Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 32,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah
ABSTRAK:
a. Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sesuai dengan semangat otonomi daerah, perlu di dukung oleh anggaran yang memadai;
b. Untuk meningkatkan kepedulian dan partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam pembangunan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam bentuk sumbangan pihak ketiga.
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah.
Pasal 18 (6) UUD 1945;
UU No. 64 Tahun 1958;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 12 Tahun 2011;
PP No. 58 Tahun 2005;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 1 Tahun 2007;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 3 Tahun 2008.
Ketentuan Umum; Bentuk Sumbangan; Tata Cara Pemberian dan Penerimaan; Penggunaan dan Pengelolaan; Pelaporan; Sanksi; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 32 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Garut Tahun 2009-2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong No. 32 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 32, Lembaran Daerah Kab. Rejang Lebong Tahun 2011 No. 70 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 141 huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu yang merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten;
b. bahwa untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui kegiatan Pemerintah Daerah dalam pemberian izin mendirikan bangunan, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas penyelenggaraan bangunan, maka perlu ditetapkan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Materi Pokok: Dengan nama Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, dipungut retribusi atas kegiatan Pemerintah Daerah dalam pemberian izin mendirikan bangunan. Objek Retribusi Izin Mendirikan Bangunan pemberian izin untuk mendirikan suatu bangunan. Pemberian izin meliputi kegiatan peninjauan
desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunannya agar tetap sesuai dengan
rencana teknis bangunan dan rencana tata ruang, dengan tetap memperhatikan
koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien luas bangunan (KLB), koefisien ketinggian bangunan (KKB), dan pengawasan penggunaan bangunan yang meliputi
pemeriksaan dalam rangka memenuhi syarat keselamatan bagi yang menempati
bangunan tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2011.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
16 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 32 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyaluran Dana Bergulir Program Peningkatan Ekonomi Kerakyatan Melalui Pinjaman Modal Usaha Mikro Kecil, Menengah dan Koperasi Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 31 Tahun 2011
Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2011
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 31, Berita Daerah 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
1. Untuk melaksanakan Pasal 160 ayat (2) dan (3) Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No, 21 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri No. 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan Daerah
2. Menampung perubahan anggaran Belanja Pegawai , Alokasi anggaran kegiatan yang dibiayai dari Dana percepatan pembangunan InfraStruktur Daerah, pendanaan kegiata lanjutan , dan penyelesaian hutang pemerintah , maka perlu ditetapkan Pergub Bengkulu tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2011
1. UU No.. 9 Tahun 1967
2. UU No. 17 Tahun 2003
3. UU No. 1 tahun 2004
4. UU No. 15 Tahun 2004
5. UU No. 32 tahun 2004
6. Auu No. 33 tahun 2008
7. UU NO. 27 tahun 2009
8. UU No. 28 tahun 2009
9. UU No. 12 tahun 2011
10. PP No. 109 tahun 2000
11. PP No. 24 tahun 2004
12. PP No. 55 tahuun 2005
14. PP No. 79 tahun 2005
15. PP No. 3 tahun 2007
16. PP No. 38 tahun 2007
17. PP No. 16 tahun 2010
18. PP No. 19 tahun 2010
19. PP no. 71 tahun 2010
20. Perpres No. 54 thun 2010 21. Permendagri No. 13 Tahun 2006
22. Permendagri No. 16 tahun 2007
23. Permendagri No. 37 tahun
24. Permendagri No. 32 tahun 2011
25. Permendagri No. 53 tahun 2011
26. PMK no. 140/PMK.07/2011
27. Perda Prov. Bengkulu No 6 tahun 2007
28. Perda Provinsi Bengkulu No. 3 tahun 2004
29. Perda Prov. Bengkulu No. 1 Tahun 2011
30. Pergub Bengkulu No. 1 Tahun 2011
1. Dalam upaya menampung perubahan anggaran Belanja Pegawai , Alokasi anggaran kegiatan yang dibiayai dari dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah, pendanaan kegiatan lanjutan , dan penyelesaian hutang pemerintah , maka perlu ditetapkan Pergub Bengkulu tentang Perubahan Penjabaran APBD tahun anggaran 2011.
2. Perubahan Penjabaran terdiri dari;
Pendapatan ( Pendapatan Asli, Dana Perimbangan, dan Pendapatan Lain-lain)
Belanja ( Belanja tak langsung, dan Belanja Langsung
Pembiayaan (Penerimaan dan Pengeluaran)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 31 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Bangli
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin berkembang dan meningkatnya kegiatan telekomunikasi sejalan dengan dinamika kebutuhan masyarakat terhadap penggunaan saran.a telekomunikasi di Kabupaten Bangli, dipandang perlu untuk melakukan pengawasan, pengoperasian dan pengendalian Menara Telekomunikasi dalam rangka menjamin kenyamanan dan keselamatan masyarakat;
b. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah, guna membiayai pelaksanaan pembangunan di daerah;
c. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, daerah diberikan kewenangan untuk memungut Retribusi Daerah tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Bangli;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undani-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor 02/PER/M.Kominfo/03/2008; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangli Nomor 6 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008;
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; 3. GOLONGAN RETRIBUSI; 4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; 5. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; 6. WILAYAH PEMUNGUTAN; 7. PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN; 8. TATA CARA PEMBAYARAN RETRIBUSI; 9. TATA CARA PENAGIHAN RETRIBUSI; 10. PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KADALUWARSA; 11. SANKSI ADMINISTRASI; 12. KETENTUAN LAIN-LAIN; 13. KETENTUAN PENYIDIKAN; 14. KETENTUAN PIDANA; 15. KETENTUAN PERALIHAN; 16. KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat