariwisata kabupaten, pembangunan DPK/KAwasan Strategis pariwisata/kawasan pengembangan pariwisata, pembangunan pemasaran pariwisata kabupaten, pembangunan kelembagaan kepariwisataan kabupaten, indikasi program pembangunan kepariwisataan kabupaten, kerja sama, pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2019.
183 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 06 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGEMBANGAN TERPADU KEPARIWISATAAN
ABSTRAK:
1. Kepariwisataan di Kabupaten Tanggamus memerlukan pengembangan secara optimal baik wisata alam, wisata budaya maupun wisata buatan, mewujudkan dan memelihara kelestarian lingkungan dan budaya, serta mengembangkan objek dan daya tarik wisata agar kepariwisataan menjadi salah satu penggerak aktivitas perekonomian masyarakat di samping sebagai wahana penelitian, pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip pengembangan wisata;
2. Kerusakan kawasan wisata, kawasan wisata alam, wisata budaya dan wisata buatan semakin meningkat, di samping itu pengembangan dan pembangunan kepariwisataan masih bersifat terbatas dan parsial;
3. Pengembangan kepariwisataan di daerah merupakan bagian integral dari pembangunan kepariwisataan nasional, untuk itu dibutuhkan keterlibatan para pelaku usaha kepariwisataan yaitu pemerintah, dunia usaha dan masyarakat;
4. Berdasarkan pertimbangan di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Terpadu Kepariwisataan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus;
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
7. Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1994 tentang Pengusahaan pariwisata Alam di Zona Pemanfaatan Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pengusahaan pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengembangan Ekowisata di Daerah;
15. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 446/KPTS-II/1996 tentang Tata Cara Pemberian dan Pencabutan Izin Pengusahaan pariwisata Alam;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
17. Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata;
18. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 01 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Lampung Tahun 2009 Sampai Dengan Tahun 2029;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 16 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanggamus Tahun 2011 Sampai Dengan Tahun 2031;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 12 tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2013-2018;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 6 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2015-2025;
22. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus.
Tujuan Pengaturan Kepariwisataan adalah:
1. Sebagai dasar pengambilan kebijakan dalam pengelolaan Kepariwisataan di seluruh wilayah Kabupaten agar pemanfaatan Obyek wisata dapat dilakukan secara optimal sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
2. Sebagai dasar untuk melakukan proteksi (pengawasan, perlindungan dan pengamanan) ancaman perusakan kawasan Kepariwisataan dan pelibatan para pihak dalam upaya melestarikan alam, lingkungan dan sumber daya;
3. Sebagai dasar untuk menyelesaikan permasalahan yang sering terjadi dalam pengelolaan Kepariwisataan di Daerah;.
4. Sebagai dasar koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergisitas antar berbagai pihak terkait dalam pengelolaan Kepariwisataan agar dapat memajukan kebudayaan, mengangkat citra bangsa, dan memperkukuh jati diri serta kesatuan bangsa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2019.
35
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 6 Tahun 2019
Bahwa kekayaan alam, nilai-nilai agama, budaya, seni, peninggalan sejarah, serta peninggalan purbakala merupakan potensi dan modal pembangunan kepariwisataan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Seram Bagian Barat. Pembangunan kepariwisataan diperlukan untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global. Pembangunan kepariwisataan dikembangkan sesuai dengan potensi dan daya tarik wisata melalui pengembangan ekonomi daerah dengan melibatkan peran serta masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 04 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang kepariwisataan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, pemerintah, pemerintah daerah dan pengusaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
Setiap orang dan/atau pengusaha pariwisata yang telah memiliki izin usaha pariwisata sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku, dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Lamp 5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelestarian dan pengembangan cagar budaya, perlu perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pengelolaan cagar budaya, bahwa sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2010 dan UU No. 23 Tahun 2014 maka memberikan kewenangan dan tanggung jawab kepada Pemda dalam pengelolaan dan pengembangan cagar budaya, maka perlu dibentuk Perda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1956, UU No. 11 Tahun 2010, UU No. 11 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 66 Tahun 2015, PP No. 12 Tahun 2017, PP No.28 Tahun 2018, Pemendagri No. 120 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kriteria Cagar Budaya, Register Cagar Budaya, Pelestarian Cagar Budaya, Pengelolaan Cagar Budaya, Peran Serta Masyarakat dan Juru Pelihara, Kepemilikan dan Pengalihan Cagar Budaya, Kerjasama, Tim Ahli Cagar Budaya, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
30 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG PELESTARIAN KEBUDAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
BAHWA KEBUDAYAAN DAERAH MERUPAKAN KEKAYAAN DAN IDENTITAS DAEARAH SEBAGAI INVESTASI UNTUK PEMBANGUNAN MASA DEPAN GUNA TERWUJUDNYA TUJUAN NASIONAL SEBAGAIMANA DIAMANTKAN UUD 1945;
BAHWA PERKEMBANGAN PEMBANGUNAN DAERAH YANG BEGITU PESAT SANGAT BERPENGARUH TERHADAP PERKEMBANGAN KEBUDAYAAN DI DAERAH;
BAHWA PERDA NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG PELESTARIAN KEBUDYAAN DAERAH BELUM MAMPU MENAMPUNG RUANG GERAK MASYARAKAT DALAM UPAYA PELESTARIAN KEBUDAYAAN DAERAH;
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN NIAS BARAT TAHUN 2019-2025
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2019/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Nias Barat Tahun 2019-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (3) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Nias Barat Tahun 201 9 2025
Pasal 18 ayat (6) UU 1945; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 46 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 32 Tahun 2014; PP No.50 Tahun 20 Tahun; PP No.18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 33 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pariwisata No. 10 Tahun 2016 Peraturan Menteri Pariwisata No. 10 Tahun 2016 2016;
PERDA 12 Tahun 2014; PERDA No. 99 Tahun 2016
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Nias Barat Tahun 2019 2025
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2019.
23
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD.2019/NO.6, LL Kab Sanggau : 14 HAL
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa pemajuan kebudayaan daerah merupakan wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sehingga perlu dilestarikan dan dilindungi dalam rangka memajukan kebudayaan daerah untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.11 Tahun 2010, UU No.23 Tahun 2014, UU No.5 Tahun 2017, Perpres No.65 Tahun 2018, Permendagri No.52 Tahun 2007, Peraturan bersama mendagri dan menbudpar, Permendikbud No.46 Tahun 2018
Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang: Ketentuan Umum, Objek Pemajuan Kebudayaan, Tugas dan Wewenang, Perlindungan, Pengembangan, Pemanfaatan dan Pembinaan, Larangan, Peran Serta Masyarakat, Pengawasan, Pengendalian dan Evaluasi, Pembiayaan, Ketentuan Penyidikan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
Peraturan ini memiliki 10 halaman dan 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2019/NO.113, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2019-2034
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2019-2034;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembangunan Kepariwisataan Provinsi, Pembangunan Destinasi Pariwisata Provinsi, Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan Daerah, Pembangunan Industri Pariwisata Daerah, Pembangunan Pemasaran Pariwisata Daerah, Indikasi Program Pembangunan Kepariwisataan, Kerjasama Antar Daerah, Serta Pengawasan Dan Pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2019.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 35 Tahun 2016
pariwisata - rencan ainduk pembangunan kepariwisataan
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2019/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Demak Tahun 2019-2029
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Demak Tahun 2019-2029;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, pembangunan kepariwisataan, pembangunan destinasi pariwisata, pembangunan pemasaran pariwisata, pembangunan industri pariwisata, pembangunan kelembagaan kepariwisataan, pembangunan sumber daya manusia pariwisata, pengawasan dan pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
36 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi.
ABSTRAK:
Kebudayaan betawi merupakan salah satu
kebudayaan daerah menjadi kekayaan dan identitas
bangsa yang sangat diperlukan untuk dijaga dan
dilestarikan di tengah dinamika perkembangan
peradaban dunia.
Pasal 18 Ayat 6; UU No 51 Th 2008; UU No 23 Th 2014 yang telah diubah dengan UU No 9 Th 2015; UU No 5 Th 2017; Permendagri No 39 Th 2007; Permendagri No 40 Th 2007; Permendagri No 52 Th 2007; Permendagri No 42 Th 2007 dan No 40 Th 2009; Permendikbud No 10 Th 2014.
1. Ketentuan Umum; 2. Tugas dan Wewenang; 3. Hak dan Kewajiban Masyarakat; 4. Pelestarian Budaya Betawi; 5. Data dan Informasi; 6. Pembinaan, Pemantauan, dan Evaluasi; 7. Pembiayaan; 8. Sanksi dan Administratif; 9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2019.
17 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat